Pilihan
Polsek Keritang Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Dua Pelaku Bersama Barang Bukti Sabu 2 Gram
Setelah dilakukan interogasi, (H)mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku kedua, (H bin R) , yang berdomisili di Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap (H) sekitar pukul 18.40 WIB di kediamannya.
Hasil interogasi sementara, (H)mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama (F) yang kini masih dalam penyelidikan,” tambah Kapolsek.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Keritang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Kapolsek Keritang menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polsek Keritang.
Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tutup AKP Ramli Samosir













Tulis Komentar