• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 225 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 263 Kali
Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Hack Media, Ketua IWO Karimun Rusdianto, Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kinerja Wartawan.
Dibaca : 313 Kali
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Dibaca : 205 Kali
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Dibaca : 324 Kali

  • Home
  • Lifestyle

Mulai 1 Oktober Langgar Protkes Covid-19 Didenda 100 Ribu Hingga 1 Juta

Redaksi

Kamis, 17 September 2020 11:24:37 WIB
Cetak

Indragirione.com,- Bagi warga Kabupaten Indragiri Hilir yang melanggar protokol kesehatan Covid 19 akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan maupun tulisan, kerja sosial hingga membayar denda administrasi sebesar Rp 100 ribu bagi pelanggar perorangan.

Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola dan penanggungjawab tempat serta fasilitas umum akan diancam denda administrasi Rp1 juta hingga pembubaran paksa kegiatan hingga pencabutan izin usaha.

Penerapan sanksi ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Indragiri Hilir Nomor 50 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Inhil.

Tujuan daripada Perbup Inhil tersebut untuk meningkatkan partisipasi warga dan para pemangku kepentingan untuk mencegah peningkatan penularan dan penyebaran penyakit covid-19, mendorong warga mematuhi penerapan perilaku hidup bersih dan sehat serta memiliki kesadaran dalam upaya mencegah covid-19.

Adapun Perbup yang ditetapkan sejak 14 September 2020 ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi semua pemangku kepentingan dalam penerapan disiplin sesuai protokol kesehatan secara ketat menuju masyarakat yang aman sehat dan produktif.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kasat Pol PP) Kabupaten Inhil, H Tantawi Jauhari, selaku Ketua Operasi Penegakan Perbup mengatakan, sejak diundangkan pada tanggal 14 September lalu, Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan lainnya langsung melaksanakan rapat penerapan Perbup. Hasil rapat tersebut memutuskan masa sosialisasi Perbub dilaksanakan selama 2 Minggu dan penegakan sanksi mulai awal bulan Oktober 2020.

"Penegakan hukumnya dimulai tanggal 1 Oktober nanti setelah selesai masa sosialisasi," kata H Tantawi Jauhari, Kamis (17/9/2020).*




Berita Lainnya

  • +

Hadiri Grand Opening Profs Cafe, Bupati HM Wardan Berharap Mampu Promosikan Kuliner Inhil

Warga Kuala Sebatu Meradang Tidak Ada Tindak Lanjut Penanganan dari SAGM

Begini Cara Bercocok Tanam Dalam Air dengan Aquascape

Mantap Harga Batubara Per Desember Naik ke USD 59,65

Menghargai Daulat Rakyat di Pemilu

Lima Tanaman Hias Ini Dipercaya dapat Menjaga Menjaga Kesehatan Tubuh

Harga dan Review Game Xbox One: Cyberpunk 2077

Marlis Kunjungi Mapolres Inhil Terkait Kepindahan Kapolres AKBP Indra Duaman

Tiba Tiba Jamming Silaturahmi Musisi Inhil Digelar Malam Ini

Begini Cara Bercocok Tanam Dalam Air dengan Aquascape

Indonesia Kalah 2-0 Dari Juara Piala Dunia 2022

Kolaborasi TNI-Polri, YVB dan PSMTI Bagikan Ratusan Takjil ke Masyarakat Tembilahan







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Bangun Generasi Peduli, RA Khalifa Tekankan Pentingnya Empati Anak
19 April 2026
Silaturahmi Pemda Inhil dan Pelantikan IPR Y KOM INHIL 2025 - 2026: Wakil Bupati Tekankan Integritas Pemuda
19 April 2026
DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi
18 April 2026
Wakapolres Inhil: Jangan Takut Lapor Jika Ada Indikasi Penggunaan Narkoba
18 April 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Perjudian Togel di Pasar Dayang Suri, Satu Pelaku Diamankan
18 April 2026
Polres Inhil Sidak dan Tes Urine Seluruh Personil Polsek Pulau Kijang
18 April 2026
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
17 April 2026
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
17 April 2026
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
17 April 2026
Terkait Tunda Bayar Proyek 2025, Inspektorat Menyebut Hasil Review Sudah di BPKAD
17 April 2026

Trending

  • +Indeks
Polres Inhil Ungkap Kasus Perjudian Togel di Pasar Dayang Suri, Satu Pelaku Diamankan
Dibaca : 378 Kali
Polres Inhil Sidak dan Tes Urine Seluruh Personil Polsek Pulau Kijang
Dibaca : 354 Kali
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 225 Kali
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
Dibaca : 236 Kali
Terkait Tunda Bayar Proyek 2025, Inspektorat Menyebut Hasil Review Sudah di BPKAD
Dibaca : 208 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media