• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 201 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 257 Kali
Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Hack Media, Ketua IWO Karimun Rusdianto, Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kinerja Wartawan.
Dibaca : 307 Kali
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Dibaca : 201 Kali
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Dibaca : 321 Kali

  • Home
  • Fokus Inhil

Sebagai ODP, Pendatang Masuk Inhil Wajib Isi Kartu Kuning, Ternyata Ini Fungsinya

Redaksi

Jumat, 10 April 2020 15:14:46 WIB
Cetak

Indragirione.com,- Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mewajibkan Kartu Kuning bagi orang yang datang ke wilayah Inhil yang berasal dari Pendemi virus covid-19, atau biasa disebut Orang Dalam Pemantauan (ODP).

Kepala KKP Inhil, Jufrihadi mengatakan Kartu Kuning berfungsi sebagai kewaspadaan kesehatan bagi ODP.

"Kartu Kuning itu fungsinya untuk kewaspadaan kesehatan, diberikan kepada pelaku perjalanan yang datang dari negara atau wilayah yang terjangkit atau terkonfirmasi pendemi covid-19," ujarnya.

Kartu Kuning diungkapkan Jufrihadi  berisi identitas perjalanan bagi si ODP.

"Mereka harus mengisi identitas dan riwayat perjalanannya dalam 14 hari terakhir, kemana saja, dan alamat rumah, nomor handphone, serta alamat yang dituju di Kabupaten Inhil," jelasnya.

Selain itu Kartu Kuning juga berfungsi sebagai perantara jika ODP mengalami gejala-gejala kesehatan untuk diperiksa.

"Kartu Kuning juga berfungsi, jika ODP mengalami gejala-gejala kesehatan seperti yang tertera pada kartu tersebut, dianjurkan untuk datang dan berobat ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat, agar dapat ditindaklanjuti dengan segera," pungkas Jufrihadi.



 Editor : Fathurrahman

Berita Lainnya

  • +

RSUD Puri Husada Tembilahan Tambah Ruang IGD Bagi Pasien Covid

Kejari Inhil Gelar Donor Darah Peringati Hari Bhakti Adhyaksa

Bunda PAUD Inhil Katerina Susanti Pimpin Rapat Kerja Evaluasi dan Inovasi Program PAUD se-Inhil

Lapas Tembilahan Kanwil Kemenkumham Riau Gelar Kerja Bakti Membersihkan Lingkungan TMP

Petani Sialang Panjang Nyatakan Dukungan H. Dani Bupati Inhil 2024

Kepsek SMAN 1 Keritang Bantah Siswanya Terpapar Covid saat PTM

IGI Inhil Berbagi Sembako Kepada Terdampak Covid-19, Yuspik Ajak Rapat

Diskominfo Pers Rapat Finalisasi Kontrak Kerjasama Media

Lantik Panwascam se-Inhil, Berikut Pesan-Pesan Rustam

Operasional Pembersihan Sungai Batang Tuaka: Dana BBM Dikoordinir Ketua Pemuda Kuala Sebatu

Dugaan Penggelapan BMN Jadikan BC Tembilahan Gagal Terima Predikat Wilayah Bebas Korupsi?

PD-DMI Inhil Mampu Cetuskan SDM Berkualitas







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi
18 April 2026
Wakapolres Inhil: Jangan Takut Lapor Jika Ada Indikasi Penggunaan Narkoba
18 April 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Perjudian Togel di Pasar Dayang Suri, Satu Pelaku Diamankan
18 April 2026
Polres Inhil Sidak dan Tes Urine Seluruh Personil Polsek Pulau Kijang
18 April 2026
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
17 April 2026
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
17 April 2026
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
17 April 2026
Terkait Tunda Bayar Proyek 2025, Inspektorat Menyebut Hasil Review Sudah di BPKAD
17 April 2026
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
16 April 2026
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
16 April 2026

Trending

  • +Indeks
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 201 Kali
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
Dibaca : 205 Kali
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
Dibaca : 248 Kali
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
Dibaca : 210 Kali
Tepis Aduan Sepihak Oknum, Kades Sekayan Apresiasi Langkah Profesional Dinas PMD Terkait Pemberhentian Kadus Semaram.
Dibaca : 393 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media