• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Pemkab Karimun Sukses Pertahankan WTP Pengelolaan Keuangan Tahun Anggaran 2025.
Dibaca : 141 Kali
Djunaidy PJ Sekda Karimun, Sambut Kedatangan 120 Jemaah Haji Adal Karimun.
Dibaca : 118 Kali
PJ Sekda Karimun Djunaidy, Sambut Kedatangan 120 Jemaah Haji Asal Karimun Tahun 2026
Dibaca : 128 Kali
Buka MTQ Selat Gelam, Pulau Tulang Jadi Pengembangan Wisata Berbasis Sejarah Dan Budaya Melayu.
Dibaca : 135 Kali
Bupati Karimun Iskandarsyah Hadiri Wisuda Santri TPQ XXI Se Kecamatan Kundur.
Dibaca : 133 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Pengacara Ustaz Bachtiar Nasir Pasrah Klienya Dijemput Paksa

Indragirione

Kamis, 06 Juni 2019 11:08:00 WIB
Cetak


Foto : 
Indragirione.com - Polri belum menjadwalkan ulang pemanggilan Mantan Ketua Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Bachtiar Nasir. Polri sendiri sudah melayangkan pemanggilan yang ketiga kalinya terhadap Bachtiar. Namun yang bersangkutan urung memenuhi panggilan penyidik.

Pengacara Ustaz Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar tidak mempermasalahkan jika dalam pemangilan selanjutnya kliennya akan dilakukan penjemputan paksa.

“Gak apa- apa dijemput paksa. Kita kawal dari sisi hukum supaya UBN diperlakukan layak sesuai ketentuan perundang undangan,” ungkap Aziz Yanuar saat dikonfirmasi Pojoksatu.id, Kamis (6/6).
Menurut Aziz, dari sejak awal kasus yang membelit kliennya memang penuh dengan kejanggalan.

Karena itu, pihaknya tak ambil pusing jika penyidik melakukan penjemputan paksa terhadap UBN.

“Dalam prosesnya awal kita liat banyak yang ga sesuai dengan perundang- undangan,” beber Aziz.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka TPPU. Diduga, dia terlibat dalam pengalihan dan penyelewengan dana dari Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Perkara ini bergulir pada tahun 2017. Ketika itu, diduga ada aliran dana dari Bachtiar, yang merupakan Ketua GNPF MUI, ke Turki. Padahal dana yang dikumpulkan di rekening YKUS untuk donasi Aksi Bela Islam 411 dan 212.

Bachtiar disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sumber : pojoksatu





Berita Lainnya

  • +

Kemenag Inhil Gelar Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin, Dihadiri Zulaikhah Wardan

Masyarakat Minta Lokasi CFD Jalan Swarna Bumi Bebas Polusi

HM Wardan Meresmikan Pengukuhan Pengurusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Se - Kacamatan Mandah

Diskominfo Rohil Bantu Gerakkan Kembali Komunitas E-Sports

Duel Maut Preman Kampung versus Dua Pembunuh Bayaran di Riau

Sekretaris Kesbangpol Sambut Kedatangan Dandim 0314/Inhil di Kesbangpol

Kepala Basarnas Pekanbaru Hadiri Festival Pacu Sampan di Pulau Semut

TMMD 105 Trenggalek Dinilai Mampu Tingkatkan Perekonomian Masyarakat

Erick Thohir: Pasangan 01 Islamnya, Salatnya, Keluarganya Jelas

Jaringan Masyarakat Gambut Riau Desak KLHK Tindak Tegas PT Sumber Sawit Sejahtera

Wakili Pj Bupati Kampar, Hambali Lepas Kontingen Sepakbola KMBS U-11 ke Liga Sentra Indonesia tingkat Nasional

Camat Tembilahan Hulu Pantau Perlombaan Pada Ajang MTQ Ke 49







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Dukung Swasembada Pangan, Bupati Inhu Panen Raya dan Serahkan Alsintan di Kuala Cenaku
04 Juni 2026
Pangdam V/Brawijaya Tinjau Lokasi Pembangunan Brigif dan Yonif TP di Kecamatan Mojowarno
04 Juni 2026
Wujud Kepedulian PLN NP UP Tenayan Salurkan 22 Ekor Hewan Kurban untuk Warga Ring 1 Tenayan
04 Juni 2026
Wujud Kepedulian Sosial, Serka Soli Lakukan Takziah ke Rumah Warga Berduka
04 Juni 2026
Babinsa Koramil Kesamben Hadiri Pembentukan Desa Tangguh Bencana di Desa Carangrejo
04 Juni 2026
Koptu Khoirul Bantu Warga Pengecoran Jalan Demi Tingkatkan Akses Transportasi
04 Juni 2026
Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Polres Inhu Gelar Apel Satgas Anti Narkoba 2026
04 Juni 2026
Polsek Tempuling Cek Ketahanan Pangan, Dukung Program Swasembada Pangan Polda Riau
04 Juni 2026
Polres Inhu Ungkap 9 Kg Sabu dan 19 Ribu Ekstasi, Terbesar Sepanjang Sejarah Satresnarkoba
04 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Sungai Batang Cek Perkembangan Lahan Jagung di Kelurahan Benteng
04 Juni 2026

Trending

  • +Indeks
Pangdam V/Brawijaya Tinjau Lokasi Pembangunan Brigif dan Yonif TP di Kecamatan Mojowarno
Dibaca : 250 Kali
Prabowo Subianto Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala Badan Gizi Nasional
Dibaca : 252 Kali
Dandim 0814/Jombang Tinjau Penyiapan Lokasi Yonif Teritorial Pembangunan
Dibaca : 399 Kali
PON KC Piala Walikota Pekanbaru, Kontingen Wadokai Inhil Berhasil Raih 5 Emas, 4 Perak dan 6 Perunggu
Dibaca : 383 Kali
Anggota Koramil Kota Jombang Latih PBB Remaja Binaan PSBR
Dibaca : 217 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media