• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 267 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 276 Kali
Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Hack Media, Ketua IWO Karimun Rusdianto, Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kinerja Wartawan.
Dibaca : 316 Kali
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Dibaca : 212 Kali
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Dibaca : 333 Kali

  • Home
  • Nasional

Masih Ingat? Setelah di Tembilahan dan Pekanbaru, 'Aksi' Bela Kamarek Dilanjutkan ke MA di Jakarta

Redaksi

Selasa, 28 April 2020 00:27:04 WIB
Cetak

Indragirione.com,- Setelah melakukan aksi di Pengadilan Negeri Tembilahan, pada Kamis (27/2/20) dan di Pengadilan Tinggi Pekanbaru Rabu (11/3/20) lalu, aksi bela Kamarek dikabarkan akan dilanjutkan ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).

Hal itu ditimbang oleh Inhil Lawyer Club (ILC) selaku kuasa hukum terpidana Kamarek dan Organisasi masyarakat pembela Kamarek Pallapi Arrona Ogi'e (PAO), setelah pada Kamis (23/4) lalu menerima pemberitahuan putusan banding dari PT Pekanbaru.

Inti isi surat pemberitahuan dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru tersebut menyatakan Kamarek tetap bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun, denda 3 milyar, subsidir 6 bulan penjara. Putusan tersebut berarti hanya menurunkan 1 tahun dari putusan PN Tembilahan. 

Ketua ILC, Zainuddin (Acang) saat dikonfirmasi Indragirione menyatakan, setelah putusan tersebut akan dilakukan upaya Kasasi ke MA RI di Jakarta.

"Atas putusan tersebut, maka kami bersama tim kuasa hukum dan anggota PAO, serta setelah  berkonsultasi dengan Kamarek dan keluarga disimpulkan akan terus melakukan upaya hukum dengan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI di Jakarta," kata Zainuddin.

Adapun alasan-alasan kasasi yang ditempuh Kuasa hukum Kamarek adalah; 

1). Bahwa putusan Pengadilan Tinggi tersebut sama sekali tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan pada tingkat pertama, khususnya terkait dasar pemidanaan perkara kebakaran hutan dan lahan yang mensyaratkan harus adanya baku mutu kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh perbuatan Terdakwa;

2). Bahwa fakta yang nyata-nyata terbukti dipersidangan Kamarek tidak didampingi oleh Pendamping Hukum, juga tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi dalan putusannya;

3). Saksi ahli yang dihadirkan dipersidangan tidak memenuhi syarat-syarat sebagai ahli lingkungan hidup juga tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi dalan putusannya;

4). Bahwa Terdakwa Kamarek bukanlah pelaku utama pembakaran hutan dan lahan dalam perkara tersrbut juga tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam putusannya;

5). Luas lahan yang terbakar berdasarkan keterangan-keterangan saksi berbeda-beda dan tiba-tiba disimpulkan luasnya 1.130 hektar juga tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam putusannya.

"Oleh karena itu, tim kuasa hukum pak Kamarek berkesimpulan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru tersebut tidak memenuhi rasa keadilan ditengah masyarakat. Maka, kami akan terus memperjuangkan apa yang diperjuangkan didalam jalan keadilan," pungkas Zainuddin.



 Editor : Fathurrahman

Berita Lainnya

  • +

Lapas Kelas IIA Tembilahan Sidak dan Geledah Kamar Napi Narkotika

Harga Emas Antam ke Rp815 Ribu per Gram

Istri Lagi Asyik Begituan, Tiba-Tiba Pintu Rumah Didobrak, Warga Masuk bersama Suami, Alamak!

Pengacara Asal Inhil ini Turut Membela Prabowo-Gibran di MK

Webinar Sesi II Pers dan Covid-19, Delapan Wartawan Terima Doorprize

Apel Kebangsaan, Gus Yaqut: Tindak Pencoleng Agama Mengatasnamakan Islam!

PCNU se Riau Gelar Konsolidasi

Tingkatkan Kemandirian Pangan Masyarakat, PLTU Tembilahan Taja Gerakan Tanam Bersama

KARA Semarakkan SIAL Interfood ke-24

Kepatuhan Penerapan Protokol Kesehatan Mempengaruhi Kasus Aktif Covid-19

Hibah Dari Sambu Group, Renovasi Kantor Tempat Pemeriksaan Imigrasi Sungai Guntung

H Syamsudin Uti Kukuhkan Pengurus Hippmih Jakarta







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Rakor Pengendalian Inflasi 2026 Dipimpin Tomsi Tohir, Bupati Inhil Ikuti Secara Virtual
20 April 2026
Unjuk Rasa, GMNI Desak Kejari Bengkalis Periksa Direktur BLJ
20 April 2026
Pimpin Apel Pagi, Kakanim Bengkalis Ingatkan Empat Fungsi Imigrasi
20 April 2026
Polres Inhil Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Tembilahan Hulu
20 April 2026
Refleksi Hari Kartini, Srikandi PLN NP UP Tenayan Nyalakan Harapan Lewat Aksi Pemberdayaan, Kemanusiaan, dan Pendidikan
20 April 2026
Polres Indragiri Hilir Ungkap Kasus Pengeroyokan di Tembilahan
20 April 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
20 April 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
20 April 2026
Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
20 April 2026
Peringati Hari Kartini, PKK Desa Sekayan Gelar Lomba Fashion Show dan Karaoke Tema Orang Tua
20 April 2026

Trending

  • +Indeks
Bangun Generasi Peduli, RA Khalifa Tekankan Pentingnya Empati Anak
Dibaca : 323 Kali
Polres Inhil Ungkap Kasus Perjudian Togel di Pasar Dayang Suri, Satu Pelaku Diamankan
Dibaca : 583 Kali
Polres Inhil Sidak dan Tes Urine Seluruh Personil Polsek Pulau Kijang
Dibaca : 410 Kali
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 267 Kali
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
Dibaca : 221 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media