Pilihan
Diduga Lelang Objek Agunan, Warga Siak Gugat BRI di PN Bengkalis
INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Erniwati Boru Tarigan (52), warga Jalan Raya KM 82 RT 002 RW 007, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, didampingi kuasa hukumnya Chalik S Pandia SH dan Nashril Haq Lubis SH, dari kantor hukum Charlys Angels Law Office, menggugat PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Duri.
Dalam perkara ini, PT BRI Kantor Cabang Duri selaku tergugat I, Pemerintah RI cq Menteri Keuangan RI cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) cq Kanwil DJKN Riau cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, selaku tergugat II, Berni Sitorus selaku turut tergugat I, Kelly Erita selaku turut tergugat II.
Gugatan ini terkait dilelangnya objek agunan penggugat oleh tergugat I berupa sertifikat hak milik nomor 470, 471, 472, 467, 468 dan 545 atas nama Raymond Ginting dan Erniwati Boru Tarigan yang terletak di Kampung Tengah, Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Untuk itu, penggugat melalui kuasa hukumnya Chalik S Pandia SH dan Nashril Haq Lubis SH, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis mengabulkan permohonan penggugat.
Saat ini, proses hukum sudah memasuki mediasi ketika oleh hakim mediator dari Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.
“Saya berharap perkara ini selesai dalam mediasi,” kata Nashril Haq Lubis SH.
Di tempat yang sama, Chalik S Pandia SH menekankan, jika tidak selesai dalam proses mediasi, pihaknya juga siap untuk proses hukum lebih lanjut.
“Jika tak selesai mediasi, kita juga siap untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Chalik S Pandia SH menambahkan.
Usai sidang mediasi, sidang ditunda dan akan kembali pada 2 Juni 2026 dengan agenda masih mediasi. (Rudi)












Tulis Komentar