• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Pemkab Karimun Sukses Pertahankan WTP Pengelolaan Keuangan Tahun Anggaran 2025.
Dibaca : 142 Kali
Djunaidy PJ Sekda Karimun, Sambut Kedatangan 120 Jemaah Haji Adal Karimun.
Dibaca : 119 Kali
PJ Sekda Karimun Djunaidy, Sambut Kedatangan 120 Jemaah Haji Asal Karimun Tahun 2026
Dibaca : 129 Kali
Buka MTQ Selat Gelam, Pulau Tulang Jadi Pengembangan Wisata Berbasis Sejarah Dan Budaya Melayu.
Dibaca : 135 Kali
Bupati Karimun Iskandarsyah Hadiri Wisuda Santri TPQ XXI Se Kecamatan Kundur.
Dibaca : 134 Kali

  • Home
  • Hukrim

ILC Kuasa Hukum Kamarek Serahkan Memori Banding di PN Tembilahan, Berikut Alasan Yuridisnya

Redaksi

Jumat, 21 Februari 2020 18:02:36 WIB
Cetak

Indragirione.com,- Indragiri Hilir (Inhil) Lawyer Club (ILC) selaku tim kuasa hukum dari Kamarek, terpidana kasus yang hanya turut serta dalam pembakaran lahan menyerahkan Memori Banding di Pengadilan Negeri Tembilahan Kelas II, Inhil, Jum'at (21/2/20).

Kamarek bin Ruslan, kakek berusia 60 tahun yang sebelumnya telah di vonis 6 tahun penjara dan pidana denda 3 milyar subsider 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tembilahan pada 10 Februari 2020 lalu.

"Hari ini, kami menyerahkan Memori Banding, setelah kemarin kami juga telah mengajukan secara formal Banding untuk Kamarek di Pengadilan Negeri Tembilahan," ucap Zainuddin, selaku ketua ILC kepada awak media, yang didampingi beberapa tim kuasa hukum lainnya.

Disebutkan, hari ini pihaknya telah menyerahkan Memori Banding di PN Tembilahan, berarti sah-lah pihaknya keberatan dengan putusan yang dijatuhkan pada Kamarek.

"Dengan telah di serahkannya Memori Banding, berarti sahlah tim penasehat hukum Kamarek merasa keberatan dengan putusan Pengadilan Negeri Tembilahan Kelas II Tembilahan," tuturnya. 

Ia mengatakan, untuk sementara waktu Kamarek akan menjalani masa penahanan di Lapas Klas II A Tembilahan hingga ada putusan hakim di tingkat selanjutnya.

"Dimana terdakwa Kamarek selama masa persidangan tidak di dampingi oleh penasehat hukum. Kami tim kuasa hukum mencermati putusan majelis hakim Tembilahan menilai tidak mempertimbangkan rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, sebagaimana dalam azaz pemidanaan," jelas Zainuddin

Lanjutnya, fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, terdakwa (Kamarek) adalah anak buah daripada H Pewa (DPO). Bekerja dibawah perintah, yang seharusnya yang bertanggung jawab adalah H Pewa.

"Dengan dipidana 6 tahun dan denda 3 milyar subsider 6 bulan, sama sekali tidak memberikan azaz kemanfaatan bagi terdakwa yang telah berusia 60 tahun serta tua renta, dan azaz kepastian hukum majelis tidak mempertimbangkan terkait dengan pertanggung jawaban pemidanaan akibat tidak melihat unsur hal yang meringankan dan memberatkan dalam pertimbangan majelis hakim yang menangani perkara tersebut," imbuhnya.

Ia menilai majelis hakim tidak mendasarkan pemidanaan berdasarkan baku mutu yang dilanggar oleh seorang terdakwa yang melakukan jenis tindak pidana lingkung. "Sehingga atas dasar apa majlis hakim memutus berat ringannya pelaku tindak pidana dalam lingkungan," kata Zainuddin.

Dasar penasehat hukum ILC mngajukan permohonan banding dengan alasan-alasan yuridis sebagai berikut;
1. Bahwa dakwaan JPU dianggap kabur atau tidak benar,
2. Bahwa selama persidangan tidak didampingi penasehat hukum yang tidak sesuai dengan pasal 56 KUHP, sehingga tidak berjalan hak dan azaz keseimbangan terdakwa,
3. Bahwa keterangangan saksi satu sama lain tidak ada kesamaan, sehingga kontradiktif. Dan tidak ada yang melihat bahwa terdakwa yang melakukan pembakaran,
4. Saksi ahli yang dihadirkan JPU tidak memenuhi kriteria sebagaimana putusan MA No 36/KMA/SK/II/2013. Tentang penanganan perkara lingkungan hidup.

