• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 179 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 163 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 194 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 324 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 263 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Dipecat dari TNI, Prada Deri Pramana yang Mutilasi Pacarnya Dihukum Mati

Indragirione

Sabtu, 28 September 2019 03:14:00 WIB
Cetak

Indragirione.com, - Prada Deri Pramana, anggota Angkatan Darat (AD) yang memutilasi pacarnya sendiri, Vera Oktaria divonis hakim penjara seumur hidup.
Selain pidana pokok penjara seumur hidup, dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Mayor Chk M Khazim juga memberikan pidana tambahan untuk Prada Deri Pramana berupa pemecatan dari kesatuan TNI AD.
"Menyatakan terdakwa Deri Pramana, Pangkat Prada terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana. Pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Mayor Chk M Khazim, Kamis (26/09/2019).
Medengar vonis yang dibacakan oleh ketua hakim, keluarga Vera Oktaria yang hadir semenjak pukul 09.00 WIB pagi menangis haru. Bahkan ibu korban sempat beberapa kali menyeka air matanya dengan jilbab yang ia gunakan.
Putusan yang disusun dibacakan hakim setebal 175 halaman. Seluruh sanggahan dari Prada Deri Pramana ditolak oleh majelis hakim, termasuk keberatan Prada Deri kepada kesaksian dari saksi 6.
"Korban pernah bercerita dengan saksi 6 bahwa lebih baik Vera Oktaria mati daripada diambil oleh orang lain. Hubungan terdakwa dan korban tidak lagi harmonis dan beberapa kali terjadi perselisihan serta kekerasan kepada korban," kata Mayor Chk Khazim sebelum membacakan vonis.
Sanggahan dari Prada Deri tidak ada yang diterima oleh majelis hakim. Dari keterangan saksi-saksi disimpulkan bahwa pelaku merencanakan pembunuhan terhadap Vera Oktaria.
"Penyebab meninggalnya korban, melalui autopsi karena kekerasan di kepala yang mengakibatkan korban mati lemas, dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah," ucap Letkol Khazim dilansir Okezone




Berita Lainnya

  • +

Bulan Agustus Rasta di 237 Desa dan Keluarahan Dibagikan

Puskesmas Gajah Mada Terima CSR Dari PLTU

Miliki 500 Member “Live Show Mesum”, Ternyata Begini Peran Admin

Bersuara..!! Takut Ada Penyimpangan, ECW Minta Kejari Kuansing Monitor Aliran Dana Covid-19

Warga Tersenyum Berkat Jambanisasi Satgas TMMD Kodim Pasuruan

Pj Bupati Kampar Hadiri Sertijab Ketua BPK RI Perwakilan Riau

Patroli Blue Light, Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Riau Amankan Tersangka Perdagangan Orang dan Pengedar Narkoba

Treasury Award KPPN Rengat 2026, Inhu Raih Peringkat Pertama Kategori Penyaluran TKD

PT PLN Nusantara Power UP Tenayan : Kolaborasi Antara Perusahaan Dan Masyarakat Mampu Menciptakan Peluang Kerja

KPID Riau-BBPOM Pekanbaru Sepakat Berkolaborasi

Staf Ahli Bupati Hj.Zulaikhah Wardan "UKS Sangat dibutuhkan Setiap Sekolah"

Syamsudin Uti Minta Masyarakat Bersabar Minggu ini Jalan Dalam Kota Mulai dikerjakan







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
03 Juli 2026
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
03 Juli 2026
Sertu Suyanto Dampingi Musdes Pembentukan Tim Penyusunan RKPDesa
03 Juli 2026
Melalui Komsos, Serda Budiono Pantau Kondisi Masyarakat
03 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Bantu Petani Desa Bedahlawak Jemur Padi
03 Juli 2026
Koramil Kabuh Perkuat Sinergitas dengan Forkopimcam
03 Juli 2026
Serma Adwin Gencarkan Komsos di Kelurahan Kaliwungu
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Desa Sungai Sagu Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Pasir Ringgit, Dukung Ketahanan Pangan 2026
03 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 417 Kali
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Dibaca : 302 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan
Dibaca : 203 Kali
Polsek Kateman Polres Inhil Resmikan Hasil Bedah Rumah, Wujud Kepedulian Polri pada Hari Bhayangkara ke-80
Dibaca : 225 Kali
Serda Lalu Dampingi Petani Tanam Tembakau
Dibaca : 201 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media