• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
"Anak-Anak Rindu" Pulanglah Sayang, 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang.
Dibaca : 214 Kali
" Istri Ku Tercinta, Pulanglah, Anak - Anak Rindu" 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang."
Dibaca : 200 Kali
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 224 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 172 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 207 Kali

  • Home
  • Fokus Inhil

Dinsos Inhil: Warga Penerima PKH yang Mampu dan Tidak Mengundurkan Diri Dikenakan Hukum

Redaksi

Sabtu, 01 Februari 2020 11:13:48 WIB
Cetak
gambar: Internet

Indragirione.com,- Polemik penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tidak tepat sasaran terus bermunculan. Penyaluran bantuan dari Kementerian Sosial itu dinilai tidak menyentuh orang miskin, sebab masih banyak warga miskin yang tidak tersentuh bantuan PKH dimana warga yang benar-benar miskin jauh harapan untuk mendapatkan bantuan PKH.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Syaifuddin mengatakan masyarakat Inhil masih dalam kriteria mampu yang sengaja menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) bisa dikenai hukum.

“Iya memang ada pengaduan dari masyarakat Inhil yang menilai penerima bantuan PKH tidak tepat sasaran. Sebenarnya adanya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah dinilai mampu namun masih tetap menerima bantuan PKH tidak bisa diartikan secara langsung bahwa bantuan PKH itu sendiri tidak tepat sasaran. Polemik ini, harus dikaji ulang dari awal pendataan penerima bantuan PKH saat ini terdapat KPM penerima PKH yang dinilai sudah kaya, namun itu menjadi baro meter keberhasilan PKH untuk memberantas kemiskinian", ujar Syaifuddin.

Ia berharap kepada masyarakat Inhil yang mendapatkan bantuan PKH dan yang merasa telah mampu diharapkan mengundurkan diri dengan cara membuat surat penyataan tertulis di atas kertas bermaterai dan diserahkan kepada pendamping PKH.

"Sedangkan bagi warga penerima PKH yang telah mampu tetapi masih menerima bantuan PKH dan tidak mengundurkan diri dapat dikenakan Undang-Undang 13 tahun 2011," ungkapnya.

Dijelaskan Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial, Sulaiman bahwa penerima PKH datanya diambil dari BPS.

"Itulah yang harus dikaji ulang apakah penerima PKH yang kaya itu sudah mapan sejak awal jadi penerima PKH atau tidak, jika benar berarti ada human eror. Sedangkan kami hanya memastikan penerima yang ada dilapangan", jelasnya.

Sulaiman melanjutkan, di dalam program PKH akan dilakukan exit KPM yang bertujuan untuk mengganti penerima PKH yang telah mampu secara ekonomi dalam enam tahun sekali.

"Dalam 6 tahun sekali akan ada exit. Penerima yang sudah mapan akan diganti, sedangkan yang belum akan ada penambahan tiga tahun. Namun sampai tahun 2019 belum ada exit di Way Kanan dan ini penyebab munculnya polemik di masyarakat. Untuk menangani hal tersebut kita telah berkoordinasi dengan pihak Kelurahan atau Desa untuk meninjau ulang data penerima PKH," ujarnya.

Seperti diketahui di Pasal 42 Setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Pasal 43 (1) Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).



 Editor : Fathurrahman

Berita Lainnya

  • +

Jelang Peringatan HUT RI, Forkompimcam Gelar Rapat Final

Sumur Air Bersih Dompet Dhuafa Kelurahan Sungai Beringin Diresmikan

Bank Mandiri Taspen KCP Tembilahan Serahkan Dosen Pembimbing Mahasiswa Praktik Lapangan

Bangunan Baru RSUD Puri Husada Tembilahan Tinggal Finishing

Colling System, Polres Inhil Sambangi Tokoh Masyarakat

Warga Ramai Ramai Ikuti Vaksin Booster saat Bazar Minyak Goreng

DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna Ke-4, Bahas LKPJ, Ranperda

Satpol PP Inhil Tertibkan PKL di Jalan M Boya dan Baharuddin Yusuf

Polres Inhil gencar melaksanakan Patroli untuk mewujudkan Pilkada 2024 damai dan Kondusif

Keluarga Pasien Keluhkan Pelayanan UPT Puskesmas Simpang Gaung

Loka POM Inhu Sebut Temukan Terasi dari Bahan Berbahaya di Inhil

Pasar Mingguan di Kecamatan Enok Tutup Setelah 5 Warga Positif Covid-19







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Aipda Taufik Akbar Koordinasi bersama Masyarakat Terkait Pendataan Lahan Ketahanan Pangan
04 Juli 2026
Sertu Shofi Bantu Warga Desa Banjardowo Bangun Rumah
04 Juli 2026
Serka Yulianto Bantu Evakuasi Penemuan Mayat
04 Juli 2026
Sertu Krisna Gelar Karya Bakti di Lokasi Koperasi Merah Putih
04 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Ciptakan Keakraban
04 Juli 2026
Serda Sumanto Sambang Rumah Warga
04 Juli 2026
Serda Hendra Perkuat Kemanunggalan dengan Warga
04 Juli 2026
Dandim Letkol Kav Dicky Raih Penghargaan Kabar Terdepan Award
04 Juli 2026
"Anak-Anak Rindu" Pulanglah Sayang, 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang.
04 Juli 2026
" Istri Ku Tercinta, Pulanglah, Anak - Anak Rindu" 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang."
04 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
"Anak-Anak Rindu" Pulanglah Sayang, 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang.
Dibaca : 214 Kali
" Istri Ku Tercinta, Pulanglah, Anak - Anak Rindu" 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang."
Dibaca : 200 Kali
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
Dibaca : 243 Kali
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 224 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Bekawan Koordinasi Pendataan Lahan Jagung, Dukung Swasembada Pangan di Kecamatan Mandah
Dibaca : 238 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media