• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 189 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 165 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 195 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 325 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 263 Kali

  • Home
  • Hukrim

BPOM Inhil Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Obat Fiktif Ke Kejari Inhu

Redaksi

Selasa, 12 Januari 2021 15:42:11 WIB
Cetak

Indragirione.com,- Dalam rangka penegakan hukum dibidang tindak pidana kesehatan khususnya obat, Selasa 5 Januari 2021 lalu, Penyidik BPOM Inhil telah melakukan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Inhil. 

"Jaksa Kejari Inhu selanjutnya akan melakukan sidang untuk perkara tindak pidana obat ini di Pengadilan Negeri Kab Inhu," kata Kepala BPOM Kab Inhil Ayi Mahpud Sidik, Selasa (12/1/2020) 

Tindak pidana ini berupa mengedarkan obat tanpa izin edar atau fiktif dan mengandung bahan kimia obat berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat yang mengkonsumsinya dan perkara ini melanggar Undang-undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 milyar. 

"Tersangka sebelumnya telah diperiksa dan diperingatkan tetapi masih mengulangi perbuatan penjualan dan penyimpanan obatnya secara berpindah-pindah," ujar Ayi.

BPOM Inhil selain melakukan pemeriksaan atau inspeksi dengan sanksi berupa sanksi administratif juga melakukan penyidikan terhadap perkara dibidang kesehatan khususnya obat dengan sanksi berupa sanksi pidana.

Ayi menghimbau bahwa masyarakat patut mencurigai apabila kemasan obat tertera izin edar BPOM tetapi mengklaim bisa mengobati berbagai jenis penyakit, obat stamina pria, obat kuat dan obat lainnya adalah merupakan salah satu ciri izin edar fiktif. Didasarkan hasil pengujian beberapa izin edar fiktif mengandung bahan kimia obat yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

"Apabila masyarakat mencurigai adanya aktifitas penyimpanan dan penjualan obat yang tidak memiliki izin BPOM atau izin edar fiktif yang dilakukan di rumah dan tempat lainnya dapat melapor ke kantor BPOM di Kab Inhil. Kegiatan pengawasan ini merupakan bentuk komitmen BPOM Inhil dalam melindungi masyarakat Kab Inhil dan Kab Inhu terhadap obat yang dapat membahayakan kesehatan," tutur Ayi.

Ayi berharap masyarakat bisa melakukan pengawasan mandiri dengan install aplikasi Cek Bpom dan mengecek izin edar dengan memasukan nomor izin edar yang tertera pada produk tersebut apabila tidak muncul nama produk setelah itu kemungkinan tidak memiliki izin edar dan bisa melapor ke BPOM Kab Inhil.

Selain itu masyarakat selalu ingat CEK KLIK, untuk menghindari membeli produk yang tidak memiliki izin edar atau izin edar fiktif : "Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar dan Cek Kedaluwarsa".

Untuk informasi lebih lanjut tentang obat dan makanan hubungi Kantor BPOM di Kab. Inhil yaitu Jalan Sungai Beringin, Parit 15 Tembilahan atau melalui email [email protected], atau melalui media sosial facebook, Iinstagram dan twitter (BPOM Inhil), telepon di (0768)2500629 atau whatsapp di 085264452228.




Berita Lainnya

  • +

Pelaku Sodomi Anak Dibawah Umur Diamankan Polda Riau

Polres Inhil Kembali Menangkap Pelaku Narkotika, Segini Beratnya

Polres Kuansing Kembali Mengamankan Salah Satu Pengedar Shabu-shabu

Polsek Kuantan Tengah Bekuk Pelaku Judi Togel

Petugas Gagalkan Transaksi Shabu dalam Lapas Kelas IIA Tembilahan

Back Up Pemberantasan Illegal Logging, 100 Personel Brimob Diturunkan Di Rimbang Baling

1.062 Dus Rokok Ilegal Ditangkap Ditpolair Polda Riau di Inhil

Kajari Inhil Turun Langsung Sidang Pra Peradilan IMA

Napi di Kelas IIA Tembilahan Berhasil Kabur, Diduga Kendalikan Barang Haram Sabu

Tiga Pria di Sungai Beringin Tembilahan Ditangkap Polisi Karena Kedapatan Memiliki Shabu

WNA Asal Myanmar Dieksekusi Kejari Inhil 2 Tahun Penjara

Pelaku Pembunuhan IRT di Kempas Tertangkap







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
03 Juli 2026
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
03 Juli 2026
Sertu Suyanto Dampingi Musdes Pembentukan Tim Penyusunan RKPDesa
03 Juli 2026
Melalui Komsos, Serda Budiono Pantau Kondisi Masyarakat
03 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Bantu Petani Desa Bedahlawak Jemur Padi
03 Juli 2026
Koramil Kabuh Perkuat Sinergitas dengan Forkopimcam
03 Juli 2026
Serma Adwin Gencarkan Komsos di Kelurahan Kaliwungu
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Desa Sungai Sagu Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Pasir Ringgit, Dukung Ketahanan Pangan 2026
03 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 425 Kali
Dituntut 12 Tahun, Hakim Vonis 6 Tahun, Marthalius: Kami Banding!
Dibaca : 208 Kali
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Dibaca : 303 Kali
Imigrasi dan ITB Bersinergi, Inisiasi Pagar Digital Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan
Dibaca : 201 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan
Dibaca : 205 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media