Pilihan
Gendong Sabu 5 Kg, Empat Warga Jambi Dituntut 18 Tahun dan Denda Rp 300 Juta
INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menuntut empat orang terdakwa kasus narkoba dengan hukuman masing-masing 18 tahun penjara, dan denda masing-masing Rp 300 juta.
Keempat terdakwa itu adalah Fajar Agus Rio Yanto, Hendrickanto alias Bodong Bin Sukrianto, Didik Prasetyo alias Didi Bin Suparman dan Hilman Syahputra alias Hilman Bin Syahril. Para terdakwa yang meupakan warga Kota Jambi tersebut dinyatakan JPU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sebagaimana ketentuan Pasal 136 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Amar tuntutan tersebut dibacakan oleh tim JPU yang terdiri dari Radiah Hasni D dan Enrico Pinantun Hamonangan Hutasoit, dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis pada Selasa (21/7/2026).
Untuk diketahui, nasib apes gembong narkotika jaringan Malaysia-Indonesia (Rupat-Jambi) ini berawal ketika mereka ditangkap pada tanggal 26 November 2025, di Pelabuhan Roro Rupat Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, oleh Tim Opsnal Narkoba Polres Bengkalis.
Keempatnya berencana membawa 5 bungkus besar (berat bersih 4 kg lebih) narkotika jenis sabu ke Provinsi Jambi dengan menggunakan mobil Avanza BH 1984 HE warna hitam. Namun, saat mendekati Pelabuhan Roro Tanjung Kapal, mobil mereka dicegat Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis.
Dalam amar tuntutannya, selain menuntut keempat terdakwa masing-masing 18 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, JPU juga menyita barang bukti berupa sabu untuk dimusnahkan. Sedangkan mobil Avanza BH 1984 HE dirampas untuk negara dengan pertimbangan merupakan alat transportasi dalam melakukan transaksi dan pengangkutan narkotika oleh para terdakwa.
Di samping itu, di persidangan pihak yang menjadi saksi di luar berkas tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan sah yang asli, dan menerangkan surat-surat kendaraan yang asli sedang digadai ke pihak lain, serta tidak bisa menunjukkan bukti penyewaan kendaraan.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim Geri Caniggia SH, Tri Rahmi SH, Trema Femula Grafit SH MH, yang mengadili perkara ini kemudian menunda sidang dan akan dilanjutkan Selasa depan dengan agenda pleidoi. (Rudi)












.jpeg)
Tulis Komentar