Pilihan
Pj Bupati Inhil Rombak Birokrasi Saat Pemilu 2024, Terkait Politik?
Orang Utan Betina Dievakuasi dari Kebun Warga di Kemuning
Dihentam Gelombang Usai Cari Nipah, Dua Warga Teluk Pinang Hilang
Tim Penasehat Hukum Nilai Kasus Usman Atas Dugaan Pelanggaran UU ITE Terkesan Dipaksakan
Indragirione.com,- Pengadilan Negeri Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar sidang kedua terhadap terdakwa Usman atas kasus dugaan ujaran kebencian yang ditujukannya kepada Presiden Jokowi, melalui akun Facebooknya pada tahun lalu.
Sidang kedua ini digelar di Jalan Prof M. Yamin, Tembilahan, Selasa (21/01/2020) sekitar pukul 14.15. Adapun agendanya pembacaan Eksepsi oleh Penasehat Hukum Terdakwa.
Dari pantauan langsung oleh Indragirione.com dalam persidangan, pembacaan Eksepsi oleh Penasehat Hukum berjalan lancar tanpa ada sanggahan langsung dari Jaksa Penuntut Umum. Melainkan, Jaksa Penuntut Umum akan memberikan sanggahan di sidang selanjutnya pada Selasa mendatang.
Lima orang Penasehat Hukum yang hadir mendampingi Usman hari ini, melalui Yudhia Perdana Sikumbang, SH,.CPL, saat diwawancarai mengatakan, dalam kasus dugaan tindak pidana ITE yang menimpa kliennya merupakan kasus yang dinilai terkesan dipaksakan oleh pihak penyidik.
Pasalnya, berdasarkan cuitan Usman di akun Facebook ‘Warga Langit’ yang berbunyi (Selamat atas pelantikan presiden, semoga beliau secepatnya di panggil yang maha kuasa’.. Amin).
Cuitan tersebut menurut Penasihat Hukum, Dakwaan atas kasus Usman tersebut bukan tindak pidana.
“Seharusnya penyidik tidak serta merta menaikan semua kasus ke pengadilan. Penyidik itu punya kewenangan penyelesaian yang diduga tindak pidana di luar pengadilan, karnakan penjara itu cara terakhir,” kata Yudhia.
Selain itu, Yudhia juga menilai Dakwaan Jaksa Penuntut Umum atas kasus tindak pidana ITE ini juga terdapat ‘cacat’ materil.
“Ada perbedaan yang signifikan antara BAP dengan Dakwaan”, ungkapnya.
Tulis Komentar