• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
"Anak-Anak Rindu" Pulanglah Sayang, 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang.
Dibaca : 173 Kali
" Istri Ku Tercinta, Pulanglah, Anak - Anak Rindu" 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang."
Dibaca : 160 Kali
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 215 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 169 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 204 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Fahri Hamzah Ancam Sita Gedung DPP Jika PKS Tak Patuhi Putusan MA

Indragirione

Senin, 14 Januari 2019 08:25:00 WIB
Cetak

Foto : 
Indragirione.com - Fahri Hamzah meminta agar Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera atau PKS segera memenuhi tuntutannya setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi atas kasus pemecatannya.


"Jadi saya kira posisinya sudah jelas dan harusnya teman-teman tuh menunjukkan ketaatan kepada hukum, jangan muter-muter begitu," ujar Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat 3 Agustus 2018.

Dalam sengketa antara Fahri Hamzah dengan PKS, pengadilan menerima gugatan Fahri dan menjatuhkan hukuman pada PKS untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar kepada Fahri.


"Kalau engga (bayar) ya saya sita gedungnya atau harta dari mereka-mereka yang saya gugat," ujar Fahri.

PKS, kata Fahri, hendaknya menunjukkan sikap taat dan tunduk pada hukum, bukan pada perkataan pimpinan seperti yang menurutnya selama ini terjadi dalam tubuh partai.

"Seolah-olah di negara ini kewenangan pimpinan PKS itu gak bisa ditantang dan gak bisa salah," tuturnya.

Polemik antara Fahri Hamzah dan pimpinan PKS sudah lama terjadi. Polemik tersebut berbuntut pemecatan Fahri dari partai pada 2015 yang kemudian digugat Fahri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada 14 Desember 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri yang melawan keputusan pemecatan itu.


Pihak yang digugat Fahri Hamzah adalah Sohibul Iman selaku tergugat I, majelis tahkim PKS selaku tergugat II, dan Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS selaku tergugat III.

Atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan PKS. PKS berupaya menempuh kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak kasasi tersebut

"Di Pengadilan Negeri (keputusannya) sudah begitu, Pengadilan Tinggi juga begitu. Ya sekarang sudah final. Menyerah saja ya kan? Harus menunjukkan sikap patuh dan taat kepada hukum negara gitu," ujar Fahri Hamzah.

sumber : Tempo.co




Berita Lainnya

  • +

Marlis Syarif Beri Bantuan Mesin Pompa Pemadam Kebakaran

Korem 082/CPYJ Bersih-Bersih Taman Makam Pahlawan

Bawa Narkoba, Dua Oknum TNI AD Ditangkap Dibandara Soetta

Dalam Upaya Pembangunan SDM, Pemkab Inhil Titik Beratkan Peningkatan Mutu dan Pendidikan Berkarakter

Sekda Inhil H Said Syarifuddin : IAI Ar-Risalah Merupakan Salah Satu Perguruan Tinggi Paling Cepat Perkembangannya di Indonesia

Mengenaskan, Ditabrak Truk Besar, Poniman Tewas Kepalanya Bersimbah Darah

Kodim 0714/Salatiga Gelar Latihan Saka Wira Kartika

Antisipasi guna cegah PETI, Kapolres Kuansing Instruksikan para Kapolsek Awasi Operasional Alat Berat

Bupati Wardan Buka Kegiatan Manasik Haji 2019, Diikuti Oleh 564 JCH Asal Inhil

Kunjungan Wasev Kemhan RI TMMD Ke-106 Diwilayah KODIM 0819 Pasuruan

Turnamen Voli, Yonarmed 12/Divif-2/Kostrad Jalin Kekompakan dengan Masyarakat

Ini Manfaat Hebat Daun Seledri yang Harus Diketahui







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Aipda Taufik Akbar Koordinasi bersama Masyarakat Terkait Pendataan Lahan Ketahanan Pangan
04 Juli 2026
Sertu Shofi Bantu Warga Desa Banjardowo Bangun Rumah
04 Juli 2026
Serka Yulianto Bantu Evakuasi Penemuan Mayat
04 Juli 2026
Sertu Krisna Gelar Karya Bakti di Lokasi Koperasi Merah Putih
04 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Ciptakan Keakraban
04 Juli 2026
Serda Sumanto Sambang Rumah Warga
04 Juli 2026
Serda Hendra Perkuat Kemanunggalan dengan Warga
04 Juli 2026
Dandim Letkol Kav Dicky Raih Penghargaan Kabar Terdepan Award
04 Juli 2026
"Anak-Anak Rindu" Pulanglah Sayang, 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang.
04 Juli 2026
" Istri Ku Tercinta, Pulanglah, Anak - Anak Rindu" 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang."
04 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
Dibaca : 208 Kali
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 215 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Bekawan Koordinasi Pendataan Lahan Jagung, Dukung Swasembada Pangan di Kecamatan Mandah
Dibaca : 226 Kali
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 465 Kali
Dituntut 12 Tahun, Hakim Vonis 6 Tahun, Marthalius: Kami Banding!
Dibaca : 221 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media