• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 200 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 257 Kali
Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Hack Media, Ketua IWO Karimun Rusdianto, Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kinerja Wartawan.
Dibaca : 307 Kali
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Dibaca : 201 Kali
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Dibaca : 321 Kali

  • Home
  • Hukrim

Napi di Kelas IIA Tembilahan Berhasil Kabur, Diduga Kendalikan Barang Haram Sabu

Redaksi

Rabu, 02 September 2020 21:48:13 WIB
Cetak

 Indragirione.com,- Satnarkoba Polresta Barelang mengungkap lima pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jaringan Internasional. Dari tangan ke lima pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 11,5 kilogram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka, narkotika jenis sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia yang diseludupkan melalui jalur laut ilegal di pesisir Pulau Batam.

Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur mengatakan, peredaran barang haram itu diduga dikendalikan dari balik Lapas kelas II A Tembilahan, Provinsi Riau. Hanya saja, saat hendak ditelusuri peredaran sabu ini, oleh pihak Lapas tersangka pengendali dinyatakan telah berhasil kabur dari Lapas tersebut dan dalam pengejaran.

Padahal, identitas Napi telah diketahui yakni Rahmat alias Jefri Mansur (51) yang merupakan Napi kasus narkoba. Anehnya, tersangka yang merupakan napi itu berhasil melarikan diri dari balik jeruji Lapas Tembilahan, Riau, tanggal 27 Agustus 2020 lalu, tepat di hari tertangkapnya dua tersangka lain dalam kasus ini.

"Kelima pelaku yang berhasil diamankan yakni berinisial B (44) dan S (39) warga Tanjung Balai Karimun, YM (21) dan TS (21) warga Batam, dan JM (23) merupakan warga Tembilahan, Riau," jelasnya.

Penangkapan awal yang dilakukan pada 26 Agustus 2020, di perairan Pulau Terong, Kecamatan Belakangpadang, Kepulauan Riau, polisi berhasil mengamankan tersangka B yang tengah mengankut 11,5 Kg Sabu dari perbatasan Indonesia-Malaysia.

"Dari tangan pelaku didapatkan paket sabu-sabu seberat 11,5 kilogram yang dibungkus dalam kemasan biskuit tersimpan dalam karung beras di atas kapal yang dikemudikan oleh tersangka B," ungkap Senin (1/8) di Batam.

Dalam pemeriksaan, Yos cerita, tersangka B mengaku mendapat perintah untuk menjemput pengiriman sabu dilaut dan mengantar barang haram tersebut ke Pulau Terong, dengan upah sebesar Rp 6 juta per 1 Kg sabu dari seseorang berinisial W yang kini masih buron.

Rencananya, kata dia, barang haram tersebut akan dijemput oleh dua tersangka lainnya yakni YM dan TS yang merupakan warga Batam, untuk kemudian selanjutnya dibawa ke Tembilahan, Riau, dengan tujuan akhir Palembang, Sumatra Selatan, untuk diedarkan.

"Tim melakukan pengawasan dalam pengiriman sabu, untuk menangkap tersangka lain yakni S dan JM di Tembilahan, Riau. Kedua tersangka yang berhasil diamankan ini mengaku diperintah untuk mengambil sabu itu oleh JJ, warga Malaysia yang sekarang juga berstatus DPO," ucapnya.

Yos menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, diketahui barang haram ini dikirim oleh JJ WNA Malaysia dan dikendalikan oleh seseorang narapidana di lapas Tembilahan, Riau, Jefri Mansur yang telah melarikan diri.

"Atas perbuatanya para tersangka akan dijerat Pasal 112 dan 114 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup," tegasnya dikutip dari Gatra.com




Berita Lainnya

  • +

Polsek Tembilahan Hulu Amankan Pelaku Perjudian Jenis Togel

Polsek Kateman Gelar Razia Tempat Hiburan, Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba

Terduga Pembakar Lahan di Kempas Jaya Diamankan Pihak Kepolisian

Polres Inhil Ungkap Kasus Karhutla di Pekan Arba, Satu Orang Ditetapkan Tersangka

Tayangan Televisi yang Melecehkan Kiai Langgar Hak Asasi Manusia

Tiga Terdakwa Narkotika Dihukum Seumur Hidup, JPU Banding

Pelaku Penganiayaan Anak di Gaung Berhasil Dibekuk Polres Inhil

Polsa Riau Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Ada dari Inhil

Pelaku Pemerasan yang Resahkan Masyarakat Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Inhil

Tersangka Mutilasi di Tembilahan Hulu Peragakan 13 Adegan Rekonstruksi

Polres Inhil Berhasil Ungkap Penipuan Jaringan Internasional

Polda Riau Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Irjen Iqbal Tegaskan Tidak Akan Berhenti Berantas







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi
18 April 2026
Wakapolres Inhil: Jangan Takut Lapor Jika Ada Indikasi Penggunaan Narkoba
18 April 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Perjudian Togel di Pasar Dayang Suri, Satu Pelaku Diamankan
18 April 2026
Polres Inhil Sidak dan Tes Urine Seluruh Personil Polsek Pulau Kijang
18 April 2026
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
17 April 2026
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
17 April 2026
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
17 April 2026
Terkait Tunda Bayar Proyek 2025, Inspektorat Menyebut Hasil Review Sudah di BPKAD
17 April 2026
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
16 April 2026
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
16 April 2026

Trending

  • +Indeks
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 200 Kali
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
Dibaca : 204 Kali
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
Dibaca : 244 Kali
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
Dibaca : 208 Kali
Tepis Aduan Sepihak Oknum, Kades Sekayan Apresiasi Langkah Profesional Dinas PMD Terkait Pemberhentian Kadus Semaram.
Dibaca : 391 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media