• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 208 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 218 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 172 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 227 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 342 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Waduh, Mengendarai Motor Sambil Merokok Bisa Didenda 750 Ribu

Indragirione

Sabtu, 30 Maret 2019 08:15:00 WIB
Cetak

Foto : 
Indragirione.com - Peringatan kepada warga yang merokok saat berkendara sepeda motor. Pemerintah RI melalui Kementerian Perhubungan RI telah mengeluarkan aturan larangan merokok saat berkendaraan di atas kendaraan roda dua.


Jika melanggar, siap-siaplah merogoh kocek saku atau mendekam di balik jeruji besi.

Dilansir JawaPos.com, Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Kaltim, Kompol Priyadi, menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019, Pasal 6 huruf (c), tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Dijelaskannya, aturan tersebut tidak hanya melarang merokok, tapi juga akitivitas lainnya, seperti berteleponan atau mendengarkan musik. Aturan ini telah diterbitkan dan diberlakukan sejak 11 Maret 2019.

“Bunyi pasal tersebut, yakni, pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang menggangu kosentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor,” jelas Priyadi dikutip dari Prokal.co, Jumat (29/3).

Dia menerangkan, Peraturan Menteri tersebut memang tidak mengatur sanksi yang akan diterima bagi para pelanggar. Namun, ada peraturan lainnya yang dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar.

Yaitu UU Lalu Lintas 22/2009 Pasal 106 Ayat (1) yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraanya dengan wajar dan penuh kosentrasi.

“Sebenarnya kita sudah punya aturannya sejak lama. Jadi, dengan adanya Peraturan Menteri ini kami bisa lebih kuat menegakkan aturan, karena lebih tegas,” terang perwira melati satu di pundak itu.

Lebih jauh, dia melanjutkan, dalam UU Lalu Lintas 22/2009 itu juga ditegaskan secara jelas soal sanksi pidana yang melanggar PM 12/2019 dan Pasal 106 Ayat (1), yaitu di Pasal 283 UU Lalu Lintas 22/2009.



Ada pun bunyi Pasal 283 UU Lalu Lintas 22/2009, Priyadi memaparkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengarui oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan kosentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

“Jadi, ketika pelanggar tidak sanggup membayar denda maka akan diancam kurungan tiga bulan penjara. Tapi, yang jelas, vonis yang menentukan hakim,” tukasnya.

sumber : pojoksatu




Berita Lainnya

  • +

Said Syarifuddin Siap Jadi Sekdaprov Jika Diminta Gubri

Kadispenad dan Kapendam V/Brawijaya, Tinjau Pengerjaan TMMD

Mendagri Terbitkan Aturan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Nataru

Video 'Panas' PNS ini Diburu Warganet

Belajar Tatap Muka 2021, Disdik Diminta Persiapkan Prokes Sekolah

Apresiasi SOP Tegas Disdik, Wako: Harus Lebih Disiplin Prokes

Wabup Inhil Hadiri Pisah Sambut Kasi Pidsus dan Kasi Datun Kejari Inhil

Anggota DPRD yang Nyaleg Boleh Bagi-bagi Sembako Saat Reses

KKP Rengat Gelar Lomba Cepat Tepat Perpajakan

Kades Belantaraya Kukuhkan Perangkat Desa Ketua RT Hingga Pengurus Damkar

Jembatan di Desa Sungai Ara Ambruk, Warga Minta Pemerintah Segera Turun Tangan

Wasbang Pengenalan Kompas dan Peta Dilakukan Babinsa Koramil 12 Batang Tuaka







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Warga Apresiasi Kinerja Satgas TMMD dalam Pemasangan Paving di Desa Brabe.
20 Mei 2026
Tim Wasev Sterad Tinjau Pembangunan Tangki Septik Individual TMMD Ke-128 di Desa Brabe
20 Mei 2026
Kegiatan Non Fisik TMMD Ke-128, Dinas Ketahanan Pangan Berikan Bantuan Sembako kepada Warga Desa Brabe
20 Mei 2026
Sosialisasi Skrining ACF/TBC dan CKG Dukung Sukses TMMD Ke-128 Kodim 0820/Probolinggo
20 Mei 2026
Semangat Warga Brabe Sambut Tim Wasev TMMD Ke-128, Gotong Royong Jadi Kekuatan Membangun Desa
20 Mei 2026
Pembangunan Tandon SPAM TMMD Ke-128 Capai 90 Persen, Pastikan Selesai Sesuai Target
20 Mei 2026
Tim Wasev Sterad TNI Jalin Keakraban Bersama Penerima Manfaat Program TMMD
20 Mei 2026
Polsek Sungai Batang Pantau Progres Jagung di Parit Bunga, Lahan Hadapi Curah Hujan Tinggi
20 Mei 2026
Tinggal Finishing, Pembangunan Tandon SPAM TMMD Ke-128 di Brabe Hampir Rampung
20 Mei 2026
Babinsa Desa Brabe Serma Yance Apresiasi Pembangunan TPT dan Pavingisasi di Dusun Klagin
20 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Tak Ada Data, Masyarakat Cegat PT Agrinas Pasang Plang di Desa Lubuk Besar
Dibaca : 201 Kali
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 551 Kali
Pembangunan Tembok Penahan Tanah Titik Akhir Hampir Rampung
Dibaca : 202 Kali
Dinas Pertanian Inhil Imbau Petani Tidak Mudah Terpengaruh Isu Saat Harga Kelapa Turun
Dibaca : 427 Kali
Permohonan Ditolak, Gugatan Praperadilan Warga Selatpanjang Kandas
Dibaca : 269 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media