Pilihan
Ombudsman RI Evaluasi Kepatuhan Pelayanan Publik di DPMPTSP Indragiri Hilir
Inhil, – Tim dari Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Riau melakukan Kunjungan dengan bertujuan untuk melakukan penilaian kepatuhan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir.
Tim penilaian yang diwakili Dasuki, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, bersama M. Chairil Umam dan Zsa Zsa Bangun Pratama selaku Asisten Ombudsman RI.
Penilaian ini mencakup beberapa dimensi penting, yaitu Dimensi Input, Dimensi Proses, Dimensi Output, dan Dimensi Pengaduan. Kegiatan ini bertujuan mengidentifikasi dan mencegah maladministrasi, mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja pelayanan.
Proses penilaian dilakukan melalui evaluasi menyeluruh, termasuk observasi langsung, wawancara dengan petugas, dan verifikasi dokumen terkait standar pelayanan. Tim Ombudsman menilai berbagai aspek guna memastikan layanan yang diberikan sesuai dengan prosedur dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir, Haryono, S.Hut.T, M.Si, menyambut baik kegiatan tersebut. “Kami sangat senang atas pelaksanaan penilaian ini. Harapannya, pelayanan publik di DPMPTSP dapat terus membaik dan memberikan kontribusi positif terhadap penilaian pelayanan publik di Kabupaten Indragiri Hilir,” ujar HaryonoHaryono, Senin (10/09/2024)
Penilaian kepatuhan yang dilakukan oleh Ombudsman RI ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Indragiri Hilir, sekaligus menjadi cerminan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.*Galeri













Tulis Komentar