• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 196 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 255 Kali
Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Hack Media, Ketua IWO Karimun Rusdianto, Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kinerja Wartawan.
Dibaca : 304 Kali
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Dibaca : 197 Kali
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Dibaca : 320 Kali

  • Home
  • Hukrim

ILC Kuasa Hukum Kamarek Serahkan Memori Banding di PN Tembilahan, Berikut Alasan Yuridisnya

Redaksi

Jumat, 21 Februari 2020 18:02:36 WIB
Cetak

Indragirione.com,- Indragiri Hilir (Inhil) Lawyer Club (ILC) selaku tim kuasa hukum dari Kamarek, terpidana kasus yang hanya turut serta dalam pembakaran lahan menyerahkan Memori Banding di Pengadilan Negeri Tembilahan Kelas II, Inhil, Jum'at (21/2/20).

Kamarek bin Ruslan, kakek berusia 60 tahun yang sebelumnya telah di vonis 6 tahun penjara dan pidana denda 3 milyar subsider 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tembilahan pada 10 Februari 2020 lalu.

"Hari ini, kami menyerahkan Memori Banding, setelah kemarin kami juga telah mengajukan secara formal Banding untuk Kamarek di Pengadilan Negeri Tembilahan," ucap Zainuddin, selaku ketua ILC kepada awak media, yang didampingi beberapa tim kuasa hukum lainnya.

Disebutkan, hari ini pihaknya telah menyerahkan Memori Banding di PN Tembilahan, berarti sah-lah pihaknya keberatan dengan putusan yang dijatuhkan pada Kamarek.

"Dengan telah di serahkannya Memori Banding, berarti sahlah tim penasehat hukum Kamarek merasa keberatan dengan putusan Pengadilan Negeri Tembilahan Kelas II Tembilahan," tuturnya. 

Ia mengatakan, untuk sementara waktu Kamarek akan menjalani masa penahanan di Lapas Klas II A Tembilahan hingga ada putusan hakim di tingkat selanjutnya.

"Dimana terdakwa Kamarek selama masa persidangan tidak di dampingi oleh penasehat hukum. Kami tim kuasa hukum mencermati putusan majelis hakim Tembilahan menilai tidak mempertimbangkan rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, sebagaimana dalam azaz pemidanaan," jelas Zainuddin

Lanjutnya, fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, terdakwa (Kamarek) adalah anak buah daripada H Pewa (DPO). Bekerja dibawah perintah, yang seharusnya yang bertanggung jawab adalah H Pewa.

"Dengan dipidana 6 tahun dan denda 3 milyar subsider 6 bulan, sama sekali tidak memberikan azaz kemanfaatan bagi terdakwa yang telah berusia 60 tahun serta tua renta, dan azaz kepastian hukum majelis tidak mempertimbangkan terkait dengan pertanggung jawaban pemidanaan akibat tidak melihat unsur hal yang meringankan dan memberatkan dalam pertimbangan majelis hakim yang menangani perkara tersebut," imbuhnya.

Ia menilai majelis hakim tidak mendasarkan pemidanaan berdasarkan baku mutu yang dilanggar oleh seorang terdakwa yang melakukan jenis tindak pidana lingkung. "Sehingga atas dasar apa majlis hakim memutus berat ringannya pelaku tindak pidana dalam lingkungan," kata Zainuddin.

Dasar penasehat hukum ILC mngajukan permohonan banding dengan alasan-alasan yuridis sebagai berikut;
1. Bahwa dakwaan JPU dianggap kabur atau tidak benar,
2. Bahwa selama persidangan tidak didampingi penasehat hukum yang tidak sesuai dengan pasal 56 KUHP, sehingga tidak berjalan hak dan azaz keseimbangan terdakwa,
3. Bahwa keterangangan saksi satu sama lain tidak ada kesamaan, sehingga kontradiktif. Dan tidak ada yang melihat bahwa terdakwa yang melakukan pembakaran,
4. Saksi ahli yang dihadirkan JPU tidak memenuhi kriteria sebagaimana putusan MA No 36/KMA/SK/II/2013. Tentang penanganan perkara lingkungan hidup.

"Dan majelis hakim tidak mempertimbangkan unsur genus (delik materil dan delik formil) dalam tidak pidana likungan putusan MA no.36/kma/sk/II/2013, tentang pemerlakuan pedoman penanganan perkara lingkungan hidup," ungkap Zainuddin.

Sehingga, Tim ILC (kuasa hukum) berkesimpulan bahwa majelis hakim yang menangani perkara terdakwa Kamarek terlalu memaksakan dalam penerapan hukum lingkungan hidup.

"Kami sebagai penegak hukum, bukan berarti kami sebagai bagian dari penegak hukum yang tidak mendukung program pemerintah menjadikan persoalan Karlahut menjadi atensi, hanya saja kami menilai mengenai atensi  pemerintah tersebut," lanjutnya.

Ketua ILC juga mengatakan, fakta empirisnya dilapangan terkesan penegakan hukum ini 'tebang pilih', sehingga menurutnya sangat wajar jika sebagian masyarakat menilai bahwa pengakan hukum itu tumpul keatas tajam kebawah.

"Sebuah motto yang harus kita junjung bersama 'lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum seorang yang tidak bersalah'," pungkas Zainuddin.



 Editor : Fathurrahman

Berita Lainnya

  • +

Pasal 374 KUHP Menanti Jika Benar BC Tembilahan 'Gelapkan' BMN

Satresnarkoba Polres Inhil Bekuk Pengedar Shabu di Tembilahan, Amankan Barang Bukti dan Kendaraan

Penjual Nomor Togel Wilayah Tembilahan Ditangkap Polres Inhil

Polsek Kemuning Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap di Jambi

Kasus TKW dalam Peti Es. PKB: Alarm Pelanggaran HAM Berat

Satpolairud Polres Inhil Gagalkan Penyeludupan Kapal Pembawa Sembako

Konferensi Pers Polres Inhil Tampilkan 25 Pengedar Narkotika Hasil Operasi Antik

Terduga Pembakar Lahan di Kempas Jaya Diamankan Pihak Kepolisian

Puluhan Personel Ditresnakoba Polda Riau Tes Urine

Tim Resmob Polres Inhil Tangkap Pelaku Curanmor, Sudah Bersaksi di 26 Titik

Kurir Sabu Ditangkap Polisi di Desa Petalongan Kecamatan Keritang

Modus Akan Beri Bantuan Sembako, Pria di Tembilahan Berhasil Gasak Perhiasan IRT







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi
18 April 2026
Wakapolres Inhil: Jangan Takut Lapor Jika Ada Indikasi Penggunaan Narkoba
18 April 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Perjudian Togel di Pasar Dayang Suri, Satu Pelaku Diamankan
18 April 2026
Polres Inhil Sidak dan Tes Urine Seluruh Personil Polsek Pulau Kijang
18 April 2026
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
17 April 2026
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
17 April 2026
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
17 April 2026
Terkait Tunda Bayar Proyek 2025, Inspektorat Menyebut Hasil Review Sudah di BPKAD
17 April 2026
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
16 April 2026
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
16 April 2026

Trending

  • +Indeks
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
Dibaca : 201 Kali
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
Dibaca : 239 Kali
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
Dibaca : 205 Kali
Tepis Aduan Sepihak Oknum, Kades Sekayan Apresiasi Langkah Profesional Dinas PMD Terkait Pemberhentian Kadus Semaram.
Dibaca : 388 Kali
Ketua IMO Rohil Minta Kejati & Polda Riau Usut Tuntas Kasus Kerjasama Investasi Mitra PT.SPRH
Dibaca : 625 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media