• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Sukses Kendalikan Harga, Karimun Catat Inflasi Terendah Se-Kepri Tahun 2026
Dibaca : 153 Kali
Targetkan Pendapatan Rp 1, 4 Triliun, Bupati Iskandarsyah Fokus Ekonomi Dan SDM.
Dibaca : 129 Kali
Wabub Rocky Apresiasi Sinergi TNI AL, PMI Dan INTI Dalam Aksi Donor Darah, Dalam Rangka Peringati HUT RI Ke 81.
Dibaca : 184 Kali
Perkuat Sinergi Pengawasan Melekat Dan Pembinaan, Rutan Karimun Terima Kunjungan Hakim PN Karimun.
Dibaca : 172 Kali
Kajari Karimun Dan KSOP Perkuat Sinergi, Bahas Kabolarasi Untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Dibaca : 276 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Sidang Perkara Sabu 19 Kg di PN Bengkalis Memasuki Keterangan Saksi

Indragirione

Jumat, 07 Agustus 2026 14:59:21 WIB
Cetak
Para terdakwa perkara sabu 19 kg didampingi pengacaranya. (foto: Rudi Chan)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis kembali melanjutkan sidang perkara dugaan peredaran 19 kg sabu dengan terdakwa Usman, Wahyu dan Agus, Kamis (5/8/2026),  dengan agenda keterangan saksi dari Polres Bengkalis.

Sidang dipimpin oleh hakim Tri Rahmi Khairunnisa didampingi dua hakim anggota Rendi Abednego Sinaga dan Muhamad Chozin Abu Zait. Sementara terdakwa Usman didampingi pengacara Rizki Yoga Pratama SH dan Ahmad Shirotol SH MH, sedangkan terdakwa Agus dan Wahyu didampingi pengacara Windrayanto SH.

Peristiwa ini diawali dengan berangkatnya Taufik bersama iparnya, terdakwa Usman, dari Aceh menuju Padang dengan mobil yang dikemudikan Usman. Di Padang, Taufik dan Usman bertemu dengan terdakwa Wahyu. Mereka kemudian bersama-sama ke Pekanbaru dengan mobil.

Di Pekanbaru, Taufik, Usman dan Wahyu bertemu dengan Agus. Kemudian Taufik selaku pengatur jaringan darat memberi tugas kepada Agus dan Wahyu untuk mengambil sabu sebanyak 19 bungkus besar (19 kilogram) di Jalan Pramuka Rumbai, Pekanbaru. 

Dengan mengendarai sepeda motor keduanya kemudian mengambil sabu tersebut di salah satu tempat di Jalan Pramuka. Namun, saat melintas di Jalan Sembilang, Rumbai Pekanbaru, Agus dan Wahyu ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis yang sudah mendapat informasi sebelumnya. 

Tentang lintasan pengambilan sabu dan TKP penangkapan ditanyakan pengacara terdakwa Agus dan Wahyu kepada saksi penangkap dari Polres Bengkalis. Maksud pertanyaan ini tentu terkait pengadilan yang berwenang menyidangkan perkara ini.

Saksi penangkap mengakui para terdakwa sama sekali tidak melintas di wilayah hukum Polres Bengkalis. Sementara 19 kg sabu yang dibawa terdakwa Agus dan Wahyu saat ditangkap di Jalan Sembilang diambil di Jalan Pramuka, Rumbai.

Menurut saksi, informasi bakal masuknya sabu dalam jumlah besar itu diterima oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis. Untuk itu, saksi penangkap tidak menyebutkan secara spesifik lokasi masuknya 19 kg sabu tersebut di wilayah hukum Polres Bengkalis, siapa kurir lautnya.

“Saudara saksi, apakah terdakwa Agus dan Wahyu yang ditangkap membawa sabu melintas di Bengkalis?” tanya Windrayanto yang akrab disapa Mas Win. 

“Melintas tidak, tapi informasi sabu dari Bengkalis,” jawab saksi.

Saat terdakwa Agus dan Wahyu tertangkap dengan barang bukti sabu 19 bungkus (19 kg), Taufik dan Usman berhasil kabur.

Penyidik kemudian mengembangkan perkara tersebut dan kemudian menangkap Usman di Aceh. Sementara Taufik sampai saat ini masih DPO (masuk daftar pencarian orang).

