• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 201 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 257 Kali
Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Hack Media, Ketua IWO Karimun Rusdianto, Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kinerja Wartawan.
Dibaca : 307 Kali
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Dibaca : 201 Kali
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Dibaca : 321 Kali

  • Home
  • Fokus Inhil

Imbauan Bagi SPBU di Inhil: Dilarang Layani Pembelian Pertalite Jerigen

Indragirione.com

Kamis, 12 Mei 2022 18:58:04 WIB
Cetak
Salah satu SPBU di Tembilahan, Inhil

INHIL,- Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagtri) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Dhoan Dwi Anggara mengimbau bagi perusahaan lembaga penyalur BBM, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), agar tidak melayani pembelian pertalite dengan menggunakan jerigen.

Hal itu tertuang dalam surat Disdagtri Inhil yang ditandatangani bulan April 2022 lalu.

"Pelarangan itu sehubungan dengan perubahan status pertalite dari Jenis BBM Umum (JBU) menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) dan mengacu pada undang-undang, peraturan Presiden dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral," ujar Dhoan.

Artinya, dalam penyaluran pertalite kepada konsumen, SPBU sebagai lembaga penyalur dilarang melayani pembelian pertalite dengan jerigen atau drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali oleh pengecer.

"Apabila dalam pelaksanaan dilapangan masih ditemukan pelayanan yang tidak sesuai ketentuan tersebut, akan dilakukan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," paparnya.

Ia menjelaskan bahwa badan usaha penyalur dalam hal ini Pertamina hanya dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung. Terutama untuk sektor transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk dijual kembali.

"Sudah menjadi bagian tanggung jawab perusahaan untuk menyalurkan JBKP Pertalite dengan tepat sasaran sehingga dapat dinikmati masyarakat yang berhak," ujarnya.




Berita Lainnya

  • +

Pj Bupati Inhil Pimpin Rakor Ekspor Komoditi di Pelabuhan Parit 21

Ini Pembahasan Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan dan Marlis Syarif

Kapolda Riau Laksanakan Kunjungan Kerja ke Polres Inhil,

TIM RAGA Polres Indragiri Hilir Gelar Patroli Gabungan, Situasi Kamtibmas Terpantau Kondusif

Dinas Perkim Inhil: Rusunawa Parit 7 dalam Proses Serah Terima Kementerian PU-PR dengan Pemda

HUT Bhayangkara, Polres Inhil Laksanakan Doa Bersama

Tokoh Masyarakat Inhil Ikut Meriahkan HUT Bhayangkara dengan Cara Berbagi Martabak

Hingga Maret Tahun 2021, 3 Ular Kobra, 2 Sanca, 1 Piton Sudah Diamankan DPKP Inhil

KPAID Inhil : Kasus Sulaiman Cerminan Kepedulian Seluruh Pihak Terhadap Pendidikan

Pemkab Inhil Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi

Tokoh Bugis Inhil Kecam Penembakan Terhadap Haji Permata

Pemkab Inhil Kembali Ikuti Rapat Rutin Pengendalian Inflasi Daerah







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi
18 April 2026
Wakapolres Inhil: Jangan Takut Lapor Jika Ada Indikasi Penggunaan Narkoba
18 April 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Perjudian Togel di Pasar Dayang Suri, Satu Pelaku Diamankan
18 April 2026
Polres Inhil Sidak dan Tes Urine Seluruh Personil Polsek Pulau Kijang
18 April 2026
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
17 April 2026
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
17 April 2026
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
17 April 2026
Terkait Tunda Bayar Proyek 2025, Inspektorat Menyebut Hasil Review Sudah di BPKAD
17 April 2026
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
16 April 2026
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
16 April 2026

Trending

  • +Indeks
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 201 Kali
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
Dibaca : 205 Kali
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
Dibaca : 248 Kali
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
Dibaca : 210 Kali
Tepis Aduan Sepihak Oknum, Kades Sekayan Apresiasi Langkah Profesional Dinas PMD Terkait Pemberhentian Kadus Semaram.
Dibaca : 393 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media