Pilihan
Pj Bupati Inhil Rombak Birokrasi Saat Pemilu 2024, Terkait Politik?
Orang Utan Betina Dievakuasi dari Kebun Warga di Kemuning
Dihentam Gelombang Usai Cari Nipah, Dua Warga Teluk Pinang Hilang
KPU Inhil: Alokasi Anggota DPRD Tetap 45 Kursi
INHIL,- Komisi Pemilihan Umum KPU (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengeluarkan pengumuman tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD dalam Pemilihan Umum tahun 2024 tertanggal 23 November 2022.
Pengumuman akan dilakukan selama 7 hari terhitung sejak tanggal 23 hingga 29 November 2022, masyarakan diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan hingga tanggal 6 Desember 2022.
Adapun alokasi kursi tiap Daerah Pemilihan (Dapil) diantaranya:
Dapil Inhil I (Tembilahan, Tembilahan Hulu): 8 kursi,
Dapil Inhil II (GAS, Batang Tuaka, Gaung): 6 kursi,
Dapil Inhil III (Mandah, Pelangiran): 5 kursi,
Dapil Inhil IV (Kateman, Teluk Belengkong, Pulau Burung): 5 kursi,
Dapil Inhil V (Enok, Kuindra, Tanah Merah, Concong): 6 kursi
Dapil Inhil VI (Reteh, Keritang, Kemuning, Sungai Batang): 10 kursi
Dapil Inhil VII (Tempuling, Kempas): 5 kursi
Jumlah Total : 45 kursi
"Sebenarnya rancangan ini tidak ada perubahan dari Pemilu sebelumnya, walaupun selama ini peristiwa kependudukan mengalami dinamika seperti kematian, kelahiran, pindah alamat keluar/masuk kabupaten, alih status TNI/Polri, namun prinsip-prinsip dan ketentuan dalam peraturan dan perundang-undangan masih terpenuhi," ujar Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Inhil, Nahrawi.
Tulis Komentar