• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 197 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 209 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 164 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 221 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 335 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Marah Besar, 11 Kecaman Keras Andi Arief buat Karni Ilyas, Urusan Makin Panjang

Indragirione

Senin, 11 Maret 2019 04:36:00 WIB
Cetak

Politisi Partai Demokrat Andi Arief 
Indragirione.com – Politisi Partai Demokrat Andi Arief rupanya benar-benar geram dengan pemberitaan yang dinilainya sangat menghakimi yang dilakukan pada program ILC TVOne, Selasa (5/3/2019).
Andi memprotes Pemred TVOne Karni Ilyas lantaran gegabah dan tidak cermat dalam mengangkat tema Andi Arief.
Menurutnya ketika itu dua jam sebelum ILC dimulai, Andi sudah bukan lagi tersangka kasus narkoba seperti yang dituduhkan dan diangkat dalam tema ILC.
Protes Andi disampaikannya lewat akunTwitter miliknya, @AndiArief_, Minggu malam (10/3/2019).
Ada sebelas pernyataan Andi Arief berisi kecaman terhadap Karni Ilyas dan TVOne.
Andi menilai gara-gara tema yang diangkat dalam program ILC itu sangat merugikan dirinya dan keluarga.
Karni Ilyas pun dituntut minta maaf kepada Andi Arief.
Berikut 11 pernyataan Andi Arief tersebut.
1. Ketimbang bang @karniilyas menghabisi saya secara kejam melalui foto2 yg saya tidak bisa klarifikasi, lebih baik angkat isu Shambar. Persoalan bang Karni menghabisi saya lewat tayangan foto, pada waktunya saya akan melakukan perhitungan.
2. Saya tahu bang @karniilyas salah satu yang terlibat menghabisi saya dengan mengutus reporter TV One ke bareskrim dir 4 senin pk10.00 WiB untuk kemudian menyebarka sesuka hati foto-foto yang benar2 menyudutkan saya. Saya bukan tersangka bang Karni. Anda wartawan senior tapi abai.
3. Polisi sudah bekerja profesional, tidak ada barang yang disita dari saya hingga sampai mabes polri, hanya uang dua puluh ribu yg disita. Sekali lagi bagaimana mungkin bang @karniilyas sembrono dan menyebar foto yang sudah merugikan saya. Saya tamu di kamar itu.
4. Saya berharap bang @karniilyas dan TV one yang sudah menjadi algojo dalam menghabisi saya meminta maaf, sekali lagi saya hanya terperiksa seperti yang dikemukakan ka bareskrim.
5. Di ILC bang @karniilyas bilang demikian. Ini soal penting buat saya, mungkin bagi bang karni sebaliknya. Saya kira abang bukan orang baru di media dan dunia hukum bahwa itu tidak patut dilakukan, status hukum saya tidak ada.
6. Saya bahkan dikeluarkan polisi karena tidak terbikti 2 jam sebelum acara ILC 5 maret. Namun bang karni dan sejumlah pembicara melanjutkan acara yang mengadili saya. Come on, bagaimana itu bisa terjadi. Bang Karni menghajar orang yg secara hukum tidak bersalah.
7. Saya menghargai kebebasan pers, gak perlu ragu soal itu. Tapi mengesampingkan fakta hukum bahwa saya bukan tersangka menjadi bulan-bulanan berita yang mengganggu, itu bukan tujuan kebebasan pers.
8. Polisi memang punya hak penyelidikan dan sebagainya, selama masa itu tidak ada hak media untuk menyebarkan material apapun apalagi menghakimi. Ini standar dasar penyelidikan dan pemberitaan media. Saya tidak bermaksud menggurui. Ini masuk skandal pers lho bang Karni.
9. UU ITE bahkan menyebut siapapun bisa dipidana jika menyebarkan material yang bukan haknya dari ofline ke online yang bisa mencemarkan atau merugikan orang. Bang Karni tahu kerugian immaterial saya dan keluarga?
10. Saya berharap bang karni yang sudah memulai ini menjadi “bara” untuk menjadi bagian memadamkannya. Saya bukan kriminal dan persepsi buruk tentang foto2 yang dimuat sudah meluas. Termasuk dilakukan media lain. Terima kasih.
11. Kecermatan dan sumber dimuat di sini, sekali lagi saya tidak menggurui bang @karniilyas dan pers Indonesia.
Menurut Andi, polisi sudah bekerja profesional. Tidak ada barang yang disita darinya kecuali uang Rp 20 ribu yang dibawanya. Karena tidak terbukti, lanjutnya, maka polisi mengeluarkannya dari ruang tahanan sementara dua jam sebelum ILC pada hari Selasa itu (5/3) digelar.
Namun, sambung Andi, Karni Ilyas dan sejumlah pembicara melanjutkan acara yang mengadilinya.
“Come on, bagaimana itu bisa terjadi? Bang Karni menghajar orang yang secara hukum tidak bersalah,” katanya.
Polisi memang punya hak penyelidikan dan sebagainya, selama masa itu tidak ada hak media untuk menyebarkan material apapun apalagi menghakimi. Ini standar dasar penyelidikan dan pemberitaan media.

