• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
"Anak-Anak Rindu" Pulanglah Sayang, 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang.
Dibaca : 224 Kali
" Istri Ku Tercinta, Pulanglah, Anak - Anak Rindu" 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang."
Dibaca : 208 Kali
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 226 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 172 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 209 Kali

  • Home
  • Fokus Inhil

Dinsos Inhil: Warga Penerima PKH yang Mampu dan Tidak Mengundurkan Diri Dikenakan Hukum

Redaksi

Sabtu, 01 Februari 2020 11:13:48 WIB
Cetak
gambar: Internet

Indragirione.com,- Polemik penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tidak tepat sasaran terus bermunculan. Penyaluran bantuan dari Kementerian Sosial itu dinilai tidak menyentuh orang miskin, sebab masih banyak warga miskin yang tidak tersentuh bantuan PKH dimana warga yang benar-benar miskin jauh harapan untuk mendapatkan bantuan PKH.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Syaifuddin mengatakan masyarakat Inhil masih dalam kriteria mampu yang sengaja menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) bisa dikenai hukum.

“Iya memang ada pengaduan dari masyarakat Inhil yang menilai penerima bantuan PKH tidak tepat sasaran. Sebenarnya adanya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah dinilai mampu namun masih tetap menerima bantuan PKH tidak bisa diartikan secara langsung bahwa bantuan PKH itu sendiri tidak tepat sasaran. Polemik ini, harus dikaji ulang dari awal pendataan penerima bantuan PKH saat ini terdapat KPM penerima PKH yang dinilai sudah kaya, namun itu menjadi baro meter keberhasilan PKH untuk memberantas kemiskinian", ujar Syaifuddin.

Ia berharap kepada masyarakat Inhil yang mendapatkan bantuan PKH dan yang merasa telah mampu diharapkan mengundurkan diri dengan cara membuat surat penyataan tertulis di atas kertas bermaterai dan diserahkan kepada pendamping PKH.

"Sedangkan bagi warga penerima PKH yang telah mampu tetapi masih menerima bantuan PKH dan tidak mengundurkan diri dapat dikenakan Undang-Undang 13 tahun 2011," ungkapnya.

Dijelaskan Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial, Sulaiman bahwa penerima PKH datanya diambil dari BPS.

"Itulah yang harus dikaji ulang apakah penerima PKH yang kaya itu sudah mapan sejak awal jadi penerima PKH atau tidak, jika benar berarti ada human eror. Sedangkan kami hanya memastikan penerima yang ada dilapangan", jelasnya.

Sulaiman melanjutkan, di dalam program PKH akan dilakukan exit KPM yang bertujuan untuk mengganti penerima PKH yang telah mampu secara ekonomi dalam enam tahun sekali.

"Dalam 6 tahun sekali akan ada exit. Penerima yang sudah mapan akan diganti, sedangkan yang belum akan ada penambahan tiga tahun. Namun sampai tahun 2019 belum ada exit di Way Kanan dan ini penyebab munculnya polemik di masyarakat. Untuk menangani hal tersebut kita telah berkoordinasi dengan pihak Kelurahan atau Desa untuk meninjau ulang data penerima PKH," ujarnya.

Seperti diketahui di Pasal 42 Setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Pasal 43 (1) Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).



 Editor : Fathurrahman

Berita Lainnya

  • +

PHK Sepihak, Karyawan di Inhil Disilahkan Melapor ke Disnakertrans

Berbuka Bersama Perdana di Masjid Nurul Azhar Sungai Ekok

Ketua TP-PKK Inhil Hj. Katerina Susanti Tegaskan Peran Ibu dan Keluarga dalam Pencegahan Stunting

Pemkab Inhil Terima Sertifikat SRG dari Sucofindo

Covid-19 Meningkat, Ini Sejumlah Kebijakan yang Dibuat DPR

Lagi, Eselon II di Inhil Ini Nyatakan Telah Pensiun

Pemkab Inhil Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Februari 2026

Wakil Bupati Inhil Rayakan Idulfitri Bersama, Penuh Kehangatan dan Kedekatan dengan Masyarakat

Sosialisasi Operasi Zebra Lalu Lintas 2021, Kasat Lantas Polres Inhil Sambangi Sekretariat Organisasi Wartawan

Penanganan Banjir Kuala Sebatu: Uang Sudah Diterima dan Alat Dijadwalkan Tanggal 7 Masuk

Tindaklanjuti Kaburnya Napi dan Pemberitaan Miring, Kalapas Tembilahan Gembleng Pegawai dan Sidak Kamar Hunian WBP

Kapolsek Gas Lakukan Sosialisasi Bahaya Narkoba







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Aipda Taufik Akbar Koordinasi bersama Masyarakat Terkait Pendataan Lahan Ketahanan Pangan
04 Juli 2026
Sertu Shofi Bantu Warga Desa Banjardowo Bangun Rumah
04 Juli 2026
Serka Yulianto Bantu Evakuasi Penemuan Mayat
04 Juli 2026
Sertu Krisna Gelar Karya Bakti di Lokasi Koperasi Merah Putih
04 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Ciptakan Keakraban
04 Juli 2026
Serda Sumanto Sambang Rumah Warga
04 Juli 2026
Serda Hendra Perkuat Kemanunggalan dengan Warga
04 Juli 2026
Dandim Letkol Kav Dicky Raih Penghargaan Kabar Terdepan Award
04 Juli 2026
"Anak-Anak Rindu" Pulanglah Sayang, 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang.
04 Juli 2026
" Istri Ku Tercinta, Pulanglah, Anak - Anak Rindu" 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang."
04 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
"Anak-Anak Rindu" Pulanglah Sayang, 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang.
Dibaca : 224 Kali
" Istri Ku Tercinta, Pulanglah, Anak - Anak Rindu" 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang."
Dibaca : 208 Kali
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
Dibaca : 245 Kali
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 226 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Bekawan Koordinasi Pendataan Lahan Jagung, Dukung Swasembada Pangan di Kecamatan Mandah
Dibaca : 239 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media