• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Peristiwa
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • Mitra TNI
  • More
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
PT. PLN Serahkan Bantuan kepada Kelompok Tani di Pelosok Negeri
Dibaca : 281 Kali
PKB Termasuk dari 6 Partai Yang Sudah Lengkapi 100 Persen Data Sipol KPU
Dibaca : 2276 Kali
Ketua DPAC dan DPRt Gas Siap Menangkan PKB dan Jadikan Dani M Nursalam Bupati Inhil
Dibaca : 1152 Kali
Akhir Pekan Diprediksi Terjadi Lonjakan Arus Balik dari Tembilahan ke Kepri
Dibaca : 1386 Kali
Muhammad Hosen, Kepala PLN Yang Mempunyai Etos Kerja Tinggi dan Kerja Baik serta Selalu Merespon Keluhan Pelanggan 24 Jam Kini Telah Pindah Tugas
Dibaca : 1746 Kali

  • Home
  • Hukrim

3 Dari 11 Tersangka Pemerkosaan Anak Dibawah Umur di Inhil Telah Disidang

Redaksi

Senin, 19 Oktober 2020 19:42:02 WIB
Cetak

Indragirione.com,- Para Tersangka pemerkosaan yang telah dilimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) dalam tahap persidangan, Senin 19 Oktober 2020.

Kepala Kejari Inhil Rini Triningsih melalui Kasi Intel, Haza mengatakan tahap 2 dalam sidang dilakukan secara virtual karena adanya covid-19. Sidang dilakukan di Kejaksaan Kantor Kejari Inhil sedangkan para tersangka berada di ruang tahanan Polres Inhil. 

"Tiga tersangka yang telah disidangkan adalah anak dibawah umur masing-masing berinisial SM, S dan A. Ketiga tersangka tersebut telah diputuskan pidana 5 tahun penjara," ujar Haza saat dikonfirmasi.

Selain 3 tersangka tersebut, Kejari Inhil juga telah menerima pelimpahan berkas kasus 8 tersangka lainnya untuk menjalani sidang.

"Untuk 8 tersangka ini juga akan menjalani sidang, karena mereka mereka diatas umur 18 tahun di ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara, 8 tersangka ini masing-masing berinisial M, H, SU SA AP, HA, F, dan SP," jelasnya.

Sementara korban pemerkosaan ada 2 orang masih dibawah umur yakni RF (14 tahun) dan R (12 tahun). 

"Kronologis bermula saat tersangka M mengajak RF untuk ikut gabung kumpul-kumpul makan kue dan minuman ringan. Sesampai di salah satu wisma di Tembilahan Hulu, tersangka yang lain yaitu S menjemput R untuk ikut gabung juga dengan ajakan yang sama," papar Haza.

Setelah semua berkumpul, mereka lalu pindah ke sungai kecil dengan alasan untuk menghindari razia polisi.

"Ternyata kedua anak perempuan tersebut dibawa ke pondok dan diperkosa secara bergiliran oleh para tersangka yang berjumlah 11 orang tersebut," tukasnya.



[Ikuti Indragirione.com Melalui Sosial Media]


Kabarinhil

Berita Lainnya

  • +

Buntut Korupsi, Kades di Inhil Dituntut 7 Tahun Penjara

Akhir Tahun, Polda Riau Gelar Musnahkan Miras Pakai Alat Berat

Kembali Polres Inhil Ungkap Pelaku yang Sering Transaksi Narkoba

Curi Daun Pintu Milik Warga Tembilahan Hulu, Seorang Residivis Kembali Diamankan

Seorang IRT di Kempas Jual Shabu, Berhasil Diamankan Polisi

Dua Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet Diringkus Polres Inhil

Polres Inhil Berhasil Ungkap Penipuan Jaringan Internasional

Kompak Edarkan Shabu, Anak Ditangkap Polsek Tanah Merah, Ayah Berhasil Kabur

Para Pelaku Pencurian di Pertamina Hulu Rokan di Tangkap

Sindikat Sabu Inhil-Inhu Diungkap, Polisi Bekuk 5 Tersangka

Penangkapan TP Illegal Logging Diperairan Merbau, 3.200 Batang Kayu Bakau Diamankan

Pencuri 1 Unit Motor Akhirnya Ditangkap Polsek Tembilahan







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Hadiri Pembukaan Diktukba Polri, Pj Bupati Sebut SPN Polda Riau Kebanggaan Masyarakat Kampar
07 Februari 2023
Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2023 Digelar, Kapolda Riau Bagikan Helm Kepada Pengendara : Keselamatan Adalah yang Utama
07 Februari 2023
Jelang Idul Fitri, Polres Inhil Apel Pasukan Operasi Keselamatan Lancang Kuning
07 Februari 2023
Kalapas Tembilahan Tegaskan Seluruh Jajaran untuk Jaga Integritas
06 Februari 2023
Pj Bupati Kampar Launching Gerakan Peduli Tetangga, untuk Pengentasan Kemiskinan Ekstrem dan Stunting
06 Februari 2023
Polsek Tempuling Manfaatkan Motor Dinas Jadi Perpustakaan Keliling
06 Februari 2023
Sempena Hari Jadi Kampar, Pj Bupati Undang 72 Hafidz dan Hafidzah 30 Juz
06 Februari 2023
Strong Point Sebagai Wujud Nyata Polres Inhil Beri Pelayanan kepada Masyarakat
06 Februari 2023
Kwarran Reteh Ikuti Perjusami di Tanah Merah
05 Februari 2023
Gaji Pokok Telah Dibayar, Karyawan PT. RSPI Kemuning Tuntut Uang Lembur
05 Februari 2023

Trending

  • +Indeks
Gaji Pokok Telah Dibayar, Karyawan PT. RSPI Kemuning Tuntut Uang Lembur
Dibaca : 224 Kali
Pelajar Tewas Terlindas Truk di Lintas Rengat - Tembilahan Riau
Dibaca : 204 Kali
Tiga Desa di Kecamatan Kemuning Adakan Penjaringan Perangkat Desa
Dibaca : 228 Kali
Polres Inhil Giat Jum'at Curhat dengan Pengurus RAPI
Dibaca : 204 Kali
Kades Sungai Intan Hadiri Peringatan Isra' Mi'raj Nabi Besar Muhammad SAW
Dibaca : 253 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Right Reserved