• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
"Anak-Anak Rindu" Pulanglah Sayang, 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang.
Dibaca : 147 Kali
" Istri Ku Tercinta, Pulanglah, Anak - Anak Rindu" 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang."
Dibaca : 141 Kali
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 209 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 168 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 202 Kali

  • Home
  • Nasional

Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung dalam Penanganan Kasus Timah Babel

Indragirione

Selasa, 30 April 2024 05:50:11 WIB
Cetak
Barita Simanjuntak bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin. (foto: istimewa)

INDRAGIRIONE.COM, PEKANBARU - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terus mengusut kasus aktivitas tambang timah ilegal di Bangka Belitung (Babel) yang disebut-sebut merugikan negara sampai Rp271 triliun. Langkah yang dilakukan Kejagung tersebut mendapat apresiasi dari Tenaga Ahli Jaksa Agung, Barita Simanjuntak. 

Menurut Barita, untuk membongkar kasus ini menjadi terang benderang, tim penyidik bekerja penuh kehati-hatian dan tetap mengedepankan profesionalitas. Terlebih menyangkut aliran dana yang dianggap hasil dari tindak pidana korupsi. Tim penyidik dituntut untuk cermat agar mampu memisahkan mana yang dari hasil tindak pidana korupsi, mana yang dari penghasilan lain yang tidak ada hubungannya dari kasus itu sendiri. 

“Kan itu bagian dari penyidikan, ya makanya kecermatan, kehati-hatian dan sikap profesional jaksa itu sangat diperlukan, sebab ini berkaitan dengan hak-hak personal ya, dari satu tindak pidana korupsi telah ditetapkan aset tersangka, eh setelah ditelusuri ternyata secara bersamaan dirinya juga memiliki keluarga, katakan itu adalah istri dan memiliki penghasilan. Kan jadinya zalim dong kalau uang hasil jerih payah seseorang dirampas,” jelas Barita Simanjuntak, Selasa (30/4/2024). 

Untuk memilah mana yang dari hasil kejahatan maka diperlukan klarifikasi terhadap pihak terkait. 

“Maka ada tekniknya, ada metodenya untuk menentukan mana itu hasil metode kejahatan untuk menjadi dasar proses penyitaan dan perampasan, bukan karena dari penghasilan. Makanya kecermatan dan profesionalitas itu dilakukan, diklarifikasi, diminta, ditanya ini kapan hartanya diperoleh. Dari mana dananya, dari penghasilan-penghasilan apa,” jelas Barita yang juga mantan Ketua Komisi Kejaksaan ini. 

Dalam pemeriksaan pun kata Barita, penyidik juga dituntut untuk tetap humanis dengan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia. Seperti halnya menggali keterangan dari istri salah satu tersangka, Sandra Dewi. 

“Makanya diminta keterangan untuk mengklasifikasikan, karena suaminya diduga. Apakah ada keterkaitan disitu, tentu kalau itu clear, langkah-langkah pendekatan hukum tak perlu dilakukan , tapi kalau itu meragukan jaksa cukup punya kompetensi keahlian yang cukup untuk mengklasifikasikan dan menentukan hal itu,” kata Barita.

Mengenai uang yang dikorupsi apakah akan dikembalikan kepada negara, Barita manegaskan, apabila yang tersebut terbukti berasal dari hasil kejahatan maka akan dikembalikan ke negara. 

“Serahkan kepada negara yang menjadi haknya, ada yang mencoba macam-macam atau merampas, tangkap dan penjarakan. Uang hasil kejahatan itu dikembalikan kepada negara untuk digunakan kembali untuk kemakmuran masyarakat. tak peduli siapapun dia. Mau publik figur mau pejabat tinggi, penengah mau masyarakat biasa semua sama di mata pejabat hukum. Kita imbau terbukalah terus terang dan kooperatif,” tukas Barita.

Barita mengimbau, bagi pihak-pihak yang diminta keterangan oleh penyidik tidak perlu takut, justru menjadi kesempatan baik untuk memberikan penjelasan, klarifikasi mengenai peranan seseorang dalam konstruksi kasusnya. 

“Karena itu diharapkan para tersangka kooperatif, bekerja sama, jujur sehingga kasus ini akan lebih mudah dan cepat diselesaikan menurut hukum,” jelas Barita. 

“Perlu dipahami bahwa dalam sistem peradilan pidana, jaksa tidak mengejar pengakuan tersangka, seketika jaksa sudah memegang alat bukti cukup dan jaksa punya keyakinan telah terjadi tindak pidana maka menjadi kewajiban jaksa untuk menuntut siapapun untuk keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” tutup Barita. (rls)



 Editor : Jumiyardi Ali

Berita Lainnya

  • +

Lestarikan Budaya di Lingkungan Pembangkit, Srikandi PLN NP UP Tenayan Tampil Anggun Berkebaya Sempena Hari Kartini

Disaksikan Ketua Forki Inhil, Lemkari Gelar Kejuaraan Open Intern

Pelajar SMP Muhammadiyah Jadi Juara Diajang Kejurkab

Fraksi PKB DPR RI Dukung RUU BUMDes

Bea Cukai Tembilahan Gagal Mendapat Predikat Bebas Korupsi, Ada Apa ?

Rakernas IWO 2021 Terlaksana di Bogor

PT.Pulau Sambu Kuala Enok Serahkan Rumah Tahfiz Ke Pemeritah

Pecahkan Rekor MURI, Gowes Presisi Nusantara Tempuh Jarak 508 Km Kurang Dari 24 Jam

Piala AFF U-23: Timnas Indonesia Satu Grup dengan Malaysia

Nihayatul Wafiroh: PKB Sudah Salurkan 100.000 Dosis

Lestarikan Budaya di Lingkungan Pembangkit, Srikandi PLN NP UP Tenayan Tampil Anggun Berkebaya Sempena Hari Kartini

Sebanyak 213 Santri Lulus Seleksi PBSB, Gus Yaqut: Bukti Pesantren Miliki Kualitas Unggul







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Sertu Shofi Bantu Warga Desa Banjardowo Bangun Rumah
04 Juli 2026
Serka Yulianto Bantu Evakuasi Penemuan Mayat
04 Juli 2026
Sertu Krisna Gelar Karya Bakti di Lokasi Koperasi Merah Putih
04 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Ciptakan Keakraban
04 Juli 2026
Serda Sumanto Sambang Rumah Warga
04 Juli 2026
Serda Hendra Perkuat Kemanunggalan dengan Warga
04 Juli 2026
Dandim Letkol Kav Dicky Raih Penghargaan Kabar Terdepan Award
04 Juli 2026
"Anak-Anak Rindu" Pulanglah Sayang, 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang.
04 Juli 2026
" Istri Ku Tercinta, Pulanglah, Anak - Anak Rindu" 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang."
04 Juli 2026
Polres Inhu Monitor Lahan Jagung dan Pekarangan Cabe Dukung Ketahanan Pangan
04 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 209 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Bekawan Koordinasi Pendataan Lahan Jagung, Dukung Swasembada Pangan di Kecamatan Mandah
Dibaca : 220 Kali
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 455 Kali
Dituntut 12 Tahun, Hakim Vonis 6 Tahun, Marthalius: Kami Banding!
Dibaca : 221 Kali
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Dibaca : 320 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media