• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
"Anak-Anak Rindu" Pulanglah Sayang, 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang.
Dibaca : 180 Kali
" Istri Ku Tercinta, Pulanglah, Anak - Anak Rindu" 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang."
Dibaca : 165 Kali
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 217 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 169 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 205 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Ditinggal Ibu Meninggal, ABG 18 Tahun Diperkosa Ayah Kandung Berulang Kali, Kakak 120 Kali, Adik 60 Kali

Indragirione

Sabtu, 23 Februari 2019 11:03:00 WIB
Cetak

Foto : 
Indragirione.com - Sungguh memilukan apa yang dialami AG (18). Dia menjadi korban incest atau hubungan sedarah yang dilakukan ayah, kakak, dan adik kandung sendiri selama setahun belakangan.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas menyatakan korban sudah diperkosa para tersangka sejak 2018. Padahal ketiganya semestinya menjaga dan merawat korban karena ibunya sudah meninggal.

Ayah kandung korban berinisial M (45), kakaknya berinisial SA (24), dan adiknya, YF (15), berulang kali memperkosa AG di rumah mereka di Pekon Panggung Rejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

AG tak kuasa melawan karena takut. Selain itu, dia diketahui mengalami keterbelakangan mental.

"Kakaknya itu sudah menyetubuhi 120 kali dalam setahun, adiknya 60 kali. Kalau bapaknya sudah berulang kali, saya yakin sudah sering," kata AKP Edi seperti dilansir detikcom.

Edi meyakini rata-rata pelaku menyetubuhi korban lebih dari satu kali setiap hari.

Kasus ini sendiri bisa terungkap berkat kecurigaan warga. Selama ini pelaku dikenal tertutup kepada warga sekitar. Warga melapor karena melihat kondisi AG yang semakin kurus.

"Keluarga ini sepertinya tertutup, korban juga juga nggak dikasih keluar, selalu dikurung di dalam rumah. Kemudian korban ini tadinya gemuk sekarang kurus. Pokoknya keluarganya tertutuplah," ujar AKP Edi.

Menurut AKP Edi, AG saat ini dititipkan di rumah keluarga. Polisi dalam waktu dekat akan memeriksakan kondisi kesehatan dan kejiwaan AG. Polisi berupaya agar AG benar-benar mendapat jaminan terkait keberlangsungan hidupnya ke depan.

"Korban sekarang ini ada dengan keluarganya, sama pamannya. Kami juga mau cek kondisinya dengan dokter dan psikolog, mudah-mudahan dinas terkait, pemda terkait bisa memberi bantuan juga pada korban ini," ucapnya.

M, SA, dan YF saat ini sudah ditahan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dipersangkakan Pasal 76D dan Pasal 81 ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 8 huruf a jo Pasal 46 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 285 KUHPidana.

"Ancaman hukuman untuk Pasal 81 ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak minimal 5 tahun maksimal 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman maksimal apabila dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan darah. Untuk Pasal 46 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga ancaman hukuman paling lama 12 tahun. Untuk Pasal 285 KUHPidana, ancaman hukuman paling lama 12 (dua belas) tahun," jelas AKP Edi. (za)

sumber : riausky.com




Berita Lainnya

  • +

Bupati Inhil Buka Diklat Guru Tahfidz Qur'an Se - Kabupaten Indragiri Hilir

Malam Pertama Ramadan, Pj Bupati Kampar Tarawih di Masjid Raya Muhammadiyah

Semarakan Hari Raya Qurban1442 H, PKB Riau Siapkan 5 Ekor Sapi

Cofee Morning Wakil Bupati Inhil bersama Dandim 0314/Inhil dan Kapolres Inhil, Per Erat Persatuan dan Kesatuan Inhil

Pj Walikota Dikukuhkan sebagai Ketua DPK IKAPTK Pekanbaru

Rekrutmen Anggota FTBM Hamfara Library Tembilahan, Volunteer Literasi Gelar Pelatihan

Tangkal Covid-19, Tahanan Baru Diisolasi dan Jalani Rapid Test Ulang

Sejahterakan Prajurit, Kodam V/Brawijaya Siapkan Progam Kepemilikan Hunian

Senam Sehat Bersama Masyarakat, Cagubri Abdul Wahid Komit Membangun Inhil

Wakil Bupati Inhil H.Syamsuddin Uti (SU) Lantik Pengurus IPRY Komisariat Indragiri Hilir

Bupati Inhil Hadiri Peringatan HUT BPR - BPRS Nasional Tahun 2019

Kapten Arh Uwin Suharto Ajak Mahasiswa Padamkan Karhutla







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Aipda Taufik Akbar Koordinasi bersama Masyarakat Terkait Pendataan Lahan Ketahanan Pangan
04 Juli 2026
Sertu Shofi Bantu Warga Desa Banjardowo Bangun Rumah
04 Juli 2026
Serka Yulianto Bantu Evakuasi Penemuan Mayat
04 Juli 2026
Sertu Krisna Gelar Karya Bakti di Lokasi Koperasi Merah Putih
04 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Ciptakan Keakraban
04 Juli 2026
Serda Sumanto Sambang Rumah Warga
04 Juli 2026
Serda Hendra Perkuat Kemanunggalan dengan Warga
04 Juli 2026
Dandim Letkol Kav Dicky Raih Penghargaan Kabar Terdepan Award
04 Juli 2026
"Anak-Anak Rindu" Pulanglah Sayang, 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang.
04 Juli 2026
" Istri Ku Tercinta, Pulanglah, Anak - Anak Rindu" 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang."
04 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
Dibaca : 219 Kali
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 217 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Bekawan Koordinasi Pendataan Lahan Jagung, Dukung Swasembada Pangan di Kecamatan Mandah
Dibaca : 227 Kali
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 470 Kali
Dituntut 12 Tahun, Hakim Vonis 6 Tahun, Marthalius: Kami Banding!
Dibaca : 223 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media