• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
"Anak-Anak Rindu" Pulanglah Sayang, 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang.
Dibaca : 170 Kali
" Istri Ku Tercinta, Pulanglah, Anak - Anak Rindu" 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang."
Dibaca : 157 Kali
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 214 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 168 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 204 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Waduh, Mengendarai Motor Sambil Merokok Bisa Didenda 750 Ribu

Indragirione

Sabtu, 30 Maret 2019 08:15:00 WIB
Cetak

Foto : 
Indragirione.com - Peringatan kepada warga yang merokok saat berkendara sepeda motor. Pemerintah RI melalui Kementerian Perhubungan RI telah mengeluarkan aturan larangan merokok saat berkendaraan di atas kendaraan roda dua.


Jika melanggar, siap-siaplah merogoh kocek saku atau mendekam di balik jeruji besi.

Dilansir JawaPos.com, Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Kaltim, Kompol Priyadi, menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019, Pasal 6 huruf (c), tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Dijelaskannya, aturan tersebut tidak hanya melarang merokok, tapi juga akitivitas lainnya, seperti berteleponan atau mendengarkan musik. Aturan ini telah diterbitkan dan diberlakukan sejak 11 Maret 2019.

“Bunyi pasal tersebut, yakni, pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang menggangu kosentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor,” jelas Priyadi dikutip dari Prokal.co, Jumat (29/3).

Dia menerangkan, Peraturan Menteri tersebut memang tidak mengatur sanksi yang akan diterima bagi para pelanggar. Namun, ada peraturan lainnya yang dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar.

Yaitu UU Lalu Lintas 22/2009 Pasal 106 Ayat (1) yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraanya dengan wajar dan penuh kosentrasi.

“Sebenarnya kita sudah punya aturannya sejak lama. Jadi, dengan adanya Peraturan Menteri ini kami bisa lebih kuat menegakkan aturan, karena lebih tegas,” terang perwira melati satu di pundak itu.

Lebih jauh, dia melanjutkan, dalam UU Lalu Lintas 22/2009 itu juga ditegaskan secara jelas soal sanksi pidana yang melanggar PM 12/2019 dan Pasal 106 Ayat (1), yaitu di Pasal 283 UU Lalu Lintas 22/2009.



Ada pun bunyi Pasal 283 UU Lalu Lintas 22/2009, Priyadi memaparkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengarui oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan kosentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

“Jadi, ketika pelanggar tidak sanggup membayar denda maka akan diancam kurungan tiga bulan penjara. Tapi, yang jelas, vonis yang menentukan hakim,” tukasnya.

sumber : pojoksatu




Berita Lainnya

  • +

Menteri Susi Siap-siap Tak Dipilih Jokowi Jadi Menteri, Sudah Siapkan Karir Baru Ini

Kodim 0314/Inhil Ungsikan Sementara Warga yang Bermukim Sangat Dekat dengan Lokasi Karhutla

Dandim 0314/Inhil Bertindak Irup Peringatan Hari Bela Negara ke 71

10 Pelajar dilarikan di Rumah Sakit RSUD Puri Husada Diduga Sesak Nafas Karena Asap Karhutla

Polisi Tembak Pelaku Pembunuhan di Kemayoran

Bupati Bengkalis Dampingi Anggota DPR RI Dewi Juliani Serahkan Bantuan Sembako dan Pompa Air di Pinggir

Tinjau Sawah Teluk Sungkai, Wabup Inhu Tegaskan Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian

GenRe Inhil Peringati Hari Remaja Internasional 2019

Bupati Inhil HM Wardan Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2019

Bupati Inhil Minta Seluruh Elemen Masyarakat Konsisten Laksanakan Gerakan Jum'at Bersih

Kantongi Model B.KWK PKB, Pasangan Abdul Wahid dan SF. Hariyanto Siap Mendaftar ke KPU

Babinsa Sibatu Serda A.Sidik Aktif Bantu Petani Terjun langsung ke sawah







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Aipda Taufik Akbar Koordinasi bersama Masyarakat Terkait Pendataan Lahan Ketahanan Pangan
04 Juli 2026
Sertu Shofi Bantu Warga Desa Banjardowo Bangun Rumah
04 Juli 2026
Serka Yulianto Bantu Evakuasi Penemuan Mayat
04 Juli 2026
Sertu Krisna Gelar Karya Bakti di Lokasi Koperasi Merah Putih
04 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Ciptakan Keakraban
04 Juli 2026
Serda Sumanto Sambang Rumah Warga
04 Juli 2026
Serda Hendra Perkuat Kemanunggalan dengan Warga
04 Juli 2026
Dandim Letkol Kav Dicky Raih Penghargaan Kabar Terdepan Award
04 Juli 2026
"Anak-Anak Rindu" Pulanglah Sayang, 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang.
04 Juli 2026
" Istri Ku Tercinta, Pulanglah, Anak - Anak Rindu" 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang."
04 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
Dibaca : 205 Kali
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 214 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Bekawan Koordinasi Pendataan Lahan Jagung, Dukung Swasembada Pangan di Kecamatan Mandah
Dibaca : 225 Kali
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 465 Kali
Dituntut 12 Tahun, Hakim Vonis 6 Tahun, Marthalius: Kami Banding!
Dibaca : 221 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media