• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 198 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 210 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 164 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 221 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 335 Kali

  • Home
  • Hukrim

BPOM Inhil Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Obat Fiktif Ke Kejari Inhu

Redaksi

Selasa, 12 Januari 2021 15:42:11 WIB
Cetak

Indragirione.com,- Dalam rangka penegakan hukum dibidang tindak pidana kesehatan khususnya obat, Selasa 5 Januari 2021 lalu, Penyidik BPOM Inhil telah melakukan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Inhil. 

"Jaksa Kejari Inhu selanjutnya akan melakukan sidang untuk perkara tindak pidana obat ini di Pengadilan Negeri Kab Inhu," kata Kepala BPOM Kab Inhil Ayi Mahpud Sidik, Selasa (12/1/2020) 

Tindak pidana ini berupa mengedarkan obat tanpa izin edar atau fiktif dan mengandung bahan kimia obat berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat yang mengkonsumsinya dan perkara ini melanggar Undang-undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 milyar. 

"Tersangka sebelumnya telah diperiksa dan diperingatkan tetapi masih mengulangi perbuatan penjualan dan penyimpanan obatnya secara berpindah-pindah," ujar Ayi.

BPOM Inhil selain melakukan pemeriksaan atau inspeksi dengan sanksi berupa sanksi administratif juga melakukan penyidikan terhadap perkara dibidang kesehatan khususnya obat dengan sanksi berupa sanksi pidana.

Ayi menghimbau bahwa masyarakat patut mencurigai apabila kemasan obat tertera izin edar BPOM tetapi mengklaim bisa mengobati berbagai jenis penyakit, obat stamina pria, obat kuat dan obat lainnya adalah merupakan salah satu ciri izin edar fiktif. Didasarkan hasil pengujian beberapa izin edar fiktif mengandung bahan kimia obat yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

"Apabila masyarakat mencurigai adanya aktifitas penyimpanan dan penjualan obat yang tidak memiliki izin BPOM atau izin edar fiktif yang dilakukan di rumah dan tempat lainnya dapat melapor ke kantor BPOM di Kab Inhil. Kegiatan pengawasan ini merupakan bentuk komitmen BPOM Inhil dalam melindungi masyarakat Kab Inhil dan Kab Inhu terhadap obat yang dapat membahayakan kesehatan," tutur Ayi.

Ayi berharap masyarakat bisa melakukan pengawasan mandiri dengan install aplikasi Cek Bpom dan mengecek izin edar dengan memasukan nomor izin edar yang tertera pada produk tersebut apabila tidak muncul nama produk setelah itu kemungkinan tidak memiliki izin edar dan bisa melapor ke BPOM Kab Inhil.

Selain itu masyarakat selalu ingat CEK KLIK, untuk menghindari membeli produk yang tidak memiliki izin edar atau izin edar fiktif : "Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar dan Cek Kedaluwarsa".

Untuk informasi lebih lanjut tentang obat dan makanan hubungi Kantor BPOM di Kab. Inhil yaitu Jalan Sungai Beringin, Parit 15 Tembilahan atau melalui email [email protected], atau melalui media sosial facebook, Iinstagram dan twitter (BPOM Inhil), telepon di (0768)2500629 atau whatsapp di 085264452228.




Berita Lainnya

  • +

Hanya Dalam Waktu 3 Jam Pelaku Curanmor Dapat Ditangkap Polres Inhil

Arpan Ditemukan Meninggal Dunia oleh Polsek Enok dan Tim Gabungan

Polsek KSKP Amankan Pelaku Pencurian Kotak Infaq Masjid Al Huda Tembilahan

Pelaku Pencurian Speedboat di Inhil Akhirnya Ditangkap

Polres Kuansing Dalami Dugaan Keterlibatan Tersangka Pembakar Alat Berat Di Bisnis PETI

Komisi XIII DPR RI dan KemenHAM Perkuat Implementasi P5HAM di Indragiri Hilir

Polres Inhil Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Hingga Menyebabkan Meninggal Dunia di Tembilahan

AH Diamankan Polres Inhil Akibat Jual Barang Haram Narkotika

Polres Inhil Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Gaung, 5 Hektare Lahan Gambut Terbakar

Dua Pemuda di Inhil Edarkan Pil Ekstasi saat Pandemi Covid-19

Dibungkus dengan Milo Buatan Malaysia, Jaringan Narkoba ke Inhil Tertangkap

Polsek Kateman Berhasil Amankan Pelaku Narkotika Jenis Shabu







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Sidang Narkotika, Sindi dan Mantan Polisi Divonis Berbeda
19 Mei 2026
Gagal Tunjukkan Dokumen, PT Agrinas Tuding Kades Lubuk Besar Bela Cukong: Itu Pengalihan Isu!
19 Mei 2026
Polsek Tembilahan Hulu Update Pertumbuhan Jagung Dukung Program Asta Cita Ketahanan Pangan
19 Mei 2026
Prapid Parlindungan Hutabarat Ditolak, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
19 Mei 2026
Danramil Plandaan Dampingi Kapolres Jombang Panen Raya Jagung di Desa Plandaan
19 Mei 2026
Sertu Choiri Syaifudin Lakukan Komsos dengan Petani Kangkung
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Megaluh Selesaikan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
19 Mei 2026
Serda Sumanto Komsos dengan Perangkat Desa Alang-Alang Caruban
19 Mei 2026
Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Serka Soli Gelar Karya Bakti Pasang Paving Block
19 Mei 2026
Serka Khoirul Anam Dampingi Pemakaman Warga Desa Sentul
19 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Modal Nekat Kangkangi Berita Acara DPRD, PT Agrinas & KSO Terobos Kebun Masyarakat Berujung Diusir Massa!
Dibaca : 241 Kali
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 535 Kali
Dinas Pertanian Inhil Imbau Petani Tidak Mudah Terpengaruh Isu Saat Harga Kelapa Turun
Dibaca : 418 Kali
Permohonan Ditolak, Gugatan Praperadilan Warga Selatpanjang Kandas
Dibaca : 265 Kali
Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Gelombang 3 di Batang Tuaka Capai 20 Persen
Dibaca : 446 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media