• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 206 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 216 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 172 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 227 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 341 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Fahri Hamzah Ancam Sita Gedung DPP Jika PKS Tak Patuhi Putusan MA

Indragirione

Senin, 14 Januari 2019 08:25:00 WIB
Cetak

Foto : 
Indragirione.com - Fahri Hamzah meminta agar Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera atau PKS segera memenuhi tuntutannya setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi atas kasus pemecatannya.


"Jadi saya kira posisinya sudah jelas dan harusnya teman-teman tuh menunjukkan ketaatan kepada hukum, jangan muter-muter begitu," ujar Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat 3 Agustus 2018.

Dalam sengketa antara Fahri Hamzah dengan PKS, pengadilan menerima gugatan Fahri dan menjatuhkan hukuman pada PKS untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar kepada Fahri.


"Kalau engga (bayar) ya saya sita gedungnya atau harta dari mereka-mereka yang saya gugat," ujar Fahri.

PKS, kata Fahri, hendaknya menunjukkan sikap taat dan tunduk pada hukum, bukan pada perkataan pimpinan seperti yang menurutnya selama ini terjadi dalam tubuh partai.

"Seolah-olah di negara ini kewenangan pimpinan PKS itu gak bisa ditantang dan gak bisa salah," tuturnya.

Polemik antara Fahri Hamzah dan pimpinan PKS sudah lama terjadi. Polemik tersebut berbuntut pemecatan Fahri dari partai pada 2015 yang kemudian digugat Fahri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada 14 Desember 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri yang melawan keputusan pemecatan itu.


Pihak yang digugat Fahri Hamzah adalah Sohibul Iman selaku tergugat I, majelis tahkim PKS selaku tergugat II, dan Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS selaku tergugat III.

Atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan PKS. PKS berupaya menempuh kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak kasasi tersebut

"Di Pengadilan Negeri (keputusannya) sudah begitu, Pengadilan Tinggi juga begitu. Ya sekarang sudah final. Menyerah saja ya kan? Harus menunjukkan sikap patuh dan taat kepada hukum negara gitu," ujar Fahri Hamzah.

sumber : Tempo.co




Berita Lainnya

  • +

Kapolda Riau Buka Pendidikan Latihan Integrasi Dikmaba TNI AD dan Diktukba Polri 2021

H Syafriadi Segera Gelar Deklarasi Maju Sebagai Calon Ketua PWI Riau 2022-2027

Sensasi Berkemah Sembari Berwisata Alam di Air Terjun Batu Tilam Kampar

Gubernur Edy Natar Nasution Turun Langsung Tinjau Lokasi Banjir di Kabupaten Pelalawan

HM Wardan Tinjau GOR dan Jalan di Desa Pekan Kamis

Wabup Inhil H. Syamsudin Uti : Lantik 83 Pejabat Eselon IV

Gubri Bertemu YKKS Pekanbaru, Bahas Program Pendirian SMK Seni dan Budaya di Kuansing

Empat Truck Ilog Diamankan, Wabup Suhardiman Minta Kapolda Tangkap Pelaku

Memasuki Libur Sekolah, Ini Pesan Babinsa 12/Batang Tuaka Serda Januar

Dandim Salatiga Bersama Ny Prayoga Erawan Tabur Bunga Di TMP Dharma

Kapolres Rohil: Anggota yang Terlibat Narkoba Siap-siap Dipecat

Koramil 09/Kemuning, Mendapatkan Penambahan Pasukan Untuk Padamkan Kalhutla







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Bhabinkamtibmas Desa Sungai Teritip Cek Pertumbuhan Jagung, Hasil Tumbuh Merata
20 Mei 2026
Dukung ketahanan pangan, Polsek Kateman Pantau Lahan Pertanian Warga di Kelurahan Tagaraja
20 Mei 2026
Muhaimin: Tindakan Kekerasan yang Dilakukan Oknum dengan Membawa Nama Pesantren Tidak Dapat Dibenarkan
20 Mei 2026
BUMDes Mianggul Gemilang Lakukan Pemupukan Tahap Kedua Jagung 1 Hektare Dukung Ketahanan Pangan Desa Limau Manis
20 Mei 2026
Polsek Tembilahan Hulu Cek Persiapan Lahan Jagung Kuartal II di Dusun Sungai Buluh
20 Mei 2026
Polsek Tembilahan Hulu Cek Lahan Jagung Kuartal II Dukung Swasembada Pangan di Desa Pekan Kamis
20 Mei 2026
Sidang Narkotika, Sindi dan Mantan Polisi Divonis Berbeda
19 Mei 2026
Polsek Tembilahan Hulu Update Pertumbuhan Jagung Dukung Program Asta Cita Ketahanan Pangan
19 Mei 2026
Prapid Parlindungan Hutabarat Ditolak, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
19 Mei 2026
Danramil Plandaan Dampingi Kapolres Jombang Panen Raya Jagung di Desa Plandaan
19 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Tak Ada Data, Masyarakat Cegat PT Agrinas Pasang Plang di Desa Lubuk Besar
Dibaca : 200 Kali
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 551 Kali
Dinas Pertanian Inhil Imbau Petani Tidak Mudah Terpengaruh Isu Saat Harga Kelapa Turun
Dibaca : 427 Kali
Permohonan Ditolak, Gugatan Praperadilan Warga Selatpanjang Kandas
Dibaca : 269 Kali
Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Gelombang 3 di Batang Tuaka Capai 20 Persen
Dibaca : 451 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media