• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 188 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 253 Kali
Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Hack Media, Ketua IWO Karimun Rusdianto, Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kinerja Wartawan.
Dibaca : 304 Kali
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Dibaca : 197 Kali
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Dibaca : 320 Kali

  • Home
  • Hukrim

Pelaku Pembuang Bayi di Kotabaru Akhirnya Diamankan

Indragirione

Kamis, 13 Mei 2021 22:20:46 WIB
Cetak

Indragirione.com,- Pelaku yang tega membuang bayi berjenis kelamin laki-laki di Kotabaru Sebrida, Kecamatan Keritang, pada Rabu (12/5/2021) lalu,  akhirnya diamankan. 

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK MHum melalui Paur Humas Ipda Esra mengatakan pelaku tidak lain merupakan ibu dari bayi itu sendiri inisial SA (29). 

"Pelaku pembuangan bayi sudah berhasil diamankan Polsek Keritang, yang tak lain merupakan orang tua bayi itu sendiri," ujarnya. 

Menurut keterangan tertulis Polres Inhil, SA dikenai pasal 80 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 305 Jo pasal 306 Ayat (2) Jo pasal 308 KUHPidana.

"Saat penyelidikan di TKP pada Kamis (13/5/2021) dengan mendatangi rumah warga satu persatu di sekitar penemuan bayi itu dan terhadap para saksi, diketahui salah satu saksi inisial SA yang pertama menemukan bayi sedang tidak berada di rumah. SA disebut sedang berada di tempat keluarganya Desa Nusantara Jaya, Kecamatan Keritang," ungkap Ipda Esra. 

Dalam penyelidikan ini Kapolsek AKP Martunus yang langsung memimpin tim Reskrim Polsek Keritang beserta Kanit Reskrim, Andrianto. 

"Tim lalu mendatangi SA yang berada di Desa Nusantara Jaya untuk diperiksa selaku saksi, setibanya di sana tim Reskrim merasa curiga bahwa SA lah yang membuang bayi berjenis laki laki pada hari Rabu kemarin," tutur Ipda Esra. 

Dipaparkan Paur Humas Polres Inhil, SA lalu dibawa ke Puskesmas guna pemeriksaan oleh dokter dan benar saja, dokter sendiri yang menyatakan bahwa SA baru selesai melahirkan. 

"SA lalu diperiksa lebih lanjut di Polsek Keritang. SA akhirnya mengakui telah melahirkan dan membuang anaknya dibelakang rumah yang bertepatan dengan belakang kantor Samsat," jelasnya. 

Selain itu anggota juga mengamankan sehelai kain potongan gorden berwana merah dengan bercak darah dan 2 buah kantong plastik. 

"Sementara itu bayi laki-laki yang dibawa ke Puskesmas Kotabaru untuk dilakukan pertolongan dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (12/5/2021) sekitar pukul 22:00 wib," tukas Paur Humas Ipda Esra.



 Editor : Fathurrohman / Reporter : Fajar Satria

Berita Lainnya

  • +

Debt Collector di Pekanbaru Kejar dan Hadang Mobil Debitur Akhirnya Diamankan Polisi

Pelaku Pengeroyokan Camat Pulau Burung Diamankan Polisi

Unit Reskrim Polsek Keritang Amankan Terduga Pelaku Narkotika Desa Sencalang

Polsek Keritang Tangkap Pengedar Shabu

Tim Kuasa Hukum Daftarkan Banding atas Vonis 6 Tahun Kakek Pembakar Lahan

Sita HP Android dan Uang, Dua Pemuda Diamankan Polsek Tembilahan

Pelaku Pengedar Uang Palsu di Inhil Berhasil Diamankan, Total Barang Bukti 79,4 Juta

Dua Pemuda Ditangkap Polres Inhil, 68 Butir Ekstasi Turut Diamankan

POLSEK PELANGIRAN UNGKAP KASUS NARKOTIKA, DUA ORANG DITAHAN

Bandar Narkoba di Desa Tekulai Bugis Tanah Merah Berhasil Ditangkap

Bandar dan Pembeli Narkotika di Kateman Diamankan

SatRes Narkoba Polres Kuansing Amankan Pengedar Shabu di Sentajo Raya Kuansing







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi
18 April 2026
Wakapolres Inhil: Jangan Takut Lapor Jika Ada Indikasi Penggunaan Narkoba
18 April 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Perjudian Togel di Pasar Dayang Suri, Satu Pelaku Diamankan
18 April 2026
Polres Inhil Sidak dan Tes Urine Seluruh Personil Polsek Pulau Kijang
18 April 2026
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
17 April 2026
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
17 April 2026
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
17 April 2026
Terkait Tunda Bayar Proyek 2025, Inspektorat Menyebut Hasil Review Sudah di BPKAD
17 April 2026
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
16 April 2026
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
16 April 2026

Trending

  • +Indeks
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
Dibaca : 231 Kali
Tepis Aduan Sepihak Oknum, Kades Sekayan Apresiasi Langkah Profesional Dinas PMD Terkait Pemberhentian Kadus Semaram.
Dibaca : 378 Kali
Ketua IMO Rohil Minta Kejati & Polda Riau Usut Tuntas Kasus Kerjasama Investasi Mitra PT.SPRH
Dibaca : 619 Kali
Sidang Narkoba, Terdakwa Sindi dan Mantan Polisi Akui Keterangan Saksi
Dibaca : 211 Kali
Komplotan Penyelewengan BBM Bio Solar Bersubsidi di Inhu Diringkus Polisi, Begini Modusnya
Dibaca : 207 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media