• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 178 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 163 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 194 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 324 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 263 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Pakai GPS Sambil 'Nyetir' Bisa Didenda Rp750 Ribu

Indragirione

Ahad, 10 Februari 2019 04:14:00 WIB
Cetak

Foto : 
Indragirione.com - Pengemudi yang menggunakan GPS (global positioning system) di ponsel terancam didenda Rp750 ribu dan kurungan penjara tiga bulan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi mengatakan sanksi tersebut akan diberikan jika petugas di lapangan menemukan pengendara yang berkendara sambil menggunakan GPS.

Ke depan, penindakan akan diintegrasikan dengan sistem tilang elektronik menggunakan kamera pemantau closed circuit television (cctv).


"Saat ini masih oleh petugas baik yang berjaga atau yang berpatroli, tapi ke depan 'tiada maaf bagimu' ketika kamera cctv sudah terpasang dan itu juga sudah bisa dijadikan alat bukti yang sah sesuai undang-undang," ucap Herman seperti dilansir Antara.

Ditlantas Polda Metro Jaya berencana menambah kamera cctv di 10 titik yang tersebar di kawasan Istana Merdeka hingga Senayan. Saat ini penambahan cctv baru dilakukan di dua titik yakni Simpang Patung Kuda Arjuna Wiwaha dan Simpang Sarinah.

Kendati demikian, Herman mengatakan GPS masih bisa digunakan dengan catatan tidak membahayakan dirinya dan orang lain.

"Jika dia mengoperasikan GPS di ponselnya atau yang ditempelkan dalam keadaan kendaraan menepi di pinggir jalan itu boleh. Yang jelas ditindak adalah yang mengoperasikannya saat jalan apalagi di jalur cepat, karena pasti akan mengganggu konsentrasi," ucap Herman seperti dilansir Antara.

Larangan penggunaan GPS saat berkendara sudah ditetapkan pada 30 Januari 2019. Permohonan keberatan ketetapan tersebut diajukan oleh komunitas Toyota Soluna dan mendapat penolakan dari Mahkamah Konstitusi.

MK beralasan UU LLAJ telah dijelaskan peraturan mengemudi secara wajar, meski disadari bahwa materi muatannya masih sederhana dan belum mampu menjangkau seluruh aspek perilaku berkendara yang tidak tertib, termasuk penggunaan GPS. Kendati di satu sisi penggunaan GPS bisa memudahkan pengemudi, namun MK beralasan hal ini bisa merusak konsentrasi saat berkendara.

"Ditambah juga putusan MK tersebut yang menolak peninjauan undang-undang itu, karena memang aturan ini orientasinya pada keselamatan," imbuhnya.

Aturan yang dimaksud mengenai berkendara termasuk Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Sanksi diberikan dengan merujuk Pasal 283 menyebutkan setiap orang yang melanggar Pasal 106 ayat 1 bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

"Aturan tersebut jelas alas hukumnya bahkan dari dulu, yakni di pasal 106 ayat 1 dan pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tidak diragukan lagi," jelasnya. (Antara)




Berita Lainnya

  • +

Hari Pertama TMMD ke-106 di Inhil, Satgas Dibagi ke Dua Sasaran

Tabrak Truk Cold Diesel, Mobil Agya Masuk Got di Parit 6 Tembilahan Hulu

OTOMOTIF Warung Mini Portable dari BAZNas Inhil

Wabup Inhil: Saya Bolak-Balik Ketemu Menteri Biar Rumah Sakit Kita Ini Indah

Pembagunan Jogging Track Danau Raja Mulai Digesa, Bupati Ade: Mohon Doa agar Berjalan Lancar

PT PLN UP Tenayan Jadi Bukti Peran Pekerja dalam Mendorong Transformasi Ekonomi dan Lingkungan

Festival Sampan Leper Akan Digelar Awal Agustus

Dua Pelaku Narkotika Jenis Daun Ganja Seberat 1 Kilogram, di Amankan

MTQ Ke 49 Kabupaten Indragiri Hilir di Tetapkan Tembilahan Hulu Sebagai Tuan Rumah

Ketua TKN Jokowi-Maruf Amin Ajak Masyarakat Doakan Kesembuhan Ustadz Arifin Ilham

Pimpin Kenaikan Pangkat Personel, Kapolda Riau Irjen Iqbal : Tingkatkan Kompetensi Kinerja dan Akhlak

Kodim 0314/ Inhil Gelar Open Turnamen Volly Ball Putra Cup III Tahun 2019







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
03 Juli 2026
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
03 Juli 2026
Sertu Suyanto Dampingi Musdes Pembentukan Tim Penyusunan RKPDesa
03 Juli 2026
Melalui Komsos, Serda Budiono Pantau Kondisi Masyarakat
03 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Bantu Petani Desa Bedahlawak Jemur Padi
03 Juli 2026
Koramil Kabuh Perkuat Sinergitas dengan Forkopimcam
03 Juli 2026
Serma Adwin Gencarkan Komsos di Kelurahan Kaliwungu
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Desa Sungai Sagu Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Pasir Ringgit, Dukung Ketahanan Pangan 2026
03 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 417 Kali
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Dibaca : 302 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan
Dibaca : 203 Kali
Polsek Kateman Polres Inhil Resmikan Hasil Bedah Rumah, Wujud Kepedulian Polri pada Hari Bhayangkara ke-80
Dibaca : 225 Kali
Serda Lalu Dampingi Petani Tanam Tembakau
Dibaca : 200 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media