• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Polisi Ingatkan Warga Karimun, Rayakan Final Piala Dunia Tanpa Vandalisme Dan Anarkisme.
Dibaca : 153 Kali
Terkait Isu Dugaan Terima Uang Gerenti Di Media Sosial, Petugas Pelabuhan Imigrasi Karimun" Tegaskan Itu Tidak Benar, Kami Tetap Berkomitmen Terhadap Integritas Dan Profesionalisme.
Dibaca : 348 Kali
Kolaborasi Global Eyeglass Ministry, GBI, Dan Pemkab Karimun, Gelar Bakti Sosial Pemeriksaan Mata Dan Kaca Mata Gratis.
Dibaca : 192 Kali
Hidup Di Bumi Berazam, Waka DPC PBB Karimun Maszan.p.Sianturi, Ajak Masyarakat Ciptakan Iklim Investasi Yang Kondusif
Dibaca : 525 Kali
Atlet Renang Karimun Sabet Empat Medali Di Popda X Kepri 2026.
Dibaca : 430 Kali

  • Home
  • Riau

Riau Terima Inmendagri Terkait PPKM Level 3, Penerapan Prokes Harus Lebih Ketat

Indragirione com

Jumat, 26 November 2021 12:18:45 WIB
Cetak
Mimi Yuliani Nazir

INDRAGIRIONE.COM, PEKANBARU – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Mimi Yuiani Nazir mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Riau, telah menerima instruksi Menteri Dalam Negri (Inmendagri), terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Aturan ini berlaku selama periode Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru), mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Dengan telah keluarnya Inmendagri tersebut, ujar Kadiskes, maka seluruh kabupaten kota yang saat ini level 2 dan level 1, kembali memberlakukan PPKM level 3. Dan mengaktifkan kembali fungsi satuan tugas penanganan Covid-19, di masing-masing lingkungan pemerintah kabupaten kota.

“Inmendagri sudah dikeluarkan terkait dengan pemberlakuan PPKM level 3, mulai 24 Desember, sampai 2 Januari 2022. Masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan,” kata Mimi, Jumat (26/11/2021) di Pekanbaru.

Dijelaskan Mimi, selama pelaksanaan pemberlakuan PPKM level 3 selama Natal dan Tahun baru 2022. Tempat wisata, pengelolaan mall dan pelaku usaha, serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah, dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi selama libur natal dan tahun baru, peniadaan mudik kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau, yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Mimi. (*/mcr)




Berita Lainnya

  • +

Hari Buruh Nasional, PLN UP Tenayan Hadirkan Solusi Ekonomi Berbasis Lingkungan di Okura

Satreskrim Polres Kuansing Lakukan Penyisiran Aktifitas PETI di Aliran Sungai Kuantan Desa Bandar Alai Kari

Kadispora Buka Turnamen Futsal STAI Al-Kifayah Riau 2023

Ini Pesan Irjen Iqbal sebagai keynote speaker dalam Seminar Bersama Media dan komponen Masyarakat Riau

Paspor Milik JCH Riau Dikembalikan

Sebanyak 318 Guru Honorer di Kabupaten Kampar Terima SK PPPK dari Pj Gubri

Birahi Gede Suri Tak Terbendung, Lihat Ibu Muda Pakai Daster Sembari Memberi Makan Babi Diperkosanya

Masyarakat Antusias Hadiri Safari Ramadhan Bupati Suhardiman Amby di Gunung Toar

HUT ke-47 Rindam V/Brawijaya, Kolonel Zainuddin Membaur dengan Para Gowes Mania

Indra Pomi Panen Raya Cabai Rawit di Lahan PT SPM, Hasil Panen Capai 10 Ton

Kakek 73 Tahun di Tetapkan Polres Inhil Sebagai Tersangka Karlahut di Kecamatan Batang Tuaka

Laporan Antisipasi Cegah dan Tangkal Covid-19 oleh Dompet Dhuafa Riau







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Gendong Sabu 5 Kg, Empat Warga Jambi Dituntut 18 Tahun dan Denda Rp 300 Juta
21 Juli 2026
Gandeng Pemko Pekanbaru, Plt Gubri Segera Tangani Persoalan Banjir di Jalan Sudirman
21 Juli 2026
Green Policing dan Sosialisasi Bahaya Narkoba Digelar di SMPN 02 Tembilahan
21 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Desa Bekawan Siap Dukung Swasembada Pangan
21 Juli 2026
Persiapan Peringatan Hari Anak Nasional 2026 Mulai Dibahas
21 Juli 2026
Pemkab Inhu Gelar Pembekalan Lomba Video Literasi, Dorong Generasi Jadi Kreator
21 Juli 2026
Grand Final Joged Mande Jadi Puncak Peringatan Hari Anak Nasional di Inhil
21 Juli 2026
Masyarakat Pelika Rohil Menjerit Harga TBS ditingkat Penampung Mencekik Petani Sawit
21 Juli 2026
Satgas TMMD 129 Bojonegoro Hadirkan Senyum di Wajah Pak Kasiman
21 Juli 2026
TMMD 129 Bojonegoro Latih Pemuda Kesongo Mahir Public Speaking dan Mandiri Berwira Usaha
21 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Koramil Kabuh Gelar Nobar untuk Pererat Kebersamaan dan Silaturahmi
Dibaca : 201 Kali
Katerina Susanti Sosialisasikan Peran Posyandu yang Makin Meluas Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat
Dibaca : 271 Kali
Sidang Praperadilan Tersangka Karhutla di PN Bengkalis, Digelar Dua Hari Sampai Subuh
Dibaca : 265 Kali
Dandim 0814/Jombang Sambut Kedatangan Tim Pusterad
Dibaca : 328 Kali
Serka Endi Gembleng Pelajar Baru
Dibaca : 201 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media