"Dan majelis hakim tidak mempertimbangkan unsur genus (delik materil dan delik formil) dalam tidak pidana likungan putusan MA no.36/kma/sk/II/2013, tentang pemerlakuan pedoman penanganan perkara lingkungan hidup," ungkap Zainuddin.

Sehingga, Tim ILC (kuasa hukum) berkesimpulan bahwa majelis hakim yang menangani perkara terdakwa Kamarek terlalu memaksakan dalam penerapan hukum lingkungan hidup.

"Kami sebagai penegak hukum, bukan berarti kami sebagai bagian dari penegak hukum yang tidak mendukung program pemerintah menjadikan persoalan Karlahut menjadi atensi, hanya saja kami menilai mengenai atensi  pemerintah tersebut," lanjutnya.

Ketua ILC juga mengatakan, fakta empirisnya dilapangan terkesan penegakan hukum ini 'tebang pilih', sehingga menurutnya sangat wajar jika sebagian masyarakat menilai bahwa pengakan hukum itu tumpul keatas tajam kebawah.

"Sebuah motto yang harus kita junjung bersama 'lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum seorang yang tidak bersalah'," pungkas Zainuddin.



 Editor : Fathurrahman

Berita Lainnya

  • +

Jual Video Syur Mantan Pacar, Polres Inhil Bekuk Pelaku di Jambi

Modus Pinjam, Tersangka Penggelapan Sepeda Motor di Inhil Ditangkap

Satres Narkoba Polres Inhil Amankan 2 Pemuda Terduga Pidana Shabu di HUT RI ke-75

Terduga Pembakar Lahan di Kempas Jaya Diamankan Pihak Kepolisian

Unjuk Rasa, GMNI Desak Kejari Bengkalis Periksa Direktur BLJ

Polsek Kemuning Ungkap Peredaran Narkotika, Amankan 52,74 Gram Sabu-Sabu

Wanita Muda di Pekanbaru Jadi Pengedar Sabu Akhirnya Digerebek

Polsek Kemuning Polres Inhil Amankan 4 Pelaku Narkotika di 2 TKP dalam Semalam

Polres Inhil Berhasil Ungkap Penipuan Jaringan Internasional

Polda Riau Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Irjen Iqbal Tegaskan Tidak Akan Berhenti Berantas

Polda Riau Tangkap Kaki Tangan Bandar Narkoba Internasional

Miliki Ganja Seberat 89,72 gram, Buruh PT RSUP Pulau Burung Ini Diamankan Polisi







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Panen Jagung di Desa Bente, Wujud Dukungan Program Asta Cita dan Ketahanan Pangan Nasional
04 Juni 2026
Dukung Swasembada Pangan, Bupati Inhu Panen Raya dan Serahkan Alsintan di Kuala Cenaku
04 Juni 2026
Pangdam V/Brawijaya Tinjau Lokasi Pembangunan Brigif dan Yonif TP di Kecamatan Mojowarno
04 Juni 2026
Wujud Kepedulian PLN NP UP Tenayan Salurkan 22 Ekor Hewan Kurban untuk Warga Ring 1 Tenayan
04 Juni 2026
Wujud Kepedulian Sosial, Serka Soli Lakukan Takziah ke Rumah Warga Berduka
04 Juni 2026
Babinsa Koramil Kesamben Hadiri Pembentukan Desa Tangguh Bencana di Desa Carangrejo
04 Juni 2026
Koptu Khoirul Bantu Warga Pengecoran Jalan Demi Tingkatkan Akses Transportasi
04 Juni 2026
Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Polres Inhu Gelar Apel Satgas Anti Narkoba 2026
04 Juni 2026
Polsek Tempuling Cek Ketahanan Pangan, Dukung Program Swasembada Pangan Polda Riau
04 Juni 2026
Polres Inhu Ungkap 9 Kg Sabu dan 19 Ribu Ekstasi, Terbesar Sepanjang Sejarah Satresnarkoba
04 Juni 2026

Trending

  • +Indeks
Pangdam V/Brawijaya Tinjau Lokasi Pembangunan Brigif dan Yonif TP di Kecamatan Mojowarno
Dibaca : 268 Kali
Prabowo Subianto Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala Badan Gizi Nasional
Dibaca : 253 Kali
Dandim 0814/Jombang Tinjau Penyiapan Lokasi Yonif Teritorial Pembangunan
Dibaca : 400 Kali
PON KC Piala Walikota Pekanbaru, Kontingen Wadokai Inhil Berhasil Raih 5 Emas, 4 Perak dan 6 Perunggu
Dibaca : 383 Kali
Anggota Koramil Kota Jombang Latih PBB Remaja Binaan PSBR
Dibaca : 217 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media