• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 89 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 237 Kali
Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Hack Media, Ketua IWO Karimun Rusdianto, Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kinerja Wartawan.
Dibaca : 296 Kali
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Dibaca : 189 Kali
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Dibaca : 314 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Waktu Pekerjaan Ruas Jalan Abdul Manaf Tinggal 10 Hari Kalender, Jika Tidak Selesai PU- PR Akan Berlakukan Denda

Indragirione

Selasa, 17 Desember 2019 03:50:00 WIB
Cetak

Indragirione.com, - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memberlakukan denda untuk keterlambatan pihak rekanan menyelesaikan pekerjaan pembangunan infrastruktur jalan, khususnya ruas jalan dalam kota Tembilahan.


Sanksi denda yang dibebankan kepada pihak rekanan yang tidak menyelesaikan pekerjaan pembangunan tepat waktu merupakan bentuk ketegasan Pemerintah Kabupaten Inhil melalui instansi teknis Dinas PUPR sesuai prosedur dan aturan terhadap rekanan yang waktu pelaksanaannya telah habis sesuai masa kontrak tapi tetap melaksanakan pekerjaan.


"Pemberian sanksi berupa denda dikenakan kepada pihak rekanan dengan besaran 1 per 1000 dari nilai kontrak. Kalau kontraknya Rp 1 miliar, berarti dendanya per hari senilai Rp 1 juta," ungkap Kepala Dinas PUPR Kabupaten Inhil, Illyanto di kantornya, Tembilahan, Senin (16/12/2019) siang.


Sanksi denda tersebut, menurut Illyanto hanya berlaku selama 50 hari sejak keterlamatan terjadi atau di luar waktu kontrak. Lebih dari itu, lanjutnya, pihak dinas akan memutuskan kontrak kerja dengan pihak rekanan.


"Kalau sudah putus kontrak, sesuai aturan ya perusahaannya kita blacklist, jaminannya kita klaim," tukas Illyanto.
Untuk permintaan perpanjangan kontrak atau adendum, diungkapkan Illyanto hanya diberikan dengan alasan-alasan tertentu. Untuk mengajukan adendum, mesti ada klarifikasi dan alasan yang cukup kuat atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan pembangunan yang terjadi.


"Tidak bisa sembarangan adendum. Harus ada alasan yang kuat. Misalnya, seperti kemarin ada hambatan tentang masalah perparkiran. Itu bisa kita akomodir. Penghentian pekerjaan sampai dimulai lagi kita ganti waktunya, penggantian waktu namanya," jelas Illyanto.


Idealnya, dikatakan Illyanto, keterlambatan penyelesaian pekerjaan pembangunan tidak perlu terjadi, terutama untuk ruas jalan dalam kota Tembilahan. Sebab, sejak awal, pihak Dinas PUPR dirasa telah cukup intensif melakukan pengawasan.
"Tidak kurang dari 10 kali kami melaksanakan rapat dan itu terdokumentasi. Artinya kita serius, ada waktu kita rapatkan, kita evaluasi.


Rapatnya pun tidak main-main, ada yang dihadiri Wakil Bupati, selalu ada dihadiri TP4D. Kita memberikan masukan untuk percepatan pelaksanaan. Tapi, dalam pelaksanaannya itu semua kembali kepada pelaksananya sendiri," tutur Illyanto.


Illyanto mengungkapkan bahwa Dirinya masih tetap optimis pekerjaan pembangunan ruas jalan dalam kota Tembilahan dapat diselesaikan tepat waktu. Dari segi perhitungan teknis, Illyanto kembali menegaskan bahwa pihaknya masih meyakini tahapan pekerjaan akan berjalan sesuai jadwal yang ditentukan.
"Namun, sekali lagi ini kembali kepada keseriusan rekanannya mau menanggapi dan melaksanakannya. Ya...Tinggal lagi, rekanan menjalani apa yang sudah kita sepakati untuk percepatan penyelesaian. Kalau mau cepat harus tambah tenaga, tambah peralatan dan jam kerja," pungkas Illyanto seraya mengungkap waktu pekerjaan ruas Jalan Abdul Manaf tinggal 10 hari kalender lagi sebagaimana jadwal dalam kontrak kerja,"(**)


Sudah Terbit di Nusaperdana.com dengan judul : Dinas PUPR Inhil Berlakukan Denda Keterlambatan Penyelesaian Ruas Jalan Dalam Kota Tembilahan





Berita Lainnya

  • +

Sekda Inhil ke Syari dan Yasin: Terimakasih Telah atas Pengabdiannya

Satgas TMMD Berkunjung Kerumah Warga Yang Berduka

Menyusuri Sungai Siak, Kapolda Riau Dengarkan Curhatan Nelayan Sambil Bagikan Sembako

Warga Inhil Kembali Diterkam Harimau Tangan Dan Paha Tinggal Tulang, Tengkuknya Dicabik-cabik

Dinsos Usulkan 42 Ribu KK Terima Kartu Pekanbaru Sehat

Dandim 0314/ Inhil Peduli,Berikan Bantuan Kepada 12 Korban Karlahut

Dua Pelaku Narkotika Jenis Daun Ganja Seberat 1 Kilogram, di Amankan

Wabup Inhil H. Syamsudin Uti : Lantik 83 Pejabat Eselon IV

IKPPBR akan Gelar Halal Bihalal dan Mubes, Wagub Sumbar dan Dua Bupati Dijadwalkan Hadir

Satpol PP Tembilahan Tertibkan Anak Funk

Kenakalan Remaja, Danramil 08/Mandah, Kodim 0314/Inhil Komsos di MAN 1 Mandah

Masyarakat Bahagia Kedatangan Tim TMMD







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
17 April 2026
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
17 April 2026
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
17 April 2026
Terkait Tunda Bayar Proyek 2025, Inspektorat Menyebut Hasil Review Sudah di BPKAD
17 April 2026
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
16 April 2026
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
16 April 2026
Pemkab Inhil Komitmen Dukung Upaya Penataan Kawasan Hutan
16 April 2026
Tepis Aduan Sepihak Oknum, Kades Sekayan Apresiasi Langkah Profesional Dinas PMD Terkait Pemberhentian Kadus Semaram.
16 April 2026
Ibu Ibu Antusias Ikuti Posyandu Balita Desa Sekayan
16 April 2026
Pemkab Inhil Respons Aksi Massa soal BBM, Tegaskan Solusi Humanis dan Subsidi Tepat Sasaran
16 April 2026

Trending

  • +Indeks
Tepis Aduan Sepihak Oknum, Kades Sekayan Apresiasi Langkah Profesional Dinas PMD Terkait Pemberhentian Kadus Semaram.
Dibaca : 337 Kali
Ketua IMO Rohil Minta Kejati & Polda Riau Usut Tuntas Kasus Kerjasama Investasi Mitra PT.SPRH
Dibaca : 574 Kali
Polsek Rengat Barat Ringkus Dua Tersangka Narkoba di Rumah Kontrakan
Dibaca : 204 Kali
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pengedar Shabu Diamankan di Enok
Dibaca : 218 Kali
Proses Hukum SPPD Fiktif Dinsos Bengkalis Diduga Mangkrak, 16 Bulan Penyidikan Belum Ada Tersangka
Dibaca : 261 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media