• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 199 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 211 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 165 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 221 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 336 Kali

  • Home
  • Riau
  • Kuansing

Polres Kuansing Tetapkan Seorang Siswa Menjadi Tersangka Pembakaran Gedung SMPN 1 Kuantan Hilir

Indragirione

Kamis, 14 April 2022 18:45:22 WIB
Cetak

Indragirione.com, -  Polres Kuansing  menetapkan Seorang laki -laki Siswa AW (15) menjadi Tersangka Pelaku Pembakaran Gedung SMPN 1 Kuantan Hilir  Kabupaten Kuantan Singingi Riau   Rabu (13/4/2022).

Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua, SH, dalam keterangan tertulisnya mengatakan kejadian kebakaran gedung SMPN 1 Kuantan Hilir tersebut bermula pada hari Selasa tanggal 12 April 2022 sekitar jam 10.00 WIB. Tersangka inisial  AW  (15 tahun) ditegur oleh guru bernama Asman dikarenakan Tersangka  kedapatan makan diruang kelas 7.5 SMP N 1 Kuantan Hilir. 

Saat  mempergoki Tersangka sedang makan di Sekolah saat Bulan Suci Ramadhan, salah seorang guru yang bernama A menegurnya dengan mengatakan "Seenak perut kau saja disekolah ini, lebih baik kau tak sekolah, pulang sajalah," kata Asman menegur muridnya itu.

Kemudian kata Kasat, menurut pengakuan Tersangka  AW pada malam harinya Tersangka  menonton film action tentang pembakaran gedung, kemudian timbul niat Tersangka AW  untuk membalas dendam kepada guru yang menegurnya itu.

Keesokan harinya Rabu tanggal 13 April 2022, sebelum berangkat sekolah Tersangka AW memasukkan patahan obat nyamuk bakar kedalam sakunya. Setelah itu Tersangka berangkat  ke sekolah, namun ditengah jalan Tersangka  mengisi sepeda motornya dengan bahan bakar  jenis Pertalite sebanyak 1 liter dan membeli 1 kotak korek api, lalu kembali  melanjutkan perjalanan ke sekolah.

Setibanya disekolah, Tersangka AW melihat kantong plastik didalan tong sampah kemudian Tersangka AW ini  memasukkan BBM kedalam plastik dengan cara membuka karbulator, selanjutnya Tersangka AW naik ke kelas 7.5 dan menyiramkan bbm tersebut  ke kursi dan meja yang ada didalam kelas.

Plastik  bekas bbm tersebut  diletakkannya diatas meja selanjutnya Tersangka AW membakar obat nyamuk bakar dan meletakkannya diatas plastik tersebut dan Tersangka AW  mengikuti pelajaran sekolah dikelas 7.2," terang Kasat Reskrim Polres Kuansing.

Tak lama kemudian sekitar 1 jam ada siswa berteriak kebakaran kemudian guru - guru berusaha memadamkan api tersebut, dan seluruh murid dikumpulkan guru untuk  menanyakan siapa yang melakukan pembakaran namun tidak ada yang mengaku. Kemudian guru melihat dari cctv dan diketahui bahwa sekitar 07.00 Wib Tersangka AW bersama temannya duduk didepan kelas yang terbakar, kemudian guru melakukan interogasi terhadap kedua murid dan salah seorang murid inisial R mengatakan bahwa pelaku pembakaran tersebut adalah AW.

Namun Tersangka AW keluar lagi dari ruang guru dan kembali mengambil bekas minuman teh pucuk yang ada didalam tong sampah dan mengisi kembali dengan bbm selanjutnya Tersangka AW  mencari guru tersebut  dan Tersangka menyiramkan bbm tersebut  kepada guru bernama A.

Ketika Tersangka AW mengambil korek api dari dalam sakunya,  guru yang bernama  A melarikan diri keruang guru dan sembunyi didalam ruangan bimbingan Konseling sehingga Tersangka AW  tidak dapat masuk kedalam ruangan tersebut. Melihat kejadian itu, kemudian guru lain berusaha mengamankan Tersangka AW.

Terhadap  Tersangka AW  dipersangkakan pasal 187 KUHP jo UU. No. 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak," Terang Boy  mengakhiri.



 Editor : Reporter :Agus Pion/ Editor ; Jumiyardi Ali

Berita Lainnya

  • +

Lisa Caroline: Saya Bukan Anak Kapolri Tito Karnavian

MTQ ke-52 Tingkat Kabupaten Kampar Resmi Ditutup, Pj Bupati Berharap Menambah Rasa Cinta pada Alquran

Hasil Pengembangan, Polisi Kembali Bekuk Seorang Penikmat Sabu

Hikmah Dan Manfaat Bangun Subuh Menurut Islam

Polsek Kuantan Mudik Lakukan Penertiban PETI di Bukit Pedusunan. IPTU Ferry Beri Ultimatum Kepada Pelaku PETI Yang Membandel

Berkat Sama Yang Baik Antara Satgas Dengan Masyarakat Jembatan Desa Bisa Selesai

Sosialisasikan Desa Bebas Api, LSM PERAN ingin Tempuling Bebas Karlahut

Pj Bupati Minta IPPI Memberikan Kontribusi dalam Memajukan Kabupaten Kampar

Perjuangan Letnan M Boya Diperagakan Oleh Anggota Kodim 0314/Inhil, Bengkres Inhil dan Pramuka

Jendral Gatot Protes Fotonya ada di Baliho Prabowo-Sandi, Tim Pemenangan Mohon Maaf

Sosialisasikan Prolegnas Tahun 2022, Abdul Wahid Pimpin Tim Baleg DPR RI Kunker Ke Provinsi Riau

Berikut Pemenang Lomba Milad Inhil Yang di Adakan Dinas Perkim







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Sidang Narkotika, Sindi dan Mantan Polisi Divonis Berbeda
19 Mei 2026
Gagal Tunjukkan Dokumen, PT Agrinas Tuding Kades Lubuk Besar Bela Cukong: Itu Pengalihan Isu!
19 Mei 2026
Polsek Tembilahan Hulu Update Pertumbuhan Jagung Dukung Program Asta Cita Ketahanan Pangan
19 Mei 2026
Prapid Parlindungan Hutabarat Ditolak, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
19 Mei 2026
Danramil Plandaan Dampingi Kapolres Jombang Panen Raya Jagung di Desa Plandaan
19 Mei 2026
Sertu Choiri Syaifudin Lakukan Komsos dengan Petani Kangkung
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Megaluh Selesaikan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
19 Mei 2026
Serda Sumanto Komsos dengan Perangkat Desa Alang-Alang Caruban
19 Mei 2026
Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Serka Soli Gelar Karya Bakti Pasang Paving Block
19 Mei 2026
Serka Khoirul Anam Dampingi Pemakaman Warga Desa Sentul
19 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Modal Nekat Kangkangi Berita Acara DPRD, PT Agrinas & KSO Terobos Kebun Masyarakat Berujung Diusir Massa!
Dibaca : 242 Kali
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 535 Kali
Dinas Pertanian Inhil Imbau Petani Tidak Mudah Terpengaruh Isu Saat Harga Kelapa Turun
Dibaca : 419 Kali
Permohonan Ditolak, Gugatan Praperadilan Warga Selatpanjang Kandas
Dibaca : 265 Kali
Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Gelombang 3 di Batang Tuaka Capai 20 Persen
Dibaca : 446 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media