• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Buka MTQ Selat Gelam, Pulau Tulang Jadi Pengembangan Wisata Berbasis Sejarah Dan Budaya Melayu.
Dibaca : 64 Kali
Bupati Karimun Iskandarsyah Hadiri Wisuda Santri TPQ XXI Se Kecamatan Kundur.
Dibaca : 62 Kali
Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Bupati Iskandarsyah, Tingkatkan Nasionalisme, Cinta Tanah Air Dan Persatuan
Dibaca : 66 Kali
Membina Generasi Qur'ani, MDTA dan RA Fathur Rahman Tembilahan Gelar Harlah dan Akhirussanah ke 31
Dibaca : 227 Kali
Bupati Karimun Resmi Lantik Liza Bharlyantie Hilsya Sebagai Direktur Utama PT Pelabuhan Karimun.
Dibaca : 202 Kali

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Waktu Pekerjaan Ruas Jalan Abdul Manaf Tinggal 10 Hari Kalender, Jika Tidak Selesai PU- PR Akan Berlakukan Denda

Indragirione

Selasa, 17 Desember 2019 03:50:00 WIB
Cetak

Indragirione.com, - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memberlakukan denda untuk keterlambatan pihak rekanan menyelesaikan pekerjaan pembangunan infrastruktur jalan, khususnya ruas jalan dalam kota Tembilahan.


Sanksi denda yang dibebankan kepada pihak rekanan yang tidak menyelesaikan pekerjaan pembangunan tepat waktu merupakan bentuk ketegasan Pemerintah Kabupaten Inhil melalui instansi teknis Dinas PUPR sesuai prosedur dan aturan terhadap rekanan yang waktu pelaksanaannya telah habis sesuai masa kontrak tapi tetap melaksanakan pekerjaan.


"Pemberian sanksi berupa denda dikenakan kepada pihak rekanan dengan besaran 1 per 1000 dari nilai kontrak. Kalau kontraknya Rp 1 miliar, berarti dendanya per hari senilai Rp 1 juta," ungkap Kepala Dinas PUPR Kabupaten Inhil, Illyanto di kantornya, Tembilahan, Senin (16/12/2019) siang.


Sanksi denda tersebut, menurut Illyanto hanya berlaku selama 50 hari sejak keterlamatan terjadi atau di luar waktu kontrak. Lebih dari itu, lanjutnya, pihak dinas akan memutuskan kontrak kerja dengan pihak rekanan.


"Kalau sudah putus kontrak, sesuai aturan ya perusahaannya kita blacklist, jaminannya kita klaim," tukas Illyanto.
Untuk permintaan perpanjangan kontrak atau adendum, diungkapkan Illyanto hanya diberikan dengan alasan-alasan tertentu. Untuk mengajukan adendum, mesti ada klarifikasi dan alasan yang cukup kuat atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan pembangunan yang terjadi.


"Tidak bisa sembarangan adendum. Harus ada alasan yang kuat. Misalnya, seperti kemarin ada hambatan tentang masalah perparkiran. Itu bisa kita akomodir. Penghentian pekerjaan sampai dimulai lagi kita ganti waktunya, penggantian waktu namanya," jelas Illyanto.


Idealnya, dikatakan Illyanto, keterlambatan penyelesaian pekerjaan pembangunan tidak perlu terjadi, terutama untuk ruas jalan dalam kota Tembilahan. Sebab, sejak awal, pihak Dinas PUPR dirasa telah cukup intensif melakukan pengawasan.
"Tidak kurang dari 10 kali kami melaksanakan rapat dan itu terdokumentasi. Artinya kita serius, ada waktu kita rapatkan, kita evaluasi.


Rapatnya pun tidak main-main, ada yang dihadiri Wakil Bupati, selalu ada dihadiri TP4D. Kita memberikan masukan untuk percepatan pelaksanaan. Tapi, dalam pelaksanaannya itu semua kembali kepada pelaksananya sendiri," tutur Illyanto.


