• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 202 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 257 Kali
Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Hack Media, Ketua IWO Karimun Rusdianto, Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kinerja Wartawan.
Dibaca : 308 Kali
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Dibaca : 201 Kali
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Dibaca : 321 Kali

  • Home
  • Fokus Inhil

Satpol PP Inhil Tertibkan Pemasangan Spanduk dan Reklame yang Tidak Berizin

Indragirione

Selasa, 20 April 2021 14:11:46 WIB
Cetak

Indragirione.com, - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir mendapati pemasangan Spanduk yang menyalahi Perda No.11 dan intruksi Bupati Inhil Nomor:264.18/SATPOL.PP/II/2021 Selasa (20/04/2021)

 

Sebanyak satu regu satuan polisi pamong praja kabupaten Indragiri hilir melakukan penertiban pemasangan reklame. Di simpang Lampu merah jalan M. Boya dengan merek "Toko Mas Singgalang". Dan langsung di lepas oleh Regu Praja dan di amankan di kantor Satpol PP.

 

Dalam pelaksanaan Penertiban spanduk dan rekalame ini Satpol PP Inhil mempedomani kepada :

 

1. UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

2.Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2018 tentang satuan polisi pamong praja.

3.Peraturan Daerah Kab Indragiri hilir No 11 tahun 2016 tentang pembinaan,pengawasan dan penyakit masyarakat.

4.peraturan Bupati kab Indragiri hilir nomor 19 tahun 2018 tentang pelaksanaan peraturan daerah nomor 11 tahun 2016.

5.Surat perintah tugas Kasatpol PP kab Inhil no 04/SP-POL.PP/PPHD/WASMAT/IV/2021

 

Kasatpol PP Inhil menjelaskan Untuk Spanduk yang tidak sesuai aturan di data dan di hubungi pemilik nya untuk mengurus perizinannya di kantor Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir.

 

''Khusus para pelaku usaha tetap di berikan arahan untuk menerapkan protokol kesehatan di tempat usahanya sesuai surat edaran ketua satgas penanganan corona virus disease 2019 (covid - 19) nomor : se/002/i/2021 tentang penerapan new normal menghadapi corona virus disease 2019 (covid - 19) tutup martha


Halaman :
  • 1
  • 2
  • >




Berita Lainnya

  • +

Kasus Pemukulan di Ponpes Daarul Rahman Berakhir Damai, Keluarga Pelaku Biayai Pengobatan Korban

Pj.Ketua TP PKK Inhil Serahkan Shodaqah dan Infaq di Akhir Ramadhan 1445 H

Datun Kejari Dampingi Proyek Mangkrak MPP Inhil

Tingkatkan Kompetensi Panahan, Pengcab PERPANI Inhil Bawa Pelatih Nasional

KSOP Tembilahan Gelar Syukuran da Bakti Sosial

Antusiasme Warga Tembilahan Berburu Takjil di Tengah Genangan Air Pasang

PT Buana Inhil Pratama Akan Bangun Pabrik Particle Board Berbahan Baku Limbah Kelapa di Kecamatan Sungai Batang

Pesan WA Pemasangan CCTV di Beberapa Jalan Utama Kota Tembilahan Ternyata !

Pemkab Inhil Tetapkan Siaga Bencana Hidrometeorologi, Galakkan Aksi Gotong Royong Massal

Asisten ll Pemkab Inhil Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi Daerah

IGRA Inhil Bekerjasama dengan Penerbit Erlangga Gelar Program Pelatihan terhadap Guru RA

PWI Inhil dan Unisi Mou, Mitra Strategis Publikasi







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi
18 April 2026
Wakapolres Inhil: Jangan Takut Lapor Jika Ada Indikasi Penggunaan Narkoba
18 April 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Perjudian Togel di Pasar Dayang Suri, Satu Pelaku Diamankan
18 April 2026
Polres Inhil Sidak dan Tes Urine Seluruh Personil Polsek Pulau Kijang
18 April 2026
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
17 April 2026
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
17 April 2026
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
17 April 2026
Terkait Tunda Bayar Proyek 2025, Inspektorat Menyebut Hasil Review Sudah di BPKAD
17 April 2026
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
16 April 2026
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
16 April 2026

Trending

  • +Indeks
Polres Inhil Ungkap Kasus Perjudian Togel di Pasar Dayang Suri, Satu Pelaku Diamankan
Dibaca : 209 Kali
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 202 Kali
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
Dibaca : 206 Kali
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
Dibaca : 249 Kali
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
Dibaca : 214 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media