“Setelah tertangkap Agus dan Wahyu, kemudian pada 21 Januari 2026 Usman tertangkap di Aceh tanpa barang bukti sabu dan handphone,” kata saksi.

Saksi juga mengungkapkan, sebelumnya Usman pernah mengantar narkotika dengan upah Rp3 juta. Namun, saksi tidak menanyakan jumlah sabu dan dari mana serta kemana sabu tersebut diantarkan.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan pada Kamis depan. (Rudi)




Berita Lainnya

  • +

3 Orang Pelaku Narkotika Ditangkap Polsek Kateman

Selama 1 Bulan, Polres Inhil Amankan 15 Tersangka dengan Barang Bukti 22,3 Kilo Sabu dan 105 Butir Ekstasi

Polda Riau Ringkus Komplotan Pengoplos LPG Subsidi

Ungkap Kasus Narkoba, Polsek Tembilahan Hulu Bekuk Dua Pelaku, Belasan Paket Sabu

Seorang Pemuda di Kateman Kedapatan Bawa Sabu

Polsek Pulau Burung Ringkus Diduga Pelaku Persetubuhan Anak dibawah Umur

Tahanan Polsek Kempas Edarkan Shabu Lewat SY, Berhasil Diamankan Polres Inhil

Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Kateman Diringkus Polisi

Kalapas Enemawira Diduga Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing, Komisi XIII: Copot dan Proses Secara Hukum

Dugaan Kecurangan BBM Subsidi Bergulir, Ketua Koperasi Mengaku Tidak Pernah Meneken SK Manager SPBUN

Unit Reskrim Polsek Keritang Amankan Terduga Pelaku Narkotika Desa Sencalang

Wanita Muda di Pekanbaru Jadi Pengedar Sabu Akhirnya Digerebek







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Serda Irul Komsos dengan Warga Cangkringrandu
07 Agustus 2026
Pastikan Serapan Gabah dan Ketahanan Pangan Berjalan Optimal, Babinsa Koramil Kesamben Pantau Penggilingan Padi
07 Agustus 2026
Sertu Syamsul dan Warga Perbaiki Akses Jalan ke TPU
07 Agustus 2026
Sertu Edi Bersinergi dengan Puskesmas Peterongan
07 Agustus 2026
Sertu Fathona Pimpin Kerja Bakti di Desa Kebonagung
07 Agustus 2026
Babinsa Koramil Kota Jombang Bangun Paritan
07 Agustus 2026
Semarak HUT RI ke -81 PLN Nusantara Power UP Tenayan Gelar Program Derma Nusantara sebagai Wujud Syukur dan Kepedulian Sosial
07 Agustus 2026
Semarak HUT RI Ke - 81,PLN Nusantara Power UP Tenayan Gelar Program Derma Nusantara sebagai Wujud Syukur dan Kepedulian Sosial
07 Agustus 2026
Semangat HUT RI Ke -81, PT PLN Nusantara Power UP Tenayan dan PT Riau Pangan Bertuah Jajaki Kolaborasi Pemanfaatan Limbah FABA untuk Dukung Swasembada Pangan
07 Agustus 2026
Kodim 0821/Lumajang Dorong Budaya Literasi, Guru TK se-Kecamatan Randuagung Ikuti Bimbingan Perpustakaan
07 Agustus 2026

Trending

  • +Indeks
Polres Inhil bersama Pemkab Inhil dan BKSDA Riau Perkuat Sinergi Tangani Gangguan Kera Liar di Tembilahan
Dibaca : 220 Kali
Peserta Jambore Nasional XII Tahun 2026 dari Kecamatan Tanah Merah Resmi Dilepas, PT Pulau Sambu Kuala Enok Berikan Dukungan
Dibaca : 514 Kali
Proyek Rehab Jembatan Parit Tuanbrack Lambat, Masyarakat Keritang Tuntut Keseriusan Pemprov Riau
Dibaca : 851 Kali
2.100 Rumah untuk Eks Pejuang Timtim Dikerjakan Tiga BUMN, Kejati NTT Bongkar Dugaan Penyimpangan
Dibaca : 221 Kali
Polres Inhil Bersama Pemda dan Tim Gabungan Lakukan Pencarian Monyet yang Resahkan Warga Tembilahan
Dibaca : 207 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media