Pilihan
Pj Bupati Inhil Rombak Birokrasi Saat Pemilu 2024, Terkait Politik?
Orang Utan Betina Dievakuasi dari Kebun Warga di Kemuning
Dihentam Gelombang Usai Cari Nipah, Dua Warga Teluk Pinang Hilang
Kabar Gembira Guru PAI, Ada Tunjangan Insentif Mau Dibagikan, Segera Validasi Data sampai Tanggal Segini, Cek Kriteria Penerima
Dilangsir dari Pojok satu.Id Melalui surat edaran nomor B-18/DT.I.IV/HM.01/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 tentang Update dan Pemetaan Data Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI Non PNS dan Non PPPK.
Adapun isi dari edaran tersebut adalah informasi Dirjen Pendis Kemenag yang akan menyalurkan tunjangan insentif bagi Guru PAI yang bukan PNS dan bukan PPPK untuk Tahun 2024.
Sehubungan dengan hal tersebut, Dirjen Pendis Kemenag akan melakukan pemetaan data Guru PAI yang bukan PNS dan bukan PPPK dengan mekanisme sebagai berikut:
1. Guru PAI yang bukan PNS dan bukan PPPK diwajibkan untuk melakukan update dan validasi data melalui akun Siaga, dengan mencakup informasi sebagai berikut:
• a. Nama Lengkap (Sesuai KTP/KK);
• b. Nomor Induk Kependudukan (NIK sesuai KTP/KK);
• c. Tempat, Tanggal Lahir (Sesuai KTP/KK);
• d. Alamat Lengkap (Sesuai KTP);
• e. Nama Ibu Kandung (Sesuai KK);
• f. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
• g. Nomor Telepon/Handphone aktif;
• h. Nomor Rekening (Sesuai Buku Rekening);
• i. Nama Sekolah (Data Satminkal Terintegrasi dengan Emis 4.0);
• j. Alamat Sekolah;
• k. Status Kepegawaian;
• l. Status Sertifikasi;
• m. Update Jadwal dan Tugas Mengajar;
• n. NUPTK;
• o. SK TMT Guru PAI.
Tulis Komentar