• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
"Anak-Anak Rindu" Pulanglah Sayang, 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang.
Dibaca : 177 Kali
" Istri Ku Tercinta, Pulanglah, Anak - Anak Rindu" 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang."
Dibaca : 161 Kali
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 216 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 169 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 204 Kali

  • Home
  • Nasional

Kabar Gembira Guru PAI, Ada Tunjangan Insentif Mau Dibagikan, Segera Validasi Data sampai Tanggal Segini, Cek Kriteria Penerima

Indragirione

Sabtu, 16 Maret 2024 00:49:56 WIB
Cetak


•    1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program Sistem
Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian
Agama (SIMPATIKA);
•    2. Belum lulus Sertifikasi;
•    3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/ atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
•    4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
•    5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/ atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru.
•    6. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi);
•    7. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
•    8. Memenuhi beban kerja minimal 16 jam tatap muka di satminkalnya;
•    9. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
•    1o. Belum usia pensiun (60 Tahun);
•    11. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;
•    12. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah;
•    13. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif;
•    14. Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dir:yatakan layak bayar
oleh Simpatika (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).
Perlu diketahui, Nominal Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS (Non ASN) Kemenag Tahun 2024 adalah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan disalurkan dalam 2 (dua) tahapan pada setiap semester. ***
•    


Halaman :
  • Awal
  • <
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • >



Sumber : https://www.pojoksatu.id/edugov/1084446391/bukan-p /

Berita Lainnya

  • +

Thailand Vs Vietnam Diduga Mainkan Sepakbola Gajah Singkirkan Indonesia di Piala AFF U 19, PSSI Siapkan Protes

Masyarakat Inhil Dapatkan Pelayanan Hukum Gratis di PA Tembilahan

Bupati Inhil Hadiri Aksi Afirmasi BBI di Bali

DPW PKB Riau Ikuti Halal Bi Halal Virtual Bersama Ketua Umum Abdul Muhaimin Iskandar

Ratusan Ribu Relawan Kumpul di Sidoarjo, Gus Muhaimin: Energi Memenangkan Pilpres 2024

Dukung Transisi Energi Bersih, PLN Serahkan Sertifikat Energi Terbarukan untuk 5 Istana Kepresidenan

Kepengurusan PABSI Riau Periode 2021-2025 di Kukuhkan

Ada Apa Kapal Rahmat Jaya 09 Disergap Aparat Bea Cukai di Pelabuhan Domestik Sekupang

Sebanyak 10 Desa Akan Terima PWI Inhil Award 2021

Perdana, Pemkab Inhil Terima Penghargaan Sistem Merit

Program Makan Bergizi Gratis di Inhil Dirasakan Manfaatnya, Wali Murid Berharap Tetap Berlanjut

Bahas Penangan Ruas Jalan Provinsi di Inhil, Ketua DPRD dan Kadis PUPR Kunjungi PUPR Riau







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Aipda Taufik Akbar Koordinasi bersama Masyarakat Terkait Pendataan Lahan Ketahanan Pangan
04 Juli 2026
Sertu Shofi Bantu Warga Desa Banjardowo Bangun Rumah
04 Juli 2026
Serka Yulianto Bantu Evakuasi Penemuan Mayat
04 Juli 2026
Sertu Krisna Gelar Karya Bakti di Lokasi Koperasi Merah Putih
04 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Ciptakan Keakraban
04 Juli 2026
Serda Sumanto Sambang Rumah Warga
04 Juli 2026
Serda Hendra Perkuat Kemanunggalan dengan Warga
04 Juli 2026
Dandim Letkol Kav Dicky Raih Penghargaan Kabar Terdepan Award
04 Juli 2026
"Anak-Anak Rindu" Pulanglah Sayang, 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang.
04 Juli 2026
" Istri Ku Tercinta, Pulanglah, Anak - Anak Rindu" 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang."
04 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
Dibaca : 210 Kali
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 216 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Bekawan Koordinasi Pendataan Lahan Jagung, Dukung Swasembada Pangan di Kecamatan Mandah
Dibaca : 227 Kali
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 468 Kali
Dituntut 12 Tahun, Hakim Vonis 6 Tahun, Marthalius: Kami Banding!
Dibaca : 221 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media