Pilihan
Pj Bupati Inhil Rombak Birokrasi Saat Pemilu 2024, Terkait Politik?
Orang Utan Betina Dievakuasi dari Kebun Warga di Kemuning
Dihentam Gelombang Usai Cari Nipah, Dua Warga Teluk Pinang Hilang
THR Ada yang Cair Hanya 80 Persen, Berikut Besaran THR yang Diterima ASN-PNS-PPPK dan CPNS
Indragirione.com, - Dikeluarkannya aturan pemberian THR dan Gaji ke 13 yang ditetapkan dan ditandatangani Presiden Joko Widodo 13 Maret 2024 melalui Peraturan Pemerintah No 14/2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu dipahami lebih rinci.
Pemberian THR dan Gaji ke 13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aturan pemberian THR dan Gaji ke 13 juga berlaku bagi calon PNS serta pensiunan PNS yang juga mendapat tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2024.
Penjelasan resmi tentang pemberian THR dan Gaji ke 13 disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).
Tulis Komentar