• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 134 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 162 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 279 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 229 Kali
Dishub Karimun Tohap, Tegaskan", Pengelolaan Parkir Sepenuhnya Menjadi Kewenangan PT MSM.
Dibaca : 342 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Sidang Praperadilan Kapolres Meranti, Kuasa Hukum Pemohon Serahkan Bukti Chatting yang Lengkap

Indragirione

Sabtu, 09 Mei 2026 06:14:15 WIB
Cetak
Kuasa hukum pemohon, Firdaus SH. (foto: istimewa)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Sidang praperadilan dengan pemohon warga Selatpanjang berinisial Al (45) dan termohon Kapolres Kepulauan Meranti cq Kasat Reskrim kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Jumat (8/5/2026).

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Ardian Nur Rahman agendanya mendengar keterangan saksi Danu, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti. Namun, kuasa hukum termohon Iptu Dr Arisman SH MH, dari Bidkum Polda Riau gagal menghadirkan saksi.

Pada sidang tersebut kuasa hukum pemohon, Firdaus SH, kembali menyerahkan bukti tambahan berupa copyan chatting WhatsApp lengkap antara saksi Salsabila penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak dengan Iya adik kandung pemohon.

Firdaus ketika dikonfirmasi mengatakan, bukti chatting WhatsApp tersebut diserahkan kepada hakim Ardian Nur Rahman sebagai perbandingan sekaligus untuk mengcounter copyan chat saksi Salsabila dengan Iya, terkait penyerahan surat perintah penahanan yang diduga tidak lengkap. 

Menurut kuasa hukum termohon dan saksi Salsabila, isi percakapan WhatsApp tersebut terkait penyerahan surat perintah penahanan kepada Iya jika yang bersangkutan datang ke Polres. Copyan chat tersebut dijadikan alat bukti oleh termohon seolah keterlambatan penyerahan surat penahanan yang seharusnya tanggal 15 April menjadi tanggal 18 April bukan kelalaian penyidik. 

Namun, menurut Firdaus chat tersebut tidak membahas penyerahan surat penahanan yang wajib diserahkan penyidik kepada keluarga tersangka (pemohon). Untuk itu, kuasa hukum pemohon menyerahkan copyan chat yang lengkap dari handphone milik adik kandung pemohon.

"Tadi dalam sidang saya serahkan copyan lengkapnya (copyan chatting antara Iya dengan Salsabila)," kata Firdaus.

Perkara dugaan pelecehan yang membuat pemohon mendekam dalam sel Polres Kepulauan Meranti dilaporkan korban pada 13 April 2026. Sehari kemudian penyidik menerbitkan surat perintah penyelidikan, lalu pada 15 April 2026, Al ditangkap, diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Namun, menurutnya, surat perintah penahanan baru diterima pihak keluarga pada 18 April 2026. Keterlambatan penyerahan surat tersebut dipersoalkan dalam sidang. Menanggapi hal itu, saksi Salsabila mengaku sebelumnya telah menghubungi adik kandung pemohon untuk menyerahkan surat penahanan, namun yang bersangkutan tidak datang ke Polres.

“Saya sudah menghubungi adik pemohon untuk penyerahan surat penahanan, tetapi tidak datang,” ujar Salsabila di persidangan.

Selain itu, kuasa hukum pemohon juga mempersoalkan tindakan penyidik yang tidak memberikan surat penetapan tersangka kepada keluarga pemohon.

Namun, protes tersebut langsung dijawab oleh kuasa hukum termohon bahwa ketentuan terbaru KUHAP mengatur surat penetapan tersangka cukup diberikan kepada tersangka.

“Surat penetapan tersangka diberikan kepada tersangka dan tidak disebut harus kepada keluarga,” kata Arisman.

