• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 196 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 203 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 162 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 221 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 328 Kali

  • Home
  • Opini
  • Inhil

Menimbang Ulang Penanggulangan Kejahatan Pornografi: Perbandingan Perspektif Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Adat

Indragirione com

Rabu, 30 Juli 2025 17:15:33 WIB
Cetak
Foto ilustrasi

Di tengah derasnya arus globalisasi dan kemajuan teknologi informasi, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam menjaga moralitas masyarakat, terutama terkait maraknya konten pornografi. Akses internet yang mudah dan penggunaan media sosial yang tinggi. mempercepat penyebaran konten pornografi yang tidak hanya merusak akhlak pribadi, tetapi juga mengancam tatanan sosial dan budaya bangsa.

Pornografi bukan hanya isu moral, tetapi juga menjadi perhatian serius dalam ranah hukum pidana. Indonesia sebagai negara yang berlandaskan Pancasila memiliki sistem hukum yang bersifat plural. Artinya, di samping hukum nasional (positif), masyarakat juga hidup. berdampingan dengan hukum pidana Islam dan hukum pidana adat yang berakar kuat dalam. budaya dan kepercayaan lokal. Maka dari itu, perlu dilakukan peninjauan dan perbandingan terhadap bagaimana kedua sistem hukum ini memandang dan menangani kejahatan pornografi.

Pornografi sebagai Kejahatan Moral dan Sosial

TERKAIT
  • PR Untuk Pemimpin Inhil, Akankah Dapat Mewujudkan Harapan Besar Masyarakat?
  • Motivasi Semangat Baca Anak, Bunda Literasi Desa Penjuru Kunjungi 3 Sekolah
  • KKSS Reteh Gelar Kegiatan Membaca Albarzanji

Secara umum, pomografi dapat diartikan sebagai segala bentuk materi visual, audio, atau tulisan yang menggambarkan perilaku seksual secara eksplisit dengan tujuan merangsang hasrat seksual. Di Indonesia, kejahatan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang menetapkan larangan produksi, penyebaran, serta kepemilikan konten pornografi. Namun, implementasi UU ini tidak selalu efektif dalam membendung penyebaran konten pornografi, terutama yang beredar secara daring.

Oleh karena itu, penting untuk menengok kembali kearifan lokal dan nilai-nilai agama, termasuk hukum pidana Islam dan hukum pidana adat, yang memiliki cara pandang tersendiri dalam menyikapi kejahatan ini.

Hukum Pidana Islam: Menjaga Kehormatan dan Mencegah Kerusakan Moral

Dalam perspektif hukum pidana Islam, pomografi termasuk dalam kategori maksiat dan perilaku yang dilarang keras karena dapat menjadi pintu gerbang menuju perzinaan dan perusakan akhlak. Meskipun istilah 'pomografi" tidak secara eksplisit ditemukan dalam Al-Qur'an dan Hadis, namun banyak ayat yang secara tegas memerintahkan umat Islam untuk menjaga pandangan dan kehormatan..

Firman Allah SWT dalam QS. An-Nur ayat 30-31:
"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat."

Ayat ini menjadi landasan bahwa Islam menaruh perhatian besar terhadap penjagaan moral dan etika seksual. Penyebaran konten pornografi dalam bentuk gambar, video, atau tulisan yang merangsang syahwat dianggap sebagai perbuatan fahisyah (keji) yang sangat dilarang. Sanksi Hukum Pidana Islam

Dalam hukum pidana Islam, perbuatan yang tidak termasuk dalam kategori hudud (sanksi tetap) dapat dikenakan sanksi taʼzir, yaitu sanksi yang ditetapkan oleh hakim atau pemerintah berdasarkan kebijakan, tingkat kejahatan, dan kondisi masyarakat.

Karena pornografi tidak termasuk dalam kategori hudud, maka sanksinya bersifat ta'zir. Bentuk taʼzir bisa berupa: Hukuman penjara, Cambuk, Pengasingan, Denda dan Hukuman sosial.

Sanksi ini bersifat fleksibel, tetapi tetap menekankan unsur pembinaan dan pencegahan. Hukum pidana Islam tidak hanya menghukum, tetapi juga bertujuan mendidik pelaku agar bertaubat dan tidak mengulangi perbuatannya.

Selain itu, dalam konteks penyebaran konten pornografi secara daring, para ulama kontemporer sepakat bahwa pelaku dapat dikenai sanksi tazir karena telah menyebabkan kerusakan moral yang meluas.

Hukum Pidana Adat: Menjaga Marwah dan Keharmonisan Sosial

Sementara itu, dalam hukum pidana adat, pornografi tidak selalu disebutkan secara khusus, tetapi perilaku-perilaku yang melanggar nilai-nilai kesopanan, kesusilaan, dan norma sosial-termasuk menyebarkan atau memperlihatkan aurat secara tidak senonoh-dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap adat istiadat

Misalnya, dalam masyarakat Minangkabau, ada konsep "malu" dan "aib" yang menjadi dasar utama penilaian terhadap perilaku seseorang. Seorang perempuan atau laki-laki yang mempertontonkan aurat atau melakukan tindakan tidak senonoh dianggap telah mencoreng nama baik keluarga dan suku. Sanksinya bisa berupa: Denda adat (uang atau barang), Pengucilan sosial, Permintaan maaf di depan khalayak, Pemulihan nama baik dengan ritual adat.

Demikian pula dalam masyarakat Dayak, pelanggaran moral seksual dapat dikenai sanksi berupa hukuman adat, bahkan dalam beberapa kasus berat, pelaku bisa diusir dari komunitas karena dianggap mencemarkan kehormatan desa.

