• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kakanwil Imigrasi Kepri Kunker Ke Karimun, Dan Jalin Kemitraan Dengan Wartawan.
Dibaca : 40 Kali
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 309 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 288 Kali
Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Hack Media, Ketua IWO Karimun Rusdianto, Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kinerja Wartawan.
Dibaca : 332 Kali
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Dibaca : 221 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Pakai GPS Sambil 'Nyetir' Bisa Didenda Rp750 Ribu

Indragirione

Ahad, 10 Februari 2019 04:14:00 WIB
Cetak

Foto : 
Indragirione.com - Pengemudi yang menggunakan GPS (global positioning system) di ponsel terancam didenda Rp750 ribu dan kurungan penjara tiga bulan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi mengatakan sanksi tersebut akan diberikan jika petugas di lapangan menemukan pengendara yang berkendara sambil menggunakan GPS.

Ke depan, penindakan akan diintegrasikan dengan sistem tilang elektronik menggunakan kamera pemantau closed circuit television (cctv).


"Saat ini masih oleh petugas baik yang berjaga atau yang berpatroli, tapi ke depan 'tiada maaf bagimu' ketika kamera cctv sudah terpasang dan itu juga sudah bisa dijadikan alat bukti yang sah sesuai undang-undang," ucap Herman seperti dilansir Antara.

Ditlantas Polda Metro Jaya berencana menambah kamera cctv di 10 titik yang tersebar di kawasan Istana Merdeka hingga Senayan. Saat ini penambahan cctv baru dilakukan di dua titik yakni Simpang Patung Kuda Arjuna Wiwaha dan Simpang Sarinah.

Kendati demikian, Herman mengatakan GPS masih bisa digunakan dengan catatan tidak membahayakan dirinya dan orang lain.

"Jika dia mengoperasikan GPS di ponselnya atau yang ditempelkan dalam keadaan kendaraan menepi di pinggir jalan itu boleh. Yang jelas ditindak adalah yang mengoperasikannya saat jalan apalagi di jalur cepat, karena pasti akan mengganggu konsentrasi," ucap Herman seperti dilansir Antara.

Larangan penggunaan GPS saat berkendara sudah ditetapkan pada 30 Januari 2019. Permohonan keberatan ketetapan tersebut diajukan oleh komunitas Toyota Soluna dan mendapat penolakan dari Mahkamah Konstitusi.

MK beralasan UU LLAJ telah dijelaskan peraturan mengemudi secara wajar, meski disadari bahwa materi muatannya masih sederhana dan belum mampu menjangkau seluruh aspek perilaku berkendara yang tidak tertib, termasuk penggunaan GPS. Kendati di satu sisi penggunaan GPS bisa memudahkan pengemudi, namun MK beralasan hal ini bisa merusak konsentrasi saat berkendara.

"Ditambah juga putusan MK tersebut yang menolak peninjauan undang-undang itu, karena memang aturan ini orientasinya pada keselamatan," imbuhnya.

Aturan yang dimaksud mengenai berkendara termasuk Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Sanksi diberikan dengan merujuk Pasal 283 menyebutkan setiap orang yang melanggar Pasal 106 ayat 1 bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

"Aturan tersebut jelas alas hukumnya bahkan dari dulu, yakni di pasal 106 ayat 1 dan pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tidak diragukan lagi," jelasnya. (Antara)




Berita Lainnya

  • +

Jokowi Dinilai Sukses Membawa Indonesia Jadi Lebih Baik

TLCI Chapter 2 Riau Peduli, Serahkan Bantuan Langsung ke Korban Gempa Pasaman

Bupati Inhil : Upacara Milad 62 Provinsi Riau Mensinergitaskan Pemkab Inhil dan Pemerintah Provinsi

Tewas Dimutilasi di Malaysia, Jasad Ujang dan Ai Munawaroh yang Tak Utuh Dipulangkan ke Bandung Hari Ini

Gali Halamanan Rumah, Kuli Bangunan Temukan Mortir Sebesar Knalpot

Caleg DPR RI Dari Partai Gerindra Dapil Riau Dua Terkena OTT Diduga Politik Uang

Persiapan Hampir Rampung, Peserta Dari Luar Riau Ikut Mendaftar

Badan Kesbangpol Inhil Taja Sosialisasi Pembentukan Karakter Bangsa

Ponpes Modern Al Azkiya Pengalihan Peringati Hari Santri Nasional dengan Upacara

Selamatkan Bibir Pantai, Gubri Tanam Bakau di Pulau Bengkalis

Kolaborasi Winrock Internasional dan Dompet Dhuafa Riau Dalam Pengembangan Pasar Nanas

Kejar Target Vaksinasi Lansia, Wawako Minta Dinkes Berinovasi







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Refleksi Hari Kartini, Srikandi PLN Nusantara Power UP Tenayan Tebar Energi Kebaikan Lewat Aksi Kemanusiaan dan Tanggap Bencana
22 April 2026
Menjadi Terang Bagi Sesama, Srikandi PLN NP UP Tenayan Rayakan Hari Kartini Lewat Aksi Pemberdayaan dan Pendidikan
22 April 2026
Kakanwil Imigrasi Kepri Kunker Ke Karimun, Dan Jalin Kemitraan Dengan Wartawan.
22 April 2026
Lestarikan Budaya di Lingkungan Pembangkit, Srikandi PLN NP UP Tenayan Tampil Anggun Berkebaya di Hari Kartini
22 April 2026
Satreskrim Polres Karimun Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur.
22 April 2026
Polsek Tembilahan Hulu Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Dua Pelaku Diamankan
22 April 2026
Kajian Inspiratif untuk Ibu: Refleksi Diri dan Muhasabah Menuju Masa Depan Penuh Berkah bersama Assoc Prof Dr Fahrina Yustiasari Liriwati dan Arfiani SPsi
22 April 2026
Prestasi Memukau! SDN 003 Tembilahan Raih Juara di Lomba FLS2N dan Meriahkan Milad ke-58 Mts Sa'adah Tembilahan
22 April 2026
Dinas Perikanan Inhil Sudah Keluarkan 551 Rekomedasi Aplikasi XSTAR untuk Nelayan, Dorong Subsidi BBM Tepat Sasaran
21 April 2026
Polres Inhil Gelar Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba di Desa Sungai Luar
21 April 2026

Trending

  • +Indeks
Polsek Tembilahan Hulu Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Dua Pelaku Diamankan
Dibaca : 213 Kali
Peringati Hari Kartini, PKK Desa Sekayan Gelar Lomba Fashion Show dan Karaoke Tema Orang Tua
Dibaca : 320 Kali
Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Belilas, Tujuh Paket Sabu Disita
Dibaca : 203 Kali
Bangun Generasi Peduli, RA Khalifa Tekankan Pentingnya Empati Anak
Dibaca : 406 Kali
Silaturahmi Pemda Inhil dan Pelantikan IPR Y KOM INHIL 2025 - 2026: Wakil Bupati Tekankan Integritas Pemuda
Dibaca : 206 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media