Pilihan
Kabar Gembira Guru PAI, Ada Tunjangan Insentif Mau Dibagikan, Segera Validasi Data sampai Tanggal Segini, Cek Kriteria Penerima
• 1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program Sistem
Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian
Agama (SIMPATIKA);
• 2. Belum lulus Sertifikasi;
• 3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/ atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
• 4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
• 5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/ atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru.
• 6. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi);
• 7. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
• 8. Memenuhi beban kerja minimal 16 jam tatap muka di satminkalnya;
• 9. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
• 1o. Belum usia pensiun (60 Tahun);
• 11. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;
• 12. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah;
• 13. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif;
• 14. Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dir:yatakan layak bayar
oleh Simpatika (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).
Perlu diketahui, Nominal Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS (Non ASN) Kemenag Tahun 2024 adalah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan disalurkan dalam 2 (dua) tahapan pada setiap semester. ***
•













Tulis Komentar