• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 206 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 168 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 200 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 327 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 271 Kali

  • Home
  • Mitra Polri

3 Polsek di Inhil Tak Boleh Lakukan Penyidikan, Ini Daftar dan Penjelasannya

Redaksi

Kamis, 01 April 2021 16:42:40 WIB
Cetak

Indragirione.com,- Tiga Polsek di wilayah hukum Polres Inhil tak lagi mendapat kewenangan untuk melakukan penyidikan.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Adapun total terdapat 1.062 Polsek di wilayah Kepolisian Republik Indonesia yang tak lagi dibolehkan menyidik.

Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia mengungkap ada 3 Polsek di wilayah yang dipimpinnya tak lagi boleh menyidik.

Di antaranya, Polsek Tembilahan, Polsek Batang Tuaka dan Polsek Sungai Batang.

"Ada 3 Polsek jika berdasarkan surat keputusan Kapolri yang tidak boleh lagi melakukan penyidikan, untuk wilayah Inhil masih ada 17 Polsek yang boleh melakukan penyidikan," ujar AKBP Dian.

Mengenai hal itu, Kapolres Inhil menjelaskan sejumlah pertimbangan menjadi alasan beberapa Polsek tak lagi melakukan penyidikan, yakni dikarenakan jarak yang berdekatan dengan Polres setempat.

"Jadi, lebih baik masalah yang berkaitan dengan tindak pidana dan masalah lain dilaksanakan atau dilimpahkan ke Polres Inhil," tuturnya.

Selanjutnya, alasan lain tidak diberikan melakukan penyidikan karena kawasan di Polsek setempat dinilai aman dari tindak kejahatan.

"Mungkin dalam satu bulan belum tentu ada laporan polisi mengenai tindak pidana, ada Polsek yang seperti itu. Sehingga dengan pertimbangan ini, Polsek-Polsek yang dimaksud yang letaknya berdekatan dengan Polres Inhil, Polsek yang cenderung kondisi Kamtibmas relatif aman, tidak melakukan kegiatan-kegiatan penegakan hukum penyidikan," ujarnya.

Ia menjelaskan, untuk satuan Reserse Kriminal (Reskrim) tetap ada di Polsek setempat yang tidak melakukan penyidikan. Karena, nantinya mereka akan lebih melakukan atau mengedepankan mediasi dalam menangani suatu laporan.

"Unit Reskrim tidak dihilangkan di satuan Polsek, untuk sementara ada. Kalau Polsek-Polsek yang aman, apabila ada laporan tindak pidana, tetap mengedepankan restorative justice jika ada hal-hal yang ditindaklanjuti, tentunya melalui cara-cara mediasi seperti itu," jelasnya.

Selain itu, apabila Polsek setempat sedang menangani suatu perkara dan statusnya naik ke tingkat penyidikan. Maka, berkas tersebut dilimpahkan ke Polres setempat dan tidak sama tahanannya.

"Iya di Polres saja jika suatu masalah naik ke tingkat penyidikan, kan 3 polsek itu sudah tidak menangani lagi," ungkapnya, 1 Maret 2021.




Berita Lainnya

  • +

Peduli Dengan Masyarakat, Polres Karimun Bagikan Takjil Di Bulan Suci Ramadhan.

Ajak Puluhan Yatim-piatu Tarawih, Kapolres Inhil Beri Santunan

Sambut Ramadhan 1444 H, Polres Inhil Gelar Olahraga Badminton

HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.

Kapolsek Keritang dan Gaung Polres Inhil Berganti

Personil Kodim 0314/Inhil Terus Menjaga kebugaran dan Hidup Sehat

Polres Inhil Lepas Personel Wisuda Purna Bakti dengan Pedang Pora

Polsek Tempuling Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H / 2025 M

Polres Inhil dan Forkopimda Gebrak Masker Serentak, 10.400 Masker Dibagikan

Baru Tiga Hari Kenal, Pemuda Ini Nekat Bawa Kabur Sepeda Motor Penjual Martabak

AKBP Dian dan Jajaran Silaturahmi ke Kantor PCNU Inhil

Aksi Heroik, AIPDA Zulkifli Babinkamtibmas Pasirmas Antar Jemput Lansia Untuk Sukseskan Vaksinasi Covid-19







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
64 Personel Polres Inhu Naik Pangkat
04 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
03 Juli 2026
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
03 Juli 2026
Sertu Suyanto Dampingi Musdes Pembentukan Tim Penyusunan RKPDesa
03 Juli 2026
Melalui Komsos, Serda Budiono Pantau Kondisi Masyarakat
03 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Bantu Petani Desa Bedahlawak Jemur Padi
03 Juli 2026
Koramil Kabuh Perkuat Sinergitas dengan Forkopimcam
03 Juli 2026
Serma Adwin Gencarkan Komsos di Kelurahan Kaliwungu
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Desa Sungai Sagu Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
03 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 206 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Bekawan Koordinasi Pendataan Lahan Jagung, Dukung Swasembada Pangan di Kecamatan Mandah
Dibaca : 218 Kali
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 451 Kali
Dituntut 12 Tahun, Hakim Vonis 6 Tahun, Marthalius: Kami Banding!
Dibaca : 219 Kali
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Dibaca : 311 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media