• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 256 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 273 Kali
Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Hack Media, Ketua IWO Karimun Rusdianto, Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kinerja Wartawan.
Dibaca : 315 Kali
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Dibaca : 210 Kali
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Dibaca : 332 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Pengacara Ustaz Bachtiar Nasir Pasrah Klienya Dijemput Paksa

Indragirione

Kamis, 06 Juni 2019 11:08:00 WIB
Cetak


Foto : 
Indragirione.com - Polri belum menjadwalkan ulang pemanggilan Mantan Ketua Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Bachtiar Nasir. Polri sendiri sudah melayangkan pemanggilan yang ketiga kalinya terhadap Bachtiar. Namun yang bersangkutan urung memenuhi panggilan penyidik.

Pengacara Ustaz Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar tidak mempermasalahkan jika dalam pemangilan selanjutnya kliennya akan dilakukan penjemputan paksa.

“Gak apa- apa dijemput paksa. Kita kawal dari sisi hukum supaya UBN diperlakukan layak sesuai ketentuan perundang undangan,” ungkap Aziz Yanuar saat dikonfirmasi Pojoksatu.id, Kamis (6/6).
Menurut Aziz, dari sejak awal kasus yang membelit kliennya memang penuh dengan kejanggalan.

Karena itu, pihaknya tak ambil pusing jika penyidik melakukan penjemputan paksa terhadap UBN.

“Dalam prosesnya awal kita liat banyak yang ga sesuai dengan perundang- undangan,” beber Aziz.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka TPPU. Diduga, dia terlibat dalam pengalihan dan penyelewengan dana dari Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Perkara ini bergulir pada tahun 2017. Ketika itu, diduga ada aliran dana dari Bachtiar, yang merupakan Ketua GNPF MUI, ke Turki. Padahal dana yang dikumpulkan di rekening YKUS untuk donasi Aksi Bela Islam 411 dan 212.

Bachtiar disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sumber : pojoksatu





Berita Lainnya

  • +

Tinjau Pasar Cik Puan, Pj Wako Pekanbaru Pastikan Kios Sementara Pedagang Segera Dibangun

Gubernur Riau Harap Pemenuhan Gizi Seimbang Pada Anak Disosialisasikan Secara Masif

Drs HM Wardan MP Meninjau Kesiapan Logistik Pemilu Di Gedung Venue Futsal Tembilahan

Ingatkan Waspada Banjir di Musim Air Pasang Tinggi, Anggota Polsek Tembilahan Hulu Sambangi Warga

Ratusan Pedagang Jalanan diKabupaten Inhil Deklarasikan Dukung Iwan Taruna, Dani M Nursalam dan Abdul Wahid

Pasar Trapung Tembilahan Habis Terbakar

Festival Menongkah 2019, Ini Harapan Masyarakat Suku Duano

Balasan Andi Arief untuk Pendukung Prabowo-Sandi, Singkat Padat Jelas

Kunker Ke Siak, Kapolda Riau Lakukan Peninjauan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Lansia Dan Pelajar

Persiapan Pemondokan Kafilah, Pembangunan Astaka dan Gedung Dewan Hakim Terus Digesa

Peringati Hari Koperasi, Ini Kata Sekda Rohil

Dompet Dhuafa Riau Salurkan APD dan Nutrisi Tambahan bagi Tenaga Medis di RS Rujukan Provinsi Riau.







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Polres Inhil Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Tembilahan Hulu
20 April 2026
Refleksi Hari Kartini, Srikandi PLN NP UP Tenayan Nyalakan Harapan Lewat Aksi Pemberdayaan, Kemanusiaan, dan Pendidikan
20 April 2026
Polres Indragiri Hilir Ungkap Kasus Pengeroyokan di Tembilahan
20 April 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
20 April 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
20 April 2026
Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
20 April 2026
Peringati Hari Kartini, PKK Desa Sekayan Gelar Lomba Fashion Show dan Karaoke Tema Orang Tua
20 April 2026
Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Belilas, Tujuh Paket Sabu Disita
20 April 2026
Bangun Generasi Peduli, RA Khalifa Tekankan Pentingnya Empati Anak
19 April 2026
Silaturahmi Pemda Inhil dan Pelantikan IPR Y KOM INHIL 2025 - 2026: Wakil Bupati Tekankan Integritas Pemuda
19 April 2026

Trending

  • +Indeks
Bangun Generasi Peduli, RA Khalifa Tekankan Pentingnya Empati Anak
Dibaca : 309 Kali
Polres Inhil Ungkap Kasus Perjudian Togel di Pasar Dayang Suri, Satu Pelaku Diamankan
Dibaca : 484 Kali
Polres Inhil Sidak dan Tes Urine Seluruh Personil Polsek Pulau Kijang
Dibaca : 388 Kali
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 256 Kali
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
Dibaca : 209 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media