• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 182 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 163 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 194 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 324 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 263 Kali

  • Home
  • Advertorial

DP2KBP3A Inhil Bentuk Layanan UPTD PPA

Indragirione.com

Jumat, 03 Juni 2022 18:46:49 WIB
Cetak

INHIL,- Menidaklanjuti Peraturan Menteri PPPA No 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan Surat Kementerian Dalam Negeri nomor 061/1830/OTDA, tanggal 22 Maret 2019 tentang rekomendasi pembentukan UPTD PPA pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Pemerintah kabupaten Inhil melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) telah membentuk UPTD PPA.

"UPTD PPA memiliki tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis di wilayah kerjanya dalam memberikan layanan bagi perempuan yang mengalami Kekerasan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga dan anak yang mengalami masalah  Kekerasan fisik, psikis,  seksual dan sosial," kata Kepala DP2KBP3A Inhil, melalui Kabid PPA dan PHA, Siti Munziarni, SKM, MM.

UPTD PPA Kabupaten Inhil berkedudukan di bawah DP2KBP3A dan bertanggung jawab kepada Kepala DP2KBP3A Inhil.

Fungsi UPTD PPA adalah menyelenggarakan layanan : 
a. pengaduan masyarakat; 
b. penjangkauan korban; 
c. pengelolaan kasus; 
d. penampungan sementara; 
e. mediasi; dan 
f. pendampingan korban. 

pembentukan UPTD  berdasarkan  pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Kebijakan pembentukan UPTD PPA sebagai penyedia layanan perlindungan bagi perempuan dan anak telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD PPA.

"Diharapkan setiap dijumpai kasus kekerasan perempuan dan anak di Kecamatan, Kelurahan dan Desa diharapkan peran aktif dari Pengurus PATBM dan keterlibatan Pengurus Forum Anak  yang telah dibentuk oleh Camat, Lurah dan Kades se Inhil sebagai pendamping dan memberikan laporan yang disampaikan berjenjang dari Kelurahan dan Desa diteruskan ke Kecamatan dan disampaikan ke UPTD PPA serta Dinas P2KBP3A Inhil," harapnya.

UPTD PPA merupakan usaha Pemerintah dalam memberikan Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban kekerasan berbasis Gender, setiap Provinsi maupun Kabupaten/Kota didorong untuk memiliki unit ini.

"UPTD PPA DP2KBP3A dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir," imbuhnya.


Halaman :
  • 1
  • 2
  • >




Berita Lainnya

  • +

Disbun Inhil Taja Pelatihan Petani dan Pelaku Agribisnis Perkebunan

Sukseskan BerKB di 20 Kecamatan

Bupati HM Wardan Letakkan Batu Pertama Rumah Tahfiz di Pulau Palas

Bupati Inhil Resmi Buka Turnamen Bola Voli Milad ke 61, Diikuti 48 Tim

DPRD Inhil Galar Rapat Paripurna Ke-11 Masa Persidangan III Tentang Penandatanganan KUA dan PPAS APBD TA 2022

Asyik Pacaran, Satpol PP Inhil Bubarkan Pasangan Mojok

Bupati Inhil Pinta Dinas PUTR Terus Gesa Penyelesaian Jembatan Pulau Kecil Reteh

Depresi, Pemuda Ganteng di Taman Kota Tembilahan Disambangi Satpol PP

Bupati Inhil Serahkan Santunan kepada Keluarga Korban Speedboat Evelyn Calisca

Bupati Inhil Buka Rakoor Pariwisata

Bupati Inhil Presentasikan 8 Inovasi Unggulan Kabupaten Inhil pada Penilaian IGA Award 2021

Kadis LHK : RPPEG Mengarahkan Untuk Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
03 Juli 2026
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
03 Juli 2026
Sertu Suyanto Dampingi Musdes Pembentukan Tim Penyusunan RKPDesa
03 Juli 2026
Melalui Komsos, Serda Budiono Pantau Kondisi Masyarakat
03 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Bantu Petani Desa Bedahlawak Jemur Padi
03 Juli 2026
Koramil Kabuh Perkuat Sinergitas dengan Forkopimcam
03 Juli 2026
Serma Adwin Gencarkan Komsos di Kelurahan Kaliwungu
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Desa Sungai Sagu Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Pasir Ringgit, Dukung Ketahanan Pangan 2026
03 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 421 Kali
Dituntut 12 Tahun, Hakim Vonis 6 Tahun, Marthalius: Kami Banding!
Dibaca : 200 Kali
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Dibaca : 302 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan
Dibaca : 204 Kali
Polsek Kateman Polres Inhil Resmikan Hasil Bedah Rumah, Wujud Kepedulian Polri pada Hari Bhayangkara ke-80
Dibaca : 225 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media