• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 182 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 163 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 194 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 324 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 263 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Kakak Nikahi Adik, MUI Bilang Haram, Beresiko Anak Cacat

Indragirione

Rabu, 03 Juli 2019 03:20:00 WIB
Cetak

Indragirione.com – Cinta terlarang antara kakak dan adik menggemparkan publik pekan ini. Di Sampang Madura, Jawa Timur, seorang kakak berinisial A (26) menjalin cinta terlarang dengan adiknya M (16) sejak 2018. Akibatnya, M kini hamil enam bulan.

Kakek korban, D mengatakan, A dan M adalah kakak adik yang beda ibu kandung. M tinggal di Kecamatan Sokobanah. Sedangkan A tinggal di Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.
“M adalah anak dari istri kedua, sementara A merupakan anak dari istri pertama,” kata D.

Sementara di Bulukumba Sulawesi Selatan (Sulsel), seorang pria bernama Ansar menikahi adik kandungnya sendiri berinisial FT.
Warga Dusun Lembang, Desa Salemba Kecamatan Ujungloe, Kabupaten Bulukumba, Sulsel itu meninggalkan Bulukumba. Keduanya berangkat ke Kalimantan dan menikah di sana.
Kasus itu terungkat setelah istri pertama Ansar, Hervina melapor ke polisi. Hervina melaporkan suaminya atas dugaan kasus perzinahan dengan adik kandungnya sendiri ke Mapolres Bulukumba, Senin (1/7).
”Saya harap keadilan dan kepastian hukum. Meminta aparat penegak hukum untuk menangkap Ansar,” ujar Hervina usai melapor, Senin (1/7).
Hervina menunjukkan bukuh nikahnya dengan Ansar.
Hervina menunjukkan bukuh nikahnya dengan Ansar. (dok Polres Bulukumba)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut pernikahan sedarah itu hukumnya haram dan harus dibatalkan.

“Ya, haram itu harus dibatalkan,” kata Wakil Ketua Umum MUI Yunahar Ilyas di kantornya, Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Psikolog evolusi dari University of Hawaii, Debra Lieberman, mengatakan, perkawinan sedarah bisa meningkatkan kemungkinan seseorang mendapatkan dua gen “jahat” yang merugikan.
Menurut Lieberman, hubungan sedarah secara genetik menimbulkan risiko memiliki keturunan yang memiliki peluang lebih kecil untuk bertahan hidup.
“Jika Anda menikah dengan saudara kandung atau saudara sedarah yang sangat dekat, ini bisa meningkatkan secara drastis kemungkinan mendapatkan dua salinan gen buruk yang dihasilkan dari masing-masing individu, dan salinan gen buruk ini akan bersatu kepada anaknya kelak,” ucap Lieberman, sebagaimana dikutip Live Science.

Direktur pusat genetik manusia di Perth, Australia, Profesor Alan Bittles, telah mengumpulkan data mengenai kematian anak yang dilahirkan dari pernikahan antara sepupu dari seluruh dunia.
Diketahui bahwa adanya peningkatan risiko tambahan kematian sekitar 1,2 persen dibandingkan pernikahan bukan saudara dekat.
Sementara untuk cacat lahir terdapat peningkatan risiko sekitar 2 persen pada populasi umum dan 4 persen pada pernikahan yang orangtuanya memiliki kekerabatan dekat.
Berbagai macam masalah yang terjadi seperti kebutaan, ketulian, penyakit kulit dan kondisi neurodegeneratif.

(one/pojoksatu)




Berita Lainnya

  • +

Data BPS, Ternyata Banyak Ibu-ibu Malas Masak dan Pilih Pesan Go-Food

Ketua PA 212 Slamet Ma’arif Resmi Tersangka

Gubri Ajak Petani Kuansing Tingkatkan Produksi Pangan

Pemprov Riau dan Kementerian LH Teken MoU Pengolahan Sampah Jadi Listrik

Wabup Inhil Hadiri Musrenbangnas di Jakarta

Kepala OPD Diminta Bekerja Sama Dalam Pemeriksaan Pendahuluan Kinerja

Bersama Cipayung Plus, Polda Riau Lepas Mudik Kebangsaaan di Mapolda Riau

Lokasi TMMD Ke 106 di Reteh Ditinjau Dandim 0314/ Inhil

Wabup Suhardiman: Ayoo.. Masyarakat Kuansing Dukung Wike di Rising Star Indonesia

Kunjungan Kerja di Kuansing, Kapolda Irjen Iqbal : Laksanakan Tugas Profesional dan Berwawasan, Santun Serta Humanis

K3S Inhil Salurkan Bantuan kepada Pasien Penderita Gizi Buruk di RS Puri Husada Tembilahan

Vaksinasi Merdeka Serentak, Polda Riau Gandeng Perguruan Tinggi Siapkan 9000 Vaksin Dan 1500 Paket Bansos







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
03 Juli 2026
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
03 Juli 2026
Sertu Suyanto Dampingi Musdes Pembentukan Tim Penyusunan RKPDesa
03 Juli 2026
Melalui Komsos, Serda Budiono Pantau Kondisi Masyarakat
03 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Bantu Petani Desa Bedahlawak Jemur Padi
03 Juli 2026
Koramil Kabuh Perkuat Sinergitas dengan Forkopimcam
03 Juli 2026
Serma Adwin Gencarkan Komsos di Kelurahan Kaliwungu
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Desa Sungai Sagu Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Pasir Ringgit, Dukung Ketahanan Pangan 2026
03 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 421 Kali
Dituntut 12 Tahun, Hakim Vonis 6 Tahun, Marthalius: Kami Banding!
Dibaca : 200 Kali
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Dibaca : 302 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan
Dibaca : 204 Kali
Polsek Kateman Polres Inhil Resmikan Hasil Bedah Rumah, Wujud Kepedulian Polri pada Hari Bhayangkara ke-80
Dibaca : 225 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media