• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 200 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 257 Kali
Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Hack Media, Ketua IWO Karimun Rusdianto, Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kinerja Wartawan.
Dibaca : 307 Kali
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Dibaca : 201 Kali
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Dibaca : 321 Kali

  • Home
  • Fokus Inhil

Dua Pelaku Narkoba Ditangkap Polisi di Kateman

Indragirione com

Ahad, 14 Januari 2024 14:40:11 WIB
Cetak
Dua Pelaku Narkoba Ditangkap Polisi di Kateman

Inhil,- Dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan polisi dari Polsek Kateman Polres Inhil, Minggu (14/1/2024) sekitar pukul 02:00 wib

Dua pelaku inisial Y (36) dan D (45) diamankan dari sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau.

"Pelaku ini menawarkan narkotika Golongan I jenis sabu sabu di wilayah hukum Polsek Kateman. Maka kami amankan keduanya," kata Kapolsek Kateman AKP Ermanto SH.

Ia menuturkan penindakan ini juga tindak lanjut Operasi Mantap Brata 2024 oleh Polsek Kateman, ketika menerima aduan dari masyarakat.

"Mereka dikenai pasal 114 Jo Pasal 112 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dan terancam pidana 20 tahun penjara," tuturnya.

Penangkapan bermula ketika anggota Polsek Katemat mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi jual beli sabu sabu, dan akhirnya dilakukan penyelidikan dan pengungkapan.

"Di TKP kami mendapati pelaku sedang berdiri di pelabuhan penyeberangan, saat itu dilakukan penangkapan dan penggeledahan, hasilnya kami dapati barang bukti narkotika jenis sabu sabu yang sudah terbungkus rapi dan siap edar," terangnya.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, kedua pelaku mengaku telah melakukan transaksi jual beli sabu sabu dalam beberapa bulan belakangan ini.

"Mereka juga postif narkoba dari hasil tes urine," pungkasnya. 




Berita Lainnya

  • +

Syamsuar Silaturahmi dengan Pelaku Ekonomi Kreatif di Inhil

Sering Kebakaran, Bupati Inhil Perintahkan Setiap Camat Segera Bentuk Satredkar

Kunjungan PJ Bupati ke Asrama Sri Gemilang Inhil di Yogyakarta

Inhil Terima Piagam Penghargaan Pada Rakorda Pelaksanaan Anggaran Pusat dan Daerah Tahun 2022

Pj, Bupati Inhil: Seluruh ASN Agar Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat

Bupati HM Wardan: Sambut Tahun Baru dengan Kegiatan Berfaedah

Pasca Penembakan Haji Permata di Inhil, BC Kepri Audiensi Dengan Forkopimda

Gasebu Berbagi Berkah Jum'at saluran 150 paket sarapan pagi

Dua Jembatan Rusak dan Satu Putus, Warga Sungai Ambat Minta Kadis PU TR Inhil Untuk Meninjau

Dinkes Inhil Harapkan Tenaga kesehatan Seluruh Inhil Lebih Optimal

Komisi II DPRD Riau Kunker ke Disbun Inhil Bahas Kondisi dan Upaya Perbaikan Kebun Kelapa Masyarakat

Catat Jadwal dan Lokasi Vaksinasi Gratis di Inhil, 1410 Vial Dosis Vaksin Tersedia







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi
18 April 2026
Wakapolres Inhil: Jangan Takut Lapor Jika Ada Indikasi Penggunaan Narkoba
18 April 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Perjudian Togel di Pasar Dayang Suri, Satu Pelaku Diamankan
18 April 2026
Polres Inhil Sidak dan Tes Urine Seluruh Personil Polsek Pulau Kijang
18 April 2026
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
17 April 2026
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
17 April 2026
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
17 April 2026
Terkait Tunda Bayar Proyek 2025, Inspektorat Menyebut Hasil Review Sudah di BPKAD
17 April 2026
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
16 April 2026
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
16 April 2026

Trending

  • +Indeks
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 200 Kali
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
Dibaca : 204 Kali
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
Dibaca : 246 Kali
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
Dibaca : 209 Kali
Tepis Aduan Sepihak Oknum, Kades Sekayan Apresiasi Langkah Profesional Dinas PMD Terkait Pemberhentian Kadus Semaram.
Dibaca : 392 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media