• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 200 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 211 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 166 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 221 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 336 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani: Ini Pembalasan Kasus Ahok

Indragirione

Senin, 28 Januari 2019 12:42:00 WIB
Cetak

Foto : 
Indragirione.com – Ahmad Dhani mengklaim vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan pada dirinya terkait kasus ujaran kebencian melalui cuitan twitter, dinilai sebagai vonis balas dendam. Pentolan Dewa 19 menyebut hukuman ini sebagai pembalasan atas kasus Ahok.
Seperti diketahui, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019), Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara.
Dhani dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atas masyarakat tertentu berdasarkan unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
ahmad dhani, kasus ahmad dhani, ujaran kebencian, uu ite
Ahmad Dhani tampak tenang setelah mendengar vonis 1,5 tahun penjara. Tetapi, Dhani menyatakan banding. (Aginta Kerina/JawaPos.com)
Menanggapi vonis tersebut, Dhani yang tampak tenang langsung mengajukan banding. Bahkan, melalui kuasa hukumnya, Dhani kembali mengatakan bahwa kasus ini adalah upaya balas dendam atas kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok.
“Menurut kami, ini merupakan putusan balas dendam. Kami menganggap ini sebagai putusan balas dendam. Ini merupakan deja vu bagi kita terkait dinamika politik yang terjadi selama ini, bahwa sebelumnya Ahok pun mendapatkan hal yang sama,” kata salah satu kuasa hukum Dhani, Hendarsam di PN Jakarta Selatan, dikutip dari Jawapos.com, Senin (28/1/2019).
Sebelumnya, Dhani memang sempat menuding bahwa kasus ujaran kebencian yang dituduhkan padanya adalah bentuk balas dendam terhadap vonis yang dijatuhkan pada Ahok. Sebab, dia berkeyakinan tidak ada unsur SARA dalam cuitannya yang diperkarakan.
“Tidak ada satu pun pernyataan sah dan meyakinkan dari jaksa. Golongan mana yang saya beri ujaran kebencian? Berarti abstrak, kan. Ada golongan yang abstrak yang dituduhkan kepada saya bahwa saya sudah memberikan ujaran kebencian,” ujar Dhani menanggapi tunutan 2 tahun penjara dari jaksa.
“Waktu kasus Ahok, jaksa menuntut satu tahun masa percobaan, bukan penjara loh ya. Hakim memutuskan Ahok dua tahun. Jadi, mungkin kebalik ini karena hakim memberikan keputusan lebih berat dari pada JPU kepada Ahok. Sekarang dua tahun tuntutan kepada Ahmad Dhani itu adalah balas dendam,” pungkas Dhani.
(jpc/fat/pojoksatu)




Berita Lainnya

  • +

HM.Wardan: Kita Adakan Istighotsah Untuk Hadapi Permasalahan Inhil

Presiden Jokowi Target Indonesia Jadi Negara Maju 2045

Pemeran Video Porno Vina Garut Meninggal Dunia

Tak Khawatir Longsor, Petani Getah Pinus Lalui Jalan Tanggul

Kodim 0314/Inhil Ikut Andil Dalam Berbagai Lomba Yang Diselenggarakan oleh Bank Rakyat Indonesia Tembilahan

Dinas PUPR Kota Pekanbaru Lakukan Koordinasi dengan Pihak Kontraktor Pekerjaan Instalasi Pengolahan Air Limbah

Ketua DPC HNSI Inhil Tinjau Potensi Siput Laut Sebagai Komoditas Ekspor

Ciptakan Tenaga Kerja Yang Unggulan, Kadisnakertrans Inhil Terus Lakukan Pelatihan

Ibu Pergoki 2 Anak Kandung Berhubungan Intim, Tak Disangka Suaminya Juga Terlibat

Babinsa Jatiarjo berikan sosialisasi kepada warga jelang Pembukaan TMMD

3 Guru SMP Pesta Seks dengan 3 Siswi di Kelas Komputer, 1 Murid Hamil

Bupati Inhil HM Wardan Harapkan Bumdes Miliki Mesin Pengolahan Potensi di Daerah







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Sidang Narkotika, Sindi dan Mantan Polisi Divonis Berbeda
19 Mei 2026
Gagal Tunjukkan Dokumen, PT Agrinas Tuding Kades Lubuk Besar Bela Cukong: Itu Pengalihan Isu!
19 Mei 2026
Polsek Tembilahan Hulu Update Pertumbuhan Jagung Dukung Program Asta Cita Ketahanan Pangan
19 Mei 2026
Prapid Parlindungan Hutabarat Ditolak, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
19 Mei 2026
Danramil Plandaan Dampingi Kapolres Jombang Panen Raya Jagung di Desa Plandaan
19 Mei 2026
Sertu Choiri Syaifudin Lakukan Komsos dengan Petani Kangkung
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Megaluh Selesaikan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
19 Mei 2026
Serda Sumanto Komsos dengan Perangkat Desa Alang-Alang Caruban
19 Mei 2026
Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Serka Soli Gelar Karya Bakti Pasang Paving Block
19 Mei 2026
Serka Khoirul Anam Dampingi Pemakaman Warga Desa Sentul
19 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Modal Nekat Kangkangi Berita Acara DPRD, PT Agrinas & KSO Terobos Kebun Masyarakat Berujung Diusir Massa!
Dibaca : 244 Kali
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 535 Kali
Dinas Pertanian Inhil Imbau Petani Tidak Mudah Terpengaruh Isu Saat Harga Kelapa Turun
Dibaca : 421 Kali
Permohonan Ditolak, Gugatan Praperadilan Warga Selatpanjang Kandas
Dibaca : 265 Kali
Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Gelombang 3 di Batang Tuaka Capai 20 Persen
Dibaca : 446 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media