• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Pemkab Karimun Sukses Pertahankan WTP Pengelolaan Keuangan Tahun Anggaran 2025.
Dibaca : 196 Kali
Djunaidy PJ Sekda Karimun, Sambut Kedatangan 120 Jemaah Haji Adal Karimun.
Dibaca : 183 Kali
PJ Sekda Karimun Djunaidy, Sambut Kedatangan 120 Jemaah Haji Asal Karimun Tahun 2026
Dibaca : 194 Kali
Buka MTQ Selat Gelam, Pulau Tulang Jadi Pengembangan Wisata Berbasis Sejarah Dan Budaya Melayu.
Dibaca : 156 Kali
Bupati Karimun Iskandarsyah Hadiri Wisuda Santri TPQ XXI Se Kecamatan Kundur.
Dibaca : 154 Kali

  • Home
  • Nasional

Masih Ingat? Setelah di Tembilahan dan Pekanbaru, 'Aksi' Bela Kamarek Dilanjutkan ke MA di Jakarta

Redaksi

Selasa, 28 April 2020 00:27:04 WIB
Cetak

Indragirione.com,- Setelah melakukan aksi di Pengadilan Negeri Tembilahan, pada Kamis (27/2/20) dan di Pengadilan Tinggi Pekanbaru Rabu (11/3/20) lalu, aksi bela Kamarek dikabarkan akan dilanjutkan ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).

Hal itu ditimbang oleh Inhil Lawyer Club (ILC) selaku kuasa hukum terpidana Kamarek dan Organisasi masyarakat pembela Kamarek Pallapi Arrona Ogi'e (PAO), setelah pada Kamis (23/4) lalu menerima pemberitahuan putusan banding dari PT Pekanbaru.

Inti isi surat pemberitahuan dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru tersebut menyatakan Kamarek tetap bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun, denda 3 milyar, subsidir 6 bulan penjara. Putusan tersebut berarti hanya menurunkan 1 tahun dari putusan PN Tembilahan. 

Ketua ILC, Zainuddin (Acang) saat dikonfirmasi Indragirione menyatakan, setelah putusan tersebut akan dilakukan upaya Kasasi ke MA RI di Jakarta.

"Atas putusan tersebut, maka kami bersama tim kuasa hukum dan anggota PAO, serta setelah  berkonsultasi dengan Kamarek dan keluarga disimpulkan akan terus melakukan upaya hukum dengan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI di Jakarta," kata Zainuddin.

Adapun alasan-alasan kasasi yang ditempuh Kuasa hukum Kamarek adalah; 

1). Bahwa putusan Pengadilan Tinggi tersebut sama sekali tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan pada tingkat pertama, khususnya terkait dasar pemidanaan perkara kebakaran hutan dan lahan yang mensyaratkan harus adanya baku mutu kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh perbuatan Terdakwa;

2). Bahwa fakta yang nyata-nyata terbukti dipersidangan Kamarek tidak didampingi oleh Pendamping Hukum, juga tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi dalan putusannya;

3). Saksi ahli yang dihadirkan dipersidangan tidak memenuhi syarat-syarat sebagai ahli lingkungan hidup juga tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi dalan putusannya;

4). Bahwa Terdakwa Kamarek bukanlah pelaku utama pembakaran hutan dan lahan dalam perkara tersrbut juga tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam putusannya;

5). Luas lahan yang terbakar berdasarkan keterangan-keterangan saksi berbeda-beda dan tiba-tiba disimpulkan luasnya 1.130 hektar juga tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam putusannya.

"Oleh karena itu, tim kuasa hukum pak Kamarek berkesimpulan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru tersebut tidak memenuhi rasa keadilan ditengah masyarakat. Maka, kami akan terus memperjuangkan apa yang diperjuangkan didalam jalan keadilan," pungkas Zainuddin.



 Editor : Fathurrahman

Berita Lainnya

  • +

Kadin Dukung Vaksinasi Gotong Royong Upaya Percepatan Program Vaksinasi Nasional

Instagram dan Facebook Down di Seluruh Dunia

Puluhan Jenis Ikan di Sungai Bela Akan Sulit Didapat Nelayan Suku Duano Akibat Banyaknya Kapal Trowls

Wisata Terumbu Mabloe dan Terancam Punahnya Mata Pencarian Suku Duano

Menteri Investasi Siap Kawinkan Perusahaan Besar dengan UMKM

Ramadhan Berkah, PT THIP Berikan Santunan dan Kain Sarung Kepada 298 Anak Yatim

Untuk Menjalin Silaturahmi Antar Kader, HMI Gelar Perlombaan

5 Rekomendasi Perusahaan Sewa Bus Pariwisata Terbaik Dan Terpercaya Di Indonesia

Sederet Capaian PLN Wujudkan Transisi Energi di Tanah Air

Pengikut MRS Todongkan Senpi dan Sajam ke Anggota Polri di Tol Japek

Kunker Bangar DPRD Provsu di Kabupaten Asahan

54 Tahun Sambu Group:Ditempa Semakin Tangguh, Diterpa Semakin Bertumbuh







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
AKP Yosi Marlius: Polsek Keritang Monitoring Padi di Kotabaru Reteh untuk Ketahanan Pangan Keritang
07 Juni 2026
Tuntutan Upah Lembur sebagai Cerminan Lemahnya Pemenuhan Hak Pekerja di Indonesia
07 Juni 2026
Sekolah Porak-poranda Dihantam Angin, Ini Langkah Kadisdik Bengkalis!
07 Juni 2026
Serka Achmad Zainal Kebut Pembangunan Rumah Warga
07 Juni 2026
Dukung Kearifan Lokal, Babinsa Koramil Gudo Hadiri Acara Sedekah Dusun di Desa Japanan
07 Juni 2026
Serka Zainul Abidin Amankan Pengajian Muslimat di Desa Kedungotok
07 Juni 2026
Koptu Devy Bantu Bangun Rumah Warga Desa Marmoyo
07 Juni 2026
Serda Pipit Optimalkan Komsos
07 Juni 2026
Puting Beliung Disertai Hujan Menerjang Desa Api-api, Sejumlah Bangunan Rusak
07 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Kelurahan Khairiah Mandah Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Ketahanan Pangan
07 Juni 2026

Trending

  • +Indeks
Gelar Musrenbang RKPD 2027, Pemkab Inhu Tetapkan 4 Prioritas dan Butuh Rp1,27 Triliun
Dibaca : 200 Kali
Sempat Buron ke Inhil, Dua Pelaku Pengeroyokan Karyawan PT SBP Dibekuk Polres Inhu
Dibaca : 270 Kali
Bripka Erwin Sambangi Kebun Cabai Ibu Dewi di Desa Sencalang, Kawal Ketahanan Pangan
Dibaca : 262 Kali
Dorong Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polres Inhu Imbau Peternak Gunakan Manajemen Modern
Dibaca : 215 Kali
Panen Jagung di Desa Bente, Wujud Dukungan Program Asta Cita dan Ketahanan Pangan Nasional
Dibaca : 215 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media