• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
"Anak-Anak Rindu" Pulanglah Sayang, 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang.
Dibaca : 173 Kali
" Istri Ku Tercinta, Pulanglah, Anak - Anak Rindu" 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang."
Dibaca : 160 Kali
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 215 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 169 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 204 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Keputusan Rapat DPRD Komisi 1: Gelper dan Hiburan Malam yang Tidak Memiliki Izin, ditutup !!

Indragirione

Selasa, 13 Agustus 2019 06:28:00 WIB
Cetak

Indragirione.com, -Menindaklanjuti aksi damai yang dilakukan oleh Pemuda Pancasila menuntut penutupan Gelanggang Permainan (Gelper) dan Hiburan malam, Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir bersama Badan Kesbangpol, Dinas Perizinan, SatPol PP, Dinas Pariwisata menggelar rapat pada Selasa (13/8/2019) di Kantor DPRD Kabupaten Indragiri Hilir.

Dalam rapat tersebut juga hadir perwakiln Ormas Pemuda Pancasila, Granat, NU, MUI, FPI dan MPI.

Rapat menetapkan keputusan tuntutan menutup Gelper dan Hiburan malam yang dilayangkan oleh Pemuda Pancasila.

Dinas Perizinan Kabupaten Indragiri Hilir mengatakan, "di Tembilahan ini ada 4 usaha Gelper, hanya 1 yang memiliki surat izin tetapi itupun sudah habis masa berlakunya.

"Ada juga yang memiliki izin yang seharusnya difungsikan untuk permainan anak-anak, tetapi digunakan oleh orang dewasa dan disalah gunakan.

Sama halnya dengan Kasatpol PP T.M Syaifullah mengatakan, "kami juga tidak tahu keberadaan Online Single Submission (OSS) alias perizinan usaha terintegrasi secara elektronik.

"Kalau kita sama sama mengetahui tidak memiliki izin, maka kami akan menutup Gelper tersebut sesuai prosedur." Kata Kasatpol PP T.M Syaifullah

begitu juga dengan perwakilan Dinas Pariwisata mengatakan, "kita sudah membuat perda tahun 2017 tentang penyelenggara pariwisata, didalamnya juga membahas terkait dengan arena ketangkasan,"

"Tetapi yang ada (bisa) diizinkan adalah arena berkuda dan memanah, jadi tidak ada Gelanggang permainan seperti judi dll semacamnya."katanya

Didalam rapat juga Ormas Pemuda Pancasila, Granat, NU, MUI, FPI maulun MPI sepakat untuk menutup Gelper dan Hiburan Malam yang tidak memiliki izin. kesepakatan itu diambil dengan mempertimbangkan Kesepakatan bersama dan Mudharatnya.

Ketua DPRD Komisi 1, H. M Yusuf Said menyatakan, Peraturannya sudah jelas tidak ada surat-surat izin maka akan ditutup, dengan hasil rapat ini akan kita jadikan pedoman untuk bertindak kedepan nantinya."

Komisi 1 DPRD Yusuf Said mengatakan dalam keputusan rapat tersebut, "dari pertemuan kita pada hari ini ada 3 kesimpulan yang dapat kita ambil:
1. Gelper dan Hiburan Malam yang tidak mempunyai izin, kita minta kepada Satpol PP sebagai penegak untuk menegakkan Perda nomor 11 tahun 2016, supaya dilakukan penertiban dan penutupan, sesuai pasal 35.
2. Usaha-usaha yang memiliki izin supaya tidak melanggar usaha atau menyalah gunakan yemapt izin. Tidak boleh ada yang namanya unsur-unsur perjudian, maksiat dan zina ini ini adalah pelanggaran terhadap peraturan daerah.
3. Dayang Suri akan kita bongkar saja, dijadikan taman dan jadikan ruang terbuka hijau karena kita kekurangan taman."

"Tiga keputusan tersebut berlaku 17 hari terhitung mulai besok (Rabu), semoga milik Gelper tersebut sadar dan menutup sendiri usahanya, dan Semoga ini bisa didengar oleh Pemda demi kebaikan bersama dan juga kenangan dimasa akhir jabatan saya," tutupnya (FS)




Berita Lainnya

  • +

Peduli Bahaya Kabut Asap Dompet Dhuafa Bagikan Masker

Jokowi Lantik Syamsuar-Edy Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Riau

TMMD di Jatim Mampu Meningkatkan taraf Hidup Sehat dan Pendidikan Masyarakat

Wujud Kepedulian di Momen Idul Adha, PLN Nusantara Power UP Tenayan Salurkan 22 Ekor Hewan Kurban untuk Warga Ring 1

Tidak Hanya Kesehatan, Pandemi Covid-19 Juga Berdampak Pada Kesejahteraan

Kejar Progres, Satgas TMMD Lembur Malam

TMMD Mewujudkan Masyarakat Sadar Hukum di Jawa Timur

Satgas TMMD Bersama Warga Gotong Royong Pasang Paving

Suami Jarang Pulang, Istri Gorok Leher di Rumah

Mayjen TNI Wisnoe Pastikan Kesiapan Personel Menjelang Pemilu

Warga Desa Tanjung Lajau Antusias Imunisasi Anak Setiap Bulan

Bangun Jembatan Besar Di Dusun Cowek, Kodim 0819 Kerahkan Satgas TMMD Ke 106







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Aipda Taufik Akbar Koordinasi bersama Masyarakat Terkait Pendataan Lahan Ketahanan Pangan
04 Juli 2026
Sertu Shofi Bantu Warga Desa Banjardowo Bangun Rumah
04 Juli 2026
Serka Yulianto Bantu Evakuasi Penemuan Mayat
04 Juli 2026
Sertu Krisna Gelar Karya Bakti di Lokasi Koperasi Merah Putih
04 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Ciptakan Keakraban
04 Juli 2026
Serda Sumanto Sambang Rumah Warga
04 Juli 2026
Serda Hendra Perkuat Kemanunggalan dengan Warga
04 Juli 2026
Dandim Letkol Kav Dicky Raih Penghargaan Kabar Terdepan Award
04 Juli 2026
"Anak-Anak Rindu" Pulanglah Sayang, 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang.
04 Juli 2026
" Istri Ku Tercinta, Pulanglah, Anak - Anak Rindu" 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang."
04 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
Dibaca : 207 Kali
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 215 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Bekawan Koordinasi Pendataan Lahan Jagung, Dukung Swasembada Pangan di Kecamatan Mandah
Dibaca : 226 Kali
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 465 Kali
Dituntut 12 Tahun, Hakim Vonis 6 Tahun, Marthalius: Kami Banding!
Dibaca : 221 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media