• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Polisi Ingatkan Warga Karimun, Rayakan Final Piala Dunia Tanpa Vandalisme Dan Anarkisme.
Dibaca : 154 Kali
Terkait Isu Dugaan Terima Uang Gerenti Di Media Sosial, Petugas Pelabuhan Imigrasi Karimun" Tegaskan Itu Tidak Benar, Kami Tetap Berkomitmen Terhadap Integritas Dan Profesionalisme.
Dibaca : 349 Kali
Kolaborasi Global Eyeglass Ministry, GBI, Dan Pemkab Karimun, Gelar Bakti Sosial Pemeriksaan Mata Dan Kaca Mata Gratis.
Dibaca : 193 Kali
Hidup Di Bumi Berazam, Waka DPC PBB Karimun Maszan.p.Sianturi, Ajak Masyarakat Ciptakan Iklim Investasi Yang Kondusif
Dibaca : 528 Kali
Atlet Renang Karimun Sabet Empat Medali Di Popda X Kepri 2026.
Dibaca : 431 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Gendong Sabu 5 Kg, Empat Warga Jambi Dituntut 18 Tahun dan Denda Rp 300 Juta

Indragirione

Selasa, 21 Juli 2026 22:18:58 WIB
Cetak
Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis. (foto istimewa/kasi Pidum)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menuntut empat orang terdakwa kasus narkoba dengan hukuman masing-masing 18 tahun penjara, dan denda masing-masing Rp 300 juta. 

Keempat terdakwa itu adalah Fajar Agus Rio Yanto, Hendrickanto alias Bodong Bin Sukrianto, Didik Prasetyo alias Didi Bin Suparman dan Hilman Syahputra alias Hilman Bin Syahril. Para terdakwa yang meupakan warga Kota Jambi tersebut dinyatakan JPU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sebagaimana ketentuan Pasal 136 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Amar tuntutan tersebut dibacakan oleh tim JPU yang terdiri dari Radiah Hasni D dan Enrico Pinantun Hamonangan Hutasoit, dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis pada Selasa (21/7/2026).

Untuk diketahui, nasib apes gembong narkotika jaringan Malaysia-Indonesia (Rupat-Jambi) ini berawal ketika mereka ditangkap pada tanggal 26 November 2025, di Pelabuhan Roro Rupat Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, oleh Tim Opsnal Narkoba Polres Bengkalis. 

Keempatnya berencana membawa 5 bungkus besar (berat bersih 4 kg lebih) narkotika jenis sabu ke Provinsi Jambi dengan menggunakan mobil Avanza BH 1984 HE warna hitam. Namun, saat mendekati Pelabuhan Roro Tanjung Kapal, mobil mereka dicegat Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis.

Dalam amar tuntutannya, selain menuntut keempat terdakwa masing-masing 18 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, JPU juga menyita barang bukti berupa sabu untuk dimusnahkan. Sedangkan mobil Avanza BH 1984 HE dirampas untuk negara dengan pertimbangan merupakan alat transportasi dalam melakukan transaksi dan pengangkutan narkotika oleh para terdakwa.

Di samping itu, di persidangan pihak yang menjadi saksi di luar berkas tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan sah yang asli, dan menerangkan surat-surat kendaraan yang asli sedang digadai ke pihak lain, serta tidak bisa menunjukkan bukti penyewaan kendaraan.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim Geri Caniggia SH, Tri Rahmi SH, Trema Femula Grafit SH MH, yang mengadili perkara ini kemudian menunda sidang dan akan dilanjutkan Selasa depan dengan agenda pleidoi. (Rudi)




Berita Lainnya

  • +

Polsek Kemuning Ungkap Pelaku Pengedar Sabu

2 IRT di Kempas-Inhil Ini Lakukan Penipuan Hingga Ratusan Juta

Polsek Enok Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pengedar Shabu Diamankan

Tanya Dimana Jual Rokok di Jalan Sudirman Tembilahan, Korban Malah Dipukul

Polsek Kuantan Tengah Bekuk Pelaku Judi Togel

Kurang dari 7 Jam 3 Pengedar Shabu berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Kuansing

Ratusan Ball Press di Tembilahan Hulu Diamankan Pihak Kepolisian

Diduga Korupsi Hibah Alat Kesehatan, Polda Riau Tahan dr HM

Polres Indragiri Hilir Terbitkan Dpo Terhadap Tersangka Kasus Penipuan Lahan Di Desa Semambu Kuning

Bocah SD di Inhil Jadi Korban Pemerkosaan oleh OTK

Polsek Tembilahan Hulu Amankan 2 Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Warga Inhil Korban Investasi Diduga Bodong Minta Keadilan







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Gendong Sabu 5 Kg, Empat Warga Jambi Dituntut 18 Tahun dan Denda Rp 300 Juta
21 Juli 2026
Gandeng Pemko Pekanbaru, Plt Gubri Segera Tangani Persoalan Banjir di Jalan Sudirman
21 Juli 2026
Green Policing dan Sosialisasi Bahaya Narkoba Digelar di SMPN 02 Tembilahan
21 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Desa Bekawan Siap Dukung Swasembada Pangan
21 Juli 2026
Persiapan Peringatan Hari Anak Nasional 2026 Mulai Dibahas
21 Juli 2026
Pemkab Inhu Gelar Pembekalan Lomba Video Literasi, Dorong Generasi Jadi Kreator
21 Juli 2026
Grand Final Joged Mande Jadi Puncak Peringatan Hari Anak Nasional di Inhil
21 Juli 2026
Masyarakat Pelika Rohil Menjerit Harga TBS ditingkat Penampung Mencekik Petani Sawit
21 Juli 2026
Satgas TMMD 129 Bojonegoro Hadirkan Senyum di Wajah Pak Kasiman
21 Juli 2026
TMMD 129 Bojonegoro Latih Pemuda Kesongo Mahir Public Speaking dan Mandiri Berwira Usaha
21 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Koramil Kabuh Gelar Nobar untuk Pererat Kebersamaan dan Silaturahmi
Dibaca : 202 Kali
Katerina Susanti Sosialisasikan Peran Posyandu yang Makin Meluas Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat
Dibaca : 272 Kali
Sidang Praperadilan Tersangka Karhutla di PN Bengkalis, Digelar Dua Hari Sampai Subuh
Dibaca : 266 Kali
Dandim 0814/Jombang Sambut Kedatangan Tim Pusterad
Dibaca : 330 Kali
Serka Endi Gembleng Pelajar Baru
Dibaca : 205 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media