• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Terkait Isu Dugaan Terima Uang Gerenti Di Media Sosial, Petugas Pelabuhan Imigrasi Karimun" Tegaskan Itu Tidak Benar, Kami Tetap Berkomitmen Terhadap Integritas Dan Profesionalisme.
Dibaca : 278 Kali
Kolaborasi Global Eyeglass Ministry, GBI, Dan Pemkab Karimun, Gelar Bakti Sosial Pemeriksaan Mata Dan Kaca Mata Gratis.
Dibaca : 166 Kali
Hidup Di Bumi Berazam, Waka DPC PBB Karimun Maszan.p.Sianturi, Ajak Masyarakat Ciptakan Iklim Investasi Yang Kondusif
Dibaca : 459 Kali
Atlet Renang Karimun Sabet Empat Medali Di Popda X Kepri 2026.
Dibaca : 401 Kali
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, Pimpin Sertijab Pejabat Utama Polres Karimun.
Dibaca : 437 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Waktu Pekerjaan Ruas Jalan Abdul Manaf Tinggal 10 Hari Kalender, Jika Tidak Selesai PU- PR Akan Berlakukan Denda

Indragirione

Selasa, 17 Desember 2019 03:50:00 WIB
Cetak

Indragirione.com, - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memberlakukan denda untuk keterlambatan pihak rekanan menyelesaikan pekerjaan pembangunan infrastruktur jalan, khususnya ruas jalan dalam kota Tembilahan.


Sanksi denda yang dibebankan kepada pihak rekanan yang tidak menyelesaikan pekerjaan pembangunan tepat waktu merupakan bentuk ketegasan Pemerintah Kabupaten Inhil melalui instansi teknis Dinas PUPR sesuai prosedur dan aturan terhadap rekanan yang waktu pelaksanaannya telah habis sesuai masa kontrak tapi tetap melaksanakan pekerjaan.


"Pemberian sanksi berupa denda dikenakan kepada pihak rekanan dengan besaran 1 per 1000 dari nilai kontrak. Kalau kontraknya Rp 1 miliar, berarti dendanya per hari senilai Rp 1 juta," ungkap Kepala Dinas PUPR Kabupaten Inhil, Illyanto di kantornya, Tembilahan, Senin (16/12/2019) siang.


Sanksi denda tersebut, menurut Illyanto hanya berlaku selama 50 hari sejak keterlamatan terjadi atau di luar waktu kontrak. Lebih dari itu, lanjutnya, pihak dinas akan memutuskan kontrak kerja dengan pihak rekanan.


"Kalau sudah putus kontrak, sesuai aturan ya perusahaannya kita blacklist, jaminannya kita klaim," tukas Illyanto.
Untuk permintaan perpanjangan kontrak atau adendum, diungkapkan Illyanto hanya diberikan dengan alasan-alasan tertentu. Untuk mengajukan adendum, mesti ada klarifikasi dan alasan yang cukup kuat atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan pembangunan yang terjadi.


"Tidak bisa sembarangan adendum. Harus ada alasan yang kuat. Misalnya, seperti kemarin ada hambatan tentang masalah perparkiran. Itu bisa kita akomodir. Penghentian pekerjaan sampai dimulai lagi kita ganti waktunya, penggantian waktu namanya," jelas Illyanto.


Idealnya, dikatakan Illyanto, keterlambatan penyelesaian pekerjaan pembangunan tidak perlu terjadi, terutama untuk ruas jalan dalam kota Tembilahan. Sebab, sejak awal, pihak Dinas PUPR dirasa telah cukup intensif melakukan pengawasan.
"Tidak kurang dari 10 kali kami melaksanakan rapat dan itu terdokumentasi. Artinya kita serius, ada waktu kita rapatkan, kita evaluasi.


Rapatnya pun tidak main-main, ada yang dihadiri Wakil Bupati, selalu ada dihadiri TP4D. Kita memberikan masukan untuk percepatan pelaksanaan. Tapi, dalam pelaksanaannya itu semua kembali kepada pelaksananya sendiri," tutur Illyanto.


