• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 185 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 163 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 194 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 325 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 263 Kali

  • Home
  • Parlemen

Abdul Wahid Terkejut, Kelola 83 Ribu Hektar HGU, PT. THIP hanya memberikan CSR Berupa Beasiswa Untuk 12 Orang

Indragirione

Jumat, 24 Juli 2020 13:35:46 WIB
Cetak

Indragirione.com, - Terungkap, PT. Tabung Haji Indo Plantation yang memberoprasi diwilayah Indragiri Hilir dan Pelelawan dengan luasan lahan HGU yang dikelola Sebesar 83.873 Ha hanya mengeluarkan  anggaran Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) hanya berupa beasiswa sebanyak 12 orang. 

hal itu terungkap saat kunjungan kerja Anggota DPR RI H. Abdul Wahid bersama menejemen PT. THIP di kantor pusat desa tanjung simpang pelangiran, kamis 23/7/2020 kemarin

Abdul Wahid saat menyampaikan sambutan mengungkapkan bahwa kehadirannya membawa aspirasi pengaduan masyarakat, terkait banyak persoalan yang keluhkan masyarakat disekitar area perusahaan

" ini kali pertama saya kesini, didorong oleh begitu banyaknya pengaduan masyarakat, soal limbah baik dari proses produksi termasuk sisa pembakaran sistem pembangkit, hama akibat raplanting yang merusak kebun masyarakat, termasuk adanya pengaduan mengenai PT ini mengelola lebih dari izin HGU dan tenaga kerja yang di tidak mendapatkan haknya. saya mehon diberkan penjelas itu" Tutur Politisi PKB

menenggapi hal itu, regional Head PT. THIP Siswanta Capa perwakilan menejemen mengungkapkan bahwa tidak benar kalau PT. THIP mengelola diluar daru luasan HGU

"saya coba tanggapi pak ya, kalau soal HGU kita 83.873 Ha, dikelola 73.705 sisanya areal cadangan (Okuvasi) tidak benar kalau kita mengelola lebih dari itu, soal tenaga kerja 11 ribu, 99% dalam negeri, semuanya karyawan, soal hama dan konflik sosial kita sudah selesaikan pak" jelas Siswanta 

Abdul Wahid yang juga anggota Komisi VII DPR RI ini kemudian menanyakan soal kewajiban CSR perusahaan.

" okelah kita perlu uji dan cek lebih lanjut nantinya. saol CSR bagaimana pak?" tanyak wahid kepada menejemn PT

"Kita ada memberikan beasiswa sebanyak 12 orang pak, selebihnya kadang kegitan sunnatan massal" jelas Regional Head Siswanta Capa


Abdul Wahid kemudian menimpali "wah minim sekali pak, kecewa saya dengarnya. seharusnya sebagai perusahaan yang hanya punya kebun inti, tidak bermitra dengan masyarakat, semestinya lebih banyak dikeluarkan untuk pemberdayaan dan pembinaan lingkungan sekitar Perusaan, masa kelola 83 ribu ha hanya 12 orang diberikan beasiswa, ini kewajiban lo pak" cecar politisi PKB ini

Wajib bagi perasahaan untuk mengeluarkan dana Coorporate Social Responsibility (CSR) hal itu berdasarkan Pasal 74 UU Perseroan Terbatas (PT) yang mengatakan tanggung jawab sosial dan lingkun (TJSL) wajib bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan / atau berkaitan dengan sumber daya alam.

Menurut Pasal 1 angka 3 UUPT , Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen korporasi untuk pembangunan ekonomi demi peningkatan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik untuk perusahaan milik sendiri, komunitas lokal, maupun masyarakat pada umumnya.

sementara itu Jika penanam modal tidak melakukan kewajibannya untuk melaksanakan TJSL, maka berdasarkan Pasal 34 UU 25/2007 Tentang Penanaman Modal , penanam modal dapat dikenai sanksi administrasi terdiri dari:

a. memberikam peringatan tertulis
b. membatasi kegiatan usaha;
c. pembekuan kegiatan usaha dan / atau fasilitas penanaman modal; atau
d.     pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.



 Editor : Fathurrohman

Berita Lainnya

  • +

Heboh, Pasal Spanduk Jambi di Reses Anggota DPRD Inhil di Kec. Reteh.

Komisi V DPRD Provinsi Riau Gelar RDP dengan Disnakertrans Riau dan PT SPR Trada

Omnibus Law Wajibkan BUMDes Berbadan Hukum, Politisi PKB Berharap Desa Semakin Maju

Semakin Tak Terkendali, 10 Anggota DPRD Pekanbaru Dinyatakan Positif Covid 19

Jalan Sai Beringin Rusak, Dani M Nursalam : Insa Allah Senin Material Sudah Diarahkan Menuju ke lokasi

Saatnya Negara Membuka Tabir Kebenaran Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Muhammad Amin, SE Anggota DPRD Inhil Hadiri Peresmian Listrik 24 Jam di Kuala Indragiri

Legislator Asal Riau Siap Bersinergi dengan Pemprov Riau

Hadiri Closing Ceremony Training Raya HMI, Parisman Ihwan Minta Mahasiswa Perluas Pergaulan

Komisi V DPRD Riau Rapat dengan Diskes, Soroti Kondisi Rumah Sakit

Masyarakat Apresiasi Langkah DPRD Inhil Tunda Pengesahan APBD 2026 Demi BPJS Gratis 12 Bulan

Muamar : Bupati Inhil Diminta Segera Mengganti Kepala OPD Jika Dinilai Kinerjanya Buruk







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
03 Juli 2026
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
03 Juli 2026
Sertu Suyanto Dampingi Musdes Pembentukan Tim Penyusunan RKPDesa
03 Juli 2026
Melalui Komsos, Serda Budiono Pantau Kondisi Masyarakat
03 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Bantu Petani Desa Bedahlawak Jemur Padi
03 Juli 2026
Koramil Kabuh Perkuat Sinergitas dengan Forkopimcam
03 Juli 2026
Serma Adwin Gencarkan Komsos di Kelurahan Kaliwungu
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Desa Sungai Sagu Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Pasir Ringgit, Dukung Ketahanan Pangan 2026
03 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 423 Kali
Dituntut 12 Tahun, Hakim Vonis 6 Tahun, Marthalius: Kami Banding!
Dibaca : 206 Kali
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Dibaca : 302 Kali
Imigrasi dan ITB Bersinergi, Inisiasi Pagar Digital Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan
Dibaca : 200 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan
Dibaca : 204 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media