Pilihan
Pj Bupati Inhil Rombak Birokrasi Saat Pemilu 2024, Terkait Politik?
Orang Utan Betina Dievakuasi dari Kebun Warga di Kemuning
Dihentam Gelombang Usai Cari Nipah, Dua Warga Teluk Pinang Hilang
Bupati Mursini Berikan Remisi Umum Bagi Narapidana Secara Simbolis Dalam Rangka HUT-RI Ke-75 Di Pendopo Rumah Dinas
Indragirione.com, - Virtual dengan kementrian hukum dan Ham Republik Indonesia dalam rangka pemberian remisi umum bagi narapidana dan anak di pandopo rumah dinas Bupati kuantan singingi Senin 17/08/2020
Dalam kegiatan pemberian remisi dipandopo rumah dinas bupati kuantan singingi dihadiri oleh sejumlah kepala OPD pemerintahan didampingi oleh Pabung, kepala BNNK dan kepala Kelapas taluk kuantan
Pemberian remisi umum dalam rangka peringatan hari kemerdekaan RI ke 75 tahun 2020 ini,dengan tema Indonesia maju ,tetap maju dimasa pandemi
Sebanyak 196 narapidana (napi) penghuni Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Kabupaten Kuantan Singingi menerima remisi umum,l napi diantaranya napi Anak mendapat remisi umum
Remisi diberikan secara simbolis oleh Bupati Kuantan Singingi Drs.H.Mursini.M.si yang didampingi Sekda,Pabung,kepala Kelapas,kepala BNNK kepada perwakilan narapidana penerima remisi, di Pendopo Rumah Dinas Bupati, usai memimpin upacara peringatan proklamasi di Lapangan Upacara komplek Pemerintah Daerah
Sementara dalam laporannya Kepala Rutan kelas ll B Kuansing, Yordani ,Amd,I.P.S,Sos MH menjelaskan,Pemberian remisi pada tahun ini berbeda pada tahun lalu,dimana pada tahun ini kita sedang dilanda masa pandemi Covid-19.Yordani juga menuturkan untuk jumlah tahanan di rutan Kuansing dengan penghuni sebanyak 390 orang, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)dan sebanyak196 yang mendapatkan remisi satu diantaranya dari lapas anak,masing-masing mendapatkan remisi 2 sampai 4 bulan tergantung masa hukuman
Mereka berhak menerima remisi umum karena selama menjalani hukuman, warga binaan pemasyarakatan tersebut, dinilai berperilaku baik dan tidak melanggar aturan yang ada
Yordani mengatakan“Remisi merupakan hak mendapatkan pengurangan masa menjalani, yang telah diatur secara legal formal dalam pasal 14 ayat (1) Undang – undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Permasyarakatan.Remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem permasyarakatan. Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari -hari. Perbaikan itu, tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin, lebih produktif, dan dimamis.
“Tolak ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang pelanggaran hukumnya, akan tetapi didasarkan pada perilaku mereka selama menjalani pidana”, tuturnya.
Terakhir Yordani,mengucapkan selamat kepada penerima remisi pada tahun ini,dan mudah-mudahan ada kebaikan untuk kedepannya, kepada narapidana(Napi) yang belum mendapatkan penghargaan dari Negara,mereka disebabkan belum memenuhi syarat yang berlaku di KEMENHUMKAM.”tutup”Yordani.
Tulis Komentar