• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Peristiwa
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • Mitra TNI
  • More
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Dihentam Gelombang Usai Cari Nipah, Dua Warga Teluk Pinang Hilang
Dibaca : 4057 Kali
Pemdes Limau Manis Safari Ramadhan, Kades Ajak Makmurkan Tempat Ibadah
Dibaca : 513 Kali
Jelang Ramadhan, Harga Bahan Pokok di Inhil Stabil
Dibaca : 499 Kali
PT. PLN Serahkan Bantuan kepada Kelompok Tani di Pelosok Negeri
Dibaca : 733 Kali
PKB Termasuk dari 6 Partai Yang Sudah Lengkapi 100 Persen Data Sipol KPU
Dibaca : 2671 Kali

  • Home
  • Lifestyle

Mulai 1 Oktober Langgar Protkes Covid-19 Didenda 100 Ribu Hingga 1 Juta

Redaksi

Kamis, 17 September 2020 11:24:37 WIB
Cetak

Indragirione.com,- Bagi warga Kabupaten Indragiri Hilir yang melanggar protokol kesehatan Covid 19 akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan maupun tulisan, kerja sosial hingga membayar denda administrasi sebesar Rp 100 ribu bagi pelanggar perorangan.

Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola dan penanggungjawab tempat serta fasilitas umum akan diancam denda administrasi Rp1 juta hingga pembubaran paksa kegiatan hingga pencabutan izin usaha.

Penerapan sanksi ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Indragiri Hilir Nomor 50 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Inhil.

Tujuan daripada Perbup Inhil tersebut untuk meningkatkan partisipasi warga dan para pemangku kepentingan untuk mencegah peningkatan penularan dan penyebaran penyakit covid-19, mendorong warga mematuhi penerapan perilaku hidup bersih dan sehat serta memiliki kesadaran dalam upaya mencegah covid-19.

Adapun Perbup yang ditetapkan sejak 14 September 2020 ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi semua pemangku kepentingan dalam penerapan disiplin sesuai protokol kesehatan secara ketat menuju masyarakat yang aman sehat dan produktif.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kasat Pol PP) Kabupaten Inhil, H Tantawi Jauhari, selaku Ketua Operasi Penegakan Perbup mengatakan, sejak diundangkan pada tanggal 14 September lalu, Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan lainnya langsung melaksanakan rapat penerapan Perbup. Hasil rapat tersebut memutuskan masa sosialisasi Perbub dilaksanakan selama 2 Minggu dan penegakan sanksi mulai awal bulan Oktober 2020.

"Penegakan hukumnya dimulai tanggal 1 Oktober nanti setelah selesai masa sosialisasi," kata H Tantawi Jauhari, Kamis (17/9/2020).*



[Ikuti Indragirione.com Melalui Sosial Media]


Kabarinhil

Berita Lainnya

  • +

Terang Bulan Tembilahan Satukan Kedai Kopi, Rumah Makan dan Cafe

Rusaknya Jembatan dan Urgennya Sebuah Pemekaran di Inhil

Buntut Himbauan Waspada Corona di Inhil, Final Indra Cup 2020 Resmi Ditunda

Buruan Daftar di SMK An-Nur Kuala Selat, Berbasis Pesantren Pertama yang Ada di Inhil Utara

Rekomendasi Jam Tangan Alba Original untuk Laki-laki

Bupati HM Wardan Dukung Penuh Program APKL Inhil

Belum Taukan Manfaat Pedasnya Cabe Untuk Kesehatan

Keunggulan XL Prioritas untuk Mendukung Koneksi Jaringan Internet

Canggih, Robot Bisa Masak 150 Burger Dalam Satu Jam

Polres Inhil Patroli Begal Sepeda Sekaligus Himbau Protokol Kesehatan

Spiderman Tembilahan Derita Penyakit Hernia, Butuh Uluran Tangan

IWO Inhil Taja Webinar Nasional, Muridi Susandi: Ikuti, Ambil Ilmunya, Gratis Kok







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Buka Jambore Kader PKK Teluk Belengkong, Bupati HM Wardan Ingatkan Pentingnya Cegah Stunting
03 Juni 2023
Panitia Jambore Tembilahan Hulu Gelar Rapat Persiapan
03 Juni 2023
Seorang Pemuda di Kemuning Nekat Curi Handphone dan Jam Tangan
03 Juni 2023
Selamat Menjadi Duta-duta Inhil, Wabup Lepas Keberangkatan Jama'ah Haji Yang Ke-3.
03 Juni 2023
Instruksi Kapolri di Rakernis Divisi Hubinter: Kesetaraan Gender Hingga Pemberantasan TPPO
03 Juni 2023
Harga Kelapa di Inhil Mengalami Penurunan
02 Juni 2023
Bupati Inhil Jadi Khatib Shalat Jumat di Pulau Burung
02 Juni 2023
Buka Jambore Kader PKK Kecamatan Pulau Burung, Bupati HM. Wardan Ingatkan Pentingnya Cegah Stunting
02 Juni 2023
Sebanyak 16 Jemaah Calon Haji Asal Kemuning Berangkat
02 Juni 2023
Desa Limau Manis Gelar Pencabutan Nomor Urut Calon Kades
02 Juni 2023

Trending

  • +Indeks
Bayi Gizi Buruk Meninggal Dunia, Ini Penjelasan Kadinkes Inhil
Dibaca : 212 Kali
Jembatan dan Jalan Pulau Kijang-Kota Baru Diperbaiki
Dibaca : 214 Kali
Dugaan Korupsi Gedung Sekolah, 4 Tersangka Ditahan Kejari Inhil
Dibaca : 241 Kali
Pokja I UKPBJ Setda Inhil Dilaporkan ke KPPU RI dan Polres
Dibaca : 311 Kali
Sambu Group Raih Penghargaan PWI Riau Award 2023
Dibaca : 277 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Right Reserved
https://disnakertrans.kalselprov.go.id/judi-bola/ http://sisda.kaltaraprov.go.id/sisda-kaltara/storage/slot-dana/ http://jti.polinema.ac.id/slot-gacor/ https://disnakertrans.kalselprov.go.id/demo-pgsoft/ https://bpbd.pacitankab.go.id/akun-pro-thailand/ https://bpbd.pacitankab.go.id/-/slot-gacor/ http://cornerstonefg.us.tempcloudsite.com/ Casino Online Casino Online https://linkrrqslot88.com