• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 128 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 161 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 279 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 229 Kali
Dishub Karimun Tohap, Tegaskan", Pengelolaan Parkir Sepenuhnya Menjadi Kewenangan PT MSM.
Dibaca : 342 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Diduga Lelang Objek Agunan, Warga Siak Gugat BRI di PN Bengkalis

Indragirione

Selasa, 12 Mei 2026 17:21:34 WIB
Cetak
Chalik S Pandia SH dan Nashril Haq Lubis SH selaku kuasa hukum penggugat. (foto: Rudi Chan)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Erniwati Boru Tarigan (52), warga Jalan Raya KM 82 RT 002 RW 007, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, didampingi kuasa hukumnya Chalik S Pandia SH dan Nashril Haq Lubis SH, dari kantor hukum Charlys Angels Law Office, menggugat PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Duri.

Dalam perkara ini, PT BRI Kantor Cabang Duri selaku tergugat I, Pemerintah RI cq Menteri Keuangan RI cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) cq Kanwil DJKN Riau cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, selaku tergugat II, Berni Sitorus selaku turut tergugat I, Kelly Erita selaku turut tergugat II.

Gugatan ini terkait dilelangnya objek agunan penggugat oleh tergugat I berupa sertifikat hak milik nomor 470, 471, 472, 467, 468 dan 545 atas nama Raymond Ginting dan Erniwati Boru Tarigan yang terletak di Kampung Tengah, Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Untuk itu, penggugat melalui kuasa hukumnya Chalik S Pandia SH dan Nashril Haq Lubis SH, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis mengabulkan permohonan penggugat.

Saat ini, proses hukum sudah memasuki mediasi ketika oleh hakim mediator dari Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. 

“Saya berharap perkara ini selesai dalam mediasi,” kata Nashril Haq Lubis SH.

Di tempat yang sama, Chalik S Pandia SH menekankan, jika tidak selesai dalam proses mediasi, pihaknya juga siap untuk proses hukum lebih lanjut.

“Jika tak selesai mediasi, kita juga siap untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Chalik S Pandia SH menambahkan.

Usai sidang mediasi, sidang ditunda dan akan kembali pada 2 Juni 2026 dengan agenda masih mediasi. (Rudi)




Berita Lainnya

  • +

Pelaku Penusukan di Kempas Berhasil Diamankan Polisi

Polsek Kempas Tangkap Pelaku Pengeroyokan dan Pembacokan di Sungai Gantang, Satu DPO Masih Diburu

Polres Inhil Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan Gambut Seluas 5 Hektare di Kempas

Sidang Narkoba, Terdakwa Sindi dan Mantan Polisi Akui Keterangan Saksi

Polres Inhil Amankan 7 Pelaku Pengedar Pil Ekstasi di Tembilahan

Reskrim Polsek Bukit Raya Amankan Pelaku Penggasak 2 Unit Sepeda Motor Dari Bengkel

Saat KRYD Polsek Kateman Temukan Sabu pada HS di Sebuah Kafe

Seorang Guru di Pekanbaru Dibacok Geng Motor

PN Bengkalis Vonis Bandar Sabu Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Tangkap 2 Bandar di Kemuning, Kapolres Inhil Imbau Masyarakat Sampaikan Informasi Peredaran Narkoba

800 Kilo Narkoba Jenis Sabu Disita Polda Riau Kurun Waktu 11 Bulan

Tim Kuasa Hukum Daftarkan Banding atas Vonis 6 Tahun Kakek Pembakar Lahan







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Polsek Mandah Koordinasi Bersama Masyarakat Desa Bente Dukung Swasembada Pangan Melalui Penanaman Jagung
01 Juli 2026
Pleidoi Selamatkan Terdakwa Sabu 30 Kg dari Hukuman Seumur Hidup
01 Juli 2026
Polsek Kateman Polres Inhil Resmikan Hasil Bedah Rumah, Wujud Kepedulian Polri pada Hari Bhayangkara ke-80
30 Juni 2026
Sisa Lahan Kosong Disulap Produktif, Polsek Kuala Cenaku Ajak Warga Tanam Jagung Pipil
30 Juni 2026
Kawal Ketahanan Pangan dan Cegah Karhutla, Polsek Kuala Cenaku Sambangi Petani Rawa Sekip
30 Juni 2026
Polisi Cinta Petani, Polsek Kuala Cenaku Turun ke Lahan Jagung di Tanjung Sari
30 Juni 2026
Serda Lalu Dampingi Petani Tanam Tembakau
30 Juni 2026
Kopka Bagus Suyono Jalin Sinergitas Melalui Komsos
30 Juni 2026
Sertu Muhaji Komsos dengan Perangkat Desa Wringinpitu
30 Juni 2026
Serda Dani Prayogo Perkuat Silaturahmi
30 Juni 2026

Trending

  • +Indeks
Perkuat Sinergi, GAMKI Inhu Hadiri Pembukaan Youth Camp API di Seberida
Dibaca : 229 Kali
Semarakkan Pawai Ta aruf MTQ Riau Ke 44, Kafilah Inhil Tampilkan Kekayaan Budaya Daerah
Dibaca : 242 Kali
Dandim 0814/Jombang Ikuti Bhayangkara Night Run 2026
Dibaca : 274 Kali
Dandim Jombang Dampingi Danrem 082/CPYJ Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan VVIP
Dibaca : 286 Kali
Serka Yoedhi Optimalkan Komsos
Dibaca : 219 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media