• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Peristiwa
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • Mitra TNI
  • More
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Pemdes Limau Manis Safari Ramadhan, Kades Ajak Makmurkan Tempat Ibadah
Dibaca : 221 Kali
Jelang Ramadhan, Harga Bahan Pokok di Inhil Stabil
Dibaca : 302 Kali
PT. PLN Serahkan Bantuan kepada Kelompok Tani di Pelosok Negeri
Dibaca : 490 Kali
PKB Termasuk dari 6 Partai Yang Sudah Lengkapi 100 Persen Data Sipol KPU
Dibaca : 2461 Kali
Ketua DPAC dan DPRt Gas Siap Menangkan PKB dan Jadikan Dani M Nursalam Bupati Inhil
Dibaca : 1343 Kali

  • Home
  • Nasional

Dewan Pers Apresiasi Road Map Pembinaan Anggota JMSI

Indragirione

Sabtu, 11 Maret 2023 13:24:51 WIB
Cetak

Indragirione.com,  — Dewan Pers mengapresiasi road map yang dikembangkan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) untuk memantau perkembangan anggota organisasi perusahaan pers itu. Di dalam road map tersebut, JMSI membagi anggota ke dalam empat cluster yang ditandai dengan jumlah bintang. 

Bintang satu diberikan untuk anggota JMSI yang baru sekadar memiliki badan hukum seperti yang disyaratkan dalam UU 40/1999. Lalu bintang dua untuk anggota JMSI yang telah mengikuti proses pendataan di Dewan Pers. Bintang tiga untuk anggota JMSI yang telah terverifikasi secara administrasi oleh Dewan Pers. Terakhir bintang empat, untuk anggota JMSI yang telah terverifikasi secara faktual oleh Dewan Pers. 

Road map tersebut dipresentasikan Ketua Umum JMSI Teguh Santosa ketika mengikuti Focus Group Discussion (FGD) yang membahas “pedoman penegakan dan perlindungan pers profesional” yang diselenggarakan Dewan Pers di Hotel Margo, Margonda, Depok, Jawa Barat, Jumat (10/3).

Ketika menjelaskan road map tersebut, Teguh membuka halaman anggota.mediasiber.id yang berisi daftar anggota JMSI yang memuat informasi dasar anggota, seperti nama media, nama badan hukum, nama domain, nama penanggung jawab, dan alamat. 

Dengan road map ini, ujar Teguh, pengurus JMSI di semua tingkatan mengetahui dengan pasti “beban kerja” dalam membangun ekosistem pers yang sehat dan profesional.   

Teguh menambahkan, dalam peringatan HUT ke-3 JMSI di Medan, Sumatera Utara, bulan Februari lalu, pihaknya juga telah meluncurkan program sertifikasi anggota. Di dalam sertifikat, setiap anggota JMSI mendapatkan QR Code yang harus dimuat di halaman muka (home) media pada posisi yang mudah dilihat oleh pembaca. 

Bila dipindai, QR Code ini akan menampilkan informasi mengenai perusahaan pers anggota JMSI, termasuk “jumlah bintang” yang dimilikinya.

QR Code ini, katanya lagi, juga berfungsi untuk menutup penumpang gelap yang mengaku-aku sebagai anggota JMSI. 

Di sisi lain, Teguh mengatakan, membantu anggota JMSI menjadi perusahaan pers profesional baru merupakan sebagian dari pekerjaan mewujudkan ekosistem pers profesional. Selain perusahaan pers profesional juga dibutuhkan pekerja pers yang profesional, yakni wartawan menghormati kode etik jurnalistik dan aturan-aturan lainnya. 

Adapun karya pers profesional, kata Teguh lagi, adalah resultan dari hasil persenyawaan perusahaan pers profesional dan pekerja pers profesional. 

“UU 40/1999 tentang Pers untuk melindungi kemerdekaan pers dari kemungkinan abuse of power penguasa. Sementara Kode Etik Jurnalistik untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan abuse of power perusahaan pers. Keduanya harus sama-sama diperhatikan,” tegas Teguh.

Apresiasi terhadap road map JMSI ini disampaikan Anggota Dewan Pers Asep Setiawan dan peserta FGD lainnya baik dari unsur konstituen maupun tenaga ahli dan staf Dewan Pers. 

Menurut Asep Setiawan, road map ini dapat dijadikan model bagi organisasi perusahaan pers konstituen Dewan Pers lainnya, tentu dengan melakukan modifikasi yang khas. 

Apresiasi juga disampaikan mantan anggota Dewan Pers dan mantan Sekjen Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Hendry Ch. Bangun yang hadir sebagai pemateri dalam FGD itu. Katanya, dari road map ini terlihat JMSI dengan serius memikirkan dan melakukan pembinaan anggota menuju ekosistem pers yang sehat dan profesional.

Mewujudkan dan Melindungi Pers Profesional

FGD yang dihadiri unsur konstituen Dewan Pers dan tenaga ahli Dewan Pers khususnya bidang pengaduan dan bidang hukum dibuka oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu. Sebagai pemateri atau pembicara dalam FGD itu, Dewan Pers mengundang dua wartawan senior, yakni Uni Zulfiani Lubis dan Hendry Ch. Bangun. Keduanya pernah menjadi anggota Dewan Pers. 

Draft dokumen yang dibahas dalam FGD tersebut sebetulnya belum memiliki nama resmi. Namun secara informal disebutkan bahwa dokumen tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bersama yang digunakan masyarakat pers nasional dalam membangun ekosistem pers profesional, dan di saat bersamaan menghindarkan perusahaan pers dan pekerja pers terjebak dalam praktik yang biasa disebut “abal-abal” atau jauh dan bahkan menyimpang dari standar pers profesional. 

