• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Bupati Iskandarsyah Salurkan Kartu PIP Tahap I Untuk 5.506. Siswa Di Kabupaten Karimun.
Dibaca : 204 Kali
Setahun Memimpin Karimun, Iskandarsyah Dan Rocky Mulai Menata Dari Dasar.
Dibaca : 230 Kali
Kakanwil Imigrasi Kepri Kunker Ke Karimun, Dan Jalin Kemitraan Dengan Wartawan.
Dibaca : 350 Kali
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 454 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 379 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Sidang Praperadilan Kapolres Meranti, Kuasa Hukum Pemohon Serahkan Bukti Chatting yang Lengkap

Indragirione

Sabtu, 09 Mei 2026 06:14:15 WIB
Cetak
Kuasa hukum pemohon, Firdaus SH. (foto: istimewa)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Sidang praperadilan dengan pemohon warga Selatpanjang berinisial Al (45) dan termohon Kapolres Kepulauan Meranti cq Kasat Reskrim kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Jumat (8/5/2026).

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Ardian Nur Rahman agendanya mendengar keterangan saksi Danu, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti. Namun, kuasa hukum termohon Iptu Dr Arisman SH MH, dari Bidkum Polda Riau gagal menghadirkan saksi.

Pada sidang tersebut kuasa hukum pemohon, Firdaus SH, kembali menyerahkan bukti tambahan berupa copyan chatting WhatsApp lengkap antara saksi Salsabila penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak dengan Iya adik kandung pemohon.

Firdaus ketika dikonfirmasi mengatakan, bukti chatting WhatsApp tersebut diserahkan kepada hakim Ardian Nur Rahman sebagai perbandingan sekaligus untuk mengcounter copyan chat saksi Salsabila dengan Iya, terkait penyerahan surat perintah penahanan yang diduga tidak lengkap. 

Menurut kuasa hukum termohon dan saksi Salsabila, isi percakapan WhatsApp tersebut terkait penyerahan surat perintah penahanan kepada Iya jika yang bersangkutan datang ke Polres. Copyan chat tersebut dijadikan alat bukti oleh termohon seolah keterlambatan penyerahan surat penahanan yang seharusnya tanggal 15 April menjadi tanggal 18 April bukan kelalaian penyidik. 

Namun, menurut Firdaus chat tersebut tidak membahas penyerahan surat penahanan yang wajib diserahkan penyidik kepada keluarga tersangka (pemohon). Untuk itu, kuasa hukum pemohon menyerahkan copyan chat yang lengkap dari handphone milik adik kandung pemohon.

"Tadi dalam sidang saya serahkan copyan lengkapnya (copyan chatting antara Iya dengan Salsabila)," kata Firdaus.

Perkara dugaan pelecehan yang membuat pemohon mendekam dalam sel Polres Kepulauan Meranti dilaporkan korban pada 13 April 2026. Sehari kemudian penyidik menerbitkan surat perintah penyelidikan, lalu pada 15 April 2026, Al ditangkap, diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Namun, menurutnya, surat perintah penahanan baru diterima pihak keluarga pada 18 April 2026. Keterlambatan penyerahan surat tersebut dipersoalkan dalam sidang. Menanggapi hal itu, saksi Salsabila mengaku sebelumnya telah menghubungi adik kandung pemohon untuk menyerahkan surat penahanan, namun yang bersangkutan tidak datang ke Polres.

“Saya sudah menghubungi adik pemohon untuk penyerahan surat penahanan, tetapi tidak datang,” ujar Salsabila di persidangan.

Selain itu, kuasa hukum pemohon juga mempersoalkan tindakan penyidik yang tidak memberikan surat penetapan tersangka kepada keluarga pemohon.

Namun, protes tersebut langsung dijawab oleh kuasa hukum termohon bahwa ketentuan terbaru KUHAP mengatur surat penetapan tersangka cukup diberikan kepada tersangka.

“Surat penetapan tersangka diberikan kepada tersangka dan tidak disebut harus kepada keluarga,” kata Arisman.