Berbeda dari sistem hukum formal, sanksi adat lebih menekankan pemulihan hubungan sosial dan menjaga keharmonisan komunitas. Hukum adat tidak semata-mata bersifat menghukum, tetapi juga mengutamakan proses restoratif: memperbaiki hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Perbandingan Kritis: Persamaan dan Perbedaan

Persamaan:

1. Sama-sama menolak pornografi sebagai bentuk pelanggaran moral dan sosial.

2. Menekankan aspek preventif, yaitu mencegah masyarakat dari kerusakan moral yang lebih luas.

3. Mengutamakan efek jera bagi pelaku, meskipun melalui pendekatan yang berbeda.

Bertujuan mendidik dan memulihkan, bukan semata-mata menghukum.

Kesimpulan: Perlunya Pendekatan Multidisipliner dan Multikultural

Dari perbandingan di atas, jelas bahwa baik hukum pidana Islam maupun hukum pidana adat memiliki peran penting dalam menangani kejahatan pomografi, terutama dalam konteks masyarakat Indonesia yang religius dan multikultural.

Sayangnya, dalam praktiknya, pendekatan hukum formal di Indonesia sering kali kurang mempertimbangkan kekuatan nilai lokal dan agama dalam membentuk perilaku masyarakat. Padahal, justru hukum adat dan hukum Islam dapat menjadi benteng moral yang efektif dan relevan dalam menghadapi kejahatan-kejahatan modem seperti pornografi.

Untuk itu, diperlukan sinergi antara hukum nasional, hukum Islam, dan hukum adat. Negara dapat memberdayakan lembaga-lembaga adat dan keagamaan dalam melakukan edukasi moral dan penegakan hukum berbasis nilai-nilai lokal. Selain itu, pendekatan restoratif justice yang berkembang dalam sistem hukum modern dapat mengadopsi prinsip-prinsip penyelesaian konflik secara adat dan Islam.

Sebagai bangsa yang kaya nilai dan budaya, Indonesia sejatinya memiliki potensi besar dalam menciptakan sistem hukum yang berakar dari jati diri bangsa sendiri. Penanggulangan kejahatan pornografi tidak hanya soal hukum positif, tetapi juga soal membangun kesadaran moral kolektif. Inilah saatnya kita menggali dan menghidupkan kembali nilai-nilai luhur dari hukum pidana Islam dan hukum pidana adat demi generasi yang lebih bermartabat.

Oleh: M. Fadhli, editor: Fajar Satria




Berita Lainnya

  • +

Ucapan Selamat kepada Aslan Wiguna Terpilih sebagai Ketum KK Inhil

Anggaran Ratusan Juta, Prestasi Inhil Tidak Memuaskan, Samino: Kegiatan MTQ Jangan Jadi Seremoni

Naufal Faskal Rifai, Resmi Dilantik Sebagai Ketua Umum HMI Komisariat Hukum Unisi Cabang Tembilahan

Pentingnya Pendidikan Filsafat dalam Meningkatkan Kemampuan Penalaran

Tanpa Lelah Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Raja Sosialisasikan Pemilu Damai

Pada Akhirnya Semua Akan Urbanisasi ke Kota

Tanpa Lelah Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Raja Sosialisasikan Pemilu Damai

Setahun Memimpin Karimun, Iskandarsyah Dan Rocky Mulai Menata Dari Dasar.

Filsafat Hukum Islam Dan Ushul Fiqh Sebuah Interpretasi Terhadap Ayat Ayat Allah

Setiap Saat Polsek Kateman Sosialisasi Pemilu Damai

Mendidik Generasi Alpha di Era Digital (Pengaruh dan Solusi)

Jalan Lintas Rengat-Tembilahan Jadi Salah Satu Titik Waspada Longsor







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Polsek Tempuling Tanam Jagung Bersama Warga, Wujud Nyata Dukungan Ketahanan Pangan Nasional
19 Mei 2026
Pemerintah Desa Limau Manis Salurkan Susu Balita dan PMT dari DD Cegah Stunting
19 Mei 2026
Polsek Tempuling Dukung Swasembada Pangan 2026, Bhabinkamtibmas dan Kelompok Tani di Harapan Jaya Tanam Jagung 1 Hektar
18 Mei 2026
Alumni PMII Bengkalis akan Gelar Muscab Pertama
18 Mei 2026
Pemdes Sekayan Buka Pendaftaran Pengurus LPM Masa Bakti 2026-2031
18 Mei 2026
Modal Nekat Kangkangi Berita Acara DPRD, PT Agrinas & KSO Terobos Kebun Masyarakat Berujung Diusir Massa!
18 Mei 2026
Peduli Kesehatan Warga, Tim Medis Satgas TMMD Layani Pemeriksaan Gratis
18 Mei 2026
Penuh Keakraban, Satgas TMMD Ke-128 Kodim 0820/Probolinggo Nikmati Makan Siang Bersama Warga
18 Mei 2026
Percepat Pembangunan, Satgas Mulai Lakukan Plesteran Dinding RTLH Milik Khosinah
18 Mei 2026
TMMD Ke-128 Fokus Selesaikan Bagian Atas Mushola di Dusun Klagin Desa Brabe
18 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 525 Kali
Dinas Pertanian Inhil Imbau Petani Tidak Mudah Terpengaruh Isu Saat Harga Kelapa Turun
Dibaca : 415 Kali
Permohonan Ditolak, Gugatan Praperadilan Warga Selatpanjang Kandas
Dibaca : 261 Kali
Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Gelombang 3 di Batang Tuaka Capai 20 Persen
Dibaca : 437 Kali
Polsek Tempuling Turun ke Lahan, Jagung Desa Teluk Jira Jadi Simbol Semangat Swasembada Pangan
Dibaca : 346 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media