• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 176 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 163 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 194 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 324 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 263 Kali

  • Home
  • Hukrim

Polda Riau Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuh Bos Rental Mobil di Pekanbaru

Indragirione

Ahad, 27 September 2020 19:49:34 WIB
Cetak

Indragirione.com,  - Polda Riau berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap pengusaha rental mobil, M Alhadar yang terjadi pada 21 September 2020 lalu. Polisi juga menangkap pelaku yang ternyata salah satu di antaranya merupakan pemilik rumah sekitar korban ditemukan.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan bahwa titik terang pengungkapan kasus pembunuhan terhadap pengusaha rental mobil tersebut berawal dari adanya warga yang pernah melihat korban berada di dalam rumah yang berjarak 50 meter dari lokasi penemuan mayat tersebut.

Usut punya usut, rumah tersebut merupakan milik AN, salah satu pelaku. "Dari rumah tersebut kita lakukan penggeledahan dan mencari fakta-fakta," jelas Kapolda, Ahad (27/9/2020).

Di dalam rumah itu ditemukan barang-barang milik korban seperti handphone, satu botol parfum, satu helai kain sarung, satu helai sarung pisau.

Juga ditemukan banyak bercak darah yang berceceran di dalam rumah itu. "Kemudian kita mengidentifikasi bahwa korban dibunuh di dalam rumah tersebut. Rumah ini milik pelaku berinisial AN. Dari hasil penyelidikan bahwa penyebab kematian korban yaitu penganiayaan," imbuhnya.

Kepala korban diduga dipukul secara berulang-ulang, serta para pelaku juga sempat menusuk badan korban menggunakan pisau sebanyak empat kali.

Atas fakta itu, tim gabungan berhasil mengidentifikasi beberapa pelaku yang melakukan perbuatan pidana tersebut.

Setelah dilacak, pelaku berinisial AN diketahui sedang berada di Sumatera Utara. Polisi yang langsung melakukan pengejaran ke Langkat dan Binjai Sumatera Utara.

Dan pada tanggal 25 September 2020 tim berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang berinisial AN dan DV di panti pijit di Kota Binjai, Sumatera Utara.

Namun pada saat penangkapan, kedua pelaku berusaha melawan petugas dengan senjata tajam yang dibawanya dan berusaha untuk melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap kedua pelaku dengan menembak kaki pelaku.

Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku, bahwa mereka melakukan bersama dua orang pelaku lainnya berinisial IR dan DD yang saat ini masih dalam pengejaran.

"Modus mereka yaitu berpura-pura ingin merental mobil, kemudian pada saat korban sudah berada di rumah pelaku di mana lokasi penjemputan, para pelaku langsung membunuh korban untuk mengambil mobil milik korban," jelas Kapolda.

Para pelaku pembunuhan ini juga mengganti warna mobil milik korban yang sebelum nya berwarna abu-abu metalik menjadi warna hitam dengan menggunakan cat piloks, selain itu, nomor polisi mobil milik korban juga diubah yang awalnya BM 1516 PB menjadi BK 1888 MQ.

"Para pelaku dijerat pasal berlapis-lapis yaitu pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP dan pasal 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara selama 20 tahun," pungkasnya.



Sumber : cakaplah.com /

Berita Lainnya

  • +

Polres Inhil Hadirkan 11 Tersangka Kasus Narkotika Saat Konferensi Pers

Cegah Kecurangan, Polresta Pekanbaru Cek Meteran SPBU

Mantan Bupati Inhil dan Direktur PT. GCM Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi

Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Kuindra, 44,40 gram Diamankan

Kembali Polres Inhil Ungkap Pelaku yang Sering Transaksi Narkoba

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jalan Gerilya Tembilahan Hulu

Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Hack Media, Ketua IWO Karimun Rusdianto, Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kinerja Wartawan.

Kejari Inhil Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Puskesmas Pulau Burung

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan 60 Gram Barang Bukti

Aset Berupa Tanah Milik PT GCM Disita Kejari Inhil

Jatantras Polda Riau Tangkap Cewek 19 Tahun Terlibat Pembobolan Toko

Satreskrim Polres Inhil Tangkap Pelaku Penganiayaan Berujung Kamatian di Sungai Salak







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
03 Juli 2026
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
03 Juli 2026
Sertu Suyanto Dampingi Musdes Pembentukan Tim Penyusunan RKPDesa
03 Juli 2026
Melalui Komsos, Serda Budiono Pantau Kondisi Masyarakat
03 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Bantu Petani Desa Bedahlawak Jemur Padi
03 Juli 2026
Koramil Kabuh Perkuat Sinergitas dengan Forkopimcam
03 Juli 2026
Serma Adwin Gencarkan Komsos di Kelurahan Kaliwungu
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Desa Sungai Sagu Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Pasir Ringgit, Dukung Ketahanan Pangan 2026
03 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 416 Kali
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Dibaca : 302 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan
Dibaca : 203 Kali
Polsek Kateman Polres Inhil Resmikan Hasil Bedah Rumah, Wujud Kepedulian Polri pada Hari Bhayangkara ke-80
Dibaca : 225 Kali
Serda Lalu Dampingi Petani Tanam Tembakau
Dibaca : 200 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media