• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 180 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 163 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 194 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 324 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 263 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Usai Pesta Lem, Siswi SMP Dipaksa Berhubungan Intim dengan 3 ABG

Indragirione

Kamis, 14 Februari 2019 02:14:00 WIB
Cetak

Foto : 
Indragirione.com  - Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) dipaksa berhubungan intim oleh tiga anak baru gede (ABG) yang baru dikenalnya.

Tim Reskrim Polres Jombang menangkap dua ABG pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMP itu, satu tersangka lain masih buron.

Terpisah, Satreskrim Polres Palopo, Sulawesi Selatan mengamankan seorang guru salah satu SMA di Kota Palopo berinisial YU (50) atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi madrasah berinisial AN (13) yang juga merupakan keponakannya.

Dua bocah yang biasa hidup di jalanan (Anjal), ditangkap jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jombang Jawa Timur, pada Selasa (12/2/2019) malam, atas dugaan kasus perkosaan.

Kedua bocah yang belum genap berusia 17 tahun itu diduga melakukan perkosaan terhadap seorang bocah SMP asal Diwek Kabupaten Jombang.

Mereka ditangkap petugas dari Unit Resmob Polres Jombang, saat berada di depan Pasar Babat Kabupaten Lamongan.

Kasat Reserse dan Kriminal Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengungkapkan, kasus perkosaan tersebut dialami RN (16), bocah kelas 1 SMP asal Diwek Kabupaten Jombang.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (11/2/2019) malam.

"TKP-nya (tempat kejadian perkara) di sebuah bangunan kosong, di samping utara Indomaret Sentul, Kecamatan Tembelang," kata Azi Pratas seperti dilansir Kompas.com. 

Dalam peristiwa tersebut, polisi mengidentifikasi adanya tiga pelaku perkosaan.

Mereka adalah AEP (16), asal Kudu Kabupaten Jombang, lalu IF (16), asal Kesamben Kabupaten Jombang, serti UD, asal Sepanjang Sidoarjo.

Dari ketiga pelaku, polisi berhasil meringkus AEP dan IF. "Untuk UD, kita tetapkan statusnya sebagai DPO," beber Azi Pratas.

Dipaparkan, kejadian itu berawal saat korban diajak ke rumah salah satu temannya di wilayah Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang.

Dalam perjalanan, RN diajak bertemu dengan ketiga pelaku.

Pertemuan sesama komunitas Anjal tersebut berlangsung hingga memasuki waktu malam.

Dalam kesempatan itu, RN diajak untuk melakukan pesta menghirup lem hingga dirinya kehilangan sebagian kesadarannya.

Dalam kondisi setengah sadar, korban dipaksa melakukan hubungan badan layaknya suami istri oleh UD bersama AEP dan IF.

"Dalam kondisi mabuk lem, korban dipaksa UD dan dua temannya berhubungan layaknya suami istri," jelas Azi Pratas.

Korban, lanjut Azi Pratas, saat ini masih mengalami trauma akibat peristiwa yang dialaminya.

Sementara, kedua pelaku yang sudah ditangkap polisi ditahan di Mapolres Jombang.

Atas perbuatannya, para pelaku perkosaan dijerat dengan pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Azi Pratas. (za)




Berita Lainnya

  • +

Apk dirusak Ketua LPP DPC PKB Siap Lapor Ke Bawaslu

Jangan Pakai Bahasa Abu-abu, Sandiaga Uno Tak Tahu Maksud “Setan Gundul”

Indonesia Vs Malaysia: Diwarnai Kerusuhan Suporter, Timnas Garuda Dipermalukan Harimau Malaya

Komisi II DPRD Riau Terima Audiensi Aliansi Masyarakat Adat Melayu

Pembentukan Karakter Dinilai Said Syarifuddin Harus Ditanamkan Pada Generasi Muda Bangsa Indonesia

Sekda Inhil Pimpin RUPS PD BPR Gemilang

Dandim 0824 Jember Jadi Sasaran One Day

Bupati Inhil Hadiri Pisah Sambut Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan

TMMD, Tanggul Diperkuat Dengan Besi Cor

Yusuf Said: Pensiun, Saya Akan "Mendayung Sepeda" Seperti BJ. Habibie

DR Kasmanto Rinaldi : Polda Riau Berhasil dalam Penyelenggaraan Pengamanan Even Besar Ramadhan dan Lebaran 1443 H

MPI Buka Donasi Peduli Korban Kebakaran, PPNI dan IBI Berikan Bantuan







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
03 Juli 2026
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
03 Juli 2026
Sertu Suyanto Dampingi Musdes Pembentukan Tim Penyusunan RKPDesa
03 Juli 2026
Melalui Komsos, Serda Budiono Pantau Kondisi Masyarakat
03 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Bantu Petani Desa Bedahlawak Jemur Padi
03 Juli 2026
Koramil Kabuh Perkuat Sinergitas dengan Forkopimcam
03 Juli 2026
Serma Adwin Gencarkan Komsos di Kelurahan Kaliwungu
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Desa Sungai Sagu Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Pasir Ringgit, Dukung Ketahanan Pangan 2026
03 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 420 Kali
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Dibaca : 302 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan
Dibaca : 204 Kali
Polsek Kateman Polres Inhil Resmikan Hasil Bedah Rumah, Wujud Kepedulian Polri pada Hari Bhayangkara ke-80
Dibaca : 225 Kali
Serda Lalu Dampingi Petani Tanam Tembakau
Dibaca : 201 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media