• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 181 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 163 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 194 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 324 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 263 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Kepala Daerah yang Ingin Berkampanye Harus Cuti

Indragirione

Sabtu, 12 Januari 2019 12:40:00 WIB
Cetak

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Indragirione.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy`ari meminta kepala daerah agar berhati-hati jika ingin melempar pose yang berkaitan dengan Pemiihan Presiden (Pilpres) terutama saat berdinas.
"Kalau mau dukung ini itu harus cuti terlebih dahulu karena masuk ranah kampanye," kata Hasyim Asy`ari di Kantor KPU, Jakarta, Jumat 11 Januari 2019.
Namun, menurut Hasyim, Kepala Daerah yang ingin melakukan kampanye tanpa cuti harus dilakukan di luar hari kerja, "Kalau di luar jam kerja tidak usah cuti karena tidak melanggar, kalau di luar kerja," jelasnya. 
Hasyim juga menyarankan agar kepala daerah harus ingat dan membaca Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Yakni, berdasarkan pasal 281 ayat 1, Kepala Daerah dilarang menggunakan fasilitas jabatannya untuk melakukan kampanye.
Jika melanggar, pasar 547 tertulis pejabat negara bisa diancam pidana maksimal tiga tahun dan denda Rp36 juta,'Radarbangsa




Berita Lainnya

  • +

Polsek Rengat Barat Ringkus Dua Tersangka Narkoba di Rumah Kontrakan

DPRD Riau Gelar Rapat Paripurna Dengan Dua Agenda

ABK Kapal KM MI 01 yang terjatuh di Perairan Selat Air Hitam sedang dicari Tim SAR Gabungan

Maryan, SH : Tanggapan JPU Terhadap Eksepsi Ngawur dan Tidak Profesional

Kepala Kantor Imigrasi Pekanbaru Bertemu Pj Bupati, Bahas Rencana Pelayanan Paspor di Kampar

Andi Arief Resmi Dipolisikan ‘Ninja’ Pendukung Jokowi-Ma’ruf

Utang Sabu, Inah Tewas Diperkosa dan Dibakar Jadi Abu, Begini Kronologisnya

Tembilahan Hulu Juara Umum Kejurkab IPSI Inhil 2019

Ramada Sari Amd.Gz : Kegiatan Kelas Balita Merupakan Kegiatan Partisipatif

Pj Bupati Nilai Persepakbolaan Kampar Luar Biasa, Banyak Prestasi Ditorehkan di Berbagai Ajang

Personel Kodim 0812/Lamongan Bantu Warga Bangun Irigasi

TMMD, Meriahnya Malam Hadrah Diujung Harapan







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
03 Juli 2026
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
03 Juli 2026
Sertu Suyanto Dampingi Musdes Pembentukan Tim Penyusunan RKPDesa
03 Juli 2026
Melalui Komsos, Serda Budiono Pantau Kondisi Masyarakat
03 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Bantu Petani Desa Bedahlawak Jemur Padi
03 Juli 2026
Koramil Kabuh Perkuat Sinergitas dengan Forkopimcam
03 Juli 2026
Serma Adwin Gencarkan Komsos di Kelurahan Kaliwungu
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Desa Sungai Sagu Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Pasir Ringgit, Dukung Ketahanan Pangan 2026
03 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 420 Kali
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Dibaca : 302 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan
Dibaca : 204 Kali
Polsek Kateman Polres Inhil Resmikan Hasil Bedah Rumah, Wujud Kepedulian Polri pada Hari Bhayangkara ke-80
Dibaca : 225 Kali
Serda Lalu Dampingi Petani Tanam Tembakau
Dibaca : 201 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media