Illyanto mengungkapkan bahwa Dirinya masih tetap optimis pekerjaan pembangunan ruas jalan dalam kota Tembilahan dapat diselesaikan tepat waktu. Dari segi perhitungan teknis, Illyanto kembali menegaskan bahwa pihaknya masih meyakini tahapan pekerjaan akan berjalan sesuai jadwal yang ditentukan.
"Namun, sekali lagi ini kembali kepada keseriusan rekanannya mau menanggapi dan melaksanakannya. Ya...Tinggal lagi, rekanan menjalani apa yang sudah kita sepakati untuk percepatan penyelesaian. Kalau mau cepat harus tambah tenaga, tambah peralatan dan jam kerja," pungkas Illyanto seraya mengungkap waktu pekerjaan ruas Jalan Abdul Manaf tinggal 10 hari kalender lagi sebagaimana jadwal dalam kontrak kerja,"(**)


Sudah Terbit di Nusaperdana.com dengan judul : Dinas PUPR Inhil Berlakukan Denda Keterlambatan Penyelesaian Ruas Jalan Dalam Kota Tembilahan





Berita Lainnya

  • +

Bacaan Surat Yasin, Menyelimuti Masjid Baitulrahman Jember

40 Anggota Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Pasar Terapung Meski Air Kering

Kapolda Riau Drop Tenaga Vaksinator RS Bhayangkara Dan Bantu 500 Dosis Vaksin Di Bunut Pelalawan.

Diskes Inhil Adakan Penyuluhan Narkoba Di SMAN 2 Tembilahan

Koramil 05/GAS Dampingi Ustadz Samlan Mengajar Mengaji

Sembari Patroli, Personil Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau Giat Cooling System Guna Sukseskan Pemilu 2024

Kepala UPT Kemendik Balai Bahasa Riau Bersama Presiden Orang Laut dan Rumah Sunting Kunjungi SMAN 1 Concong

Pintu Air Koto Panjang Dibuka, Kapolda Riau Siagakan Pasukan Antisipasi Banjir

Ipda Rio Putra Pimpin Apel Konsolidasi di Pos Pam Nilam Sari

Berdayakan Kolam UMKM, Bentuk Kepedulian Sat Brimob Untuk Bantu Masyarakat

Usai Jadi Tersangka Makar, Nasib Kivlan Zein Makin Suram

Pajak Lunas, Bapenda Pekanbaru Cabut Segel Restoran di Transmart







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Buka MTQ Selat Gelam, Pulau Tulang Jadi Pengembangan Wisata Berbasis Sejarah Dan Budaya Melayu.
01 Juni 2026
Bupati Karimun Iskandarsyah Hadiri Wisuda Santri TPQ XXI Se Kecamatan Kundur.
01 Juni 2026
Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Bupati Iskandarsyah, Tingkatkan Nasionalisme, Cinta Tanah Air Dan Persatuan
01 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Desa Pulau Cawan Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
01 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Pelangiran Pantau Perkembangan Tanaman Terong dan Cabai di Desa Tagagiri Tama Jaya
01 Juni 2026
Kopka Sutrisno Lakukan Komsos dengan Warga Desa Mojoduwur
01 Juni 2026
Babinsa Koramil Kota Jombang Berikan Pembinaan Karakter, Mental, dan Fisik pada Pelajar
01 Juni 2026
Sertu Hery Sutikno Dukung Ketahanan Pangan Melalui Komsos dengan Petani di Desa Bedahlawak
01 Juni 2026
Dandim Jombang Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila
01 Juni 2026
Serka Suhadi Bantu Bangun Rumah Warga Desa Karangpakis
01 Juni 2026

Trending

  • +Indeks
PON KC Piala Walikota Pekanbaru, Kontingen Wadokai Inhil Berhasil Raih 5 Emas, 4 Perak dan 6 Perunggu
Dibaca : 307 Kali
Membina Generasi Qur'ani, MDTA dan RA Fathur Rahman Tembilahan Gelar Harlah dan Akhirussanah ke 31
Dibaca : 227 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung, Dukung Program Swasembada Pangan Nasional
Dibaca : 206 Kali
Serka Suyanto Dukung Program P2L di Desa Keras
Dibaca : 208 Kali
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Sabu 220,51 Gram di Mandah, Seorang Pria Diamankan
Dibaca : 405 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media