Dalam pemaparannya, baik Uni Lubis maupun Hendry Ch. Bangun merujuk pada peraturan yang sudah ada, baik UU 40/1999 tentang Pers, maupun Peraturan Dewan Pers No. 3/2019 tentang Standar Perusahaan Pers, serta Kode Etik Jurnalistik.

Uni Lubis mengutip defisini “pers”, “perusahaan pers”, “kantor berita”, dan “wartawan” yang ada di dalam UU 40/1999. 

Di dalam UU itu disebutkan bahwa “pers” adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Sementara “perusahaan pers” adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi. 

Adapun “kantor berita” adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi. Lalu “wartawan” adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Sementara Hendry Ch. Bangun, mengutip aturan di dalam UU 40/1999 mengatakan bahwa ada sejumlah hal yang sudah dipatok, seperti perusahaan pers harus berbadan hukum Indonesia. 

Lalu, berperan dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Perusahaan pers juga diwajibkan mencantumkan nama penanggungjawab dan alamat/nomor kontak, menaati Kode Etik Jurnalistik termasuk melayani hak jawab dan hak koreksi, serta memberi kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan.

Hendry Ch. Bangun juga mengutip Peraturan Dewan Pers No. 3/2019 tentang Standar Perusahaan Pers yang mengatakan bahwa perusahaan pers harus memiliki badan hukum berbentuk PT atau bentuk lain yang ditetapkan UU, dan disahkan Kementerian Hukum dan HAM. 

Perusahaan pers harus memberikan upah 13 kali per tahun setara Upah Minimum Provinsi, memberikan asuransi ketenagakerjaan dan asuransi kesehatan bagi karyawan, memberikan perlindungan hukum, memiliki peraturan perusahaan yang mengatur peningkatan kompetensi, dan membedakan secara jelas bidang redaksi dan bisnis.

Juga perlu digarisbawahi bahwa penanggung jawab redaksi harus seorang wartawan yang memiliki jenjang Kompetensi Wartawan Utama.

Pada bagian kedua FGD tersebut, para peserta mulai menyusun draft dokumen untuk dibahas dalam pertemuan berikutnya. Juga disepakati pembentukan kelompok kerja yang bertugas menyempurnakan draft tersebut. 



[Ikuti Indragirione.com Melalui Sosial Media]


Kabarinhil

Berita Lainnya

  • +

Hari Lahir Pancasila, Abdul Wahid: Bangkitkan Semangat Persatuan Lawan Covid-19

Mempererat Hubungan Silaturahmi, Kanit Intel Polres Inhil Sambangi Sekretariat GP ANSOR Inhil

Kapolri: Polri Beri Kekuatan Terbaik Bantu Cari KRI Nanggala 402

Ketua HMI Jakarta Raya Asal Inhil Ini Minta KPK Audit Dana Pelatihan Program Pra Kerja

Launching Pencalegan Dini, Gus Ami Undang Putra - Putri Terbaik Bangsa Maju Jadi Caleg PKB

Bicara Gender di IAWP, Kapolri: Polwan di Indonesia Sudah Jadi Jenderal dan Duduki Posisi Risiko Tinggi

Malam Tahun Baru 2021, Semua Akses Jalan Menuju Kota Tembilahan Ditutup

Cegah Karhutla, Kades Sungai Undan Cek Mesin Pemadam dan Kesiapan Personil

Ansor Banser Inhil Bantu Korban Bencana Puting Biliung di Desa Sanglar

Banjir Jabodetabek Disorot Media Asing

Kadin Tegaskan Perusahaan Wajib Taati Aturan PPKM Darurat

Ketua KPK Sebut Pentingnya Berantas Korupsi Sektor Swasta Serta Perbaiki Sistem Politik dan Pilkada







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Ditlantas Peduli Keselamatan, Lubang Di Sepanjang Jalan Paus di Cor
01 April 2023
Polsek Tempuling Berbagi Sembako kepada Warga Kurang Mampu
31 Maret 2023
Polsek Kateman Santuni Anak Yatim di SD Negeri 021 Tagaraja
31 Maret 2023
Kunjungi Panti Asuhan, Tim Jumpe Romansa SDM Polda Riau Bagikan Sembako
31 Maret 2023
Polres Inhil Jum'at Curhat dengan Warga Jalan H. Arif Tembilahan Hulu
31 Maret 2023
Bupati Inhil Sermikan Masjid Al-Firdaus di Parit Hijrah
31 Maret 2023
BPD Talang Jangkang Lantik Panitia Pilkades
31 Maret 2023
Bupati Inhil Menyambut Baik Creative Corner Festival Yang Ditaja Oleh Sekumpulan Anak Muda
31 Maret 2023
PPS Desa Talang Jangkang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Pemilu 2024
31 Maret 2023
Panitia Pilkades Limau Manis Resmi Dilantik
31 Maret 2023

Trending

  • +Indeks
Polsek Kateman Santuni Anak Yatim di SD Negeri 021 Tagaraja
Dibaca : 213 Kali
Pemdes Kemuning Tua Gelar Safari Ramadhan
Dibaca : 240 Kali
Ketua IWO Inhil Minta Satpol PP dan Polisi Tindak Tegas Penjualan Tuak
Dibaca : 218 Kali
Promo Ramadhan Berkah, PLN Beri Diskon Tambah Daya Rumah Ibadah Hanya 150 Ribu
Dibaca : 212 Kali
Berkah Ramadhan, Polsek Tembilahan Hulu Berbagi Sembako
Dibaca : 255 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Right Reserved