• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 185 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 163 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 194 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 325 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 263 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani: Ini Pembalasan Kasus Ahok

Indragirione

Senin, 28 Januari 2019 12:42:00 WIB
Cetak

Foto : 
Indragirione.com – Ahmad Dhani mengklaim vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan pada dirinya terkait kasus ujaran kebencian melalui cuitan twitter, dinilai sebagai vonis balas dendam. Pentolan Dewa 19 menyebut hukuman ini sebagai pembalasan atas kasus Ahok.
Seperti diketahui, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019), Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara.
Dhani dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atas masyarakat tertentu berdasarkan unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
ahmad dhani, kasus ahmad dhani, ujaran kebencian, uu ite
Ahmad Dhani tampak tenang setelah mendengar vonis 1,5 tahun penjara. Tetapi, Dhani menyatakan banding. (Aginta Kerina/JawaPos.com)
Menanggapi vonis tersebut, Dhani yang tampak tenang langsung mengajukan banding. Bahkan, melalui kuasa hukumnya, Dhani kembali mengatakan bahwa kasus ini adalah upaya balas dendam atas kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok.
“Menurut kami, ini merupakan putusan balas dendam. Kami menganggap ini sebagai putusan balas dendam. Ini merupakan deja vu bagi kita terkait dinamika politik yang terjadi selama ini, bahwa sebelumnya Ahok pun mendapatkan hal yang sama,” kata salah satu kuasa hukum Dhani, Hendarsam di PN Jakarta Selatan, dikutip dari Jawapos.com, Senin (28/1/2019).
Sebelumnya, Dhani memang sempat menuding bahwa kasus ujaran kebencian yang dituduhkan padanya adalah bentuk balas dendam terhadap vonis yang dijatuhkan pada Ahok. Sebab, dia berkeyakinan tidak ada unsur SARA dalam cuitannya yang diperkarakan.
“Tidak ada satu pun pernyataan sah dan meyakinkan dari jaksa. Golongan mana yang saya beri ujaran kebencian? Berarti abstrak, kan. Ada golongan yang abstrak yang dituduhkan kepada saya bahwa saya sudah memberikan ujaran kebencian,” ujar Dhani menanggapi tunutan 2 tahun penjara dari jaksa.
“Waktu kasus Ahok, jaksa menuntut satu tahun masa percobaan, bukan penjara loh ya. Hakim memutuskan Ahok dua tahun. Jadi, mungkin kebalik ini karena hakim memberikan keputusan lebih berat dari pada JPU kepada Ahok. Sekarang dua tahun tuntutan kepada Ahmad Dhani itu adalah balas dendam,” pungkas Dhani.
(jpc/fat/pojoksatu)




Berita Lainnya

  • +

Tingkatkan Hubungan Kemitraan, Pengurus PWI Kabupaten Indragiri Hilir Periode 2019-2022, Bersilaturahmi Dengan Karpolres Inhil

Aksi Nyata, 30 Mahasiswa Stai Auliaurrasyiddin Tembilahan Bantu BPBD Padamkan Api di Tempuling

Peresmian TBM Sehati Kawasan Sehat Dompet Dhuafa Riau

Ipda Rio Putra Pimpin Apel Konsolidasi di Pos Pam Nilam Sari

Pemkab Inhil Mendapat Apresiasi dari BNPB Pusat dalam Penangan Karlahut

Kapolres Kuansing ikuti Rapat Koordinasi Menghadapi hari raya Idul Fitri 1443 H

Sedang Menunggu Pembeli,  Pengedar Shabu di Ciduk Tim SatRes Narkoba Polres Kuansing

Dandim 0314/Inhil Sambut Baik Kehadiran Mahasiswa Unisi Untuk Bergabung Padamkan Karhutla

Sekretaris Kesbangpol Hadiri Penyuluhan Desa dan Kelurahan

Bahas Penataan Kabel Fiber Optik, Pemko Pekanbaru Berdialog dengan APJATEL

Polres Inhu Resmikan Kampung Tangguh Anti Narkoba

Samidi Rasakan Hasil Pembangunan TMMD







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
03 Juli 2026
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
03 Juli 2026
Sertu Suyanto Dampingi Musdes Pembentukan Tim Penyusunan RKPDesa
03 Juli 2026
Melalui Komsos, Serda Budiono Pantau Kondisi Masyarakat
03 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Bantu Petani Desa Bedahlawak Jemur Padi
03 Juli 2026
Koramil Kabuh Perkuat Sinergitas dengan Forkopimcam
03 Juli 2026
Serma Adwin Gencarkan Komsos di Kelurahan Kaliwungu
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Desa Sungai Sagu Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Pasir Ringgit, Dukung Ketahanan Pangan 2026
03 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 423 Kali
Dituntut 12 Tahun, Hakim Vonis 6 Tahun, Marthalius: Kami Banding!
Dibaca : 206 Kali
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Dibaca : 302 Kali
Imigrasi dan ITB Bersinergi, Inisiasi Pagar Digital Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan
Dibaca : 200 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan
Dibaca : 204 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media