• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Polisi Ingatkan Warga Karimun, Rayakan Final Piala Dunia Tanpa Vandalisme Dan Anarkisme.
Dibaca : 153 Kali
Terkait Isu Dugaan Terima Uang Gerenti Di Media Sosial, Petugas Pelabuhan Imigrasi Karimun" Tegaskan Itu Tidak Benar, Kami Tetap Berkomitmen Terhadap Integritas Dan Profesionalisme.
Dibaca : 340 Kali
Kolaborasi Global Eyeglass Ministry, GBI, Dan Pemkab Karimun, Gelar Bakti Sosial Pemeriksaan Mata Dan Kaca Mata Gratis.
Dibaca : 191 Kali
Hidup Di Bumi Berazam, Waka DPC PBB Karimun Maszan.p.Sianturi, Ajak Masyarakat Ciptakan Iklim Investasi Yang Kondusif
Dibaca : 525 Kali
Atlet Renang Karimun Sabet Empat Medali Di Popda X Kepri 2026.
Dibaca : 428 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Pengacara Ustaz Bachtiar Nasir Pasrah Klienya Dijemput Paksa

Indragirione

Kamis, 06 Juni 2019 11:08:00 WIB
Cetak


Foto : 
Indragirione.com - Polri belum menjadwalkan ulang pemanggilan Mantan Ketua Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Bachtiar Nasir. Polri sendiri sudah melayangkan pemanggilan yang ketiga kalinya terhadap Bachtiar. Namun yang bersangkutan urung memenuhi panggilan penyidik.

Pengacara Ustaz Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar tidak mempermasalahkan jika dalam pemangilan selanjutnya kliennya akan dilakukan penjemputan paksa.

“Gak apa- apa dijemput paksa. Kita kawal dari sisi hukum supaya UBN diperlakukan layak sesuai ketentuan perundang undangan,” ungkap Aziz Yanuar saat dikonfirmasi Pojoksatu.id, Kamis (6/6).
Menurut Aziz, dari sejak awal kasus yang membelit kliennya memang penuh dengan kejanggalan.

Karena itu, pihaknya tak ambil pusing jika penyidik melakukan penjemputan paksa terhadap UBN.

“Dalam prosesnya awal kita liat banyak yang ga sesuai dengan perundang- undangan,” beber Aziz.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka TPPU. Diduga, dia terlibat dalam pengalihan dan penyelewengan dana dari Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Perkara ini bergulir pada tahun 2017. Ketika itu, diduga ada aliran dana dari Bachtiar, yang merupakan Ketua GNPF MUI, ke Turki. Padahal dana yang dikumpulkan di rekening YKUS untuk donasi Aksi Bela Islam 411 dan 212.

Bachtiar disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sumber : pojoksatu





Berita Lainnya

  • +

Ditengah wabah Corona, Harga Jahe Merah di Kuansing Tembus 100 Ribu perkilo

Meriahkan Dies Natalis Universitas Pahlawan ke-7, Pj Bupati Kampar Didaulat Jadi Narasumber Seminar Nasional

Bupati H Mursini Teken MoU dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

H.Syamsudin Uti Berikan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Seberang Tembilahan

Penutupan Bupati Cup Badminton, Polsek Tembilahan Hulu Maksimalkan Pengamanan

LBDH Inhil Gelar Halal Bihalal Dengan KBB Provinsi Jambi

AN Ditangkap di Jambi Setelah Menikam Korbannya di Kecamatan Tembilahan Hulu

Aksi Aipda Andi, Dengan Kendaraan Dinasnya Terobos Kemacetan Kota Pekanbaru Demi Selamatkan Bayi Usia 3 Tahun

Wakil Bupati Inhil Melepas 79 JCH Korpri

Suryadinata, SH : Selamat Kepada Presiden Terpilih Jokowi-Ma'ruf Amin, Mari Kita Rajut kembali Silaturahmi dan Rasa Persaudaraan

Persiapan reakreditasi, Kepala Dinas Kesehatan Lakukan Kunjungan di Puskesmas Gajah Mada

Peduli Kesehatan, Satgas TMMD Ke 106 Pasuruan Bangun Jamban







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Green Policing dan Sosialisasi Bahaya Narkoba Digelar di SMPN 02 Tembilahan
21 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Desa Bekawan Siap Dukung Swasembada Pangan
21 Juli 2026
Persiapan Peringatan Hari Anak Nasional 2026 Mulai Dibahas
21 Juli 2026
Pemkab Inhu Gelar Pembekalan Lomba Video Literasi, Dorong Generasi Jadi Kreator
21 Juli 2026
Grand Final Joged Mande Jadi Puncak Peringatan Hari Anak Nasional di Inhil
21 Juli 2026
Masyarakat Pelika Rohil Menjerit Harga TBS ditingkat Penampung Mencekik Petani Sawit
21 Juli 2026
Satgas TMMD 129 Bojonegoro Hadirkan Senyum di Wajah Pak Kasiman
21 Juli 2026
TMMD 129 Bojonegoro Latih Pemuda Kesongo Mahir Public Speaking dan Mandiri Berwira Usaha
21 Juli 2026
TNI Kedungadem Menyapa Warga, Sosialisasikan Program TMMD 129 Bojonegoro
21 Juli 2026
Awali Pekan Kedua, SST-1 SSK Satgas TMMD 129 Bojonegoro Gelar Apel Pagi
21 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Katerina Susanti Sosialisasikan Peran Posyandu yang Makin Meluas Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat
Dibaca : 268 Kali
Sidang Praperadilan Tersangka Karhutla di PN Bengkalis, Digelar Dua Hari Sampai Subuh
Dibaca : 256 Kali
Dandim 0814/Jombang Sambut Kedatangan Tim Pusterad
Dibaca : 310 Kali
Pelajar Baru di SMPN 2 Mojowarno Dapat Pembekalan dari Babinsa
Dibaca : 206 Kali
Koptu Devy Bantu Giling Jagung Milik Petani Desa Marmoyo
Dibaca : 204 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media