• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 210 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 220 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 174 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 228 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 347 Kali

  • Home
  • Hukrim

DP2KBP3A Inhil: Narapidana Anak-Anak Kasus Pemerkosaan di Inhil Harus Diberikan Haknya

Redaksi

Rabu, 21 Oktober 2020 14:47:13 WIB
Cetak
ilustrasi

Indragirione.com,- 3 dari 11 tersangka pemerkosaan anak dibawah umur di kabupaten Inhil telah diputuskan menjalani hukuman pidana oleh Kejaksaan Negeri Inhil, pada Senin 19 Oktober 2020 lalu.

Ketiga narapidana tersebut masing-masing dihukum dengan pidana selama 5 tahun penjara.

Diketahui bahwa ketiga tersangka tersebut ternyata juga masih dibawah umur.

"Tiga tersangka yang telah disidangkan adalah anak dibawah umur masing-masing berinisial SM, S dan A," ujar Haza Humas Kejari Inhil.

Meski tidak diketahui pasti berapa umur anak-anak tersebut, jelasnya mereka masih anak-anak dibawah usia 18 tahun kebawah artinya mereka juga memiliki hak layaknya anak-anak, meskipun menjalani hukuman.

"Meskipun anak-anak ini kena sanksi hukum, haknya sebagai anak-anak harus tetap diberikan," kata Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Inhil, melalui Kabid Perlindungan Anak dan Perempuan, Siti Munziarni.

Hak yang tetap harus didapatkan oleh anak-anak itu dikatakan Munziarni adalah pendidikan dan pembinaan

"Pendidikan dan pembinaan tetap harus mereka dapatkan, karena mereka juga sebagai calon generasi untuk membangun Kabupaten Inhil kedepan," tuturnya.




Berita Lainnya

  • +

Polsek Kempas Berhasil Ungkap Peredaran Shabu, 3 Pria Ditangkap

Pelaku Pembunuhan di Pebenaan Menyerahkan Diri ke Polisi

Polsek Tempuling Amankan Pelaku Penikaman di Pangkalan Tujuh

Polres Inhil Ungkap Begal Hp di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan

Gagalkan 9,5 ton Timah Ilegal Di pelabuhan Roro Parit Rampak Tujuan Tanjung Butong, Satpolairut Polres Karimun Amankan Dua Tersangka.

Polres Kuansing Serahkan Tiga Berkas Perkara PETI Maut ke Kejaksaan Negeri Kuansing

Polisi Dapati Anak- Anak Ngelem Kambing di Jalan Bunga Pandan Tembilahan Hulu

Polsa Riau Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Ada dari Inhil

Seorang Pria di Inhil Tiba-tiba Tebas Istri saat Sedang Nonton Tv

Pelaku Pembacokan Rapius Berhasil Diamankan Polres Kuansing

21 Paket Shabu dan Seorang Pelaku Diamankan Polres Inhil

Ungkap Kasus Narkoba, Polsek Tembilahan Hulu Bekuk Dua Pelaku, Belasan Paket Sabu







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
TP PKK Inhil Perkuat Peran Posyandu, Layanan 6 Bidang SPM Mulai Menyentuh Masyarakat Hingga Desa
20 Mei 2026
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Cek Persiapan Lahan Jagung di PT RSA untuk Dukung Ketahanan Pangan
20 Mei 2026
Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II di Batang Tuaka Capai 40 Persen
20 Mei 2026
Putusan PHI, Hakim Minta Perusahaan Bayar Hak Karyawan Rp 191 Juta
20 Mei 2026
Serda Bambang Komsos dengan Warga Desa Sawiji
20 Mei 2026
Serma Iwan Bersama Warga Gotong-Royong Bangun RTLH di Desa Tembelang
20 Mei 2026
Babinsa Koramil Plandaan Kawal Pendistribusian Makan Bergizi Gratis untuk Pelajar
20 Mei 2026
Tumbuhkan Jiwa Patriotisme dan Cinta Tanah Air, Babinsa Koramil Mojowarno Bekali Wasbang
20 Mei 2026
Koramil Kabuh Bersama Warga Lakukan Gotong-Royong Pembangunan Rumah di Wilayah Teritorial
20 Mei 2026
Babinsa Koramil Jombang Dampingi Penyaluran 600 Paket Sembako untuk Warga Kelurahan Kaliwungu
20 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Tak Ada Data, Masyarakat Cegat PT Agrinas Pasang Plang di Desa Lubuk Besar
Dibaca : 214 Kali
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 561 Kali
Pengerjaan Pavingisasi di Dusun Klagin Menuju 500 Meter
Dibaca : 209 Kali
Pembangunan Tembok Penahan Tanah Titik Akhir Hampir Rampung
Dibaca : 207 Kali
Dinas Pertanian Inhil Imbau Petani Tidak Mudah Terpengaruh Isu Saat Harga Kelapa Turun
Dibaca : 435 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media