• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Polisi Ingatkan Warga Karimun, Rayakan Final Piala Dunia Tanpa Vandalisme Dan Anarkisme.
Dibaca : 167 Kali
Terkait Isu Dugaan Terima Uang Gerenti Di Media Sosial, Petugas Pelabuhan Imigrasi Karimun" Tegaskan Itu Tidak Benar, Kami Tetap Berkomitmen Terhadap Integritas Dan Profesionalisme.
Dibaca : 371 Kali
Kolaborasi Global Eyeglass Ministry, GBI, Dan Pemkab Karimun, Gelar Bakti Sosial Pemeriksaan Mata Dan Kaca Mata Gratis.
Dibaca : 199 Kali
Hidup Di Bumi Berazam, Waka DPC PBB Karimun Maszan.p.Sianturi, Ajak Masyarakat Ciptakan Iklim Investasi Yang Kondusif
Dibaca : 550 Kali
Atlet Renang Karimun Sabet Empat Medali Di Popda X Kepri 2026.
Dibaca : 446 Kali

  • Home
  • Nasional

Masih Ingat? Setelah di Tembilahan dan Pekanbaru, 'Aksi' Bela Kamarek Dilanjutkan ke MA di Jakarta

Redaksi

Selasa, 28 April 2020 00:27:04 WIB
Cetak

Indragirione.com,- Setelah melakukan aksi di Pengadilan Negeri Tembilahan, pada Kamis (27/2/20) dan di Pengadilan Tinggi Pekanbaru Rabu (11/3/20) lalu, aksi bela Kamarek dikabarkan akan dilanjutkan ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).

Hal itu ditimbang oleh Inhil Lawyer Club (ILC) selaku kuasa hukum terpidana Kamarek dan Organisasi masyarakat pembela Kamarek Pallapi Arrona Ogi'e (PAO), setelah pada Kamis (23/4) lalu menerima pemberitahuan putusan banding dari PT Pekanbaru.

Inti isi surat pemberitahuan dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru tersebut menyatakan Kamarek tetap bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun, denda 3 milyar, subsidir 6 bulan penjara. Putusan tersebut berarti hanya menurunkan 1 tahun dari putusan PN Tembilahan. 

Ketua ILC, Zainuddin (Acang) saat dikonfirmasi Indragirione menyatakan, setelah putusan tersebut akan dilakukan upaya Kasasi ke MA RI di Jakarta.

"Atas putusan tersebut, maka kami bersama tim kuasa hukum dan anggota PAO, serta setelah  berkonsultasi dengan Kamarek dan keluarga disimpulkan akan terus melakukan upaya hukum dengan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI di Jakarta," kata Zainuddin.

Adapun alasan-alasan kasasi yang ditempuh Kuasa hukum Kamarek adalah; 

1). Bahwa putusan Pengadilan Tinggi tersebut sama sekali tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan pada tingkat pertama, khususnya terkait dasar pemidanaan perkara kebakaran hutan dan lahan yang mensyaratkan harus adanya baku mutu kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh perbuatan Terdakwa;

2). Bahwa fakta yang nyata-nyata terbukti dipersidangan Kamarek tidak didampingi oleh Pendamping Hukum, juga tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi dalan putusannya;

3). Saksi ahli yang dihadirkan dipersidangan tidak memenuhi syarat-syarat sebagai ahli lingkungan hidup juga tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi dalan putusannya;

4). Bahwa Terdakwa Kamarek bukanlah pelaku utama pembakaran hutan dan lahan dalam perkara tersrbut juga tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam putusannya;

5). Luas lahan yang terbakar berdasarkan keterangan-keterangan saksi berbeda-beda dan tiba-tiba disimpulkan luasnya 1.130 hektar juga tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam putusannya.

"Oleh karena itu, tim kuasa hukum pak Kamarek berkesimpulan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru tersebut tidak memenuhi rasa keadilan ditengah masyarakat. Maka, kami akan terus memperjuangkan apa yang diperjuangkan didalam jalan keadilan," pungkas Zainuddin.



 Editor : Fathurrahman

Berita Lainnya

  • +

H. Eddiwan : Seluruh Pimpinan Wilayah Harus Bentuk Satuan Relawan Kebakaran

Wartawan di Riau Antusias Ikuti Webinar Pelatihan Ketahanan Pangan dimasa Pandemi Covid-19

Indonesia Menuju Presiden Dewan HAM PBB, Mafirion PKB: Momentum Strategis Perkuat Kepemimpinan Global dan Pembenahan HAM Nasional

DLHK Bantah Pernyataan Bea Cukai Tembilahan Terkait Proses Pengangkutan Sampah Rokok

Terpilih Menjadi Ketua Stai Auliaurrasyidin, Ini Yang Akan Dilakukan Syarifudin Untuk Kemajuan Kampus Kedepan

Sebulan Dibentuk, Satgas TPPO Polri Sikat 714 Tersangka

Wamenaker: Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, tapi juga Kompetensi

Dukung Transisi Energi Bersih, PLN Serahkan Sertifikat Energi Terbarukan untuk 5 Istana Kepresidenan

Bisnis Ikan Cupang Sangat Menjanjikan Dimasa Pandemi

Apel Kebangsaan, Gus Yaqut: Tindak Pencoleng Agama Mengatasnamakan Islam!

Dihadapan Kapolres, Ketua FPI Kuansing Nyatakan Menerima Keputusan FPI Telah Dibubarkan

Mempererat Hubungan Silaturahmi, Kanit Intel Polres Inhil Sambangi Sekretariat GP ANSOR Inhil







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Polres Indragiri Hilir Pererat Sinergitas dengan Kejaksaan Negeri Inhil pada Hari Bakti Adhyaksa ke-66
23 Juli 2026
Belum Sepekan Menjabat, Kasat Narkoba Baru Polres Inhu Ungkap Tiga Kasus Sekaligus
22 Juli 2026
Polsek Mandah Koordinasi Pendataan Lahan Jagung
22 Juli 2026
Kapolres Inhil Dukung Green Policing Lewat Penanaman Pohon
22 Juli 2026
Serka Eko Bersama PPL Dampingi Petani Tanam Jagung di Desa Pojok Klitih
22 Juli 2026
Ba TUUD Koramil Megaluh Perkuat Sinergitas dengan Anggota Polsek
22 Juli 2026
Perkuat Kemanunggalan, Koptu Andi Komsos dengan Warga Japanan
22 Juli 2026
Koramil Mojoagung Laksanakan Latihan PSM untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel
22 Juli 2026
Babinsa Koramil Jogoroto Bantu Bangun Saluran Irigasi di Desa Jogoroto
22 Juli 2026
Babinsa Serda Juang Febri Beri Pelatihan Kedisiplinan
22 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Masyarakat Pelika Rohil Menjerit Harga TBS ditingkat Penampung Mencekik Petani Sawit
Dibaca : 265 Kali
Koramil Kabuh Gelar Nobar untuk Pererat Kebersamaan dan Silaturahmi
Dibaca : 222 Kali
KNPI Inhil Menulis Sejarah, Mahmudin: Pesta Rakyat Dalam Rangka HUT KNPI Ke-53 Adalah Untuk Masyarakat Inhil
Dibaca : 210 Kali
Katerina Susanti Sosialisasikan Peran Posyandu yang Makin Meluas Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat
Dibaca : 291 Kali
Wisuda XXX STAI Auliaurrasyidin Tembilahan, Momentum Lahirnya Generasi Unggul untuk Kemajuan Daerah
Dibaca : 202 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media