• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 105 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 239 Kali
Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Hack Media, Ketua IWO Karimun Rusdianto, Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kinerja Wartawan.
Dibaca : 298 Kali
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Dibaca : 190 Kali
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Dibaca : 315 Kali

  • Home
  • Riau
  • Pekanbaru

Diskusi dengan Jajaran KPID Riau, Pemkot Pekanbaru Ajak Warganya Sukseskan Migrasi TV Analog ke Digital

Indragirione

Jumat, 11 Maret 2022 19:25:23 WIB
Cetak

Indragirione.com, - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru mengajak setiap elemen masyarakat di daerahnya untuk mendukung kebijakan migrasi televisi analog ke digital atau analog switch off(ASO). ”Kami atas nama Pemerintah Kota Pekanbaru mendukung berbagai langkah yang akan dilakukan dalam rangka migrasi  televisi analog ke digital, sekaligus mengajak semua warga kota untuk menyukseskannya,” tandas Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi pada Jumat (11/3/2022) pagi.

Dukungan itu disampaikan Ayat dalam sebuah diskusi terbatas dengan jajaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) yang dipimpin ketuanya, Falzan Surahman. Ayat juga berjanji akan menginstruksikan perangkatnya dari level camat hingga lurah untuk menyukseskan migrasi tersebut  

Ayat mengatakan, perkembangan teknologi di bidang penyiaran saat ini berkembang pesat. Terutama dengan mulai diterapkannya sistem penyiaran secara digital untuk menggantikan sistem penyiaran secara analog.

Saat pertemuan itu, Falzan ditemani sejumlah Komisioner KPID Riau antara lain; Hisam Setiawan, Bambang Suwarno, Mario Abdillah Khair, Ahmad Royhan Qodri, dan Robert Satria.

Dalam paparannya di hadapan wakil wali kota, Falzan menjelaskan, Presiden Joko Widodo telah mencanangkan percepatan transformasi digital Indonesia yang ditegaskan dengan payung hukum terkait transformasi digital tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja pasal 60A1.  

”Dasar hukum transformasi digital dibangun atas dasar kondisi penyiaran di Indonesia. Dari segi infrastruktur penyiaran, Indonesia sangat tertinggal dalam proses digitalisasi penyiaran secara global. Padahal berbagai negara telah mematikan TV analog,” beber Falzan.

Pada bagian lain Falzan mengatakan, International Telecommunication Union (ITU) dalam konferensi ITU 2006, telah memutuskan bahwa 119 negara ITU Region-1 telah menuntaskan ASO paling lambat 2015.

Demikian pula pada Konferensi ITU 2007 dan 2012, imbuh Falzan Surahman, pita spektrum frekuensi radio UHF (700 MHz) semula untuk televisi terestrial ditetapkan menjadi layanan mobile broadband. Sedangkan di tingkat regional terdapat Deklarasi ASEAN untuk menuntaskan ASO di 2020.  

”Tujuan dari sistem penyiaran digital ini, untuk efesiensi penggunaan spektrum, efesiensi eksistensi infrastruktur industri penyiaran, meningkatkan kualitas penyiaran, mempertahankan penyebaran kepemilikan, dan menumbuhkan industri penyiaran serta untuk televisi digital," papar Falzan.  

Falzan Surahman merinci tiga tahapan ASO di Provinsi Riau, meliputi; tahap pertama tanggal 30 April 2022 di 5 kabupaten/kota yakni; Kampar, Pekanbaru, Dumai, Bengkalis, dan Kepulauan Meranti.

Kemudian tahap kedua dilaksanakan paling lambat tanggal 25 Agustus 2022 di 3 wilayah yaitu; Siak, Pelalawan, dan Kuantan Singigi.

Sedangkan tahap ketiga pada 2 November 2022 di dua kabupaten yaitu Rokan Hilir dan Indragiri Hilir.

Sekadar informasi, UU Ciptaker pasal 60A berbunyi; (1) Penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital; (2) Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini yakni 14 November 2022; (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah siaran yang memadai dari aspek teknologi.  

Untuk diketahui, Komisi Penyiaran Indonesia adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagai wujud peranserta masyarakat di bidang penyiaran. 




Berita Lainnya

  • +

Satu Satgas TMMD Kodim Jember Masuki Masa MPP

Desa Pulau Gadang Kampar Raih Kategori Istimewa dari KPK, Pj Bupati Kampar: Pertahankan!

Bupati Inhil Tekankan Seluruh OPD Pahami Proses Penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah

Jokowi – Kiai Ma’ruf Dapat Dukungan dari Alumni Atmajaya

Merevisi Perda, Mendisiplinkan Masyarakat

Satgas TMMD , Dibantu Warga Selesaikan Pengerjaan Masjid

AKP. Rhino Handoyo. S.H Kapolsek Tembilahan Hulu Menggantikan AKP. A. Raymon Tarigan

Satgas TMMD bersama Masyarakat Serakkan Sirtu yang di Angkut Oleh Mobil DamTruk

Sukses Jalin 18 MoU dan MoA, Bawaslu Riau Beri Apresiasi Bawaslu Inhil

Jajaran Pemkab Inhil Ucapkan Selamat Atas Pernikahan Putra Bungsu Bupati, HM Wardan

Satgas TMMD Tingkatkan Kualitas Jalan di Desa Jatiarjo

Pj Bupati Kampar Tegaskan Siap Dukung Program Penyelesaian Masalah Tanah







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
17 April 2026
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
17 April 2026
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
17 April 2026
Terkait Tunda Bayar Proyek 2025, Inspektorat Menyebut Hasil Review Sudah di BPKAD
17 April 2026
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
16 April 2026
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
16 April 2026
Pemkab Inhil Komitmen Dukung Upaya Penataan Kawasan Hutan
16 April 2026
Tepis Aduan Sepihak Oknum, Kades Sekayan Apresiasi Langkah Profesional Dinas PMD Terkait Pemberhentian Kadus Semaram.
16 April 2026
Ibu Ibu Antusias Ikuti Posyandu Balita Desa Sekayan
16 April 2026
Pemkab Inhil Respons Aksi Massa soal BBM, Tegaskan Solusi Humanis dan Subsidi Tepat Sasaran
16 April 2026

Trending

  • +Indeks
Tepis Aduan Sepihak Oknum, Kades Sekayan Apresiasi Langkah Profesional Dinas PMD Terkait Pemberhentian Kadus Semaram.
Dibaca : 341 Kali
Ketua IMO Rohil Minta Kejati & Polda Riau Usut Tuntas Kasus Kerjasama Investasi Mitra PT.SPRH
Dibaca : 578 Kali
Polsek Rengat Barat Ringkus Dua Tersangka Narkoba di Rumah Kontrakan
Dibaca : 209 Kali
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pengedar Shabu Diamankan di Enok
Dibaca : 222 Kali
Proses Hukum SPPD Fiktif Dinsos Bengkalis Diduga Mangkrak, 16 Bulan Penyidikan Belum Ada Tersangka
Dibaca : 265 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media