• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 205 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 216 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 171 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 225 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 340 Kali

  • Home
  • Nasional

Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung dalam Penanganan Kasus Timah Babel

Indragirione

Selasa, 30 April 2024 05:50:11 WIB
Cetak
Barita Simanjuntak bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin. (foto: istimewa)

INDRAGIRIONE.COM, PEKANBARU - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terus mengusut kasus aktivitas tambang timah ilegal di Bangka Belitung (Babel) yang disebut-sebut merugikan negara sampai Rp271 triliun. Langkah yang dilakukan Kejagung tersebut mendapat apresiasi dari Tenaga Ahli Jaksa Agung, Barita Simanjuntak. 

Menurut Barita, untuk membongkar kasus ini menjadi terang benderang, tim penyidik bekerja penuh kehati-hatian dan tetap mengedepankan profesionalitas. Terlebih menyangkut aliran dana yang dianggap hasil dari tindak pidana korupsi. Tim penyidik dituntut untuk cermat agar mampu memisahkan mana yang dari hasil tindak pidana korupsi, mana yang dari penghasilan lain yang tidak ada hubungannya dari kasus itu sendiri. 

“Kan itu bagian dari penyidikan, ya makanya kecermatan, kehati-hatian dan sikap profesional jaksa itu sangat diperlukan, sebab ini berkaitan dengan hak-hak personal ya, dari satu tindak pidana korupsi telah ditetapkan aset tersangka, eh setelah ditelusuri ternyata secara bersamaan dirinya juga memiliki keluarga, katakan itu adalah istri dan memiliki penghasilan. Kan jadinya zalim dong kalau uang hasil jerih payah seseorang dirampas,” jelas Barita Simanjuntak, Selasa (30/4/2024). 

Untuk memilah mana yang dari hasil kejahatan maka diperlukan klarifikasi terhadap pihak terkait. 

“Maka ada tekniknya, ada metodenya untuk menentukan mana itu hasil metode kejahatan untuk menjadi dasar proses penyitaan dan perampasan, bukan karena dari penghasilan. Makanya kecermatan dan profesionalitas itu dilakukan, diklarifikasi, diminta, ditanya ini kapan hartanya diperoleh. Dari mana dananya, dari penghasilan-penghasilan apa,” jelas Barita yang juga mantan Ketua Komisi Kejaksaan ini. 

Dalam pemeriksaan pun kata Barita, penyidik juga dituntut untuk tetap humanis dengan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia. Seperti halnya menggali keterangan dari istri salah satu tersangka, Sandra Dewi. 

“Makanya diminta keterangan untuk mengklasifikasikan, karena suaminya diduga. Apakah ada keterkaitan disitu, tentu kalau itu clear, langkah-langkah pendekatan hukum tak perlu dilakukan , tapi kalau itu meragukan jaksa cukup punya kompetensi keahlian yang cukup untuk mengklasifikasikan dan menentukan hal itu,” kata Barita.

Mengenai uang yang dikorupsi apakah akan dikembalikan kepada negara, Barita manegaskan, apabila yang tersebut terbukti berasal dari hasil kejahatan maka akan dikembalikan ke negara. 

“Serahkan kepada negara yang menjadi haknya, ada yang mencoba macam-macam atau merampas, tangkap dan penjarakan. Uang hasil kejahatan itu dikembalikan kepada negara untuk digunakan kembali untuk kemakmuran masyarakat. tak peduli siapapun dia. Mau publik figur mau pejabat tinggi, penengah mau masyarakat biasa semua sama di mata pejabat hukum. Kita imbau terbukalah terus terang dan kooperatif,” tukas Barita.

Barita mengimbau, bagi pihak-pihak yang diminta keterangan oleh penyidik tidak perlu takut, justru menjadi kesempatan baik untuk memberikan penjelasan, klarifikasi mengenai peranan seseorang dalam konstruksi kasusnya. 

“Karena itu diharapkan para tersangka kooperatif, bekerja sama, jujur sehingga kasus ini akan lebih mudah dan cepat diselesaikan menurut hukum,” jelas Barita. 

“Perlu dipahami bahwa dalam sistem peradilan pidana, jaksa tidak mengejar pengakuan tersangka, seketika jaksa sudah memegang alat bukti cukup dan jaksa punya keyakinan telah terjadi tindak pidana maka menjadi kewajiban jaksa untuk menuntut siapapun untuk keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” tutup Barita. (rls)



 Editor : Jumiyardi Ali

Berita Lainnya

  • +

Berikan Pembekalan Umum Rapim TNI-Polri, Ketua MPR RI Bamsoet Ingatkan Kesiapan TNI-Polri Hadapi Tantangan Dunia Digital

Srikandi PLN Nusantara Power UP Tenayan Tebar Energi Kebaikan Lewat Aksi Kemanusiaan Serta Tanggap Bencana

HPN 2021, PWI Inhil Jadwalkan Kegiatan Wisata Jurnalistik dan LKTJ

Kapolres Inhil Menyambut Baik Keberadaan Organisasi GP Ansor yang Merupakan Banom Nahdlatul Ulama di Inhil

Sambu Group Terima Kunjungan Tim Kemenko Perekonomian RI

PT. Sambu Group Enok Salurkan Batuan Korban Tanah Longsor

PWI Pusat Kembali Melanjutkan Program UKW Gratis PWI se-Indonesia

Dinilai Tokoh Muda Perubahan, Dukungan UAS Jadi Alasan Nasdem Usung Abdul Wahid-SF Hariyanto

Berkas Dinyatakan Lengkap, Polri : Bukti Komitmen Usut Tuntas Kasus Duren Tiga

Dewan Pers Apresiasi Road Map Pembinaan Anggota JMSI

Kapolres Inhil Kembali Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkoba

HM Nasir Terpilih Secara Aklamasi Pimpin DPP FSPTI Periode 2023-2028







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Sidang Narkotika, Sindi dan Mantan Polisi Divonis Berbeda
19 Mei 2026
Polsek Tembilahan Hulu Update Pertumbuhan Jagung Dukung Program Asta Cita Ketahanan Pangan
19 Mei 2026
Prapid Parlindungan Hutabarat Ditolak, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
19 Mei 2026
Danramil Plandaan Dampingi Kapolres Jombang Panen Raya Jagung di Desa Plandaan
19 Mei 2026
Sertu Choiri Syaifudin Lakukan Komsos dengan Petani Kangkung
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Megaluh Selesaikan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
19 Mei 2026
Serda Sumanto Komsos dengan Perangkat Desa Alang-Alang Caruban
19 Mei 2026
Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Serka Soli Gelar Karya Bakti Pasang Paving Block
19 Mei 2026
Serka Khoirul Anam Dampingi Pemakaman Warga Desa Sentul
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Kabuh Komsos dengan Perangkat Desa Kedungjati
19 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 549 Kali
Dinas Pertanian Inhil Imbau Petani Tidak Mudah Terpengaruh Isu Saat Harga Kelapa Turun
Dibaca : 425 Kali
Permohonan Ditolak, Gugatan Praperadilan Warga Selatpanjang Kandas
Dibaca : 269 Kali
Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Gelombang 3 di Batang Tuaka Capai 20 Persen
Dibaca : 450 Kali
Polsek Tempuling Turun ke Lahan, Jagung Desa Teluk Jira Jadi Simbol Semangat Swasembada Pangan
Dibaca : 361 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media