• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Polisi Ingatkan Warga Karimun, Rayakan Final Piala Dunia Tanpa Vandalisme Dan Anarkisme.
Dibaca : 153 Kali
Terkait Isu Dugaan Terima Uang Gerenti Di Media Sosial, Petugas Pelabuhan Imigrasi Karimun" Tegaskan Itu Tidak Benar, Kami Tetap Berkomitmen Terhadap Integritas Dan Profesionalisme.
Dibaca : 347 Kali
Kolaborasi Global Eyeglass Ministry, GBI, Dan Pemkab Karimun, Gelar Bakti Sosial Pemeriksaan Mata Dan Kaca Mata Gratis.
Dibaca : 191 Kali
Hidup Di Bumi Berazam, Waka DPC PBB Karimun Maszan.p.Sianturi, Ajak Masyarakat Ciptakan Iklim Investasi Yang Kondusif
Dibaca : 525 Kali
Atlet Renang Karimun Sabet Empat Medali Di Popda X Kepri 2026.
Dibaca : 430 Kali

  • Home
  • Hukrim

ILC Kuasa Hukum Kamarek Serahkan Memori Banding di PN Tembilahan, Berikut Alasan Yuridisnya

Redaksi

Jumat, 21 Februari 2020 18:02:36 WIB
Cetak

Indragirione.com,- Indragiri Hilir (Inhil) Lawyer Club (ILC) selaku tim kuasa hukum dari Kamarek, terpidana kasus yang hanya turut serta dalam pembakaran lahan menyerahkan Memori Banding di Pengadilan Negeri Tembilahan Kelas II, Inhil, Jum'at (21/2/20).

Kamarek bin Ruslan, kakek berusia 60 tahun yang sebelumnya telah di vonis 6 tahun penjara dan pidana denda 3 milyar subsider 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tembilahan pada 10 Februari 2020 lalu.

"Hari ini, kami menyerahkan Memori Banding, setelah kemarin kami juga telah mengajukan secara formal Banding untuk Kamarek di Pengadilan Negeri Tembilahan," ucap Zainuddin, selaku ketua ILC kepada awak media, yang didampingi beberapa tim kuasa hukum lainnya.

Disebutkan, hari ini pihaknya telah menyerahkan Memori Banding di PN Tembilahan, berarti sah-lah pihaknya keberatan dengan putusan yang dijatuhkan pada Kamarek.

"Dengan telah di serahkannya Memori Banding, berarti sahlah tim penasehat hukum Kamarek merasa keberatan dengan putusan Pengadilan Negeri Tembilahan Kelas II Tembilahan," tuturnya. 

Ia mengatakan, untuk sementara waktu Kamarek akan menjalani masa penahanan di Lapas Klas II A Tembilahan hingga ada putusan hakim di tingkat selanjutnya.

"Dimana terdakwa Kamarek selama masa persidangan tidak di dampingi oleh penasehat hukum. Kami tim kuasa hukum mencermati putusan majelis hakim Tembilahan menilai tidak mempertimbangkan rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, sebagaimana dalam azaz pemidanaan," jelas Zainuddin

Lanjutnya, fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, terdakwa (Kamarek) adalah anak buah daripada H Pewa (DPO). Bekerja dibawah perintah, yang seharusnya yang bertanggung jawab adalah H Pewa.

"Dengan dipidana 6 tahun dan denda 3 milyar subsider 6 bulan, sama sekali tidak memberikan azaz kemanfaatan bagi terdakwa yang telah berusia 60 tahun serta tua renta, dan azaz kepastian hukum majelis tidak mempertimbangkan terkait dengan pertanggung jawaban pemidanaan akibat tidak melihat unsur hal yang meringankan dan memberatkan dalam pertimbangan majelis hakim yang menangani perkara tersebut," imbuhnya.

Ia menilai majelis hakim tidak mendasarkan pemidanaan berdasarkan baku mutu yang dilanggar oleh seorang terdakwa yang melakukan jenis tindak pidana lingkung. "Sehingga atas dasar apa majlis hakim memutus berat ringannya pelaku tindak pidana dalam lingkungan," kata Zainuddin.

Dasar penasehat hukum ILC mngajukan permohonan banding dengan alasan-alasan yuridis sebagai berikut;
1. Bahwa dakwaan JPU dianggap kabur atau tidak benar,
2. Bahwa selama persidangan tidak didampingi penasehat hukum yang tidak sesuai dengan pasal 56 KUHP, sehingga tidak berjalan hak dan azaz keseimbangan terdakwa,
3. Bahwa keterangangan saksi satu sama lain tidak ada kesamaan, sehingga kontradiktif. Dan tidak ada yang melihat bahwa terdakwa yang melakukan pembakaran,
4. Saksi ahli yang dihadirkan JPU tidak memenuhi kriteria sebagaimana putusan MA No 36/KMA/SK/II/2013. Tentang penanganan perkara lingkungan hidup.