Dalam persidangan sebelumnya, kuasa hukum pemohon juga menyoroti cepatnya proses penyelidikan terhadap perkara yang disebut terjadi pada 2023 lalu. Selain itu, Firdaus mempertanyakan dasar penahanan kliennya yang saat itu disebut hanya berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan psikolog terhadap korban, sebelum hasil Visum et Repertum (VeR) keluar.

Kuasa hukum pemohon bahkan menyebut hasil VeR yang kemudian diterbitkan menunjukkan hasil negatif. 

Usai kuasa hukum pemohon menyerahkan copyan chatting WhatsApp sebagai bukti tambahan, hakim tunggal Ardian Nur Rahman menunda persidangan dan akan melanjutkan sidang pada Senin (11/5/2026). (Rudi)




Berita Lainnya

  • +

Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Kampung Narkoba, Puluhan Butir Pil Ekstasi Diamankan

Polsek Kempas Tangkap Pelaku Pengeroyokan dan Pembacokan di Sungai Gantang, Satu DPO Masih Diburu

Alamak, Mantan Kades Bacok Mantan Sekdes di Kuala Patah Parang

Pria Asal Tembilahan Congkel Kotak Infaq Masjid di Karimun

Pelaku Penikaman Seorang Kakek di Tembilahan Akhirnya Ditangkap

Jajaran Polres Kuansing Kembali Amankan Pelaku Peti Beserta Exsavatornya, Kapolres : Kami Tindak Tegas Dan Proses Hukum

Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Hack Media, Ketua IWO Karimun Rusdianto, Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kinerja Wartawan.

BPOM Inhil Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Obat Fiktif Ke Kejari Inhu

Sat Reskrim Polres Inhil Bersama BPOM dan Disperindag Laksanakan Operasi Pasar Jelang Ramadhan 1447 H

Sat Reskrim Polres Inhil Tangkap Seorang Remaja Kasus Pemerasan

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan Seorang Pengedar dan Sita BB

4 Pelaku Perdangangan Kulit Harimau Sumatera Ditangkap







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Polsek Mandah Koordinasi Bersama Masyarakat Desa Bente Dukung Swasembada Pangan Melalui Penanaman Jagung
01 Juli 2026
Pleidoi Selamatkan Terdakwa Sabu 30 Kg dari Hukuman Seumur Hidup
01 Juli 2026
Polsek Kateman Polres Inhil Resmikan Hasil Bedah Rumah, Wujud Kepedulian Polri pada Hari Bhayangkara ke-80
30 Juni 2026
Sisa Lahan Kosong Disulap Produktif, Polsek Kuala Cenaku Ajak Warga Tanam Jagung Pipil
30 Juni 2026
Kawal Ketahanan Pangan dan Cegah Karhutla, Polsek Kuala Cenaku Sambangi Petani Rawa Sekip
30 Juni 2026
Polisi Cinta Petani, Polsek Kuala Cenaku Turun ke Lahan Jagung di Tanjung Sari
30 Juni 2026
Serda Lalu Dampingi Petani Tanam Tembakau
30 Juni 2026
Kopka Bagus Suyono Jalin Sinergitas Melalui Komsos
30 Juni 2026
Sertu Muhaji Komsos dengan Perangkat Desa Wringinpitu
30 Juni 2026
Serda Dani Prayogo Perkuat Silaturahmi
30 Juni 2026

Trending

  • +Indeks
Perkuat Sinergi, GAMKI Inhu Hadiri Pembukaan Youth Camp API di Seberida
Dibaca : 233 Kali
Semarakkan Pawai Ta aruf MTQ Riau Ke 44, Kafilah Inhil Tampilkan Kekayaan Budaya Daerah
Dibaca : 242 Kali
Dandim 0814/Jombang Ikuti Bhayangkara Night Run 2026
Dibaca : 274 Kali
Dandim Jombang Dampingi Danrem 082/CPYJ Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan VVIP
Dibaca : 288 Kali
Serka Yoedhi Optimalkan Komsos
Dibaca : 232 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media