• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 197 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 209 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 164 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 221 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 335 Kali

  • Home
  • Hukrim

Polda Riau Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuh Bos Rental Mobil di Pekanbaru

Indragirione

Ahad, 27 September 2020 19:49:34 WIB
Cetak

Indragirione.com,  - Polda Riau berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap pengusaha rental mobil, M Alhadar yang terjadi pada 21 September 2020 lalu. Polisi juga menangkap pelaku yang ternyata salah satu di antaranya merupakan pemilik rumah sekitar korban ditemukan.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan bahwa titik terang pengungkapan kasus pembunuhan terhadap pengusaha rental mobil tersebut berawal dari adanya warga yang pernah melihat korban berada di dalam rumah yang berjarak 50 meter dari lokasi penemuan mayat tersebut.

Usut punya usut, rumah tersebut merupakan milik AN, salah satu pelaku. "Dari rumah tersebut kita lakukan penggeledahan dan mencari fakta-fakta," jelas Kapolda, Ahad (27/9/2020).

Di dalam rumah itu ditemukan barang-barang milik korban seperti handphone, satu botol parfum, satu helai kain sarung, satu helai sarung pisau.

Juga ditemukan banyak bercak darah yang berceceran di dalam rumah itu. "Kemudian kita mengidentifikasi bahwa korban dibunuh di dalam rumah tersebut. Rumah ini milik pelaku berinisial AN. Dari hasil penyelidikan bahwa penyebab kematian korban yaitu penganiayaan," imbuhnya.

Kepala korban diduga dipukul secara berulang-ulang, serta para pelaku juga sempat menusuk badan korban menggunakan pisau sebanyak empat kali.

Atas fakta itu, tim gabungan berhasil mengidentifikasi beberapa pelaku yang melakukan perbuatan pidana tersebut.

Setelah dilacak, pelaku berinisial AN diketahui sedang berada di Sumatera Utara. Polisi yang langsung melakukan pengejaran ke Langkat dan Binjai Sumatera Utara.

Dan pada tanggal 25 September 2020 tim berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang berinisial AN dan DV di panti pijit di Kota Binjai, Sumatera Utara.

Namun pada saat penangkapan, kedua pelaku berusaha melawan petugas dengan senjata tajam yang dibawanya dan berusaha untuk melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap kedua pelaku dengan menembak kaki pelaku.

Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku, bahwa mereka melakukan bersama dua orang pelaku lainnya berinisial IR dan DD yang saat ini masih dalam pengejaran.

"Modus mereka yaitu berpura-pura ingin merental mobil, kemudian pada saat korban sudah berada di rumah pelaku di mana lokasi penjemputan, para pelaku langsung membunuh korban untuk mengambil mobil milik korban," jelas Kapolda.

Para pelaku pembunuhan ini juga mengganti warna mobil milik korban yang sebelum nya berwarna abu-abu metalik menjadi warna hitam dengan menggunakan cat piloks, selain itu, nomor polisi mobil milik korban juga diubah yang awalnya BM 1516 PB menjadi BK 1888 MQ.

"Para pelaku dijerat pasal berlapis-lapis yaitu pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP dan pasal 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara selama 20 tahun," pungkasnya.



Sumber : cakaplah.com /

Berita Lainnya

  • +

Seorang Pemuda di Kempas Tikam Teman Hingga Tewas, Ditangkap di Pelangiran

Pulang dari Beli Ikan Asin, Sepeda Motornya Raib, Polsek KSKP Inhil Berhasil Tangkap Pelaku

Para Pelaku Pembobol Rumah di Pulau Burung Ditangkap Tim Opsnal

Tim Resmob Polres Inhil Bekuk Spesialis Pembobol Rumah

Polsek Tempuling Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Desa Teluk Jira

Pelaku Pembunuhan IRT di Kempas Tertangkap

Pasal 374 KUHP Menanti Jika Benar BC Tembilahan 'Gelapkan' BMN

Kurir Sabu Ditangkap Polisi di Desa Petalongan Kecamatan Keritang

Hafizon Ramadhan Nakhodai Kongres Advokat Indonesia Inhu dan Inhil

Terjadi Lagi, 319 Kotak Rokok Luffman Diamankan Polsek Reteh

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp 123,7 M Hasil Operasi 3 Bulan

Pelaku Pencurian Besi di Bandara Tempuling Berhasil Diamankan, 1 Masih DPO







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Sidang Narkotika, Sindi dan Mantan Polisi Divonis Berbeda
19 Mei 2026
Gagal Tunjukkan Dokumen, PT Agrinas Tuding Kades Lubuk Besar Bela Cukong: Itu Pengalihan Isu!
19 Mei 2026
Polsek Tembilahan Hulu Update Pertumbuhan Jagung Dukung Program Asta Cita Ketahanan Pangan
19 Mei 2026
Prapid Parlindungan Hutabarat Ditolak, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
19 Mei 2026
Danramil Plandaan Dampingi Kapolres Jombang Panen Raya Jagung di Desa Plandaan
19 Mei 2026
Sertu Choiri Syaifudin Lakukan Komsos dengan Petani Kangkung
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Megaluh Selesaikan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
19 Mei 2026
Serda Sumanto Komsos dengan Perangkat Desa Alang-Alang Caruban
19 Mei 2026
Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Serka Soli Gelar Karya Bakti Pasang Paving Block
19 Mei 2026
Serka Khoirul Anam Dampingi Pemakaman Warga Desa Sentul
19 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Modal Nekat Kangkangi Berita Acara DPRD, PT Agrinas & KSO Terobos Kebun Masyarakat Berujung Diusir Massa!
Dibaca : 240 Kali
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 535 Kali
Dinas Pertanian Inhil Imbau Petani Tidak Mudah Terpengaruh Isu Saat Harga Kelapa Turun
Dibaca : 417 Kali
Permohonan Ditolak, Gugatan Praperadilan Warga Selatpanjang Kandas
Dibaca : 264 Kali
Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Gelombang 3 di Batang Tuaka Capai 20 Persen
Dibaca : 446 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media