"Dan majelis hakim tidak mempertimbangkan unsur genus (delik materil dan delik formil) dalam tidak pidana likungan putusan MA no.36/kma/sk/II/2013, tentang pemerlakuan pedoman penanganan perkara lingkungan hidup," ungkap Zainuddin.

Sehingga, Tim ILC (kuasa hukum) berkesimpulan bahwa majelis hakim yang menangani perkara terdakwa Kamarek terlalu memaksakan dalam penerapan hukum lingkungan hidup.

"Kami sebagai penegak hukum, bukan berarti kami sebagai bagian dari penegak hukum yang tidak mendukung program pemerintah menjadikan persoalan Karlahut menjadi atensi, hanya saja kami menilai mengenai atensi  pemerintah tersebut," lanjutnya.

Ketua ILC juga mengatakan, fakta empirisnya dilapangan terkesan penegakan hukum ini 'tebang pilih', sehingga menurutnya sangat wajar jika sebagian masyarakat menilai bahwa pengakan hukum itu tumpul keatas tajam kebawah.

"Sebuah motto yang harus kita junjung bersama 'lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum seorang yang tidak bersalah'," pungkas Zainuddin.



 Editor : Fathurrahman

Berita Lainnya

  • +

Polsek Kemuning Ringkus Pengedar Narkoba di Batu Ampar

Kejari Inhil Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Polres Inhil Gelar Pemusnahan 1 Kilo Lebih Shabu dan Ribuan Butir Ekstasi

Pelaku Pencurian Speedboat di Inhil Akhirnya Ditangkap

Tiga Pria di Sungai Beringin Tembilahan Ditangkap Polisi Karena Kedapatan Memiliki Shabu

Kepala Kejari Inhil Tinjau BB Penggelapan 1.800 Butir Kelapa Milik PT Sambu

Tersandung Ilegal Logging, Wagiran dan Joko Dituntut Setahun Enam Bulan, Bos Ilog Masih Bebas

Polres Inhil Press Rilis Kasus Dugaan Pembegalan di Tembilahan Hulu

Polres Indragiri Hilir Gelar Razia Serentak di Tempat Hiburan Malam, Wujudkan Zero Toleransi Narkoba

Polres Inhil Tangkap Seorang Residivis Kasus Pencurian di Tembilahan Hulu

Dua Perempuan Diamankan Polisi di Rengat Barat Terkait Dugaan Sabu 6,55 Gram

Seorang Pria Bersenjata Tajam Diamankan Polres Inhil Saat Patroli







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Gandeng Pemko Pekanbaru, Plt Gubri Segera Tangani Persoalan Banjir di Jalan Sudirman
21 Juli 2026
Green Policing dan Sosialisasi Bahaya Narkoba Digelar di SMPN 02 Tembilahan
21 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Desa Bekawan Siap Dukung Swasembada Pangan
21 Juli 2026
Persiapan Peringatan Hari Anak Nasional 2026 Mulai Dibahas
21 Juli 2026
Pemkab Inhu Gelar Pembekalan Lomba Video Literasi, Dorong Generasi Jadi Kreator
21 Juli 2026
Grand Final Joged Mande Jadi Puncak Peringatan Hari Anak Nasional di Inhil
21 Juli 2026
Masyarakat Pelika Rohil Menjerit Harga TBS ditingkat Penampung Mencekik Petani Sawit
21 Juli 2026
Satgas TMMD 129 Bojonegoro Hadirkan Senyum di Wajah Pak Kasiman
21 Juli 2026
TMMD 129 Bojonegoro Latih Pemuda Kesongo Mahir Public Speaking dan Mandiri Berwira Usaha
21 Juli 2026
TNI Kedungadem Menyapa Warga, Sosialisasikan Program TMMD 129 Bojonegoro
21 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Katerina Susanti Sosialisasikan Peran Posyandu yang Makin Meluas Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat
Dibaca : 271 Kali
Sidang Praperadilan Tersangka Karhutla di PN Bengkalis, Digelar Dua Hari Sampai Subuh
Dibaca : 265 Kali
Dandim 0814/Jombang Sambut Kedatangan Tim Pusterad
Dibaca : 327 Kali
Pelajar Baru di SMPN 2 Mojowarno Dapat Pembekalan dari Babinsa
Dibaca : 212 Kali
Koptu Devy Bantu Giling Jagung Milik Petani Desa Marmoyo
Dibaca : 207 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media