• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 196 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 255 Kali
Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Hack Media, Ketua IWO Karimun Rusdianto, Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kinerja Wartawan.
Dibaca : 304 Kali
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Dibaca : 197 Kali
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Dibaca : 320 Kali

  • Home
  • Fokus Inhil

Dua Pelaku Narkoba Ditangkap Polisi di Kateman

Indragirione com

Ahad, 14 Januari 2024 14:40:11 WIB
Cetak
Dua Pelaku Narkoba Ditangkap Polisi di Kateman

Inhil,- Dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan polisi dari Polsek Kateman Polres Inhil, Minggu (14/1/2024) sekitar pukul 02:00 wib

Dua pelaku inisial Y (36) dan D (45) diamankan dari sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau.

"Pelaku ini menawarkan narkotika Golongan I jenis sabu sabu di wilayah hukum Polsek Kateman. Maka kami amankan keduanya," kata Kapolsek Kateman AKP Ermanto SH.

Ia menuturkan penindakan ini juga tindak lanjut Operasi Mantap Brata 2024 oleh Polsek Kateman, ketika menerima aduan dari masyarakat.

"Mereka dikenai pasal 114 Jo Pasal 112 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dan terancam pidana 20 tahun penjara," tuturnya.

Penangkapan bermula ketika anggota Polsek Katemat mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi jual beli sabu sabu, dan akhirnya dilakukan penyelidikan dan pengungkapan.

"Di TKP kami mendapati pelaku sedang berdiri di pelabuhan penyeberangan, saat itu dilakukan penangkapan dan penggeledahan, hasilnya kami dapati barang bukti narkotika jenis sabu sabu yang sudah terbungkus rapi dan siap edar," terangnya.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, kedua pelaku mengaku telah melakukan transaksi jual beli sabu sabu dalam beberapa bulan belakangan ini.

"Mereka juga postif narkoba dari hasil tes urine," pungkasnya. 




Berita Lainnya

  • +

SMA Islam Terpadu Al Hadaya Terus Berupaya Mengembangkan Kualitas Pendidikan

Besok, Kadin Inhil Akan Gelar Vaksinasi Tahap 1 untuk 1000 Orang

Raker Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 di Provinsi Riau

PERADI SAI Indragiri Raya Teken MoU Kerjasama Pelaksanaan PKPA Bersama UNISI Tembilahan

Tempuh 2 Jam Perjalanan di Lautan Lepas, Polsek Kateman Imbau Pemilu Damai

62 Kades Terpilih Tahun 2023 se Inhil Dilantik

Tim Verifikasi KKS Riau Lakukan Penilaian Kabupaten Sehat di Inhil

HM Wardan: Semoga Pertemuan FPK Dapat Mewujudkan Suasana Kondusif di Inhil

Pejabat Pengawas Pemkab Inhil Malam ini Dimutasi

Bupati Inhil Inhil Resmikan Pustu, Bukti Keperdulian Terhadap Kesehatan

Protokol Kesehatan Diterapkan di SMAN Tuah Kemuning Pada Hari Pertama PPDB

Mediasi Dengan PT THIP dengan Kelompok Tani Tanjung Simpang Tuntut Lahan Dikembalikan







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi
18 April 2026
Wakapolres Inhil: Jangan Takut Lapor Jika Ada Indikasi Penggunaan Narkoba
18 April 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Perjudian Togel di Pasar Dayang Suri, Satu Pelaku Diamankan
18 April 2026
Polres Inhil Sidak dan Tes Urine Seluruh Personil Polsek Pulau Kijang
18 April 2026
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
17 April 2026
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
17 April 2026
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
17 April 2026
Terkait Tunda Bayar Proyek 2025, Inspektorat Menyebut Hasil Review Sudah di BPKAD
17 April 2026
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
16 April 2026
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
16 April 2026

Trending

  • +Indeks
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
Dibaca : 201 Kali
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
Dibaca : 238 Kali
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
Dibaca : 205 Kali
Tepis Aduan Sepihak Oknum, Kades Sekayan Apresiasi Langkah Profesional Dinas PMD Terkait Pemberhentian Kadus Semaram.
Dibaca : 388 Kali
Ketua IMO Rohil Minta Kejati & Polda Riau Usut Tuntas Kasus Kerjasama Investasi Mitra PT.SPRH
Dibaca : 625 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media