Illyanto mengungkapkan bahwa Dirinya masih tetap optimis pekerjaan pembangunan ruas jalan dalam kota Tembilahan dapat diselesaikan tepat waktu. Dari segi perhitungan teknis, Illyanto kembali menegaskan bahwa pihaknya masih meyakini tahapan pekerjaan akan berjalan sesuai jadwal yang ditentukan.
"Namun, sekali lagi ini kembali kepada keseriusan rekanannya mau menanggapi dan melaksanakannya. Ya...Tinggal lagi, rekanan menjalani apa yang sudah kita sepakati untuk percepatan penyelesaian. Kalau mau cepat harus tambah tenaga, tambah peralatan dan jam kerja," pungkas Illyanto seraya mengungkap waktu pekerjaan ruas Jalan Abdul Manaf tinggal 10 hari kalender lagi sebagaimana jadwal dalam kontrak kerja,"(**)


Sudah Terbit di Nusaperdana.com dengan judul : Dinas PUPR Inhil Berlakukan Denda Keterlambatan Penyelesaian Ruas Jalan Dalam Kota Tembilahan





Berita Lainnya

  • +

Resmi! Kemenag-DPR RI Sepakati Biaya Haji Rp35 Juta

Polda Riau Buru Para Pelaku Pengedar Narkoba

Sekdaprov: Jangan Mengklaim Kalau Tidak Berbuat

Pimpinan Bank Riau Kepri Syariah Kunjungi Bank Mini Syariah Yang Dikelola Kampus Stai Auliaurrasyidin Tembilahan

Bupati Inhil Komitmen Pertahankan Predikat Kabupaten Inhil Sebagai Lumbung Padi Riau

‎Gubri Abdul Wahid Kunjungi PHR, Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pertumbuhan Ekonomi Riau

Satgas TMMD ke 106 dikerjakan Perbaikan Gapura

Panas, Lelah Dan Capek Sudah Biasa Bagi Kami Satgas TMMD

Dalam Masa Kampanye, Hambali Persilahkan Caleg Bantu Masyarakat

Yusril Beberkan Bukti Rizieq Ragukan Keislaman Prabowo

Kepala BKPSDM Inhil Lantik P2UPD dan Pranata Komputer

PLN ULP Rengat Kota Gelar Aksi Peduli Lingkungan untuk Wujudkan Lingkungan Bersih dan Nyaman







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Ruko di Simpang Kota Medan Kelayang Digrebek, Polisi Sita Belasan Paket Sabu
17 Juli 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Lirik Sambangi Kelompok Tani di Desa Seluti
17 Juli 2026
Polbeng Jadi Tuan Rumah Kontes KKI ke-13, Diikuti 64 Perguruan Tinggi se-Indonesia
17 Juli 2026
Bupati Inhil Hadiri Pisah Sambut Kapolres, Tegaskan Pentingnya Sinergi Menjaga Kamtibmas
17 Juli 2026
Sapa Hangat Satgas TMMD 129 Bojonegoro, Siswa SDN Kesongo Antusias Sambut Personel TNI
16 Juli 2026
Harga Sembako Murah, Cek Kesehatan Gratis, TMMD 129 Bojonegoro Jadi Magnet Warga
16 Juli 2026
Tari Api Kayangan Bikin Pembukaan TMMD 129 Bojonegoro Spektakuler
16 Juli 2026
Komandan SSK Satgas, Lettu Purnomo, Paparkan Program TMMD 129 Kodim Bojonegoro
16 Juli 2026
TMMD 129 Bojonegoro, Harapan Baru Warga Kesongo Kedungadem
16 Juli 2026
Mahasiswa KKNTK Unigoro Siap Bersinergi Sukseskan TMMD ke-129 di Desa Kesongo
16 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Sidang Praperadilan Tersangka Karhutla di PN Bengkalis, Digelar Dua Hari Sampai Subuh
Dibaca : 226 Kali
Dandim 0814/Jombang Sambut Kedatangan Tim Pusterad
Dibaca : 227 Kali
Terkait Isu Dugaan Terima Uang Gerenti Di Media Sosial, Petugas Pelabuhan Imigrasi Karimun" Tegaskan Itu Tidak Benar, Kami Tetap Berkomitmen Terhadap Integritas Dan Profesionalisme.
Dibaca : 278 Kali
Dibangun Tahun 90-an, Jembatan Gantung Kemuning Muda Rutin Diperbaiki Secara Swadaya
Dibaca : 237 Kali
Penyaluran BLT DD Tahap 4-6 Tahun 2026 di Desa Kemuning Muda Berjalan Lancar
Dibaca : 221 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media