• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Pemkab Karimun Sukses Pertahankan WTP Pengelolaan Keuangan Tahun Anggaran 2025.
Dibaca : 141 Kali
Djunaidy PJ Sekda Karimun, Sambut Kedatangan 120 Jemaah Haji Adal Karimun.
Dibaca : 118 Kali
PJ Sekda Karimun Djunaidy, Sambut Kedatangan 120 Jemaah Haji Asal Karimun Tahun 2026
Dibaca : 128 Kali
Buka MTQ Selat Gelam, Pulau Tulang Jadi Pengembangan Wisata Berbasis Sejarah Dan Budaya Melayu.
Dibaca : 135 Kali
Bupati Karimun Iskandarsyah Hadiri Wisuda Santri TPQ XXI Se Kecamatan Kundur.
Dibaca : 133 Kali

  • Home
  • Hukrim

3 Dari 11 Tersangka Pemerkosaan Anak Dibawah Umur di Inhil Telah Disidang

Redaksi

Senin, 19 Oktober 2020 19:42:02 WIB
Cetak

Indragirione.com,- Para Tersangka pemerkosaan yang telah dilimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) dalam tahap persidangan, Senin 19 Oktober 2020.

Kepala Kejari Inhil Rini Triningsih melalui Kasi Intel, Haza mengatakan tahap 2 dalam sidang dilakukan secara virtual karena adanya covid-19. Sidang dilakukan di Kejaksaan Kantor Kejari Inhil sedangkan para tersangka berada di ruang tahanan Polres Inhil. 

"Tiga tersangka yang telah disidangkan adalah anak dibawah umur masing-masing berinisial SM, S dan A. Ketiga tersangka tersebut telah diputuskan pidana 5 tahun penjara," ujar Haza saat dikonfirmasi.

Selain 3 tersangka tersebut, Kejari Inhil juga telah menerima pelimpahan berkas kasus 8 tersangka lainnya untuk menjalani sidang.

"Untuk 8 tersangka ini juga akan menjalani sidang, karena mereka mereka diatas umur 18 tahun di ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara, 8 tersangka ini masing-masing berinisial M, H, SU SA AP, HA, F, dan SP," jelasnya.

Sementara korban pemerkosaan ada 2 orang masih dibawah umur yakni RF (14 tahun) dan R (12 tahun). 

"Kronologis bermula saat tersangka M mengajak RF untuk ikut gabung kumpul-kumpul makan kue dan minuman ringan. Sesampai di salah satu wisma di Tembilahan Hulu, tersangka yang lain yaitu S menjemput R untuk ikut gabung juga dengan ajakan yang sama," papar Haza.

Setelah semua berkumpul, mereka lalu pindah ke sungai kecil dengan alasan untuk menghindari razia polisi.

"Ternyata kedua anak perempuan tersebut dibawa ke pondok dan diperkosa secara bergiliran oleh para tersangka yang berjumlah 11 orang tersebut," tukasnya.




Berita Lainnya

  • +

Dugaan Pemerasan dan Pencemaran Nama Baik, Tim Hukum Kades Pasir Emas Resmi Masukkan Pengaduan ke Polres Inhil

Pelaku Pencurian Kabel Milik Pemda Inhil Dibekuk Polsek Tembilahan Hulu

Pelaku Penggelapan Uang Perusahaan di Inhil Diamankan di Jambi

Pemda Inhil Giat Sosialisasi Penerangan Hukum

Polsek Tembilahan Berhasil Tangkap Pengedar Sabu, Pelaku Sembunyikan di Knalpot Motor

Oknum Guru Silat di Inhil Cabuli Anak Dibawah Umur

Kejari Inhil Musnahkan Barang Bukti 24 Perkara Inkrah

Sat Reskrim Polres Inhil Tangkap Seorang Remaja Kasus Pemerasan

Mafirion: Hentikan Peredaran Rokok Tanpa Cukai

Satu Kilo Lebih Ganja Dimusnahkan Polres Inhil

Kecamatan Kemuning Darurat Peredaran Narkoba, PEKAT Laksanakan Rapat

Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Ganja dan Sabu







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Dukung Swasembada Pangan, Bupati Inhu Panen Raya dan Serahkan Alsintan di Kuala Cenaku
04 Juni 2026
Pangdam V/Brawijaya Tinjau Lokasi Pembangunan Brigif dan Yonif TP di Kecamatan Mojowarno
04 Juni 2026
Wujud Kepedulian PLN NP UP Tenayan Salurkan 22 Ekor Hewan Kurban untuk Warga Ring 1 Tenayan
04 Juni 2026
Wujud Kepedulian Sosial, Serka Soli Lakukan Takziah ke Rumah Warga Berduka
04 Juni 2026
Babinsa Koramil Kesamben Hadiri Pembentukan Desa Tangguh Bencana di Desa Carangrejo
04 Juni 2026
Koptu Khoirul Bantu Warga Pengecoran Jalan Demi Tingkatkan Akses Transportasi
04 Juni 2026
Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Polres Inhu Gelar Apel Satgas Anti Narkoba 2026
04 Juni 2026
Polsek Tempuling Cek Ketahanan Pangan, Dukung Program Swasembada Pangan Polda Riau
04 Juni 2026
Polres Inhu Ungkap 9 Kg Sabu dan 19 Ribu Ekstasi, Terbesar Sepanjang Sejarah Satresnarkoba
04 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Sungai Batang Cek Perkembangan Lahan Jagung di Kelurahan Benteng
04 Juni 2026

Trending

  • +Indeks
Pangdam V/Brawijaya Tinjau Lokasi Pembangunan Brigif dan Yonif TP di Kecamatan Mojowarno
Dibaca : 247 Kali
Prabowo Subianto Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala Badan Gizi Nasional
Dibaca : 252 Kali
Dandim 0814/Jombang Tinjau Penyiapan Lokasi Yonif Teritorial Pembangunan
Dibaca : 388 Kali
PON KC Piala Walikota Pekanbaru, Kontingen Wadokai Inhil Berhasil Raih 5 Emas, 4 Perak dan 6 Perunggu
Dibaca : 383 Kali
Anggota Koramil Kota Jombang Latih PBB Remaja Binaan PSBR
Dibaca : 217 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media