Dalam persidangan sebelumnya, kuasa hukum pemohon juga menyoroti cepatnya proses penyelidikan terhadap perkara yang disebut terjadi pada 2023 lalu. Selain itu, Firdaus mempertanyakan dasar penahanan kliennya yang saat itu disebut hanya berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan psikolog terhadap korban, sebelum hasil Visum et Repertum (VeR) keluar.

Kuasa hukum pemohon bahkan menyebut hasil VeR yang kemudian diterbitkan menunjukkan hasil negatif. 

Usai kuasa hukum pemohon menyerahkan copyan chatting WhatsApp sebagai bukti tambahan, hakim tunggal Ardian Nur Rahman menunda persidangan dan akan melanjutkan sidang pada Senin (11/5/2026). (Rudi)




Berita Lainnya

  • +

Terdakwa Kasus Mutilasi di Inhil Dituntut Hukuman Mati

Kejari Inhil Musnah Barang Bukti Shabu dan Ganja

Kejari Inhil Melakukan Proses Tahap Dua, Kasus Bapak Mutilasi Anak Kandung

Polres Bengkalis Amankan Terduga Pelaku Illegal Logging di Sungai Nibung

Polres Bengkalis Tangkap Dua Kurir Sabu, Barang Bukti 19 Kg

Pria Asal Tembilahan Congkel Kotak Infaq Masjid di Karimun

Pemuda Pulau Kijang Ini Ditangkap Karena Curi 2 Handphone

Dua Pelaku Pencabulan Siswi SMA di Lampura Ditangkap

JPU Belum Hadirkan Saksi, Sidang Kasus Sabu Sindi dan Mantan Polisi Ditunda

Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Presiden, Sidang Perdana Usman Didampingi 7 Pengacara

Polsek Kemuning Ungkap Peredaran Narkotika, Amankan 52,74 Gram Sabu-Sabu

Unit Reskrim Polsek Keritang Amankan Terduga Pelaku Narkotika Desa Sencalang







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Sidang Praperadilan Kapolres Meranti, Kuasa Hukum Pemohon Serahkan Bukti Chatting yang Lengkap
09 Mei 2026
Pemdes Limau Manis Salurkan BLT Dana Desa Periode April-Mei 2026
08 Mei 2026
Bhabinkamtibmas Desa Teluk Sungkai Ajak Petani Sukseskan Ketahanan Pangan
08 Mei 2026
Dira Pelaku UMKM : Kami sangat senang adanya bantuan CSR dari PLN NP UP Tenayan
08 Mei 2026
Mithali Menyambut Baik Kegiatan dan Dukungan dari PLN NP UP Tenayan
08 Mei 2026
TPA Biruni Mengapresiasi Kontribusi Yang Diberikan oleh PLN NP UP Tenayan
08 Mei 2026
Dugaan Korupsi Dinsos SP3, Kajari Bengkalis Dilaporkan LSM ke Jamwas
08 Mei 2026
Polsek Tembilahan Hulu Semprot Hama Ulat dan Pantau Progres Jagung Kuartal I Sistem Tumpang Sari di Desa Sialang Panjang
08 Mei 2026
Polsek Tembilahan Hulu Cek Lahan Rencana Penanaman Jagung Kuartal II di Desa Pekan Kamis
08 Mei 2026
Wujudkan Ketahanan Pangan, Polsek Sungai Batang Sulap Pekarangan Kantor Jadi Lahan Jagung dan Padi
08 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Raja Pantau Jagung 8 Minggu, Wujud Nyata Dukungan Ketahanan Pangan Nasional
Dibaca : 274 Kali
Seorang Warga Selatpanjang Prapid Kapolres Meranti
Dibaca : 433 Kali
Polsek Tempuling Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Empat Orang Diamankan
Dibaca : 331 Kali
Polsek Enok Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Dua Pelaku Diamankan
Dibaca : 264 Kali
Polsek Sungai Batang Lakukan Pengecekan Program Ketahanan Pangan Jagung di Wilayah Binaan
Dibaca : 215 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media