• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 197 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 209 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 163 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 221 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 334 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Dinkes Inhil : Makanan Olahan Rumahan Yang Tidak Sesuai Standar Persyaratan Kesehatan Dilarang Beredar

Indragirione

Kamis, 14 November 2019 06:27:00 WIB
Cetak

Indragirione.com,-  Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir menggelar penyuluhan keamanan pangan bagi Industri rumah tangga pangan se-kabupaten Indragiri Hilir yang dilaksanakan di Hotel  Tembilahan, Kamis (14/11/2019) yang diikuti 90 peserta dari Dinkes 50 orang dan dari IRTP 40 orang



Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir H. Zainal Arifin  melalui Kepala Seksi (Kasi) Pencegahan Penyakit Tidak Menular Zulkarnain M Kes mengatakan,"Makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan standar persyaratan kesehatan dan membahayakan kesehatan dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dicabut izin edar dan disita sesuai dengan peraturan undang-undang.



"IRTP adalah usaha pangan yang memiliki tempat usaha ditempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis. Adanya produksi pangan atau makanan yang mengabaikan cara pembuatan pangan yang baik dan peraturan keamanan pangan akan berdampak pada masalah kesehatan konsumen," ujarnya.

Katanya," Berdasarkan undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dalam pasal 111 ayat 1 menyatakan bahwa makanan dan minuman yang digunakan masyarakat harus didasarkan pada standar dan atau persyaratan kesehatan.

"Berdasarkan undang-undang tersebut, makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan standar, persyaratan kesehatan dan membahayakan kesehatan dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dicabut izin edar dan disita sesuai dengan peraturan undang-undang," ungkap Zulkarnain.


"Saya berharap dengan diadakannya penyuluhan tersebut dapat meningkatkan pengetahuan produsen tentang pengolahan pangan, peraturan dibidang keamanan pangan, menumbuhkan kesadaran dan motivasi produsen IRTP tentang pentingnya pengolahan pangan yang baik dan meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen terhadap produksi pangan IRTP," pungkasnya.(fs)




Berita Lainnya

  • +

Sat Reskrim Polres Inhil Ringkus Pelaku Pencurian Motor

Serka Tajib Potong Besi Untuk Pondasi Masjid

Antisipasi Corona, Semua Pintu Masuk Perbatasan Riau Kembali Diperketat

Baru 2 Pekan Berjalan Tim Pemburu Teking Menjaring 4.414 Pelanggar Protkes Covid-19

Wakil Bupati Inhil H.Syamsuddin Uti (SU) Lantik Pengurus IPRY Komisariat Indragiri Hilir

Masyarakat Antusias Ikuti Sosialisasi DMIJ Plus Terintegrasi di Desa Terusan Kempas

Ditengah Pandemi, Dompet Dhuafa Riau bersama Binastri Gerakkan Kebun Pangan Keluarga

Besok Ikatan Dai Aceh Tagih Respons Jokowi dan Prabowo soal Tes Baca Alquran

KPU : PKB Partai Pertama Menyerahkan LPSDK dan Dinyatakan Lengkap

Sulit Move On, 5 Zodiak Ini Pilih Balikan dengan Mantan

Rp 19,9 Miliyar Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Tembilahan

Pemda Inhil Sosialisasikan PP No 30 Tahun 2019 bagi ASN







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Polsek Tembilahan Hulu Update Pertumbuhan Jagung Dukung Program Asta Cita Ketahanan Pangan
19 Mei 2026
Prapid Parlindungan Hutabarat Ditolak, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
19 Mei 2026
Danramil Plandaan Dampingi Kapolres Jombang Panen Raya Jagung di Desa Plandaan
19 Mei 2026
Sertu Choiri Syaifudin Lakukan Komsos dengan Petani Kangkung
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Megaluh Selesaikan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
19 Mei 2026
Serda Sumanto Komsos dengan Perangkat Desa Alang-Alang Caruban
19 Mei 2026
Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Serka Soli Gelar Karya Bakti Pasang Paving Block
19 Mei 2026
Serka Khoirul Anam Dampingi Pemakaman Warga Desa Sentul
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Kabuh Komsos dengan Perangkat Desa Kedungjati
19 Mei 2026
Koramil Jombang dan Warga Gotong-Royong Bangun Rumah Tidak Layak Huni
19 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Modal Nekat Kangkangi Berita Acara DPRD, PT Agrinas & KSO Terobos Kebun Masyarakat Berujung Diusir Massa!
Dibaca : 238 Kali
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 526 Kali
Dinas Pertanian Inhil Imbau Petani Tidak Mudah Terpengaruh Isu Saat Harga Kelapa Turun
Dibaca : 417 Kali
Permohonan Ditolak, Gugatan Praperadilan Warga Selatpanjang Kandas
Dibaca : 262 Kali
Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Gelombang 3 di Batang Tuaka Capai 20 Persen
Dibaca : 446 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media