• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 202 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 257 Kali
Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Hack Media, Ketua IWO Karimun Rusdianto, Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kinerja Wartawan.
Dibaca : 308 Kali
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Dibaca : 201 Kali
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Dibaca : 321 Kali

  • Home
  • Fokus Inhil

Sebagai ODP, Pendatang Masuk Inhil Wajib Isi Kartu Kuning, Ternyata Ini Fungsinya

Redaksi

Jumat, 10 April 2020 15:14:46 WIB
Cetak

Indragirione.com,- Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mewajibkan Kartu Kuning bagi orang yang datang ke wilayah Inhil yang berasal dari Pendemi virus covid-19, atau biasa disebut Orang Dalam Pemantauan (ODP).

Kepala KKP Inhil, Jufrihadi mengatakan Kartu Kuning berfungsi sebagai kewaspadaan kesehatan bagi ODP.

"Kartu Kuning itu fungsinya untuk kewaspadaan kesehatan, diberikan kepada pelaku perjalanan yang datang dari negara atau wilayah yang terjangkit atau terkonfirmasi pendemi covid-19," ujarnya.

Kartu Kuning diungkapkan Jufrihadi  berisi identitas perjalanan bagi si ODP.

"Mereka harus mengisi identitas dan riwayat perjalanannya dalam 14 hari terakhir, kemana saja, dan alamat rumah, nomor handphone, serta alamat yang dituju di Kabupaten Inhil," jelasnya.

Selain itu Kartu Kuning juga berfungsi sebagai perantara jika ODP mengalami gejala-gejala kesehatan untuk diperiksa.

"Kartu Kuning juga berfungsi, jika ODP mengalami gejala-gejala kesehatan seperti yang tertera pada kartu tersebut, dianjurkan untuk datang dan berobat ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat, agar dapat ditindaklanjuti dengan segera," pungkas Jufrihadi.



 Editor : Fathurrahman

Berita Lainnya

  • +

Adakan Pertemuan, PT Bali Token Global Buka Peluang Jadi Agen Wisata dan Beasiswa S1 dan S2

Polres Inhil Laksanakan Pengamanan Kegiatan Kampanye

Kapolsek Tanah Merah Gelar Sholat Gaib Untuk korban Gempa Cianjur

Pelayanan Puskesmas Concong Sangat Baik, Masyarakat Berikan Apresiasi

Polsek Kateman Berikan Pelayanan Maksimal Saat Ibadah Nataru

PLTU Tembilahan Gelar Seminar Bahaya Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pelajar

Usai Kebakaran Pasar Terapung, Disdagtri Inhil Gerak Cepat Data 313 Kios Hangus Terbakar

Pj.Bupati Kukuhkan Hj.Katerina Susanti sebagai Bunda PAUD Tingkat Kabupaten Inhil

Hari Ginjal Sedunia, Ini yang Dilakukan IPDI dan Perneftri di Inhil

Panwaslu Pulau Burung Sosialisasi Pemilih Cerdas kepada Pemilih Pemula

Hadiri Haul Abah Idam, Kapolres Inhil Cooling System Pilkada

Reteh Punya Aplikasi Online "INTI RETEH", Beri Kemudahan Bagi Masyarakat







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi
18 April 2026
Wakapolres Inhil: Jangan Takut Lapor Jika Ada Indikasi Penggunaan Narkoba
18 April 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Perjudian Togel di Pasar Dayang Suri, Satu Pelaku Diamankan
18 April 2026
Polres Inhil Sidak dan Tes Urine Seluruh Personil Polsek Pulau Kijang
18 April 2026
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
17 April 2026
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
17 April 2026
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
17 April 2026
Terkait Tunda Bayar Proyek 2025, Inspektorat Menyebut Hasil Review Sudah di BPKAD
17 April 2026
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
16 April 2026
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
16 April 2026

Trending

  • +Indeks
Polres Inhil Ungkap Kasus Perjudian Togel di Pasar Dayang Suri, Satu Pelaku Diamankan
Dibaca : 209 Kali
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 202 Kali
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
Dibaca : 206 Kali
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
Dibaca : 249 Kali
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
Dibaca : 214 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media