• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Polisi Ingatkan Warga Karimun, Rayakan Final Piala Dunia Tanpa Vandalisme Dan Anarkisme.
Dibaca : 154 Kali
Terkait Isu Dugaan Terima Uang Gerenti Di Media Sosial, Petugas Pelabuhan Imigrasi Karimun" Tegaskan Itu Tidak Benar, Kami Tetap Berkomitmen Terhadap Integritas Dan Profesionalisme.
Dibaca : 348 Kali
Kolaborasi Global Eyeglass Ministry, GBI, Dan Pemkab Karimun, Gelar Bakti Sosial Pemeriksaan Mata Dan Kaca Mata Gratis.
Dibaca : 192 Kali
Hidup Di Bumi Berazam, Waka DPC PBB Karimun Maszan.p.Sianturi, Ajak Masyarakat Ciptakan Iklim Investasi Yang Kondusif
Dibaca : 526 Kali
Atlet Renang Karimun Sabet Empat Medali Di Popda X Kepri 2026.
Dibaca : 430 Kali

  • Home
  • Hukrim

3 Dari 11 Tersangka Pemerkosaan Anak Dibawah Umur di Inhil Telah Disidang

Redaksi

Senin, 19 Oktober 2020 19:42:02 WIB
Cetak

Indragirione.com,- Para Tersangka pemerkosaan yang telah dilimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) dalam tahap persidangan, Senin 19 Oktober 2020.

Kepala Kejari Inhil Rini Triningsih melalui Kasi Intel, Haza mengatakan tahap 2 dalam sidang dilakukan secara virtual karena adanya covid-19. Sidang dilakukan di Kejaksaan Kantor Kejari Inhil sedangkan para tersangka berada di ruang tahanan Polres Inhil. 

"Tiga tersangka yang telah disidangkan adalah anak dibawah umur masing-masing berinisial SM, S dan A. Ketiga tersangka tersebut telah diputuskan pidana 5 tahun penjara," ujar Haza saat dikonfirmasi.

Selain 3 tersangka tersebut, Kejari Inhil juga telah menerima pelimpahan berkas kasus 8 tersangka lainnya untuk menjalani sidang.

"Untuk 8 tersangka ini juga akan menjalani sidang, karena mereka mereka diatas umur 18 tahun di ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara, 8 tersangka ini masing-masing berinisial M, H, SU SA AP, HA, F, dan SP," jelasnya.

Sementara korban pemerkosaan ada 2 orang masih dibawah umur yakni RF (14 tahun) dan R (12 tahun). 

"Kronologis bermula saat tersangka M mengajak RF untuk ikut gabung kumpul-kumpul makan kue dan minuman ringan. Sesampai di salah satu wisma di Tembilahan Hulu, tersangka yang lain yaitu S menjemput R untuk ikut gabung juga dengan ajakan yang sama," papar Haza.

Setelah semua berkumpul, mereka lalu pindah ke sungai kecil dengan alasan untuk menghindari razia polisi.

"Ternyata kedua anak perempuan tersebut dibawa ke pondok dan diperkosa secara bergiliran oleh para tersangka yang berjumlah 11 orang tersebut," tukasnya.




Berita Lainnya

  • +

Modus Akan Beri Bantuan Sembako, Pria di Tembilahan Berhasil Gasak Perhiasan IRT

Satres Narkoba Polres Inhil Amankan Dua Warga Jambi Bawa Shabu

Polda Riau Gagalkan 100 Kilogram Sabu

Sidang Sengketa Lahan Digelar di PN Bengkalis, Tergugat 1 Sekda Meranti Mangkir

Demi Sabu, Pemuda Asal Tembilahan Hulu Ini Rela Hp Dijadikan Jaminan

Jadwal Sidang di PN Bengkalis Delay Berjam-jam, Masyarakat Kecewa

Polsek Pelangiran Amankan Dua Orang Pemuda, Diduga Membawa Narkoba

Main Judi Togel Online, Warga Inhil Ditangkap

Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkoba 276 Kg Sabu, Wakapolda Riau Brigjen Rahmadi : Kita Selamatkan Jutaan Jiwa

Polsek Gaung Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba dalam Operasi Antik di Desa Simpang Gaung

Pelaku Pencurian Speedboat di Inhil Akhirnya Ditangkap

Beberapa Warga Tembilahan Sidang Ditempat Karena Tak Pakai Masker







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Gendong Sabu 5 Kg, Empat Warga Jambi Dituntut 18 Tahun dan Denda Rp 300 Juta
21 Juli 2026
Gandeng Pemko Pekanbaru, Plt Gubri Segera Tangani Persoalan Banjir di Jalan Sudirman
21 Juli 2026
Green Policing dan Sosialisasi Bahaya Narkoba Digelar di SMPN 02 Tembilahan
21 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Desa Bekawan Siap Dukung Swasembada Pangan
21 Juli 2026
Persiapan Peringatan Hari Anak Nasional 2026 Mulai Dibahas
21 Juli 2026
Pemkab Inhu Gelar Pembekalan Lomba Video Literasi, Dorong Generasi Jadi Kreator
21 Juli 2026
Grand Final Joged Mande Jadi Puncak Peringatan Hari Anak Nasional di Inhil
21 Juli 2026
Masyarakat Pelika Rohil Menjerit Harga TBS ditingkat Penampung Mencekik Petani Sawit
21 Juli 2026
Satgas TMMD 129 Bojonegoro Hadirkan Senyum di Wajah Pak Kasiman
21 Juli 2026
TMMD 129 Bojonegoro Latih Pemuda Kesongo Mahir Public Speaking dan Mandiri Berwira Usaha
21 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Koramil Kabuh Gelar Nobar untuk Pererat Kebersamaan dan Silaturahmi
Dibaca : 201 Kali
Katerina Susanti Sosialisasikan Peran Posyandu yang Makin Meluas Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat
Dibaca : 271 Kali
Sidang Praperadilan Tersangka Karhutla di PN Bengkalis, Digelar Dua Hari Sampai Subuh
Dibaca : 266 Kali
Dandim 0814/Jombang Sambut Kedatangan Tim Pusterad
Dibaca : 330 Kali
Serka Endi Gembleng Pelajar Baru
Dibaca : 203 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media