• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 197 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 209 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 163 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 221 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 335 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Kepala Daerah yang Ingin Berkampanye Harus Cuti

Indragirione

Sabtu, 12 Januari 2019 12:40:00 WIB
Cetak

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Indragirione.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy`ari meminta kepala daerah agar berhati-hati jika ingin melempar pose yang berkaitan dengan Pemiihan Presiden (Pilpres) terutama saat berdinas.
"Kalau mau dukung ini itu harus cuti terlebih dahulu karena masuk ranah kampanye," kata Hasyim Asy`ari di Kantor KPU, Jakarta, Jumat 11 Januari 2019.
Namun, menurut Hasyim, Kepala Daerah yang ingin melakukan kampanye tanpa cuti harus dilakukan di luar hari kerja, "Kalau di luar jam kerja tidak usah cuti karena tidak melanggar, kalau di luar kerja," jelasnya. 
Hasyim juga menyarankan agar kepala daerah harus ingat dan membaca Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Yakni, berdasarkan pasal 281 ayat 1, Kepala Daerah dilarang menggunakan fasilitas jabatannya untuk melakukan kampanye.
Jika melanggar, pasar 547 tertulis pejabat negara bisa diancam pidana maksimal tiga tahun dan denda Rp36 juta,'Radarbangsa




Berita Lainnya

  • +

Marlis Berbagi Bersama SDN 004 Kempas Jaya

Pemkab Kampar Siap Sukseskan Gerakan Ketahanan Pangan Nasional

Edarkan Sabu, Warga Tembilahan Dikrengkeng ke Jeruji Besi

TMMD Trenggalek, Sepenggal Program yang Mampu jadi Motor Pemersatu Bangsa

Usai Salat Jumat Hari Ini, Deddy Corbuzier Menjalani Proses Mualaf di Ponpes Gus Miftah

Berbagai Serikat Sampaikan Aspirasi ke Pemprov Riau Hingga ke Pusa saat Peringatan Hari Buruh Internasional

KPID Riau Dorong Lembaga Penyiaran Sosialisasikan Pengelolaan Sampah Bijak

Heboh, Warga Siak Menemukan Bayi diduga Dibuang di Lokasi Kebun Sawit

Hadiri Musrenbang Kecamatan Pekanbaru Kota, Wako Instruksikan Program yang Dapat Dirasakan Masyarakat

Wakil Bupati Inhil Hadiri Hari Narkoba Nasional

Foto Selfie Setengah Bugil, Polwan Dipecat

Dalam Masa Kampanye, Hambali Persilahkan Caleg Bantu Masyarakat







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Gagal Tunjukkan Dokumen, PT Agrinas Tuding Kades Lubuk Besar Bela Cukong: Itu Pengalihan Isu!
19 Mei 2026
Polsek Tembilahan Hulu Update Pertumbuhan Jagung Dukung Program Asta Cita Ketahanan Pangan
19 Mei 2026
Prapid Parlindungan Hutabarat Ditolak, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
19 Mei 2026
Danramil Plandaan Dampingi Kapolres Jombang Panen Raya Jagung di Desa Plandaan
19 Mei 2026
Sertu Choiri Syaifudin Lakukan Komsos dengan Petani Kangkung
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Megaluh Selesaikan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
19 Mei 2026
Serda Sumanto Komsos dengan Perangkat Desa Alang-Alang Caruban
19 Mei 2026
Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Serka Soli Gelar Karya Bakti Pasang Paving Block
19 Mei 2026
Serka Khoirul Anam Dampingi Pemakaman Warga Desa Sentul
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Kabuh Komsos dengan Perangkat Desa Kedungjati
19 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Modal Nekat Kangkangi Berita Acara DPRD, PT Agrinas & KSO Terobos Kebun Masyarakat Berujung Diusir Massa!
Dibaca : 240 Kali
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 532 Kali
Dinas Pertanian Inhil Imbau Petani Tidak Mudah Terpengaruh Isu Saat Harga Kelapa Turun
Dibaca : 417 Kali
Permohonan Ditolak, Gugatan Praperadilan Warga Selatpanjang Kandas
Dibaca : 263 Kali
Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Gelombang 3 di Batang Tuaka Capai 20 Persen
Dibaca : 446 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media