• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 197 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 209 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 164 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 221 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 335 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Dipecat dari TNI, Prada Deri Pramana yang Mutilasi Pacarnya Dihukum Mati

Indragirione

Sabtu, 28 September 2019 03:14:00 WIB
Cetak

Indragirione.com, - Prada Deri Pramana, anggota Angkatan Darat (AD) yang memutilasi pacarnya sendiri, Vera Oktaria divonis hakim penjara seumur hidup.
Selain pidana pokok penjara seumur hidup, dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Mayor Chk M Khazim juga memberikan pidana tambahan untuk Prada Deri Pramana berupa pemecatan dari kesatuan TNI AD.
"Menyatakan terdakwa Deri Pramana, Pangkat Prada terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana. Pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Mayor Chk M Khazim, Kamis (26/09/2019).
Medengar vonis yang dibacakan oleh ketua hakim, keluarga Vera Oktaria yang hadir semenjak pukul 09.00 WIB pagi menangis haru. Bahkan ibu korban sempat beberapa kali menyeka air matanya dengan jilbab yang ia gunakan.
Putusan yang disusun dibacakan hakim setebal 175 halaman. Seluruh sanggahan dari Prada Deri Pramana ditolak oleh majelis hakim, termasuk keberatan Prada Deri kepada kesaksian dari saksi 6.
"Korban pernah bercerita dengan saksi 6 bahwa lebih baik Vera Oktaria mati daripada diambil oleh orang lain. Hubungan terdakwa dan korban tidak lagi harmonis dan beberapa kali terjadi perselisihan serta kekerasan kepada korban," kata Mayor Chk Khazim sebelum membacakan vonis.
Sanggahan dari Prada Deri tidak ada yang diterima oleh majelis hakim. Dari keterangan saksi-saksi disimpulkan bahwa pelaku merencanakan pembunuhan terhadap Vera Oktaria.
"Penyebab meninggalnya korban, melalui autopsi karena kekerasan di kepala yang mengakibatkan korban mati lemas, dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah," ucap Letkol Khazim dilansir Okezone




Berita Lainnya

  • +

Usai Shalat Ied Adha, Bupati Inhil Gelar Open House Di Kediaman Dinas

Disbun Adakan Bimtek Hilirisasi Produk Turunan Kelapa

Kapolda Riau Irjen Iqbal : Saya Siap Bersinergi Memajukan Negeri Tanah Melayu Riau

Harga Sawit Riau Turun Lagi Rp44,64/Kg

Nenek 54 Tahun, Ditangkap Polisi didapati Transaksi Narkoba di Kantor Pengadilan Tembilahan

Vanessa Angel Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online, Ada Fakta Baru

Ringkus Pelaku Curas, Keluarga Korban dan Kades Lubuk Bendahara Ucapkan Terimakasih Pada Polres Rohul

Kebahagian Warga Mendapatkan Renovasi Rumah Tidak Layak Huni Pada Satgas TMMD Kodim 0819 Pasuruan

Kejari Inhu Musnahkan Barang Bukti Periode Januari Maret 2026

Terlalu Lama Menggoreng, Penjual Pecel Lele Babak Belur Dipukuli Pelanggan Pakai Balok

Didatangi TNI - AD Dan AU, Pantai Pancer Door Terlihat Bersih

KPID Riau-BBPOM Pekanbaru Sepakat Berkolaborasi







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Gagal Tunjukkan Dokumen, PT Agrinas Tuding Kades Lubuk Besar Bela Cukong: Itu Pengalihan Isu!
19 Mei 2026
Polsek Tembilahan Hulu Update Pertumbuhan Jagung Dukung Program Asta Cita Ketahanan Pangan
19 Mei 2026
Prapid Parlindungan Hutabarat Ditolak, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
19 Mei 2026
Danramil Plandaan Dampingi Kapolres Jombang Panen Raya Jagung di Desa Plandaan
19 Mei 2026
Sertu Choiri Syaifudin Lakukan Komsos dengan Petani Kangkung
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Megaluh Selesaikan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
19 Mei 2026
Serda Sumanto Komsos dengan Perangkat Desa Alang-Alang Caruban
19 Mei 2026
Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Serka Soli Gelar Karya Bakti Pasang Paving Block
19 Mei 2026
Serka Khoirul Anam Dampingi Pemakaman Warga Desa Sentul
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Kabuh Komsos dengan Perangkat Desa Kedungjati
19 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Modal Nekat Kangkangi Berita Acara DPRD, PT Agrinas & KSO Terobos Kebun Masyarakat Berujung Diusir Massa!
Dibaca : 240 Kali
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 534 Kali
Dinas Pertanian Inhil Imbau Petani Tidak Mudah Terpengaruh Isu Saat Harga Kelapa Turun
Dibaca : 417 Kali
Permohonan Ditolak, Gugatan Praperadilan Warga Selatpanjang Kandas
Dibaca : 263 Kali
Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Gelombang 3 di Batang Tuaka Capai 20 Persen
Dibaca : 446 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media