sumber : pojoksatu




Berita Lainnya

  • +

BMS STAI Auliaurrasyidin Tembilahan Rekrutmen Staf BMS

Gubernur Riau Imbau Sekolah Tak Lakukan Tatap Muka, Termasuk Inhil

Penyuluhan Bahaya Narkoba oleh Kapolsek Tembilahan Hulu Inhil

Cerita Cinta Segitiga di Balik Kematian Siti Aisyah dan Kekasih Gelap

Asisten III Setda Kampar Resmikan Bank Larva dan Broadstock Center

Sedang Berboncengan dengan Wanita, Warga Pasir Penyu Dipukuli Begal Pakai Linggis. Yang Bikin Kaget, Pelakunya Ternyata...

Gubri: Jangan Euforia, Tetap Patuhi Prokes dan Waspada

Gubernur Riau Borong Penghargaan di Anugerah Adinata Syariah 2022

Saraf Terjepit Kambuh, Seorang Warga Terkapar di Pinggir Jalan Dibantu Personel Brimob

Pj Gubri Optimis Stunting Riau 2025 di Bawah 10 Persen

Pemko Pekanbaru Mulai Rangkaian HUT ke-239 dengan Jalan Sehat Bersama Warga

Minta Uang Banyak, Anak Tega Ancam Ayah Kandung Pakai Parang Panjang







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Sidang Narkotika, Sindi dan Mantan Polisi Divonis Berbeda
19 Mei 2026
Gagal Tunjukkan Dokumen, PT Agrinas Tuding Kades Lubuk Besar Bela Cukong: Itu Pengalihan Isu!
19 Mei 2026
Polsek Tembilahan Hulu Update Pertumbuhan Jagung Dukung Program Asta Cita Ketahanan Pangan
19 Mei 2026
Prapid Parlindungan Hutabarat Ditolak, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
19 Mei 2026
Danramil Plandaan Dampingi Kapolres Jombang Panen Raya Jagung di Desa Plandaan
19 Mei 2026
Sertu Choiri Syaifudin Lakukan Komsos dengan Petani Kangkung
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Megaluh Selesaikan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
19 Mei 2026
Serda Sumanto Komsos dengan Perangkat Desa Alang-Alang Caruban
19 Mei 2026
Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Serka Soli Gelar Karya Bakti Pasang Paving Block
19 Mei 2026
Serka Khoirul Anam Dampingi Pemakaman Warga Desa Sentul
19 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Modal Nekat Kangkangi Berita Acara DPRD, PT Agrinas & KSO Terobos Kebun Masyarakat Berujung Diusir Massa!
Dibaca : 240 Kali
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 534 Kali
Dinas Pertanian Inhil Imbau Petani Tidak Mudah Terpengaruh Isu Saat Harga Kelapa Turun
Dibaca : 417 Kali
Permohonan Ditolak, Gugatan Praperadilan Warga Selatpanjang Kandas
Dibaca : 264 Kali
Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Gelombang 3 di Batang Tuaka Capai 20 Persen
Dibaca : 446 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media