• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Peristiwa
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • Mitra TNI
  • More
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Akhir Pekan Diprediksi Terjadi Lonjakan Arus Balik dari Tembilahan ke Kepri
Dibaca : 207 Kali
Muhammad Hosen, Kepala PLN Yang Mempunyai Etos Kerja Tinggi dan Kerja Baik serta Selalu Merespon Keluhan Pelanggan 24 Jam Kini Telah Pindah Tugas
Dibaca : 743 Kali
Pemeliharaan Jalan Provinsi di Benteng Dimulai, H Dani M Nursalam Mengapresiasi Perhatian Pemerintah Provinsi Riau
Dibaca : 972 Kali
DPC PKB Inhil Terima 1 Unit Mobil Ambulans dari DPW PKB Riau
Dibaca : 661 Kali
H Dani M Nursalam, Sosok Dibalik Euforia Pembangunan Jalan Provinsi Riau di Kabupaten Inhil
Dibaca : 655 Kali

  • Home
  • Fokus Inhil

Imbauan Bagi SPBU di Inhil: Dilarang Layani Pembelian Pertalite Jerigen

Indragirione.com

Kamis, 12 Mei 2022 18:58:04 WIB
Cetak
Salah satu SPBU di Tembilahan, Inhil

INHIL,- Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagtri) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Dhoan Dwi Anggara mengimbau bagi perusahaan lembaga penyalur BBM, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), agar tidak melayani pembelian pertalite dengan menggunakan jerigen.

Hal itu tertuang dalam surat Disdagtri Inhil yang ditandatangani bulan April 2022 lalu.

"Pelarangan itu sehubungan dengan perubahan status pertalite dari Jenis BBM Umum (JBU) menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) dan mengacu pada undang-undang, peraturan Presiden dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral," ujar Dhoan.

Artinya, dalam penyaluran pertalite kepada konsumen, SPBU sebagai lembaga penyalur dilarang melayani pembelian pertalite dengan jerigen atau drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali oleh pengecer.

"Apabila dalam pelaksanaan dilapangan masih ditemukan pelayanan yang tidak sesuai ketentuan tersebut, akan dilakukan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," paparnya.

Ia menjelaskan bahwa badan usaha penyalur dalam hal ini Pertamina hanya dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung. Terutama untuk sektor transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk dijual kembali.

"Sudah menjadi bagian tanggung jawab perusahaan untuk menyalurkan JBKP Pertalite dengan tepat sasaran sehingga dapat dinikmati masyarakat yang berhak," ujarnya.


Loading...

[Ikuti Indragirione.com Melalui Sosial Media]


Kabarinhil

Berita Lainnya

  • +

Tuntaskan Vaksinasi Dosis Kedua bagi WBP, Lapas Tembilahan Gelar Vaksinasi pada Malam Hari

Pemeliharaan Jalan Sungai Beringin Hampir Rampung, Lanjutkah ke Arah Sungai Piring?

Final ESI Competition 2021 Malam ini: J Seven vs OYI Gesek Beapi

Sungai Reteh Diduga Tercemar Limbah, Kadis LHK Inhil Turun Ambil Sempel Air

Usai Ujian Semester Ganjil, SMAN 1 Concong Gelar Class Meeting

Spanduk Tak Berizin Ditertibkan Satpol PP Inhil

SMPN 1 Concong Rutin Senin Pagi Gelar Upacara

Persiapan Konfercab, Ketua PCNU Inhil Silaturahmi Ke PBNU Pusat

Untuk Qori dan Qoriah Inhil Kemenag Punya Program One Person One Thousand Rupiahs

Bupati Inhil Diwakili Sekda Afrizal Buka Sosisalisasi Pengelolaan Kampung KB dan Program Bangga Kencana

Milad Inhil ke-55, PMI Inhil Gelar Donor Darah di Lingkungan Pemkab

Ini Kata Marlis Saat Damkar Semprot Desinfektan di Kesbangpol







Tulis Komentar



Loading...

Terkini

  • +Indeks
Jalin Kerjasama Dengan Santri Tani, Dit Binmas Polda Riau Komitmen Wujudkan Ketahanan Pangan
20 Mei 2022
Dinkes Inhil HIngatkan  Perlu Peningkatan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat Setiap Hari
19 Mei 2022
Buka Rakernis Fungsi Keuangan, Kapolda Irjen Iqbal : Saya Bangga
19 Mei 2022
PERADI SAI Indragiri Raya Teken MoU Kerjasama Pelaksanaan PKPA Bersama UNISI Tembilahan
19 Mei 2022
Polda Riau Musnahkan 48,68 Kilo Sabu, 14 Pelaku Digulung.
19 Mei 2022
Antisipasi Penyakit Ternak, Ini yang Dilakukan TPHP Inhil
19 Mei 2022
DPKP Inhil Evakuasi Buaya dari Kempas
19 Mei 2022
Dinkes Inhil, Berikan Arahan Menangani Lanisia
19 Mei 2022
Kompol Eka Salurkan Zakat Bagi Warga Rantau Prapat
18 Mei 2022
Dinkes Inhil Kuatkan Akreditasi Laboratorium kesehatan Daerah
18 Mei 2022

Trending

  • +Indeks
Kejari Inhil Musnahkan Barang Bukti, Ada 1 Kilo Shabu
Dibaca : 357 Kali
Program Inovasi Baru Disdukcapil Inhil, 'Pesta Padi' Khusus Pengantin Baru
Dibaca : 211 Kali
Polres Inhil Ungkap Begal Hp di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan
Dibaca : 2499 Kali
Hasil Uji Kompetensi Sekdes dan Kadus Saka Palas Jaya Belum Dilaporkan, Dinas DPMD Panggil Kades dan Panitia
Dibaca : 280 Kali
Ditemukan Mayat Laki-laki Tanpa Identitas di Air Balui Kecamatan Kemuning
Dibaca : 3379 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Right Reserved