Utang Pemerintah Naik Rp33,24 Triliun, Rasio terhadap PDB Turun ke 40,30%
INDRAGIRIONE.COM — Rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto turun menjadi 40,30% pada akhir kuartal III-2026, dari 41,26% pada kuartal II-2026. Penurunan terjadi meski posisi utang nominal bertambah Rp33,24 triliun menjadi Rp10.326,93 triliun. Laju pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat menjadi faktor utama di baliknya.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah berada di Rp10.326,93 triliun pada akhir kuartal III-2026. Angka itu naik dari Rp10.293,69 triliun pada akhir kuartal II-2026.
Kenaikan nominal utang tidak serta-merta mengerek rasio terhadap PDB. Penyebutnya tumbuh lebih cepat: ekonomi Indonesia pada kuartal III-2026 tumbuh 5,47% year on year, lebih tinggi dari 5,29% yoy pada kuartal II-2026.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Suminto menyebut penurunan rasio tidak lepas dari percepatan pertumbuhan ekonomi tersebut.
"Rasio utang Pemerintah terhadap PDB pada September 2026 (Q3) menurun menjadi 40,30%, dari 41,26% pada Juni 2026 (Q2)," kata Suminto kepada CNBC Indonesia, Jumat (6/11/2026).
PDB Nominal Melonjak, Penyebut Rasio Ikut Membesar
Nilai PDB atas dasar harga berlaku pada kuartal III-2026 mencapai Rp6.741 triliun. Sebelumnya, pada kuartal II-2026, nilainya Rp6.060,4 triliun. Atas dasar harga konstan, PDB tercatat Rp3.633,2 triliun dari Rp3.444,9 triliun.
Suminto menjelaskan peningkatan PDB nominal ditopang aktivitas ekonomi domestik dan akselerasi belanja pemerintah. Keduanya disebut turut mendorong penurunan rasio utang.
"Sejalan dengan kehati-hatian dalam pengelolaan utang dan strategi yang terukur, serta pertumbuhan ekonomi yang kuat," tegasnya.
Dengan demikian, tambahan utang Rp33,24 triliun dalam satu kuartal tergerus oleh kenaikan basis PDB yang lebih besar. Rasio utang bergerak turun 0,96 poin persentase dalam tiga bulan.
Batas 60% PDB Masih Jauh di Depan Mata
Rasio utang pemerintah terhadap PDB memiliki pagar hukum. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara membatasi jumlah pinjaman atau pembiayaan untuk menutup defisit APBN maksimal 60% dari PDB.
Defisit anggaran sendiri dibatasi maksimal 3% dari PDB. Posisi 40,30% memberi ruang fiskal sekitar 19,7 poin persentase sebelum menyentuh batas atas.
Pemerintah menyatakan akan mempertahankan rasio utang pada tingkat terkendali. Komitmen itu disertai upaya menjaga pembiayaan APBN tetap efisien untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesinambungan fiskal.
Apa Artinya bagi Investor dan Pelaku Pasar
Bagi pemegang obligasi negara, rasio utang yang stabil di kisaran 40% menjaga persepsi risiko fiskal tetap terkendali. Itu penting untuk mempertahankan yield Surat Berharga Negara (SBN) di level yang tidak memberatkan biaya bunga APBN.
Bagi pelaku usaha, pertumbuhan ekonomi 5,47% yoy menjadi sinyal permintaan domestik yang masih berjalan. Belanja pemerintah yang dipercepat turut menyokong aktivitas sektor terkait pengadaan dan infrastruktur.
Yang perlu dicermati, kenaikan nominal utang tetap berlangsung tiap kuartal. Selama pertumbuhan PDB nominal mampu mengimbanginya, rasio akan bertahan. Jika laju ekonomi melambat, arah rasio bisa berbalik naik meski pemerintah tidak menambah utang baru secara agresif.